Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52976/PP/M.IXB/19/2014
Tinggalkan komentar18 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52976/PP/M.IXB/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52976/PP/M.IXB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Cukai
Bea Cukai
TAHUN PAJAK
2012
2012
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadapPenetapan Nilai Pabean atas barang Steel Bolts and Nuts, Negara asal Malaysia;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa metode penetapan nilai pabean yang digunakan ialah berdasarkan MetodePengulangan (fallback) menggunakan Metode Deduksi yang diterapkan secara fleksibel, dengan data harga pasar untuk barang-barang tersebut yang dihitung dengan faktor multiplikator;
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa sebelum impor ini, ada 2 dokumen dikenakan tambah bayar, tetapi dengan alasan yang sangat berbeda, yaitu bahwa form D diragukan kebenarannya, Jadi bukan karena harga barang tidak diterima. Dan untuk masalah form D tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding, karena memang form D adalah asli;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-5682/KPU.01/2012 tanggal 11Oktober 2012, Terbanding pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
bahwa pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;
bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 menyatakan Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:
bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tersebut di atas;
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 305171 tanggal 24 Juli 2012 dengan menggunakan Metode Pengulangan (fallback) menggunakan Metode Deduksi yang diterapkan secara fleksibel, dengan data harga pasar untuk barang-barang tersebut yang dihitung dengan faktor multiplikator;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding atas nilai pabean dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-5682/KPU.01/2012 tanggal 11 Oktober 2012, dengan alasan:
bahwa tepat sebelum impor ini, ada 2 dokumen dikenakan tambah bayar, tetapi dengan alasan yang sangat berbeda, yaitu bahwa form D diragukan kebenarannya, Jadi bukan karena harga barang tidak diterima. Dan untuk masalah form D tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding, karena memang form D adalah asli;
bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan fotokopi bukti pendukung nilai transaksi berupa:
P.1.PIB Nomor Pengajuan 000000-0006010-20120319-001294 berserta SPPB, SSPCP, Invoice, Packing List, Bill of Lading, Form D
P.2. PIB Nomor Pengajuan 000000-006010-20120801-001650 berserta SPPB, Nota Debet, Bukti Penerimaan Negara Impor, SSPCP, Invoice, Packing List, Bill of Lading, Form D P.3. PIB Nomor Pengajuan 000000-006010-20121029-001894 berserta SPPB, Nota Debet, Bukti Penerimaan Negara Impor, SSPCP, Invoice, Packing List, Bill of Lading, Form D; P.4. Payment Voucher tanggal 7 September 2012; P.5.Aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri; P.6.Record Payment to Tri Star Industries; P.7. Rekening Koran Giro Bank Mandiri; P.8. Purchase Order Nomor: 00055677 tanggal 13 Juni 2012; P.9. Form D Nomor: JB-070659-019356; P.10.Invoice Nomor: 00055677 tanggal 09 Juli 2012; P.11.Packing List; P.12.Bill of Lading Nomor: CTPPG0JKT1207039 tanggal 14 Juli 2012; P.13.Payment Trtansfer Detail; P.14. Confirmation Letter P.15. Payment Voucher P.16.Rekening Koran Bank Mandiri; P.17.Account Statement HSBC; P.18.SSPCP atas PIB Nomor Pengajuan: 000000-006010-20120719-001623; P.19.PIB Nomor Pengajuan: 000000-006010-20120719-001623; P.20. Purchase Order Nomor: 00055680 tanggal 10 Oktober 2012; P.21.SSPCP atas PIB Nomor Pengajuan: 000000-006010-20121029-001694; P.22.PIB Nomor Pengajuan: 000000-006010-20121029-001694; P.23. Purchase Order Nomor: 12287 tanggal 2 November 2012; P.24. Invoice Nomor: 12382 tanggal 23 November 2012; P.25.SSPCP atas PIB Nomor Pengajuan: 000000-006010-20121205-002001; P.26.PIB Nomor Pengajuan: 000000-006010-20121205-002001; P.27. Purchase Order Nomor: STS/PO-04/XII/12 tanggal 12 November 2012; P.28.Invoice Nomor: 12984 tanggal 11 Januari 2013; P.29.Packing List; P.30.SSPCP atas PIB Nomor Pengajuan: 000000-006010-20130118-002123; P.31.PIB Nomor Pengajuan: 000000-006010-20130118-002123; P.32. Purchase Order Nomor: