Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52900/PP/M.VIIA/19/2014
Tinggalkan komentar18 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52900/PP/M.VIIA/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52900/PP/M.VIIA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Cukai
Bea Cukai
TAHUN PAJAK
2013
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-3149/KPU.01/2013, tanggal 29 Mei 2013 tentang penetapan atas keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-001759/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 06 Februari 2013;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa berdasarkan PIB, nilai pabean diberitahukan sebagai CNF USD 70,452.00.00 (FOB : USD 70,400.00, Freight : USD 52.00) dan Bahwa berdasarkan penelitian terhadap invoice dan Purchase Order yang diajukan pada dokumen keberatan, terminology importasi adalah FOB sebesar USD 70,400.00;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa jenis barang yang Pemohon Banding impor adalah bahan baku farmasi dengan nama produk “1600Kg Erythromycin Thiocynate“;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding, diperoleh petunjuk Pemohon Banding sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 018433 Tanggal 15 Januari 2013, melakukan importasi berupa 64 Drums Erythromycin Thiocyanate, negara asal China yang diberitahukan dengan nilai pabean sebesar CIF USD 70,452.00 dan oleh Terbanding nilai pabeannya ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 77,400.00 , sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa denda dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 13.506.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa selanjutnya dalam sidang, Kuasa Pemohon Banding menunjukkan kepada Majelis asli/fotokopi dokumen pendukung berupa :
Pemberitahuan Impor Barang (PIB);Purchase Order; Invoice;Packing List; Bill of Lading; Asuransi;Telegraphic Transfer; Rekening Koran;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding, diperoleh petunjuk bahwa Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok menetapkan Nilai Pabean atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 018433 Tanggal 15 Januari 2013 yang mengakibatkan terbitnya Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor: SPTNP-001759/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2013 tanggal 06 Februari 2013 sebesar Rp. 13.506.000,00;
bahwa dalam Keputusan Terbanding Nomor : KEP-3149/KPU.01/2013, tanggal 29 Mei 2013, Terbanding telah menolak permohonan keberatan Pemohon Banding yang diajukan dengan Surat Keberatan Nomor: TP/ADM-1759/034 tanggal 02 April 2013;
bahwa dari hasil pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok adalah berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan:
“Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean;” bahwa Pejabat Bea dan Cukai yang menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 018433 Tanggal 15 Januari 2013 berdasarkan Peraturan Terbanding Nomor: P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai, yang telah diubah dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;
bahwa penetapan nilai pabean yang dimaksud adalah penetapan berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang ketentuan pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk;
bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 dengan tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan:
“Nilai pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;” bahwa berdasarkan Pasal 2, Pasal 7, dan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk disebutkan bahwa:
Pasal 2
Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu.Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalamInternational Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF). Pasal 7
Pasal 8
Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atauPejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean”; bahwa Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan bahwa:
“Pasal 22
Dalam rangka menentukan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya.Penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: mengidentifikasi apakah barang impor yang bersangkutan merupakan obyek suatu transaksi jual-beli yang menyebabkan barang diekspor ke dalam Daerah Pabean; meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean;meneliti unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang seharusnya tidak termasuk dalam nilai transaksi;meneliti unsur biaya-biaya dan/atau nilaiyang seharusnya ditambahkan pada nilai transaksi;penelitian hasil pemeriksaan fisik, untuk barang-barang yang dilakukan pemeriksaan fisik; danmenguji kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tercantum pada pemberitahuan pabean impor; ”bahwa selanjutnya Majelis memeriksa Lembar Penelitian dan Penetapan NilaiPabean (LPPNP), pada butir 11 PFPD Tanjung Priok menyatakan:
11. Kesimpulan : nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode 6.1 (vide psl 20PMK.160/PMK04/2010;
Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen”
bahwa dalam LPPNP Terbanding menetapkan Nilai Pabean berdasarkan“metode 6.1” yang dimaksud adalah Metode VI yaitu metode pengulangan dengan berdasarkan harga transaksi;
bahwa dalam ‘Menimbang’ huruf h, i, dan l Keputusan Terbanding Nomor : KEP- 3149/KPU.01/2013, tanggal 29 Mei 2013 menyatakan :
bahwa berdasarkan PIB, nilai pabean diberitahukan terminology importasi adalah CNF USD 70,452.00 (FOB USD 70,400.00, Freight USD52.00);
bahwa berdasarkan penelitian terhadap invoice dan purchase order yang diajukan pada dokumen keberatan, terminology importasi adalah FOB sebesar USD70,400.00;
Berdasarkan butir 1 dan 2 di atas, dapat disimpulkan bahwa terminology importasi adalag FOB;
bahwa dengan diserahkannya LPPNP Terbanding terbukti memakai bukti nyata atau data objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean yang dimaksud dalam Pasal 8 huruf d Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tersebut;
