Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52898/PP/M.VIIA/19/2014

Tinggalkan komentar

18 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52898/PP/M.VIIA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap KeputusanDirektur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3017/KPU.01/2013 tanggal 22 Mei 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-004432/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 21 Maret 2013;
Menurut Terbanding
:
bahwa dokumen pendukung tidak lengkap dan tidak memadai untuk mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar dan nilai yang diberitahukan dalam PIB Nomor 093123 tanggal 11 Maret 2013 tidak dapat ditetapkan dengan metode nilai transaksi, sehingga untuk selanjutnya ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang identik s.d. metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hirarki penggunaannya;
Menurut Pemohon
:
bahwa adanya alasan untuk meragukan validasi/kebenaran dokumen pendukung transaksi berupa bukti yang obyektif sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf d Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 160/PMK.04/2010;
Menurut Majelis
:
bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi PIB Nomor: 093123, tanggal 11 Maret 2013 pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok berupa importasi Backpack dst (3 (Tiga) Jenis Barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, dengan Nilai Pabean diberitahukan pada CIF USD 55,250.10 yang oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 67,220.96, yang mengakibatkan jumlah pungutan yang terutang pada SPTNP sebesar Rp 51.474.000,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding;
bahwa Majelis meminta kepada Terbanding agar menyerahkan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP), perhitungan multiplikator dan Print Out Data Base Harga (DBH) I / PIB Pembanding;
bahwa pada sidang pada tanggal 04 Maret 2014, Terbanding hadir dan menyerahkan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP), perhitungan faktor multiplikator dan harga barang dari internet http://jakartacity.olx.co.id/;
bahwa Kuasa Pemohon Banding yang hadir dalam sidang menyatakan bahwa nilai impor yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan PIB yang disampaikan kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;
bahwa Majelis meminta Pemohon Banding membawa brosur, dan pendukung kebenaran harga transaksi dengan membawa asli dan menyerahkan fotokopi yang dimasukkan ke dalam map dan diberi daftar isi kemudian pada daftar isi tersebut diberi pernyataan sesuai dengan aslinya dan dibubuhi meterai cukup;
bahwa selanjutnya dalam sidang, Kuasa Pemohon Banding menunjukkan kepada Majelis asli/fotokopi dokumen pendukung berupa :
  • Surat Persetujuan Pengeluaran Barang;
  • Pemberitahuan Impor Barang;
  • Purchase Order;
  • Invoice;
  • Bill of Lading; Shipping Insurance;
  • Telegraphic Transfer;
  • Rekening Koran;
  • Bukti Bank Keluar;
  • Rekening Koran;
  • Faktur Pajak;
  • Brosur;
  • Kartu Stock;
  • Ledger;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 093123 tanggal 11 Maret 2013 yang mengakibatkan terbitnya SPTNP Nomor: SPTNP-004432/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2013 tanggal 21 Maret 2013 sebesar Rp 51.474.000,00;
bahwa dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3017/KPU.01/2013 tanggal 22 Mei 2013, Terbanding telah menolak permohonan keberatan Pemohon Banding yang diajukan dengan Surat Keberatan Nomor: 220301/SPTNP/TCC/VIII/13 Tanggal 22 Maret 2013;
Penetapan Nilai Pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang dikuatkan oleh Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3017/KPU.01/2013 tanggal 22 Mei 2013
bahwa dari hasil pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok adalah berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan: “Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean;”
bahwa Pejabat Bea dan Cukai yang menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 093123 tanggal 11 Maret 2013 berdasarkan Peraturan Terbanding Nomor: P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai, yang telah diubah dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;
bahwa penetapan nilai pabean yang dimaksud adalah penetapan berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang ketentuan pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor:160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk;
bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 dengan tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan: “Nilai pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;”
bahwa berdasarkan Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk disebutkan bahwa:
Pasal 7
  1. Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:a. tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:
    1. Diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundangundangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;
    2. Membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau
    3. Tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;
      1. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;
      2. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dand. tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang.
