Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52917/PP/M.XVIIA/19/2014
Tinggalkan komentar18 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52917/PP/M.XVIIA/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52917/PP/M.XVIIA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Cukai
Bea Cukai
TAHUN PAJAK
2012
2012
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2506/KPU.01/2013 tanggal 30 April 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-022874/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 23 November 2012;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa sehubungan dengan Surat Pengadilan Pajak Nomor: U.1673/SP.21/2013 tanggal 10 Juni 2013 perihal Permintaan Surat Uraian Banding (SUB) berkenaan dengan surat banding dari PT XXX Nomor: 001/BD/AP/V/2013 tanggal 28 Mei 2013
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa dengan ini Pemohon Banding mengajukan banding atas surat yang PemohonBanding terima tanggal 1 Mei 2013 seperti dimaksud pada:
Surat : Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. : KEP-2506/KPU.01/2013 tanggal 30 April 2013 Tentang : Penetapan atas Keberatan PT XXX terhadap SPTNP No. SPTNP-022874/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 23 November 2012 oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang menetapkan BM sebesar 5%;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan- ketentuan formal:
bahwa Surat Banding Nomor: 001/BD/AP/V/2013 tanggal 28 Mei 2013, ditandatangani oleh XX, jabatan: Direktur;
bahwa Surat Banding Nomor: 001/BD/AP/V/2013 tanggal 28 Mei 2013, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor: 001/BD/AP/V/2013 tanggal 28 Mei 2013, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2506/KPU.01/2013 tanggal 30 April 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-022874/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 23 November 2012;
bahwa Surat Banding Nomor: 001/BD/AP/V/2013 tanggal 28 Mei 2013, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2013 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 30 April 2013, sehingga dari tanggal 30 April 2013 sampai dengan tanggal 31 Mei 2013 adalah 33 (tiga puluh tiga) hari, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
bahwa Surat Banding Nomor: 001/BD/AP/V/2013 tanggal 28 Mei 2013, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor: 001/BD/AP/V/2013 tanggal 28 Mei 2013, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, yakni diterima pada tanggal 23 April 2013 sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor: 001/BD/AP/V/2013 tanggal 28 Mei 2013, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp23.832.000,00 dan 50%nya adalah sebesar Rp11.916.000,00 yang telah dilunasi oleh Pemohon Banding sesuai dengan bukti yang diperlihatkan di dalam persidangan berupa asli SSPCP tanggal 26 November 2012 sebesar Rp23.832.000,00, sehingga memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa XX jabatan: Direktur selaku penandatangan Surat Banding Nomor: 001/BD/AP/V/2013 tanggal 28 Mei 2013, sesuai dengan bukti yang diperlihatkan di dalam persidangan berupa asli Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT XXX Nomor 06 Tanggal 29 Januari 2013 Notaris Ir. Fredy Goysal, S.H., M.Kn., berhak menandatangani surat banding sehingga memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa dengan demikian Surat Banding Nomor: 001/BD/AP/V/2013 tanggal 28 Mei 2013 memenuhi ketentuan formal sebagai Surat Banding;
bahwa penetapan Terbanding dengan SPTNP Nomor: SPTNP-022874/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2012 tanggal 23 November 2012 adalah merupakan koreksi Terbanding terhadap PIB Nomor: 460762 tanggal 14 November 2012;
bahwa Surat Keberatan Nomor: 104-APL/III/13 tanggal 8 Maret 2013 menyatakan tidak setuju terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-022874/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 23 November 2012 yang dapat diajukan keberatan sebagaimana dimaksud Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
bahwa Surat Keberatan Nomor: 104-APL/III/13 tanggal 8 Maret 2013 diajukan kepada Terbanding dan dilampiri SSPCP Nomor: 014/6900/176298 tanggal 26 November 2012, sehingga sejak penerbitan SPTNP Nomor: SPTNP-022874/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 23 November 2012 sampai dengan diterimanya Surat Keberatan secara lengkap dan benar tanggal 13 Maret 2013 adalah 111 (seratus sebelas) hari;
bahwa Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentangKepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 mengatur: “Orang yang berkeberatan terhadap penetapan pejabat bea dan cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanyakepada Direktur Jenderal dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar”;
bahwa selanjutnya Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor217/PMK.04/2010 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan mengatur:Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), diajukan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal surat penetapan.Apabila keberatan tidak diajukan sampai dengan jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal surat penetapan, hak untuk mengajukan keberatan menjadi gugur dan penetapan Pejabat Bea dan Cukai dianggap diterima.
bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan, Surat Keberatan Nomor: 104- APL/III/13 tanggal 8 Maret 2013 yang dilampiri SSPCP Nomor: 014/6900/176298 tanggal 26 November 2012 telah diterima oleh Terbanding pada tanggal 13 Maret 2013, dengan demikian jika dihitung dari tanggal penerbitan SPTNP Nomor: SPTNP-022874/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 23 November 2012 sampai dengan diterimanya surat keberatan tanggal 13 Maret 2013 adalah 111 (seratus sebelas) hari, sehingga Majelis berpendapat Surat Keberatan Nomor: 104-APL/III/13 tanggal 8 Maret 2013 tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
bahwa dengan demikian Surat Keberatan Nomor: 104-APL/III/13 tanggal 8 Maret 2013 tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan keberatan, maka Majelis berketetapan untuk mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2506/KPU.01/2013 tanggal 30 April 2013, oleh karena itu pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut;
|
MENIMBANG
–
–
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006,
dan Peraturan Perundang-undangan perpajakan;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006,
dan Peraturan Perundang-undangan perpajakan;
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2506/KPU.01/2013 tanggal 30 April 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-022874/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 23 November 2012 atas nama: XXX, sehingga pembebanan Bea Masuk atas importasi Label Paper for Gypsum Board Thickness: 5 Cm, Diameter: 30 Cm, negara asal China yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 460762 tanggal 14 November 2012 ditetapkan sesuai keputusan Terbanding yakni sebesar 5% (MFN);
Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2506/KPU.01/2013 tanggal 30 April 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-022874/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 23 November 2012 atas nama: XXX, sehingga pembebanan Bea Masuk atas importasi Label Paper for Gypsum Board Thickness: 5 Cm, Diameter: 30 Cm, negara asal China yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 460762 tanggal 14 November 2012 ditetapkan sesuai keputusan Terbanding yakni sebesar 5% (MFN);
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVII Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M. sebagai Hakim Anggota,
R. Aryo Hatmoko, S.IP. sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M. sebagai Hakim Anggota,
R. Aryo Hatmoko, S.IP. sebagai Panitera Pengganti,
Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 4 Juni 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti,
Namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.
