Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52899/PP/M.VIIA/19/2014
Tinggalkan komentar18 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52899/PP/M.VIIA/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52899/PP/M.VIIA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Cukai
Bea Cukai
TAHUN PAJAK
2013
2013
POKOK PAJAK
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-893/WBC.06/2013, tanggal 15 Juli 2013 tentang penetapan atas keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-005286/WB.06/KPP.0103/NP/2013 tanggal 14 Juni 2013;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa Terbanding telah menetapkan nilai pabean atas impor barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor 098869 Tanggal 11 Juni 2013 karena berdasarkan data obyektif dan terukur dengan menambahkan nilai freight sebesar nilai yang tercantum dalam dokumen Air Way Bill (AWB) berdasarkan ketentuan PMK-160/PMK.04/2010;
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon banding tidak setuju dengan Nilai Pabean yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas importasi dengan PIB Nomor : Aju 20130605-002189 tanggal 05-Juni 2013 , berupa Polyurethane Foam Dressing (Wundres), Direktur Jenderal Bea dan Cukai menetapkan total tambahan bayar (NOTUL) untuk barang tersebut menjadi sebesar Rp. 5,317,000 : (PPN: Rp. 254,000 ; PPH : Rp.63,000 ; Denda : Rp. 5,000,000);
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding, diperoleh petunjuk Pemohon Banding sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 098869 Tanggal 11 Juni 2013, melakukan importasi berupa Polyurethane Foam Dressing (3 Pos Jenis Barang), negara asal Korea yang diberitahukan dengan nilai pabean sebesar CIF USD 6,297.67 dan oleh Terbanding nilai pabeannya ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 6.556,57 , sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa denda dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 5.317.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa selanjutnya dalam sidang, Kuasa Pemohon Banding menunjukkan kepada Majelis asli/fotokopi dokumen pendukung berupa :
Pemberitahuan Impor Barang (PIB);Purchase Order; Invoice;Packing List; Air waybill; Asuransi;Telegraphic Transfer; Rekening Koran; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding, diperoleh petunjuk bahwa Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta menetapkan Nilai Pabean atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 098869 Tanggal 11 Juni 2013 yang mengakibatkan terbitnya Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor: SPTNP-005286/WBC.06/KPP.0103/NP/2013 tanggal 14 Juni 2013 sebesar Rp. 5.317.000,00;
bahwa dalam Keputusan Terbanding Nomor : KEP-893/WBC.06/2013, tanggal 15 Juli 2013, Terbanding telah menolak permohonan keberatan Pemohon Banding yang diajukan dengan Surat Keberatan Nomor: 004/SPK-IMP/MI/6/2013 Tanggal 21 Juni 2013;
bahwa dari hasil pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta adalah berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang- undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan: “Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean;”
bahwa Pejabat Bea dan Cukai yang menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 098869 Tanggal 11 Juni 2013 berdasarkan Peraturan Terbanding Nomor: P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai, yang telah diubah dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta;
bahwa penetapan nilai pabean yang dimaksud adalah penetapan berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang ketentuan pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor:160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk;
bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 dengan tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan: “Nilai pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;”
bahwa berdasarkan Pasal 2, Pasal 7, dan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk disebutkan bahwa:
Pasal 2
Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu.Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalamInternational Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF).
