Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52968/PP/M.IXB/19/2014

Tinggalkan komentar

18 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52968/PP/M.IXB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor Stainless Steel and Aluminium Cookware (18 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China;
Menurut Terbanding
:
bahwa dikarenakan terdapat keraguan atas Form E yang dilampirkan serta belum terdapat jawaban atas konfirmasi, maka atas importasi yang dilakukan tidak dapat diberikan preferensi tarif Bea Masuk dalam rangka Skema AC-FTA, sehingga diberlakukan tarif Bea Masuk yang berlaku umum untuk pos tarif 7323.93.9000 sebesar 15 % dan pos tarif 7615.10.9000 sebesar 15 %;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-1718/KPU.01/2013 tanggal 28 Maret 2013 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa pada saat menyerahkan Pemberitahuan Impor Barang Pemohon Banding telah mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) dan juga telah melampirkan lembar Asli Form E yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012;
Menurut Majelis
:
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-1718/KPU.01/2013 tanggal 28 Maret 2013 dimana atas importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 008618 tanggal 08 Januari 2013 ditetapkan tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dikarenakan berdasarkan penelitian Form E Nomor: E123333331049531 tanggal 17 Desember 2012, terdapat keraguan atas tanda tangan pejabat yang berwenang menandatangani Form E jika dibandingkan dengan Specimen Signatures of Officials Authorized to issue Certificate of Origin of the People’s Republic of China dari Zhejiang Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of the People’s Republic of China dan Terbanding telah melakukan konfirmasi atas Certificate of Origin (Form E) kepada Zhejiang Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau dengan surat nomor S-241/KPU.01/2013 tanggal 29 Januari 2013, namun hasil konfirmasi belum diterima Terbanding;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-1718/KPU.01/2013 tanggal 28 Maret 2013 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa pada saat menyerahkan Pemberitahuan Impor Barang Pemohon Banding telah mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) dan juga telah melampirkan lembar Asli Form E yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10Juli 2012 antara lain disebutkan bahwa:
Pasal 1
  1. Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 2(1) Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;
Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; dan Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum.
bahwa atas keraguan Terbanding tehadap Form E Nomor: E123333331049531 tanggal 17 Desember 2012, Terbanding telah melakukan retroactive check (konfirmasi) kepada ZhejiangEntry-Exit Inspection and Quarantine Bureau dengan surat nomor S-241/KPU.01/2013 tanggal 29 Januari 2013;
bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan surat yang diterbitkan oleh Zhejiang Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China berupa Certification yang menyatakan bahwa Form E Nomor: E123333331049531 diterbitkan dan ditandatangani oleh Yang Zhuoyan yang merupakan Pejabat pada Zhejiang Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China;
MENIMBANG
bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor berupa Stainless Steel and Aluminium Cookware (18 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 008618 tanggal 08 Januari 2013 dengan pos tarif 7323.93.90.00 (pos 1-6) dan 7615.10.90.00 (pos 7-18) mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), oleh karenanya koreksi Terbanding terhadap tarif bea masuk tidak dapat dipertahankan dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga atas impor tersebut dikenakan pembebanan tarif bea masuk 0% (AC-FTA);
MENGINGAT
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006
3.  dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1718/KPU.01/2013 tanggal 28 Maret 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-001001/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 25 Januari 2013, atas nama: XXX, dan menetapkan atas impor Stainless Steel and Aluminium Cookware (18 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) sesuai PIB Nomor: 008618 tanggal 08 Januari 2013 dengan pos tarif 7323.93.90.00 (pos 1-6) dan 7615.10.90.00 (pos 7-18) dikenakan pembebanan tarif bea masuk 0% (AC-FTA), sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 5 Juni 2014 oleh Hakim Ketua Majelis IXB dengan dihadiri oleh Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200