Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52922/PP/M.XVIIA/19/2014

Tinggalkan komentar

18 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52922/PP/M.XVIIA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Cukai
TAHUN PAJAK
2012
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-684/KPU.01/2013 tanggal 31 Januari 2013, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-019858/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 9 Oktober 2012;
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan penelitian, pada intinya Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-684/KPU.01/2013 tanggal 31 Januari 2013 dengan alasan sesuai surat permohonan banding, atas hal tersebut Terbanding akan menguraikan dasar penetapan Terbanding pada butir-butir berikutnya;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding sehubungan dengan diterbitkannya Surat keputusan Terbanding KEP-684/KPU.01/2013 tanggal 31 Januari 2013 tentang Keputusan Penetapan Keberatan SPTNP Nomor: 019858/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 9 Oktober 2012 yang Pemohon Banding terima tanggal 31 Januari 2013;
Menurut Majelis
:
bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan- ketentuan formal:
Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding
bahwa Surat Banding Nomor: NIEI/01/CUST/III/APL/2013 tanggal 19 Maret 2013, ditandatangani oleh XX, jabatan: Direktur;
bahwa Surat Banding Nomor: NIEI/01/CUST/III/APL/2013 tanggal 19 Maret 2013, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor: NIEI/01/CUST/III/APL/2013 tanggal 19 Maret 2013, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-684/KPU.01/2013 tanggal 31 Januari 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-019858/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 9 Oktober 2012;
bahwa Surat Banding Nomor: NIEI/01/CUST/III/APL/2013 tanggal 19 Maret 2013, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2013 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 31 Januari 2013, sehingga dari tanggal 31 Januari 2013 sampai dengan tanggal 19 Maret 2013 (diantar) adalah 48 (empat puluh delapan) hari, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
bahwa Surat Banding Nomor: NIEI/01/CUST/III/APL/2013 tanggal 19 Maret 2013, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor: NIEI/01/CUST/III/APL/2013 tanggal 19 Maret 2013, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, yakni diterima pada tanggal 31 Januari 2013 sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor: NIEI/01/CUST/III/APL/2013 tanggal 19 Maret 2013, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp17.371.000,00 dan 50%nya adalah sebesar Rp8.685.500,00, di dalam berkas bandingnya Pemohon Banding melampirkan bukti pembayaran berupa fotokopi SSPCP tanggal 28 November 2013 sebesar Rp17.371.000,00;
bahwa Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini dan tidak menyampaikan bukti berupa asli SSPCP walaupun telah diminta secara patut oleh Majelis untuk memperlihatkan bukti asli SSPCP tersebut melalui Pemberitahuan Sidang Nomor: Pemb.0702/SP/Pg.33/2013 tanggal 13 November 2013 untuk persidangan tanggal 2 Desember 2013, Pemberitahuan Sidang Nomor: Pemb.0751/SP/Pg.33/2013 tanggal 9 Desember 2013 untuk persidangan tanggal 6 Januari 2013, dan terakhir Pemberitahuan Sidang Nomor: Pemb.0012/PAN.35/2014 tanggal 16 Januari 2014 untuk persidangan tanggal 19 Agustus 2013;
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis tidak meyakini pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor: NIEI/01/CUST/III/APL/2013 tanggal 19 Maret 2013 telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1), ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa dengan demikian Majelis berketetapan Surat Banding Nomor: NIEI/01/CUST/III/APL/2013 tanggal 19 Maret 2013 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga Majelis berkesimpulan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan;
bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut;
MENIMBANG
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006,
dan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan;
MEMUTUSKAN
Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-684/KPU.01/2013 tanggal 31 Januari 2013, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-019858/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 9 Oktober 2012, atas nama XXX, tidak dapat diterima.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVII PengadilanPajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M sebagai Hakim Ketua,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M. sebagai Hakim Anggota,
R. Aryo Hatmoko, S.IP. sebagai Panitera Pengganti,
Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 4 Juni 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti,
Namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200