Pasal 7
Pasal 8
Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean; nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atauPejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean”; bahwa Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan bahwa:
Pasal 22
Dalam rangka menentukan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya. Penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: mengidentifikasi apakahbarang impor yang bersangkutan merupakan obyek suatu transaksi jual-beli yang menyebabkan barang diekspor ke dalam Daerah Pabean; meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterimadan ditetapkan sebagai nilai pabean;meneliti unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang seharusnyatidak termasuk dalam nilai transaksi;meneliti unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang seharusnya ditambahkan pada nilai transaksi;penelitian hasil pemeriksaan fisik, untuk barang-barang yang dilakukan pemeriksaan fisik; danmenguji kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tercantum pada pemberitahuan pabean impor;”
bahwa dalam ‘Menimbang’ huruf g Keputusan Terbanding Nomor : KEP-893/WBC.06/2013, tanggal 15 Juli 2013 menyatakan :
g. bahwa penelitian nilai pabean: PT XXX melakukan importasi barang berupa Polyurethane FoamDessing (3 Pos Jenis Barang) dengan pemberitahuan total CIF USD 6,297.67 (bruto 170Kg/netto120Kg);
Berdasarkan penelitian terhadap Invoice nomor: 13-31 MRD (air) tanggal 28 Mei2013 diketahui bahwa pembelian sebesar USD 5,115.00 dengan incoterm FCA;
Berdasarkan penelitian pada air waybill nomor HAWB NO. KBL020847 tanggal 29 Mei 2013 yang back to back dengan MAWB No. 180-2638 3814 tanggal 29 Mei 2013 disebutkan bahwa besarnya freight adalah KRW 1.590,77 ≈ USD 1.408,95;
Berdasakan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa nilai freight yang dicantumkan tidak lengkap, dimana terdapat nilai freight yang belum diperhitungkan dalam nilai pabean sehingga harus ditambahkan sebagai unsur nilai pabean;
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, dijelaskan sebagai berikut:
Pasal 2 ayat (2) disebutkan bahwa “nilai pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai dalam international commercial terms (incoterm) Cost, Insurance dan Freight (CIF);
Pasal 20 ayat (1.b) disebutkan bahwa “dalam hal biaya transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 belum termasuk dalam nilai transaksi dan bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur mengenai besaran biaya transportasi tidak tersedia, maka besaran biaya transportasi ditentukan dnegan menggunakan tariff International air transport Asociation (IATA);
Maka, sesuai penjelasan diatas maka nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan Metode I (nilai transaksi) sebesar:
FOB ditetapkan sesuai invoice yaitu sebesar USd 5,115.00;Freight ditetapkan sesuai tariff IATAyang tercantum pada MAWB yaitu sebesarKRW 1.590,77 ≈ USD 1.408,95;Insurance ditetapkan sebesar 0.5% X CNF, yaitu USD 32.62Sehingga total nilai pabean pada PIB menjadi CIF USD 6,556.57;”
bahwa berdasarkan ketentuan di atas, maka Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk;
bahwa selanjutnya Majelis di dalam persidangan memeriksa bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order nomor: PO/049A/R/GN/IV/2013 tanggal 8 April 2013 diketahui bahwa Pemohon Banding memesan barang kepada Genewel Co. Ltd, berupa WunDress (3 Jenis Barang) seharga USD 5,115.00, Terms : T/T in advance Payment FCA;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Commercial Invoice nomor: 13-31 tanggal 28 Mei 2013 diketahui bahwa Pemohon Banding membeli barang kepada Biopol Co. Ltd, yang beralamat 226-8. Baecto-Ri, Hyangnam-Myun, Hurasung-City, Kyunggi-Do, Korea, berupa Polyurethane Foam Dressing (3 Pos Jenis Barang) seharga FCA Incheoan Airport USD 5,115.00, Term : 100% T/T in Advance;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List untuk Invoice nomor: 13-31 tanggal 28 Mei 2013 diketahui bahwa Pemohon Banding membeli barang kepada Biopol Co. Ltd, yang beralamat 226-8. Baecto-Ri, Hyangnam-Myun, Hurasung-City, Kyunggi-Do, Korea, berupa Polyurethane Foam Dressing (3 Pos Jenis Barang), Total Gross Weight : 170 Kg;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas House Air Waybill nomor: 180-26383814 tanggal 29 Mei 2013, diketahui diterbitkan oleh Korean Airline, dengan Shipper: Biopol Co. Ltd, yang beralamat 226-8. Baecto-Ri, Hyangnam-Myun, Hurasung-City, Kyunggi-Do, Korea, Consignee : PTXXX, barang: Polyurethane Foam Dressing (3 Pos Jenis Barang), Total Gross Weight : 194 Kg, Freight Prepaid : KRW 1,325,190, other charge KRW 265,580, total prepaid KRW 1,590,770;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Master Air Waybill nomor: KBL020847 tanggal 29 Mei 2013, diketahui diterbitkan oleh Kukbo Logix Co. Ltd, dengan Shipper: Biopol Co. Ltd, yang beralamat 226-8. Baecto-Ri, Hyangnam-Myun, Hurasung-City, Kyunggi-Do, Korea, Consignee : PT XXX, barang: Polyurethane Foam Dressing (3 Pos Jenis Barang), Total Gross Weight : 194 Kg, Freight Collect;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas tanda terima barang cargo dari Maskapai Garuda Indonesia, tercatat 12 koli dengan berat 194 Kgm, diserahkan pada tanggal 30 Mei 2013;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas debit Note dari PT Sarana Public Logistic tertanggal 11 Agustus 2013, tercatat nilai air freight charge sebesar USD 628.72 dan ditambah biaya lain sehingga total menjadi USD 963.64;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Kwitansi dari PT Sarana Public Logistic nomor SPL/13-VIII/KW/11374, tercatat nilai air freight charge sebesar USD 628.72 dan ditambah biaya lain sehingga total menjadi USD 944.30;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Certificate of Insurance nomor: 40134902600067 tanggal 29 Mei 2013 yang diterbitkan oleh PT Asuransi samsung Tugu (Asuransi Dalam Negeri) nilai yang diasuransikan untuk barang senilai USD 6,927.44, untuk Airwaybill nomor : KBL020847;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran Bank Hana, atas nama Pemohon Banding nomor rekening : 1101-209-080052-11, pada tanggal 30 Mei 2013 tercatat keterangan : Genewel Co Ltd, sejumlah USD 5,115.00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order, Invoice, Packing List, air waybill, asuransi, bukti pembayaran, kedapatan penerima pembayaran berbeda dengan pengirim barang (supplier);
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor: 098869 Tanggal 11 Juni 2013, Pemohon Banding telah melakukan importasi Polyurethane Foam Dressing (3 Pos Jenis Barang) negara asal Korea dengan memberitahu kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta Nilai Pabean CIF USD 6,297.67;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut Majelis berkesimpulan bahwa terdapat cukup bukti bagi Majelis bahwa data yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 098869 Tanggal 11 Juni 2013 atas importasi berupa barang Polyurethane Foam Dressing (3 Pos Jenis Barang) negara asal Korea, dengan nilai pabean CIF USD 6,297.67 tidak sesuai dengan bukti pembelian dan pembayaran;
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-893/WBC.06/2013, tanggal 15 Juli 2013 dengan penetapan nilai pabean sebesar CIF USD 6.556,57 dapat dipertahankan;
|
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas Polyurethane Foam Dressing, negara asal Korea sebesar CIF USD 6,556.57; Surat Permohonan Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas Polyurethane Foam Dressing, negara asal Korea sebesar CIF USD 6,556.57; Surat Permohonan Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;
MENGINGAT
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006,
3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008,
4. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009;
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006,
3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008,
4. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009;
MEMUTUSKAN
Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap KeputusanDirektur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-893/WBC.06/2013, tanggal 15 Juli 2013 tentang penetapan atas keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-005286/WB.06/KPP.0103/NP/2013 tanggal 14 Juni 2013, atas nama : XXX, sehingga Nilai Pabean atas importasi Polyurethane Foam Dressing (3 Pos Jenis Barang) negara asal Korea, ditetapkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-893/WBC.06/2013, tanggal 15 Juli 2013 dengan penetapan nilai pabean sebesar CIF USD 6.556,57;
Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap KeputusanDirektur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-893/WBC.06/2013, tanggal 15 Juli 2013 tentang penetapan atas keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-005286/WB.06/KPP.0103/NP/2013 tanggal 14 Juni 2013, atas nama : XXX, sehingga Nilai Pabean atas importasi Polyurethane Foam Dressing (3 Pos Jenis Barang) negara asal Korea, ditetapkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-893/WBC.06/2013, tanggal 15 Juli 2013 dengan penetapan nilai pabean sebesar CIF USD 6.556,57;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 13 Mei 2014, oleh Majelis VIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Ir. J.B. Bambang Widyastata sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko sebagai Hakim Anggota,
Yosephine Riane E.R., S.H., M.H. sebagai Panitera Pengganti.
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa, tanggal 3 Juni 2014, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding.
Ir. J.B. Bambang Widyastata sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko sebagai Hakim Anggota,
Yosephine Riane E.R., S.H., M.H. sebagai Panitera Pengganti.
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa, tanggal 3 Juni 2014, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding.
