Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52924/PP/M.XVIIA/19/2014
Tinggalkan komentar18 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52924/PP/M.XVIIA/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52924/PP/M.XVIIA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Cukai
Bea Cukai
TAHUN PAJAK
2013
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4498/KPU.01/2013 tanggal 25 Juli 2013 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-005231/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 4 April 2013;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa SPTNP Nomor: 005231/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 4 April 2013 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa atas SPTNP a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor: 061/TAM/IMP-KI/2013 tanggal 24 Mei 2013 dan dengan Keputusan Terbanding a quo permohonan Pemohon Banding tersebut ditolak, sehingga dengan surat Nomor: 061/TAM/SPB/IX/2013 tanggal 20 September 2013 mengajukan banding;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan- ketentuan formal:
Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding
bahwa Surat Banding Nomor: 061/TAM/SPB/IX/2013 tanggal 20 September 2013, ditandatangani oleh Sdr. XX, jabatan: Direktur;
bahwa Surat Banding Nomor: 061/TAM/SPB/IX/2013 tanggal 20 September 2013, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor: 061/TAM/SPB/IX/2013 tanggal 20 September 2013, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4498/KPU.01/2013 tanggal 25 Juli 2013 mengenai Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: 005231/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 4 April 2013;
bahwa Surat Banding Nomor: 061/TAM/SPB/IX/2013 tanggal 20 September 2013, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 26 September 2013 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 25 Juli 2013, sehingga dari tanggal 25 Juli 2013 sampai dengan tanggal 26 September 2013 adalah 64 (enam puluh empat) hari;
bahwa Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan:(2) Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
bahwa Majelis berketetapan karena Surat Banding Nomor: 061/TAM/SPB/IX/2013 tanggal 20 September 2013 tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan;
bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak dapat diperiksa lebih lanjut;
|
MENIMBANG
–
–
MENGINGAT
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006,
3. dan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan;
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006,
3. dan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan;
MEMUTUSKAN
Menyatakan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4498/KPU.01/2013 tanggal 25 Juli 2013 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-005231/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 4 April 2013, atas nama XXX, tidak dapat diterima.
Menyatakan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4498/KPU.01/2013 tanggal 25 Juli 2013 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-005231/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 4 April 2013, atas nama XXX, tidak dapat diterima.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVII PengadilanPajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Rina Yasmita, S.E., Ak., M.M. sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Rina Yasmita, S.E., Ak., M.M. sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put-52923/PP/M.XVIIA/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 4 Juni 2014 oleh Hakim Ketua dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M. sebagai Hakim Anggota,
R. Aryo Hatmoko, S.IP. sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M. sebagai Hakim Anggota,
R. Aryo Hatmoko, S.IP. sebagai Panitera Pengganti,