  2. Tata cara mengenai penelitian pengaruh hubungan antara penjual dan pembeli terhadap harga barang, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini;
Pasal 8
Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atau Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur ntuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean”;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3017/KPU.01/2013 tanggal 22 Mei 2013 diketahui alasan yang digunakan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok bahwa Metode I atau nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean adalah memakai kriteria Pasal 8 butir d Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk tersebut, yaitu “Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean”;
bahwa Keputusan Menteri Keuangan yang bersangkutan adalah pelaksanaan dari Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
bahwa Pasal 22 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk dan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan bahwa: “Dalam rangka menetapkan nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap pemberitahuan nilai pabean yang tertera pada dokumen PIB dan semua dokumen yang menjadi lampirannya;”
bahwa selanjutnya Pasal 22 ayat (2) huruf f Keputusan Terbanding ini menyatakan: “Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :f. Menguji Kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tercantum pada Pemberitahuan Pabean Impor;”
bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP), perhitungan faktor multiplikator dan harga barang dari internet http://jakartacity.olx.co.id/;
bahwa Terbanding dalam Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) menyatakan:
9. Deklarasi Nilai Pabean Hasil penelitian : Alasan : tidak memberikan data secara lengkap untuk pembuktian nilai transaksi, termasuk bukti sales contract tidak ada, dan DNP menyatakan barang bukan obyek transaksi dan LHP kedapatan merk Swiss Polo dan Swiss Classic, sementara pada PIB dan Invoice tanpa merk yang jelas;
10. Hasil Konsultasi : tidak datang untuk dilakukan konsultasi;
11. Kesimpulan / Catatan Lainnya: Nilai Pabean digugurkan; Metode I sd VI/III tidak dapat dilakukan karena tidak tersedia data;Nilai Pabean ditetapkan Metode VI/IV pos 1 harga Rp230.000,00/pcs multiplikator USD 9.855
Jakarta, 21 Maret 2013a.n. Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen
bahwa Terbanding menetapkan Nilai Pabean berdasarkan Metode VI fleksibel IV atau Metode Deduksi;
bahwa tentang pendekatan Metode Deduksi Pasal 14 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 menyatakan syarat harga satuan suatu jenis barang impor sebagai berikut: “Harga satuan yang digunakan sebagai dasar penghitungan metode deduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. harga satuan diperoleh dari penjualan di pasar dalam Daerah Pabean yang antara penjualdan pembeli tidak saling berhubungan dan terjadi pada tanggal yang sama atau dalam jangkawaktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah 
    tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya;
  2. merupakan harga satuan dari barang impor yang bersangkutan, 
    barang identik atau barang serupa yang terjual dalam jumlah terbanyak;
  3. dalam hal tidak terdapat penjualan yang terjadi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf a, harga satuan diperoleh dari penjualan yang terjadi setelah tanggal pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya, paling lama dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal pengimporan barang yang harga satuannya akan digunakan untuk menentukan nilai pabean; dan
  4. bukan merupakan penjualan di pasar dalam Daerah Pabean atas barang impor yang bersangkutan, barang identik atau barang serupa kepada pihak pembeli yang memasok nilai barang dan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b untuk pembuatan barang impor yang bersangkutan”;
bahwa penetapan nilai pabean berdasarkan Metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan Metode Deduksi menurut butir c Lampiran VIII Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk dinyatakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh Terbanding sebagai berikut: “Metode Pengulangan (fallback) dengan menggunakan Metode Deduksi yang diterapkan secara fleksibel.
Fleksibelitas diterapkan atas:
  1. Jangka waktuJangka waktu penjualan barang identik atau barang serupa yang digunakan sebagai data harga satuan menjadi 90 (sembilan puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal pengimporan barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya;
  2. Jumlah penjualan terbesar (the greatest aggregate quantity)Ketentuan tentang harga satuan berdasarkan jumlah penjualan terbesar (the greatest aggregate quantity) diterapkan menjadi harga satuan             berdasarkan harga penjualan satu satuan barang;
  3. Data Hargaa. Sumber data harga dapat diperoleh bukan dari penjualan tangan pertama, dan berasal dari:
    1. penjualan eceran (retail), adalah aktifitas menjual barang ke konsumen akhir dalam jumlah         kecil (satuan), misalnya: pusat perbelanjaan (supermarket, departemen store, car dealer);
