Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52970/PP/M.IXB/19/2014
Tinggalkan komentar18 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52970/PP/M.IXB/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52970/PP/M.IXB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Cukai
Bea Cukai
TAHUN PAJAK
2012
2012
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Nilai Pabean atas barang Poly Aluminium Chloride, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 349104 tanggal 31 Agustus 2012;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagainilai transaksi, selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik, nilai transaksi barang serupa, metode deduksi, metode komputasi dan metode pengulangan (fallback) sesuai hirarki penggunaanya;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa harga beli barang yang tertera dalam PIB Nomor 349104 sebesar USD 335.00/MT sudah benar karena sesuai dengan nilai yang tertera di Proforma Invoice nomor LD120727 ataupun Invoice supplier nomor LD120813, dimana sudah Pemohon Banding bayarkan ke supplier yang bersangkutan dan juga sesuai dengan pencatatan di pembukuan Pemohon Banding;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa menurut Terbanding, berdasarkan hasil penelitian data yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat pengajuan keberatan disimpulkan harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi, selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik, nilai transaksi barang serupa, metode deduksi, metode komputasi dan metode pengulangan (fallback) sesuai hirarki penggunaanya, dan Terbanding menetapkan Nilai Pabean atas barang yang diimpor dengan PIB Nomor: 349104 tanggal 31 Agustus 2012 dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa dengan harga satuan sebesar USD 365/TNE, sehingga nilai pabean menjadi CIF USD 11,680.00;
bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
bahwa pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;
bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 menyatakan Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:
bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tersebut di atas;
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 349104 tanggal 31 Agustus 2012 dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa sesuai PIB pembanding nomor 349792 tanggal 31 Agustus 2012 atas nama PT. Crystal Mandiri sehingga total nilai pabean menjadi CIF USD 11,680.00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap PIB pembanding nomor 349792 tanggal 31 Agustus 2012 kedapatan jenis barang adalah Poly Aluminium Chloride, jumlah impor 40 MT, dengan harga satuan CFN USD 365/MT, dengan demikian penetapan nilai pabean oleh Terbanding sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010;
bahwa Pemohon Banding mengajukan banding dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa harga beli barang yang tertera dalam PIB Nomor 349104 sebesar USD 335.00/MT sudah benar karena sesuai dengan nilai yang tertera di Proforma Invoice nomor LD120727 ataupun Invoice supplier nomor LD120813, dimana sudah Pemohon Banding bayarkan ke supplier yang bersangkutan dan juga sesuai dengan pencatatan di pembukuan Pemohon Banding;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan fotokopi bukti pendukung nilai transaksi berupa:
P.1. Surat Pengadilan Pajak Nomor: B.1334/SP.21/2013 tanggal 02 Mei 2013 perihal PermintaanSurat Bantahan;