STS/PO-09/I/13 tanggal 30 Januari 2013; P.33. Invoice Nomor: 366731 tanggal 28 Februari 2013; P.34. Packing List; P.35.SSPCP atas PIB Nomor Pengajuan: 000000-006010-20130308002268; P.36.PIB Nomor Pengajuan: 000000-006010-20130308002268; P.37. Purchase Order Nomor: STS/PO-05/II/13 tanggal 26 Februari 2013; P.38. Invoice Nomor: 14314 tanggal 11 April 2013; P.39. Packing List; P.40.SSPCP atas PIB Nomor Pengajuan: 000000-006010-20130418-002404; P.41.PIB Nomor Pengajuan: 000000-006010-20130418-002404; bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam Surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa dalam PIB Nomor: 305171 tanggal 24 Juli 2012 tercantum importir adalah PT. Gemilang Mitra Lestari;
bahwa Purchase Order Nomor: 00055677 tanggal 13 Juni 2012 diterbitkan oleh PT. SouthernTristar diajukan oleh SBN Industries SDN BHD, Malaysia;
bahwa Invoice Nomor: 00055677 tanggal 09 Juli 2012 diterbitkan oleh SBN Industries SDN BHD, Malaysia kepada PT. XXX qq PT. Southern Tristar dengan nilai USD 128,702.20 (tidak tercantum incoterm);
bahwa bukti pembayaran berupa Aplikasi Transfer Bank Mandiri tanggal 7 September 2012 a.n. PT. Southern Tristar sebesar USD 180,179.00;
bahwa Rekening Koran Giro Bank Mandiri a.n. PT. Southern Tristar telah didebet tanggal 7 September 2012 sebesar USD 180,179.00;
bahwa menurut PT. Southern Tristar, pembayaran dengan T/T sebesar USD 180,179.00 adalah pembayaran untuk Invoice Nomor: 00055677 sebesar USD 128,702.20 dan pembayaran down payment sebesar USD 51,297.80 dari Invoice Nomor: 0055680 sebesar USD 79,784.80;
bahwa dalam Invoice Nomor: 00055677 tanggal 09 Juli 2012 yang diterbitkan oleh SBN Industries SDN BHD, Malaysia, tercantum Customer: PT. XXX QQ PT. Southern Tristar, tetapi dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB ) Nomor: 305171 tanggal 24 Juli 2012 dan dalam Surat Pemberitahuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor: 338603/KPU.01/2012 tanggal 14 Agustus 2012, tercantum importir: PT. XXX, dengan tidak mencantumkan QQ PT. Southern Tristar;
bahwa berdasarkan uraian di atas, kedapatan bahwa Pemohon Banding bukanlah importir yang melakukan transaksi jual beli dengan supplier, sehingga Majelis berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan kebenaran nilai pabean sebagai nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, dengan demikian koreksi Terbanding tetap diperhankan;
|
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa nilai pabean sebesar CIF USD 128,702.20 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 305171 tanggal 24 Juli 2012 adalah nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi Terbanding atas nilai pabean tetap dipertahankan;
bahwa atas hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa nilai pabean sebesar CIF USD 128,702.20 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 305171 tanggal 24 Juli 2012 adalah nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi Terbanding atas nilai pabean tetap dipertahankan;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusanDirektur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5682/KPU.01/2012 tanggal 11 Oktober 2012 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-014808/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 27 Juli 2012, atas nama: XXX, dan menetapkan Nilai Pabean atas impor barang Steel Bolts and Nuts sesuai KEP-5682/KPU.01/2012 tanggal 11 Oktober 2012 sebesar CIF USD 242,840.73, sehingga Bea Masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar sebesar Rp 140.069.000,00;
Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusanDirektur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5682/KPU.01/2012 tanggal 11 Oktober 2012 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-014808/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 27 Juli 2012, atas nama: XXX, dan menetapkan Nilai Pabean atas impor barang Steel Bolts and Nuts sesuai KEP-5682/KPU.01/2012 tanggal 11 Oktober 2012 sebesar CIF USD 242,840.73, sehingga Bea Masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar sebesar Rp 140.069.000,00;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2013 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 5 Juni 2014 oleh Hakim Ketua Majelis IXB dengan dihadiri oleh Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