    2. penjualan grosir (wholesaler), adalah aktifitas menjual dan membeli dalam jumlah besar sehingga harga            menjadi lebih murah, khususnya dijual kepada penjual eceran, misalnya: pusat penjualan grosir/perkulakan;
      1. Data harga tersebut dapat dibuktikan dengan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur      yang berasal dari tempat penjualan dimaksud;
      2. Dalam hal dijumpai dua atau lebih data harga dari tempat penjualan yang berbeda digunakan harga rata-rata;4) Unsur PenguranganUnsur pengurangan            berupa komisi atau pengeluaran umum dan keuntungan, transportasi dan asuransi, ditetapkan sebagai berikut:Jasa PPJK atau jasa lainnya ditentukan sebesar 5% (lima persen) dari CIF; Keuntungan           ditentukan sebesar 20% (duapuluh persen) dari landed cost atau ditentukan lain dengan surat keputusanatau peraturan perundang-undangan lainnya oleh Direktur Jenderal sewaktu-waktu atau secara           periodik;;
Transportasi dan asuransi ditentukan sebesar 5% (lima persen) dari CIF;5) Tata carapenghitungan nilai pabean berdasarkan Metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan Metode Deduksi   yang diterapkan secara fleksibel sebagai berikut:
  1. Nilai Pabean = CIF
  2. CIF = Harga Importir*): Faktor Multiplikator X 1 (satuan mata uang asing)
  3. Harga Importir dalam satuan mata uang Rupiah dihitung    dengan menggunakan ketentuan:
    1. Harga Importir = 100%;
    2. Harga Grosir = 120%;3. Harga Eceran = 144%;
* Harga importir adalah harga barang yang di dalamnya meliputi Bea Masuk, Cukai, Pajak dalam Rangka Impor dan biaya-biaya lainnya termasuk keuntungan pembeli yang melakukan transaksi jual beli dengan penjual di luar negeri;
  1. Faktor multiplikator dihitung dengan cara sebagai berikut:
No
Unsur Biaya
Per Satuan Mata Uang Asing
Nilai Rupiah
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
CIF Satu Satuan mata uang Asing
Bea Masuk (Tarif BM x No. 1)
Bea Masuk Anti Dumping (Tarif BMAD x No.1) Bea Masuk Imbalan (Tarif BMI x No. 1)
Bea Masuk Tindakan Pengamanan
(Tarif BMTP x No. 1)
Bea Masuk Pembalasan ( Tarif BMP x No. 1) Cukai
PPN (Tarif PPN x jumlah No. 1 s.d. 7) PPnBM (Tarif PPnBM x jumlah No. 1 s.d. 7) PPh (Tarif PPh x jumlah No. 1 s.d. 7)
Rp. ………….
Rp. ………….
Rp. ………….
Rp. ………….
Rp. ………….
Rp. ………….
Rp. ………….
Rp. ………….
Rp.…………. . ………….
11.
12.
Jumlah No. 1 s.d. 10
Jasa, Transportasi dan Asuransi = 10% x CIF
Rp. ………….
Rp. ………….
13.
14.
Jumlah No. 11 s.d. 12
Komisi, atau pengurangan umum, dan keuntungan = 20% x jumlah No. 13
Rp. ………….
Rp. ………….
15.
Faktor Multiplikator (Jumlah 13 dan 14)
Rp. ………….
* atau ditentukan lain dengan surat keputusan atau peraturan perundang-undangan lainnya oleh Direktur Jenderal sewaktu-waktu atau secara periodik”;
bahwa Terbanding menyerahkan harga dari internet yaituhttp://jakartacity.olx.co.id/;
bahwa harga di internet tersebut adalah harga penawaran sehingga Terbanding tidak menyerahkan bukti harga pasar dalam negeri dari barang tersebut;
bahwa dengan tidak diserahkannya kepada Majelis bukti invoice harga pasar dalam negeri tersebut maka tidak dapat dibuktikan adanya “bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur” sebagai dasar penggunaan Metode Pengulangan (Fallback) dalam penetapan nilai pabean sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk;
bahwa dengan demikian Terbanding terbukti memakai/tidak memakai bukti nyata atau data objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean yang dimaksud dalam Pasal 8 huruf d Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tersebut;
bahwa berdasarkan ketentuan di atas, maka Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok tidaksesuai/sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk;
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan alasan Terbanding dalam bagian menimbang huruf g dan h Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3017/KPU.01/2013 tanggal 22 Mei 2013tidak dapat/dapat dijadikan dasar menggugurkan Metode I dalam menetapkan nilai pabean;
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan tidak dapat/dapat meyakini kebenaran penetapan nilai pabean yang dibuat oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, yang dikuatkan oleh Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3017/KPU.01/2013, tanggal 22 Mei 2013;
Pemeriksaan Bukti Harga Transaksi Milik Pemohon Banding
