Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52971/PP/M.IXB/19/2014

Tinggalkan komentar

18 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52971/PP/M.IXB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Cukai
TAHUN PAJAK
2012
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Nilai Pabean atas barang Plastic PVC Card Hi-Co, Negara asal Malaysia;
Menurut Terbanding
:
bahwa harga transaksi yang diberitahukan dengan PIB 088925 tanggal 30Mei 2012 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean;
bahwa menurut Terbanding berdasarkan hasil penelitian disimpulkan harga transaksi yang diberitahukan dengan PIB 088925 tanggal 30 Mei 2012 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai niiai transaksi yang sebenamya dibayar atau seharusnya dibayar sehingaa tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean, dan Terbanding menetapkan Nilai Pabean atas barang yang diimpor dengan PIB nomor: 088925 tanggal 30 Mei 2012 menjadi sebesar CIF USD5,400.00
bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
bahwa pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;
bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 menyatakan Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:
  1.  barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;
  2. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
  3. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atau
  4. Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean;
bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tersebut di atas;
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 088925 tanggal 30 Mei 2012 dengan menggunakan metode III (barang serupa) menjadi sebesar CIF USD5,400.00 namun Terbanding tidak menyampaikan bukti fisik berupa fotokopi PIB pembanding;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding atas nilai pabean dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-630/WBC.06/2012 tanggal 13 Juli 2012;
bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding dengan alasan:
  1. Pemohon berkeberatan atas penetapan tersebut dengan alasan atas PIB 021041 tanggal 9Februari 2012 untuk barang yang sama Terbanding telah menetapkan CIF US$ 0.18/piece;
  2. Pemohon perlu sampaikan kepada Majelis yang terhormat bahwa atas PIB No. 021041 tanggal 9 Februari 2012 tersebut Pemohon telah mengajukan surat banding ke Pengadilan Pajak dengan suratNo. 002/dzindo/IV/12 tanggal 19 April 2012 yang saat ini belum disidangkan;
  3. Perincian dalam PIB No. 088925 tanggal 30 Mei 2012 :
    1. Purchase order No. PO 00448/54/55;
    2. Invoice No. SI48649/50/51;
    3. Packing List;
    4. Form D Malaysia KL181969P-287904 28 Mei 2012;
    5. Jenis Barang : Plastic PVC Card HiCo (2750 OE);
      • – Pan Pasific : 20.000 pcs;
      • – CIU Insurance : 20.000 pcs;.
      • – AIA : 20.000 pcs
  4. Pemohon dalam persidangan nanti akan memberikan bukti bahwa nilai transaksi yang pemohon beritahukan adalah benar benar harga transaksi;
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam Surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding membuat Purchase Order Nomor: 00448/54/55 tanggal 15 Mei 2012 yang ditujukan kepada Supplier DZ Card (Malaysia) Sdn.Bhd., Kuala Lumpur, Malaysia, dengan perincian sebagai berikut:
Description
Quantity
Unit Price
(USD)
Amount
(USD)
ARMEDIKA
AIA Financial (logo SIM) CIU
Pan Pasific
10.000 pcs
20.000 pcs
20.000 pcs
0.0575
0.0575
0.0575
575.00
1,150.00
1,150.00
Total CIF
2,875.00
bahwa Supplier DZ Card (Malaysia) Sdn.Bhd., Kuala Lumpur, Malaysia, menerbitkan Commercial Invoice Nomor: SI48649/50/51 tanggal 25 Mei 2012 dan Packing List, dengan perincian sebagai berikut:
Description
Quantity
Unit Price (USD)
Amount (USD)
Plastic PVC Card Hi-Co (2750 OE)
AIA Financial (logo SIM) CIU
Pan Pasific
10.000 pcs
20.000 pcs
20.000 pcs
0.0575
0.0575
0.0575
575.00
1,150.00
1,150.00
Total CIF
2,875.00
bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Air Waybill Nomor: 232-5134 8706 tanggal 29 Mei 2012 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Shipper : DZ Card (Malaysia) Sdn.Bhd., Kuala Lumpur, MalaysiaConsignee : PT XXXAir Port of Loading : Kuala Lumpur, Air Port of Delivery : JakartaDescription : Plastic PVC Card Hi-Co (2750 OE), 270.00 kgs
Menurut Majelis
:
bahwa menurut Terbanding, berdasarkan hasil penelitian disimpulkan harga transaksi yang diberitahukan dengan PIB 088925 tanggal 30 Mei 2012 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean dan Terbanding menetapkan Nilai Pabean atas barang yang diimpor dengan PIB nomor: 088925 tanggal 30 Mei 2012 menjadi sebesar CIF USD5,400.00
bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
bahwa pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;
bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 menyatakan Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:
  1. barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;
  2. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
  3. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atau
  4. Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean;
bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tersebut di atas;
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 088925 tanggal 30 Mei 2012 dengan menggunakan metode III (barang serupa) menjadi sebesar CIF USD5,400.00;
bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding dengan alasan:
  1. Pemohon berkeberatan atas penetapan tersebut dengan alasan atas PIB 021041 tanggal 9 Februari 2012 untuk barang yang sama Terbanding telah menetapkan CIF US$ 0.18/piece;
  2. Pemohon perlu sampaikan kepada Majelis yang terhormat bahwa atas PIB No. 021041 tanggal 9 Februari 2012 tersebut Pemohon telah mengajukan surat banding ke Pengadilan Pajak dengan surat No. 002/dzindo/IV/12 tanggal 19 April 2012 yang saat ini belum disidangkan;
  3. Perincian dalam PIB No. 088925 tanggal 30 Mei 2012 :
    1. Purchase order No. PO 00448/54/55;
    2. Invoice No. SI48649/50/51;
    3. Packing List;
    4. Form D Malaysia KL181969P-287904 28 Mei 2012;
    5. Jenis Barang ;
    • Plastic PVC Card HiCo (2750 OE);
    • Pan Pasific : 20.000 pcs;
    • CIU Insurance : 20.000 pcs;.
    • AIA : 20.000 pcs
  4. Pemohon dalam persidangan nanti akan memberikan bukti bahwa nilai transaksi yang pemohon beritahukan adalah benar benar harga transaksi;
bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan fotokopi bukti pendukung nilai transaksi berupa:
P.1. Purchase Order Nomor: 00448/54/55 tanggal 15 Mei 2012;
P.2. Invoice Nomor: SI48649/50/51 tanggal 25 Mei 2012;
P.3. Packing List tanggal 25 Mei 2012;
P.4. Air Waybill Nomor: 232-5134 8706 tanggal 29 Mei 2012;
P.5. Form D;
P.6.PIB Nomor Pengajuan: 000000-005273-20120529-002834;
P.7.Gambar Contoh barang;
P.8.Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB);
P.9.Aplikasi Instruksi Pembayaran Bank ANZ;
P.10. Payment Voucher;
P.11. Statement of Account
P.12. Buku Besar;
P.13. SPT Masa PPN bulan Juni 2012;
P.14. SPT Masa PPN bulan Mei 2012;
P.15. Faktur Pajak;
P.16. Invoice Nomor: SI47683/84 tanggal 30 November 2011;
P.17. Packing List tanggal 18 Juli 2012;
P.18. Air Waybill Nomor: 232-5142 4866 tanggal 6 Desember 2011;
P.19. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor Pengajuan: 000000-005273-20111207-002292;
P.20. SPPB atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor Pengajuan: 000000-005273-20111207-002292;
P.21. Purchase Order Nomor: 00511 tanggal 11 September 2012;
P.22. Invoice Nomor: SI471212 tanggal 12 November 2012;
P.23. Purchase Order Nomor: PO 00448/54/55 tanggal 15 Mei 2012;
P.24. Invoice Nomor: SI48649/50/51 tanggal 25 Mei 2012;
P.25. Packing List tanggal 25 Mei 2012;
P.26. Air Waybill Nomor: 232-5134 8706 tanggal 29 Mei 2012;
P.27. Form D Nomor: KL-181969P-287904;
P.28. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor Pemberitahuan: 000000-005273-20120529-002834;
