Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52966/PP/M.IXB/19/2014

Tinggalkan komentar

18 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52966/PP/M.IXB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Nilai Pabean atas barang Halogen Motorcycle Bulb dan lain-lain (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Korea, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 048753 tanggal 06 Februari 2013;
Menurut Terbanding
:
bahwa nilai pabean ditetapkan dengan metode pengulangan (fallback) menggunakan metode deduksi yang diterapkan secara fleksibel sehingga total nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 18,835.00;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding atas nilai pabean dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-2213/KPU.01/2013 tanggal 19 April 2013, dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa nilai transaksi barang yang bersangkutan (Metode I) adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke Daerah Pabean ditambah dengan biaya-biaya sesuai Pasal 15 Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dan dokumen pendukung bukti kebenaran nilai transaksi barang yang bersangkutan (Metode I) tersedia lengkap, jelas, benar, sah, valid dan meyakinkan;
Menurut Majelis
:
bahwa yang menjadi pokok sengketa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-2213/KPU.01/2013 tanggal 19 April 2013 adalah penetapan Terbanding atas nilai pabean terhadap barang impor dengan PIB Nomor: 048753 tanggal 06 Februari 2013 dengan alasan berdasarkan penelitian dokumen impor, nilai yang diberitahukan dalam PIB Nomor 048753 tanggal 06 Februari 2013 tidak dapat ditetapkan dengan metode nilai transaksi, sehingga untuk selanjutnya ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hirarki penggunaannya, dan nilai pabean ditetapkan menggunakan metode deduksi yang diterapkan secara fleksibel sehingga total nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 18,835.00;
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 02/AKSEH/DJPJ.B/2013 tanggal 14 Mei 2013 menyatakan tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan Nomor: KEP-2213/KPU.01/2013 tanggal 19 April 2013, dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa nilai transaksi barang yang bersangkutan (Metode I) adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke Daerah Pabean ditambah dengan biaya-biaya sesuai Pasal 15 Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dan dokumen pendukung bukti kebenaran nilai transaksi barang yang bersangkutan (Metode I) tersedia lengkap, jelas, benar, sah, valid dan meyakinkan;
bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentangKepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
bahwa pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;
bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 menyatakan, Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:
  1. barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;
  2. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
  3. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atau
  4. Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean;
bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tersebut di atas;
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 048753 tanggal 06 Februari 2013 dengan menggunakan metode pengulangan dengan menggunakan metode deduksi yang diterapkan secara fleksibel berdasarkan survey harga pasar, namun Terbanding tidak dapat menunjukkan data/bukti yang objektif dan terukur berupa kwitansi pembelian dan/atau price list;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan fotokopi bukti pendukung nilai transaksi berupa:
PIB Nomor: 048753 tanggal 06 Februari 2013;
Purchase Order Nomor: FI 0819 tanggal 25 September 2012;
Purchase Order Nomor: FI 0864 Revised tanggal 14 November 2012;
Sales Contract tanpa nomor tanggal 05 Desember 2012;
Invoice Nomor: CCN0123 tanggal 23 Januari 2013;
Packing List atas Invoice Nomor: CCN0123 tanggal 23 Januari 2013;
Bill of Lading Nomor: DBTCJKT1301015 tanggal 27 Januari 2013;
Schedule Cargo Policy Nomor: 39 102 01 12 03395 tanggal 27 Januari 2013;
Aplikasi Transfer PaninBank sebesar USD 13,635.00 tanggal 19 Februari 2013;
Journal Voucher Nomor: PN/0213010/K tanggal 19 Februari 2013;
Laporan Transaksi Nomor Rekening 1635000807 periode 01 Februari 2013-28 Februari 2013;
Buku Besar Bank, Panin Bank periode Februari 2013;
Buku Besar Inventory Stock periode 27 Desember 2012-31 Agustus 2013;
Kartu Stok;Buku Besar Account Payable Trade periode 01 Januari 2013-30 April 2013;
Buku Besar Pembelian periode 01 Januari 2013-30 April 2013;
Buku Besar Gross Sales periode Januari 2013-Agustus 2013;
Faktur Pajak dan Faktur Penjualan;SPT Masa PPN;
Deklarasi Nilai Pabean (DNP);
Bukti Korespondensi via Email;
Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM);
Berita Acara Pemeriksaan Fisik Barang Impor; Brosur Barang;
PIB Pembanding dan Dokumen pelengkapnya;
Rekening Koran Bank Panin, Nomor Rekening: 1635000807 bulan Februari 2013;
Surat Perjanjian Pesanan Import (Indentor Letter) Nomor: 017/IMP/SEA/2013 tanggal 23 Januari 2013;
Confirmation Shipment tanggal 28 Januari 2013;
Receipt Payment Confirmation;Confirmation Order & Agreement;
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding melakukan pemesanan kepada Supplier Choi Corporation, Seoul, Korea dengan Purchase Order Nomor: FI 0819 tanggal 25 September 2012, dengan perincian sebagai berikut:
At. No.
Descriptions
Quantity
Unit Price
(USD)
Total
(USD)
2089 1235 03
Xenon Halogen Motorcycle Bulb 12V
30/30W
2.000 Pcs
1,85
3.700,00
2089 1235 02
Four Season Halogen Motorcycle
Bulb 12V 30/30W
2.000 Pcs
1,95
3.900,00
Total
7.600,00
Term CNF Jakarta
dan Purchase Order Nomor: FI 0864 Revised tanggal 14 November 2012, dengan perincian sebagai berikut:
At. No.