bahwa berdasarkan ketentuan di atas, maka Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk;
bahwa selanjutnya Majelis di dalam persidangan memeriksa bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order nomor: TP/P/XI/20121114 tanggal 07 November 2012 diketahui bahwa Pemohon Banding memesan barang kepada Pharmedical limited, berupa Erythromycin Thiocyanate seharga FOB USD 70,400.00, Terms : T/T upon Fax Full Shipping Document;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Commercial Invoice nomor: PHL2133699 tanggal 2 Januari 2013 diketahui bahwa Pemohon Banding membeli barang kepada Shanghai Pharmedical Limited dengan alamat RM703-705, Bldg 5, No 1628, Jin Sha Jiang Road, Shanghai, China, berupa Erythromycin Thiocyanate seharga FOB USD 70,400.00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List untuk Invoice nomor: PHL2133699 tanggal 2 Januari 2013 diketahui bahwa Pemohon Banding membeli barang kepada Shanghai Pharmedical Limited dengan alamat RM703-705, Bldg 5, No 1628, Jin Sha Jiang Road, Shanghai, China, berupa 64 Drums Erythromycin Thiocyanate, Total Gross Weight : 1792 Kg;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading nomor: ZS3JPB000085 tanggal 02 Januari 2013, diketahui diterbitkan oleh Shanghai Flying Eagle Int’l Transportastion Co. Ltd, dengan Shipper : Shanghai Pharmedical Limited dengan alamat RM703-705, Bldg 5, No 1628, Jin Sha Jiang Road, Shanghai, China, Consignee : XXX, barang: 64 Drums Erythromycin Thiocyanate, Total Gross Weight :1792Kg, Freight Collect;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Certificate of Insurance nomor: 0103021000118 tanggal 2 Januari 2013 yang diterbitkan oleh PT Asuransi ASPAN (Asuransi Dalam Negeri) nilai yang diasuransikan untuk barang senilai USD70,400.00, untuk BL nomor : ZS3JPB000085;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran Bank BCA, atas nama Pemohon Banding nomor rekening : 161-390-000-8, tercetak untuk Rekening Koran tanggal 7 Maret 2013;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen Purchase order, Invoice, packing list, bill of lading, polis asuransi, dapat disimpulkan bahwa Pemohon banding menggunakan incoterm FOB, namun tidak didukung adanya bukti dokumen pembayaran transportasi yang dapat membuktikan besarnya nilai freight;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor: 018433 Tanggal 15 Januari 2013, Pemohon Banding telah melakukan importasi 64 Drums Erythromycin Thiocyanate negara asal China dengan memberitahu kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok Nilai Pabean CIF USD 70,452.00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut Majelis berkesimpulan bahwa terdapat cukup bukti bagi Majelis bahwa data yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 018433 Tanggal 15 Januari 2013 atas importasi berupa barang 64 Drums Erythromycin Thiocyanate negara asal China, dengan nilai pabean CIF USD70,452.00 tidak sesuai dengan bukti pembelian dan pembayaran;
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3149/KPU.01/2013, tanggal 29 Mei 2013 dengan penetapan nilai pabean sebesar CIF USD 77,400.00 dapat dipertahankan;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas importasi 64 Drums Erythromycin Thiocyanate, negara asal China, dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 77,400.00 ; Surat Permohonan Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas importasi 64 Drums Erythromycin Thiocyanate, negara asal China, dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 77,400.00 ; Surat Permohonan Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;
MENGINGAT
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006,
3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008,
4. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009;
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006,
3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008,
4. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009;
MEMUTUSKAN
Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap KeputusanDirektur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-3149/KPU.01/2013, tanggal 29 Mei 2013 tentang penetapan atas keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-001759/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 06 Februari 2013, atas nama : XXX, dan menetapkan Nilai Pabean atas importasi 64 Drums Erythromycin Thiocyanate negara asal China, sesuai Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3149/KPU.01/2013, tanggal 29 Mei 2013 yaitu sebesar CIF USD 77,400.00;
Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap KeputusanDirektur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-3149/KPU.01/2013, tanggal 29 Mei 2013 tentang penetapan atas keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-001759/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 06 Februari 2013, atas nama : XXX, dan menetapkan Nilai Pabean atas importasi 64 Drums Erythromycin Thiocyanate negara asal China, sesuai Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3149/KPU.01/2013, tanggal 29 Mei 2013 yaitu sebesar CIF USD 77,400.00;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 13 Mei 2014, oleh Majelis VIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Ir. J.B. Bambang Widyastata sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko sebagai Hakim Anggota,
Yosephine Riane E.R., S.H., M.H. sebagai Panitera Pengganti.
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa, tanggal 3 Juni 2014, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding.
Ir. J.B. Bambang Widyastata sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko sebagai Hakim Anggota,
Yosephine Riane E.R., S.H., M.H. sebagai Panitera Pengganti.
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa, tanggal 3 Juni 2014, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding.
