Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52921/PP/M.XVIIA/19/2014
Tinggalkan komentar18 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52921/PP/M.XVIIA/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52921/PP/M.XVIIA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Cukai
Bea Cukai
TAHUN PAJAK
2013
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap KeputusanDirektur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4489/KPU.01/2013 tanggal 25 Juli 2013, tentang Penetapan atas Keberatan PT B.Braun Medical Indonesia terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-005173/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 3 April 2013;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa sehubungan dengan surat Pengadilan Pajak Nomor: U.3082/SP.21/2013 tanggal 8 Oktober 2013 perihal Permintaan SUB berkenaan dengan surat permohonan banding dari Pemohon Banding Nomor: 852/ADM-LW/IX/2013 tanggal 20 September 2013;
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa dengan ini mengajukan banding atas Surat Keputusan Terbanding sebagai berikut:
Surat Nomor : KEP-4489/KPU.01/2013Tangal : 25 Juli 2013Tentang : Penolakan keberatan atas SPTNP-005173/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 yang mewajibkan Pemohon Banding untuk membayar kekurangan pembayaran Bea Masuk, Pajak dalam rangka Impor sejumlah Rp 9.080.000 (sembilan juta delapan puluh ribu Rupiah); |
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan- ketentuan formal:
Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor: 852/ADM-LW/IX/2013 tanggal 20 September 2013, ditandatangani oleh XX, jabatan: Kuasa Direksi;
bahwa Surat Banding Nomor: 852/ADM-LW/IX/2013 tanggal 20 September 2013, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor: 852/ADM-LW/IX/2013 tanggal 20 September 2013, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4489/KPU.01/2013 tanggal 25 Juli 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadapSPTNP Nomor: SPTNP-005173/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 3 April 2012;
bahwa Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak menyebutkan:
(2) Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. bahwa Majelis berketetapan karena Surat Banding Nomor: 852/ADM-LW/IX/2013 tanggal 20 September 2013 tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan;
bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak dapat diperiksa lebih lanjut;
|
MENIMBANG
–
–
MENGINGAT
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006,
3. dan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan;
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006,
3. dan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan;
MEMUTUSKAN
Menyatakan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4489/KPU.01/2013 tanggal 25 Juli 2013, tentang Penetapan atas Keberatan PT B.Braun Medical Indonesia terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-005173/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 3 April 2013, atas nama XXX, tidak dapat diterima.
Menyatakan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4489/KPU.01/2013 tanggal 25 Juli 2013, tentang Penetapan atas Keberatan PT B.Braun Medical Indonesia terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-005173/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 3 April 2013, atas nama XXX, tidak dapat diterima.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVII PengadilanPajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M. sebagai Hakim Anggota,
R. Aryo Hatmoko, S.IP sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M. sebagai Hakim Anggota,
R. Aryo Hatmoko, S.IP sebagai Panitera Pengganti,
Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 4 Juni 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti,
Namun tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