P.2. Surat Uraian Banding Nomor: SR-439/KPU-01/2013 tanggal 24 April 2013; P.3. Surat Terbanding Nomor: S-582/KPU.01/BD.02/2013 tanggal 20 Februari 2013 perihal Penyetoran Jaminan Tunai; P.4. SSPCP atas tagihan sesuai KEP-351/KPU.01/2013 sebesar Rp 6.138.000,00 tanggal 11Februari 2013 dan Bukti Penerimaan Negara Impor; P.5. Keputusan Terbanding Nomor: KEP-351/KPU.01/2013 tanggal 17 Januari 2013; P.6. Surat Keberatan Nomor: 010/BMC/XI/2012 tanggal 21 November 2012; P.7. Bukti Penerimaan Jaminan Nomor: 004169/JT/KBR/2012 tanggal 23 November 2012; P.8. SPTNP Nomor: SPTNP-018513/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 25 September 2012; P.9. PIB Nomor: 349104 tanggal 31 Agustus 2012; P.10. Purchase Order Nomor: CHWWT-0545/2012 tanggal 26 Juli 2012; P.11. Proforma Invoice Nomor: LD120727 tanggal 27 Juli 2012; P.12. Invoice Nomor: LD120813 tanggal 13 Agustus 2012; P.13. Packing List atas Invoice Nomor: LD120813 tanggal 13 Agustus 2012; P.14. Certificate of Analysis tanggal 15 Agustus 2012; P.15. Cargo Transportation Insurance Policy No. 810022012320282000418 tanggal 21 Agustus 2012; P.16. Bill of Lading Nomor: 790200167954 tanggal 18 Agustus 2012; P.17. PIB Nomor Pengajuan: 000000-000796-20120919-001923; P.18. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Nomor: 387233/KPU.01/2012 tanggal 25 September 2012; P.19. Goods Receipt Slip tanggal 01 Oktober 2012; P.20. Deklarasi Nilai Pabean (DNP) tanggal 10 September 2012; P.21. Informasi Nilai Pabean; P.22. Cash & Bank Disburement No. BDV-$/58/07/12 tanggal 27 Juli 2012; P.23. Invoice Nomor: LD120626 tanggal 26 Juni 2012; P.24. Proforma Invoice Nomor: LD120727 tanggal 27 Juli 2012; P.25. Funds Transfer Debit Advice Deutsche Bank tanggal 31 Juli 2012; P.26. Rekening Koran Deutsche Bank, No. Rek. 002857-05-0 tanggal 31 Juli 2012; P.27. Cash/Bank Voucher No. BDV-$/23/09/12 tanggal 13 September 2012; P.28. Funds Transfer Debit Advice Deutsche Bank tanggal 14 September 2012; P.29. Rekening Koran Deutsche Bank, No. Rek. 002857-05-0 tanggal 06 September 2012; P.30. Harga Pokok Penjualan (HPP) atas Invoice #LD120813; P.31. A/P atas Invoice #LD120813; P.32. Ledger atas GR Slip #5000340748; P.33. Ledger atas Voucher #BDV-$/23/09/12; P.34. GL Ledger Report periode Juli 2012; P.35. C/B Statement of Account periode Juli 2012; P.36. Stock Card;P.37. SPT Masa PPN; P.38. SSPCP atas PIB Nomor Pengajuan: 000000-000796-20120823-001836 dan Bukti Penerimaan Negara; bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam Surat Banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding membuat Purchase Order Nomor: CHWWT-0545/2012 tanggal 26 Juli 2012 yang ditujukan kepada Supplier Yixing Linde Import & Export Co., Ltd., China, dengan perincian sebagai berikut:
Payment terms: TT 30% In Advance, 70% Balance After Received Copy Documents
bahwa atas Purchase Order Nomor: CHWWT-0545/2012, Supplier Yixing Linde Import & Export Co., Ltd., China menerbitkan Proforma Invoice Nomor: LD120727 tanggal 27 Juli 2012, dengan perincian sebagai berikut:
Payment terms: TT 30% Advance, 70% Balance TT Within 30 Days after BL Date
bahwa Supplier Yixing Linde Import & Export Co., Ltd., China menerbitkan Invoice Nomor: LD120813 tanggal 13 Agustus 2012 dan Packing List, dengan perincian sebagai berikut:
1280 BagsGW: 32,128.00 Kgs
bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: 790200167954 tanggal 18 Agustus 2012 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Shipper : Yixing Linde Import & Export Co., Ltd., ChinaConsignee : PT. XXXAir Port of Loading : Qingdao, ChinaAir Port of Delivery : JakartaDescription: 1280 Bags of Poly Aluminium Chloride PAC-SDY Freight PrepaidGross Weight : 32,128.00 kgs
bahwa dalam Commercial Nomor: LD120813 tanggal 13 Agustus 2012 tercantum jenis barang 1280 bags (32 MT) Poly Aluminium Chloride (PAC-SDY) dengan nilai CIF USD 10,720.00 (USD 335.00/MT);
bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran sesuai Fund Transfer Debit Advice Deutsche Bank pada tanggal 31 Juli 2012 sebesar USD 23,000.00 dan pada tanggal 14 September 2012 sebesar USD 7,303.00;
bahwa dalam Surat Bantahan Pemohon Banding menyatakan Fund Transfer Debit Advice Deutsche Bank pada tanggal 31 Juli 2012 sebesar USD 23,000.00 adalah untuk pembayaran dengan perincian sebagai berikut:
– 70% dari USD 21,440.00 (Invoice No. LD120626) = USD 15,008.00- 30% dari USD 11,390.00 (Proforma Invoice No. LD120727) = USD 3,417.00- 30% dari USD 15,250.00 (Proforma Invoice No. LD120727) = USD 4,575.00
