Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52921/PP/M.XVIIA/19/2014

Tinggalkan komentar

18 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52921/PP/M.XVIIA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap KeputusanDirektur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4489/KPU.01/2013 tanggal 25 Juli 2013, tentang Penetapan atas Keberatan PT B.Braun Medical Indonesia terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-005173/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 3 April 2013;
Menurut Terbanding
:
bahwa sehubungan dengan surat Pengadilan Pajak Nomor: U.3082/SP.21/2013 tanggal 8 Oktober 2013 perihal Permintaan SUB berkenaan dengan surat permohonan banding dari Pemohon Banding Nomor: 852/ADM-LW/IX/2013 tanggal 20 September 2013;
Menurut Pemohon
:
bahwa dengan ini mengajukan banding atas Surat Keputusan Terbanding sebagai berikut:
Surat Nomor : KEP-4489/KPU.01/2013Tangal : 25 Juli 2013Tentang : Penolakan keberatan atas SPTNP-005173/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013
yang mewajibkan Pemohon Banding untuk membayar kekurangan pembayaran Bea Masuk, Pajak dalam rangka Impor sejumlah Rp 9.080.000 (sembilan juta delapan puluh ribu Rupiah);
Menurut Majelis
:
bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan- ketentuan formal:
Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding
bahwa Surat Banding Nomor: 852/ADM-LW/IX/2013 tanggal 20 September 2013, ditandatangani oleh XX, jabatan: Kuasa Direksi;
bahwa Surat Banding Nomor: 852/ADM-LW/IX/2013 tanggal 20 September 2013, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor: 852/ADM-LW/IX/2013 tanggal 20 September 2013, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4489/KPU.01/2013 tanggal 25 Juli 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadapSPTNP Nomor: SPTNP-005173/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 3 April 2012;
bahwa Surat Banding Nomor: 852/ADM-LW/IX/2013 tanggal 20 September 2013, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 23 September 2013 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 25 Juli 2013, sehingga dari tanggal 25 Juli 2013 sampai dengan tanggal 23 September 2013 adalah 61 (enam puluh) hari;
bahwa Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak menyebutkan:
(2) Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
bahwa Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan: “Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi.”
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan pengajuan banding Pemohon Banding dengan Surat Banding Nomor: 852/ADM-LW/IX/2013 tanggal 20 September 2013 tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor: 852/ADM-LW/IX/2013 tanggal 20 September 2013 telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun Surat Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Majelis berketetapan karena Surat Banding Nomor: 852/ADM-LW/IX/2013 tanggal 20 September 2013 tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan;
bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak dapat diperiksa lebih lanjut;
MENIMBANG
MENGINGAT
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006,
3. dan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan;
MEMUTUSKAN
Menyatakan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4489/KPU.01/2013 tanggal 25 Juli 2013, tentang Penetapan atas Keberatan PT B.Braun Medical Indonesia terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-005173/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 3 April 2013, atas nama XXX, tidak dapat diterima.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVII PengadilanPajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M. sebagai Hakim Anggota,
R. Aryo Hatmoko, S.IP sebagai Panitera Pengganti,
Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 4 Juni 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti,
Namun tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200