P.29. SPPB atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor Pemberitahuan: 000000-005273-20120529-002834;
P.30. Purchase Order Nomor: 00450 tanggal 5 Mei 2012;
P.31.Invoice Nomor: SI48685 tanggal 30 Mei 2012;
P.32.Packing List tanggal 30 Mei 2012;
P.33. Air Waybill Nomor: 232-5286 7710 tanggal 1 Juni 2012;
P.34. Form D Nomor: KL-181969P-289369;
P.35. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor Pemberitahuan: 000000-005273-20120604-002845;
P.36. SPPB atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor Pemberitahuan: 000000-005273-20120604-002845;
P.37. Purchase Order Nomor: 00463/464 tanggal 6 Juni 2012;
P.38. Invoice Nomor: SI48790 tanggal 18 Juni 2012;
P.39. Packing List tanggal 18 Juni 2012;
P.40. Air Waybill Nomor: 232-5286 8056 tanggal 19 Juni 2012;
P.41. Form D Nomor: KL-181969P-295634;
P.42. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor Pemberitahuan: 000000-005273-20120620-002941;
P.43. SPPB atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor Pemberitahuan: 000000-005273-20120620-002941;
P.44. Purchase Order Nomor: 00503/505 tanggal 24 September 2012;
P.45. Purchase Order Nomor: 00504 tanggal 20 September 2012;
P.46.Invoice Nomor: SI49465 tanggal 1 Oktober 2012;
P.47.Packing List tanggal 1 Oktober 2012;
P.48. Air Waybill Nomor: 232-5520 1624 tanggal 3 Oktober 2012;
P.49. Form D Nomor: KL-181969P-329529;
P.50. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor Pemberitahuan: 000000-005273-20121003-003405;
P.51. SPPB atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor Pemberitahuan: 000000-005273-20121003-003405;
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam Surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding membuat Purchase Order Nomor: 00448/54/55 tanggal 15 Mei 2012 yang ditujukan kepada Supplier DZ Card (Malaysia) Sdn.Bhd., Kuala Lumpur, Malaysia, dengan perincian sebagai berikut:
Description
Quantity
Unit Price
(USD)
Amount
(USD)
ARMEDIKA
AIA Financial (logo SIM) CIU
Pan Pasific
10.000 pcs
20.000 pcs
20.000 pcs
0.0575
0.0575
0.0575
575.00
1,150.00
1,150.00
Total CIF
2,875.00
bahwa Supplier DZ Card (Malaysia) Sdn.Bhd., Kuala Lumpur, Malaysia, menerbitkan Commercial Invoice Nomor: SI48649/50/51 tanggal 25 Mei 2012 dan Packing List, dengan perincian sebagai berikut:
Description
Quantity
Unit Price
(USD)
Amount
(USD)
Plastic PVC Card Hi-Co (2750 OE) AIA Financial (logo SIM)
CIU
Pan Pasific
10.000 pcs
20.000 pcs
20.000 pcs
0.0575
0.0575
0.0575
575.00
1,150.00
1,150.00
Total CIF
2,875.00
bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Air Waybill Nomor: 232-5134 8706 tanggal 29 Mei 2012 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Shipper : DZ Card (Malaysia) Sdn.Bhd., Kuala Lumpur, MalaysiaConsignee : PT XXXAir Port of Loading : Kuala LumpurAir Port of Delivery : JakartaDescription: Plastic PVC Card Hi-Co (2750 OE) Gross Weight : 270.00 kgs
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Commercial Invoice Nomor: SI48649/50/51 tanggal 25 Mei 2012 adalah Plastic PVC Card Hi-Co dari DZ Card (Malaysia) Sdn.Bhd., Kuala Lumpur, Malaysia dengan harga sebesar CIF USD2,875.00;
bahwa barang impor Plastic PVC Card Hi-Co dengan Air Waybill Nomor: 232-5134 8706 tanggal 29 Mei 2012 dan Commercial Invoice Nomor: SI48649/50/51 tanggal 25 Mei 2012 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 088925 tanggal 30 Mei 2012 dengan nilai CIF USD2,889.38 dan nilai Asuransi LN sebesar USD14,38;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan fotokopi bukti transfer kepada supplier berupa Aplikasi Instruksi Pembayaran Bank ANZ tanggal 4 Oktober 2012 sebesar USD21,690.00;
bahwa Pemohon Banding dalam surat nomor: 007/dzindo/V/13 tanggal 14 Juni 2013 antara lain menyatakan bahwa transfer kepada supplier sebesar USD21,690.00 adalah untuk pembayaran:
No
PO
Invoice
PIB
Jumlah/Nilai
1.
PO:00511
SI471212
USD415.00
2.
PO:00448/54/55
SI48649/50/51
088925
USD2,875.00
3.
PO:00450
SI48685
091856
USD10,350.00
4.
PO:00463/64
SI48790/92
102198
USD4,600.00
5.