sedangkan Fund Transfer Debit Advice Deutsche Bank pada tanggal 14 September 2012 sebesar USD 7,303.00 adalah untuk pelunasan pembayaran untuk Commercial Invoice Nomor LD120813;
bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB PIB Nomor: 349104 tanggal 31 Agustus 2012 sebesar CIF USD 10,720.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar dan penetapan nilai pabean oleh Terbanding telah sesuai dengan ketentuan;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi dan data yang ada dalam berkas banding serta penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding, Majelis berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 349104 tanggal 31 Agustus 2012 sebesar CIF USD 10,720.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mempertahankan koreksi Terbanding, sehingga nilai pabean atas impor barang Poly Aluminium Chloride dengan PIB Nomor: 349104 tanggal 31 Agustus 2012 ditetapkan sesuai dengan keputusan Terbanding Nomor: KEP-351/KPU.01/2013 tanggal 17 Januari 2013 sebesar CIF USD 11,680.00;
bahwa atas hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi dan data yang ada dalam berkas banding serta penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding, Majelis berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 349104 tanggal 31 Agustus 2012 sebesar CIF USD 10,720.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mempertahankan koreksi Terbanding, sehingga nilai pabean atas impor barang Poly Aluminium Chloride dengan PIB Nomor: 349104 tanggal 31 Agustus 2012 ditetapkan sesuai dengan keputusan Terbanding Nomor: KEP-351/KPU.01/2013 tanggal 17 Januari 2013 sebesar CIF USD 11,680.00;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Terbanding tidak mempertimbangkan dasar hukum aturan yang digunakan untuk menggugurkan atau tidak diterimanya nilai pabean sebagai nilai transaksi dan tidak dapat membuktikan data pendukung yang digunakan sebagai dasara penetapan (bukti nyata atau data yang objektif dan terukur) berupa PIB pembanding, oleh karenanya Hakim dissenting berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dengan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-351/KPU.01/2013 tanggal 17 Januari 2013 dengan tagihan sebesar Rp 6.138.000,00 dan menetapkan nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 349104 tanggal 31 Agustus 2012 sebesar CIF USD 10,720.00 adalah nilai transaksi yatu harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, sehingga tagihannya menjadi Nihil;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang- undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang- undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusanDirektur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-351/KPU.01/2013 tanggal 17 Januari 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-018513/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 25 September 2012, atas nama: XXX, dan menetapkan Nilai Pabean atas impor barang Poly Aluminium Chloride sesuai keputusan Terbanding Nomor: KEP-351/KPU.01/2013 tanggal 17 Januari 2013 sebesar CIF USD 11,680.00, sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp 6.138.000,00;
Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusanDirektur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-351/KPU.01/2013 tanggal 17 Januari 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-018513/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 25 September 2012, atas nama: XXX, dan menetapkan Nilai Pabean atas impor barang Poly Aluminium Chloride sesuai keputusan Terbanding Nomor: KEP-351/KPU.01/2013 tanggal 17 Januari 2013 sebesar CIF USD 11,680.00, sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp 6.138.000,00;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 21 November 2013 berdasarkan suara terbanyak Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 5 Juni 2014 oleh Hakim Ketua Majelis IXB dengan dihadiri oleh Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