Descriptions
Quantity
Unit Price
(USD)
Total
(USD)
1089 1204 11
H4 24V 75/70W Clear
1.500 Pcs
1,15
1.725,00
1089 1107 32
H7 12V 100W Xenon
500 Pcs
1,70
850,00
1090 11 21 3
Stop Bulb 12V 21W Amber
2.000 Pcs
0,30
600,00
1089 152 231
T 20 12V 21/5 Watt Super White
1.000 Set
2,86
2.860,00
Total
6.035,00
Term CNF
total nilai dari kedua Purchase Order tersebut adalah USD 13,635.00;
bahwa Pemohon Banding dan Supplier Choi Corporation, Seoul, Korea menandatangani Sales Contract tanpa nomor tertanggal 05 Desember 2012, dengan perincian sebagai berikut:
Term and ConditionsTotal Value CNF USD 13,635.00
For PO No. : FI 0819 & FI 0864
For Invoice No. : CCN 0123
Price Term : CNF Jakarta
Payment Terms : Late 30 days after date of ETD payment should be settled
bahwa Supplier Choi Corporation, Seoul, Korea, menerbitkan Commercial Invoice dan Packing List Nomor: CCN0123 tanggal 23 Januari 2013, dengan perincian sebagai berikut:
Description of Goods
Quantity
Unit Price
(USD)
Total
(USD)
Xenon Halogen Motorcycle Bulb 12V 30/30W
2.000 Pcs
1,85
3.700,00
Four Season Halogen Motorcycle Bulb 12V 30/30W
2.000 Pcs
1,95
3.900,00
H4 24V 75/70W Clear
1.500 Pcs
1,15
1.725,00
H7 12V 100W Xenon
500 Pcs
1,70
850,00
Stop Bulb 12V 21W Amber
2.000 Pcs
0,30
600,00
T 20 12V 21/5 Watt Super White
1.000 Set
2,86
2.860,00
Total
13.635,00
C&F JakartaNW: 530 Kgs, GW: 585 Kgs
bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: DBTCJKT1301015 tanggal 27 Januari 2013 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Shipper : Choi Corporation, Seoul, KoreaConsignee : XXXPort of Loading : Busan, KoreaPort of Discharge : JakartaDescription : 55 Ctns of Halogen Motorcycle & Stop Bulb & Halogen Lamp for AutomobileGross Weight : 585 Kgs
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: CCN0123 tanggal 23 Januari 2013 adalah Halogen Motorcycle Bulb dan lain-lain (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dari Choi Corporation, Seoul, Korea dengan harga sebesar CNF USD 13,635.00;
bahwa barang impor Halogen Motorcycle Bulb dan lain-lain (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan Bill of Lading Nomor: DBTCJKT1301015 tanggal 27 Januari 2013 dan Invoice Nomor: CCN0123 tanggal 23 Januari 2013 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 048753 tanggal 06 Februari 2013 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 13,635.00;
bahwa asuransi dibayar di dalam negeri sesuai Schedule Cargo Policy Nomor: 39 102 01 12 03395 tanggal 27 Januari 2013 yang diterbitkan oleh PT. Asuransi Asoka Mas;
bahwa nilai pabean atas impor Halogen Motorcycle Bulb dan lain-lain (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan PIB Nomor: 048753 tanggal 06 Februari 2013 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 18,835.00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 048753 tanggal 06 Februari 2013 adalah Halogen Motorcycle Bulb dan lain-lain (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dari Choi Corporation, Seoul, Korea, dengan harga CIF USD 13,635.00 sesuai dengan Invoice Nomor: CCN0123 tanggal 23 Januari 2013 dan Bill of Lading Nomor: DBTCJKT1301015 tanggal 27 Januari 2013;
bahwa atas barang impor dengan Invoice Nomor: CCN0123 tanggal 23 Januari 2013 sebesar USD 13,635.00, telah dibayar oleh Pemohon Banding berdasarkan bukti aplikasi transfer dari Bank Panin pada tanggal 19 Februari 2013 sebesar USD 13,635.00 dan rekening Pemohon Banding telah didebet oleh Bank Panin pada tanggal 19 Februari 2013 sebesar Rp 132.417.215,00 (USD 13,635.00 X kurs 9.709,00 + charges Rp 35.000,00) sesuai Rekening Koran Bank Panin, Nomor Rekening: 1635000807 bulan Februari 2013;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa harga yang tercantum dalam Invoice Nomor: CCN0123 tanggal 23 Januari 2013 sebesar USD 13,635.00 yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 048753 tanggal 06 Februari 2013 sebesar CIF USD 13,635.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding dikabulkan seluruhnya dan koreksi Terbanding atas nilai pabean dibatalkan
MENGINGAT
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006
2. dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP- 2213/KPU.01/2013 tanggal 19 April 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-002522/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 19 Februari 2013, atas nama: XXX, dan menetapkan Nilai Pabean atas impor barang Halogen Motorcycle Bulb dan lain-lain (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) sesuai PIB Nomor: 048753 tanggal 06 Februari 2013 sebesar CIF USD 13,635.00, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar nihil;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 5 Juni 2014 oleh Hakim Ketua Majelis IXB dengan dihadiri oleh Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200