Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52975/PP/M.IXB/19/2014
Tinggalkan komentar18 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52975/PP/M.IXB/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52975/PP/M.IXB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Cukai
Bea Cukai
TAHUN PAJAK
2012
2012
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Nilai Pabean atas barang Hamilton C2 Intelligent Ventilator Including Accessories, Negara asal Switzerland;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa Nilai Pabean untuk barang impor berupa Hamilton 02 Intelligent Ventilator Including Accessories, yang diberitahukan sebesar CIF CHF 137,109.23 atau CHF 13,710.923/niu ditetapkan menjadi sebesar CIF CHF 24,556.40/niu sehingga total nilai pabean pada PIB menjadi CIF CHF 245,564.00;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan pemberitahuan Nilai Pabean dalam PIB Nomor 125889 tanggal 27 Juli 2012 yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Sistem Nilai Pabean yang berlaku;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa yang menjadi pokok sengketa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-1202/WBC.06/2012 tanggal 05 Desember 2012 adalah penetapan Terbanding atas nilai pabean terhadap barang impor dengan PIB Nomor: 125889 tanggal 27 Juli 2012 dengan alasan berdasarkan Invoice yang dilampirkan tidak tertera incoterm pembayaran, tidak terdapat alamat pemasok yang jelas serta tidak dijelaskan cara dan kemana pembayaran ditujukan, berdasarkan penelitian kedapatan harga pemberitahuan lebih rendah lebih dari 5% (44,16%) dari data pembanding harga pasar sehingga dianggap tidak wajar, dan terdapat ketidaksesuaian nilai dan informasi lain di antara dokumen pendukung yang dilampirkan, dan Pemohon Banding tidak menyampaikan data pendukung nilai transaksi lain seperti Rekening Koran, Pembukuan, Faktur Pajak, SPT Massa dan data transaksi lainya, sehingga nilai yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya dan nilai ditetapkan berdasarkan metode VI fleksibel IV menjadi sebesar CIF USD 245,564.00;
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: JF.1305/NP/KHPP tanggal 28 Januari 2013 menyatakan tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan Nomor: KEP-1202/WBC.06/2012 tanggal 05 Desember 2012, dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan pemberitahuan Nilai Pabean dalam PIB Nomor 125889 tanggal 27 Juli 2012 yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Sistem Nilai Pabean yang berlaku;
bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
bahwa pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;
bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 menyatakan, Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:
bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tersebut di atas;
bahwa pengguguran nilai transaksi oleh Terbanding tidak terbukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010;
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 125889 tanggal 27 Juli 2012 dengan menggunakan metode pengulangan (fallback) menggunakan metode deduksi yang diterapkan secara fleksibel berdasarkan harga pasar, sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD 245,564.00, namun tidak didukung oleh bukti yang objektif dan terukur berupa bukti pembelian/price list;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan fotokopi bukti pendukung nilai transaksi berupa:
P.1. PIB Nomor Pengajuan: 000000-00389-20120719-173941;
P.2. Aplikasi Transfer Bank Mandiri sejumlah CHF 135,129.50 tanggal 04 Juni 2013; P.3. Payment Voucher Nomor: 2122013000016 tanggal 04 Juni 2013; P.4. Rekening Koran Bank Mandiri No. Rek. 121-00-0573259-3 periode Juni 2013; P.5. Purchase Order Nomor: 120495/S/062212/Rev.1 tanggal 04 Juli 2012; P.6. Invoice Nomor: 062460 tanggal 16 Juli 2012; P.7. Air Waybill Nomor: ZRH-8624 9731 tanggal 16 Juli 2012; P.8. SSPCP atas PIB Nomor Pengajuan: 000000-00389-20120719-173941; P.9. Bukti Penerimaan Negara SSPCP atas PIB Nomor Pengajuan: 000000-00389-20120719-173941; P.10. Payment 1CB-024482 Details; P.11. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor: 125674/WBC.06/KPP.01/SPPB/2012 tanggal 27 Juli 2012; P.12. Laporan Penerimaan Barang; P.13. Deklarasi Nilai Pabean (DNP) tanggal 15 Agustus 2012; P.14. Bukti Penerimaan Jaminan Nomor: 001540/BG/KBR/2012 tanggal 04 Oktober 2012; P.15. SSPCP atas tagihan sesuai SPTNP Nomor: SPTNP-008098/WBC.06/KPP.0103/NP/2012 sebesar Rp 556.371.000,00 tertanggal 17 Desember 2012; P.16. Bukti Penerimaan Negara SSPCP atas tagihan sesuai SPTNP Nomor: SPTNP-008098/WBC.06/KPP.0103/NP/2012; P.17. Payment 1CB-027095 Details; P.18. Account Analysis Report, Mandiri CHF, bulan Juni 2013; P.19. Akta Nomor: 56 tanggal 28 November 2006, oleh Notaris Tan Susy, S.H.; P.20. Surat Menteri Hukum dan HAM Nomor: W7-HT.01.10-5199 tanggal 19 Desember 2006; P.21. Surat Keberatan Nomor: 002/NTL/FDC/2012-Rev.1 tanggal 01 Oktober 2012; P.22. Brosur/Katalog Produk; bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding melakukan pemesanan kepada Supplier Hamilton Medical AG dengan Purchase Order Nomor: 120495/S/062212/Rev.1 tanggal 04 Juli 2012 dengan rincian sebagai berikut:
Shipping terms: Ex-WorkPayment Term: net due in 90 daysMode of Payment: T/TShipment Date: 10 units 20 July 2012, 10 units 30 Aug 2012, 10 units 20 Sept 2012
bahwa Supplier Hamilton Medical AG, menerbitkan Invoice Nomor: 062460 tanggal 16 Juli 2012, dengan perincian sebagai berikut:
Payment Term: 90 days from Invoice
bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Air Waybill Nomor: ZRH-86249731 tanggal 16 Juli 2012 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Shipper: Hamilton Medical AG Consignee: PT. XXXPort of Deaprture : ZurichPort of Destination : JakartaDescription : Hamilton C2 Intelligent Ventilator Including AccessoriesGross Weight : 248.00 Kgs
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: 062460 tanggal 16 Juli 2012 adalah Hamilton C2 Intelligent Ventilator Including Accessories dari Hamilton Medical AG dengan harga sebesar USD 135,129.50;
bahwa barang impor Hamilton C2 Intelligent Ventilator Including Accessories dengan Air Waybill Nomor: ZRH-8624 9731 tanggal 16 Juli 2012 dan Invoice Nomor: 062460 tanggal 16 Juli 2012 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 125889 tanggal 27 Juli 2012 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 137,109.23;
bahwa nilai pabean atas impor Hamilton C2 Intelligent Ventilator Including Accessories dengan PIB Nomor: 125889 tanggal 27 Juli 2012 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 245,564.00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 125889 tanggal 27 Juli 2012 adalah Hamilton C2Intelligent Ventilator Including Accessories dari Hamilton Medical AG, dengan harga CIF USD 137,109.23 sesuai dengan Invoice Nomor: 062460 tanggal 16 Juli 2012 dan Air Waybill Nomor: ZRH-8624 9731 tanggal 16 Juli 2012;
bahwa atas barang impor dengan Invoice Nomor: 062460 tanggal 16 Juli 2012 sebesar USD 135,129.50, telah dibayar oleh Pemohon Banding berdasarkan bukti aplikasi transfer dari Bank Mandiri pada tanggal 04 Juni 2013 sebesar USD 135,129.50 dan rekening Pemohon Banding telah didebet oleh Bank Mandiri pada tanggal 04 Juni 2013 sebesar USD 135,129.50 sesuai Rekening Koran Bank Mandiri No. Rek. 121-00-0573259-3 periode Juni 2013;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa harga yang tercantum dalam Invoice Nomor: 062460 tanggal 16 Juli 2012 sebesar USD 135,129.50 yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 125889 tanggal 27 Juli 2012 sebesar CIF USD 137,109.23 adalah nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding dikabulkan seluruhnya dan koreksi Terbanding atas nilai pabean dibatalkan;
bahwa atas hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa harga yang tercantum dalam Invoice Nomor: 062460 tanggal 16 Juli 2012 sebesar USD 135,129.50 yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 125889 tanggal 27 Juli 2012 sebesar CIF USD 137,109.23 adalah nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding dikabulkan seluruhnya dan koreksi Terbanding atas nilai pabean dibatalkan;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1202/WBC.06/2012 tanggal 05 Desember 2012 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-008098/WBC.06/KPP.0103/NP/2012 tanggal 23 Agustus 2012, atas nama: XXX, dan menetapkan Nilai Pabean atas impor barang Hamilton C2 Intelligent Ventilator Including Accessories sesuai PIB Nomor: 125889 tanggal 27 Juli 2012 sebesar CIF USD 137,109.23, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar nihil;
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1202/WBC.06/2012 tanggal 05 Desember 2012 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-008098/WBC.06/KPP.0103/NP/2012 tanggal 23 Agustus 2012, atas nama: XXX, dan menetapkan Nilai Pabean atas impor barang Hamilton C2 Intelligent Ventilator Including Accessories sesuai PIB Nomor: 125889 tanggal 27 Juli 2012 sebesar CIF USD 137,109.23, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar nihil;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2013 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 5 Juni 2014 oleh Hakim Ketua Majelis IXB dengan dihadiri oleh Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