bahwa selanjutnya Majelis di dalam persidangan memeriksa bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order No. 02311 tanggal 21 Januari 2013 diperoleh petunjuk bahwa PT XXX, membeli barang kepada supplier Shenzhen Antong Imp. & Exp. Co., Ltd, yang beralamat di Unit 288, C, Sunisland Building, South Dongmen Road, Shenzhen China berupa 6,821 pcs Backpack, unit price USD 8.10, Amount USD 55,250.10;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor: SA130208 tanggal 20 Februari 2013 yang diterbitkan oleh Shenzhen Antong Imp. & Exp. Co., Ltd, yang beralamat di Unit 288, C, Sunisland Building, South Dongmen Road, Shenzhen China diperoleh petunjuk bahwa Shenzhen Antong Imp. & Exp. Co., Ltd, membebankan kepada PT XXX untuk Backpack, Quantity 6,821 pcs, unit price USD8.10, total amount CIF USD 55,250.10;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List Nomor: SA130208 tanggal 20 Februari 2013 yang diterbitkan oleh Shenzhen Antong Imp. & Exp. Co., Ltd, yang beralamat di Unit 288, C, Sunisland Building, South Dongmen Road, Shenzhen China diperoleh petunjuk bahwa Shenzhen Antong Imp. & Exp. Co., Ltd, mengirimkan kepada PT XXX untuk importasi berupa 6,821 pcs Backpack, dengan Gross Weight 10,039.50;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill Of Lading Nomor: HLCUCA4130245320 tanggal 26 Februari 2013 yang diterbitkan oleh Hapag-Lloyd (China) Shipping Ltd, diketahui pengirim barang yaitu Shenzhen Antong Imp. & Exp. Co., Ltd, yang beralamat di Unit 288, C, Sunisland Building, South Dongmen Road, Shenzhen China kepada Pemohon Banding diperoleh petunjuk bahwa barang yang diimpor adalah 6,821 pcs Backpack melalui pelabuhan Shekou, China, dengan tujuan pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dengan kapal Bangkok Express, Freight Prepaid;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Cargo Transportation Insurance Policy Nomor: 10459021900087381165 tanggal 25 Februari 2013 yang diterbitkan oleh Ping An Property & Casualty Insurance Company of China Ltd (Asuransi Luar Negeri) diperoleh petunjuk bahwa PT XXX, mengasuransikan pengiriman importasi barang, Invoice Nomor: SA130208, yang diangkut dengan kapal Bangkok Express melalui pelabuhan Shekou, China, dengan tujuan pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Indonesia, Insured Value USD 55,250.10;
bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran melalui bukti transfer pembayaran dari Bank Permata, diketahui bahwa Pemohon Banding pada tanggal 14 Maret 2013 melakukan pembayaran kepada Shenzhen Antong Imp. & Exp. Co., Ltd, sebesar USD 55,250.10 atau setara dengan Rp 536.036.470,00, cable fee sebesar Rp50.000,00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran Bank Permata dengan nomor rekening: 5893856249002591 atas PT XXX diketahui bahwa tanggal 14 Maret 2013 telah mendebet uang sebesar Rp 536.036.470,00 dan cable fee sebesar Rp 50.000,00 sesuai dengan jumlah yang tertera pada Aplikasi Transfernya;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor: 093123 tanggal 11 Maret 2013, Pemohon Banding telah melakukan importasi Backpack (3 jenis barang), negara asal China dengan Nilai Pabean diberitahukan CIF USD 55,250.10;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor: 093123 tanggal 11 Maret 2013, Pemohon Banding telah melakukan importasi Backpack (3 jenis barang), negara asal China dengan Nilai Pabean diberitahukan CIF USD 55,250.10 diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding memberitahukan kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok berupa importasi 6,821 pcs Backpack, negara asal China dengan Nilai Pabean diberitahukan CIF USD 55,250.10 sama dibanding dengan dokumen pendukung transaksi dan pembayaran;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut Majelis berkesimpulan bahwa terdapat cukup bukti bagi Majelis bahwa data yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 093123, tanggal 11 Maret 2013 atas importasi berupa 6,821 pcs Backpack, negara asal China dengan nilai pabean diberitahukan sebesar CIF USD55,250.10 telah benar;
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3017/KPU.01/2013 tanggal 22 Mei 2013 dengan penetapan nilai pabean sebesar CIF USD 67,220.96 tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga nilai pabean atas importasi berupa 6,821 pcs Backpack, negara asal China, ditetapkan sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 093123, tanggal 11 Maret 2013 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 55,250.10; Surat Banding Pemohon Banding, Surat Penjelasan Tertulis Pengganti Surat utaian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;
MENGINGAT
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006,
3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008,
4. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding
 Pemohon Banding terhadapKeputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3017/KPU.01/2013 tanggal 22 Mei 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-004432/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2013 tanggal 21 Maret 2013, atas nama: XXX, sehingga nilai pabean atas importasi berupa 6,821 pcs Backpack, negara asal China ditetapkan sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 093123, tanggal 11 Maret 2013 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 55,250.10;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 06 Mei 2014, oleh Majelis VIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Ir. J. B. Bambang Widyastata sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos.sebagai Hakim Anggota,
Drs.Bambang Sudjatmoko sebagai Hakim Anggota,
Yosephine Riane E.R., SH., MH. sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa, tanggal 3 Juni 2014, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200