PO:00503/505/504
SI49465/66/67
164617
USD3,450.00
Total
USD21,690.00
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap kelima invoice tersebut, menurut Majelis terdapat 4 (empat) invoice dengan total nilai USD 21,275.00 yang telah dilengkapi dengan Air Waybill, Form D, dan Pemberitahuan Impor Barang (PIB), sedangkan atas Invoice Nomor: SI471212 tanggal 12 November 2012 senilai USD415.00 tidak dilengkapi dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) sehingga Majelis berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa sejumlah USD21,690.00 dalam Aplikasi Instruksi Pembayaran Bank ANZ tanggal 4 Oktober 2012 adalah benar diperuntukan untuk pembayaran importasi barang dengan kelima invoice tersebut;
bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 088925 tanggal 30 Mei 2012 sebesar CIF USD2,889.38 adalah nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Commercial Invoice Nomor: SI48649/50/51 tanggal 25 Mei 2012 adalah Plastic PVC Card Hi-Co dari DZ Card (Malaysia) Sdn.Bhd., Kuala Lumpur, Malaysia dengan harga sebesar CIF USD2,875.00;
bahwa barang impor Plastic PVC Card Hi-Co dengan Air Waybill Nomor: 232-5134 8706 tanggal 29 Mei 2012 dan Commercial Invoice Nomor: SI48649/50/51 tanggal 25 Mei 2012 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 088925 tanggal 30 Mei 2012 dengan nilai CIF USD2,889.38 dan nilai Asuransi LN sebesar USD14,38;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan fotokopi bukti transfer kepada supplier berupa Aplikasi Instruksi Pembayaran Bank ANZ tanggal 4 Oktober 2012 sebesar USD21,690.00;
bahwa Pemohon Banding dalam surat nomor: 007/dzindo/V/13 tanggal 14 Juni 2013 antara lain menyatakan bahwa transfer kepada supplier sebesar USD21,690.00 adalah untuk pembayaran:
No
PO
Invoice
PIB
Jumlah/Nilai
1.
PO:00511
SI471212
USD415.00
2.
PO:00448/54/55
SI48649/50/51
088925
USD2,875.00
3.
PO:00450
SI48685
091856
USD10,350.00
4.
PO:00463/64
SI48790/92
102198
USD4,600.00
5.
PO:00503/505/504
SI49465/66/67
164617
USD3,450.00
Total
USD21,690.00
sehingga Hakim Dissenting berpendapat atas harga barang sebesar USD2,875.00 dalam Commercial Invoice Nomor: SI48649/50/51 tanggal 25 Mei 2012 telah dibayar oleh Pemohon Banding sesuai Aplikasi Instruksi Pembayaran Bank ANZ tanggal 4 Oktober 2012;
bahwa berdasarkan uraian di atas Hakim Dissenting berpendapat nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 088925 tanggal 30 Mei 2012 sebesar CIF USD2,889.38 adalah nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi dan data yang ada dalam berkas banding serta penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding, Majelis berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 088925 tanggal 30 Mei 2012 sebesar CIF USD2,889.38 adalah nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mempertahankan koreksi Terbanding, sehingga nilai pabean atas impor barang Plastic PVC Card Hi-Co dengan PIB Nomor: 088925 tanggal 30 Mei2012 ditetapkan sesuai dengan keputusan Terbanding Nomor: KEP-630/WBC.06/2012 tanggal 13Juli 2012 sebesar CIF USD5,400.00;
bahwa atas hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi dan data yang ada dalam berkas banding serta penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding, Hakim Dissenting berpendapat nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 088925 tanggal 30 Mei 2012 sebesar CIF USD2,889.38 adalah nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, oleh karenanya Hakim Dissenting berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding, sehingga tagihannya menjadi nihil;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang- undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusanDirektur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-630/WBC.06/2012 tanggal 13 Juli 2012 tentang Penetapan atas Keberatan Terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-005156/WBC.06/KPP.0103/NP/2012 tanggal 30 Mei 2012, atas nama: XXX, dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Plastic PVC Card Hi-Co dengan PIB Nomor: 088925 tanggal 30 Mei 2012 sesuai keputusan Terbanding Nomor: KEP-630/WBC.06/2012 tanggal 13 Juli 2012 yaitu sebesar CIF USD5,400.00, sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar sebesar Rp12.104.000,00;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2013 berdasarkan suara terbanyak Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put-52971/PP/M.IXB/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 5 Juni 2014 oleh Hakim Ketua Majelis IXB dengan dihadiri oleh Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti, dengan susunan sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200