Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52897/PP/M.VIIA/19/2014
Tinggalkan komentar18 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52897/PP/M.VIIA/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52897/PP/M.VIIA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Cukai
Bea Cukai
TAHUN PAJAK
2012
2012
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3685/KPU.01/2013 tanggal 20 Juni 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-003231/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 28 Februari 2013;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa Nilai Pabean yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor 056830 Tanggal 12 Februari 2013 tidak dapat diterima sebagai Nilai Transaksi, dan selanjutnya menetapkan Nilai Pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hierarki penggunaannya;
bahwa metode penetapan Nilai Pabean yang digunakan adalah Metode Pengulangan (fallback) menggunakan Metode Deduksi yang diterapkan secara fleksibel, sehingga Nilai Pabean ditetapkan menjadi CIF USD 152,289.00”;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap penetapan tersebut diatas dikarenakan nilai pabean yang ditetapkan tidak sesuai dengan harga transaksi yang sebenarnya dan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) telah sesuai dengan harga beli yang sebenarnya dan telah sesuai dengan Proforma Invoice;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi PIB Nomor: 056830, tanggal 12 Februari 2013 pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok berupa importasi Gas Dryes, Electric Dryes (2 jenis barang sesuai lampiran PIB), negara asal United States, dengan Nilai Pabean diberitahukan pada CIF USD 142,767.00 yang oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 152,289.00, yang mengakibatkan jumlah pungutan yang terutang pada SPTNP sebesar Rp 40.432.000,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding;
bahwa Majelis meminta kepada Terbanding agar menyerahkan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP), perhitungan multiplikator dan Print Out Data Base Harga (DBH) I / PIB Pembanding;
bahwa pada sidang pada tanggal 15 April 2014, Terbanding hadir dan menyerahkan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP), perhitungan faktor multiplikator dan harga barang dari internet http://www.pasarlaundry.com;
bahwa Kuasa Pemohon Banding yang hadir dalam sidang menyatakan bahwa nilai impor yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan PIB yang disampaikan kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;
bahwa Majelis meminta Pemohon Banding membawa brosur, dan pendukung kebenaran harga transaksi dengan membawa asli dan menyerahkan fotokopi yang dimasukkan ke dalam map dan diberi daftar isi kemudian pada daftar isi tersebut diberi pernyataan sesuai dengan aslinya dan dibubuhi meterai cukup;
bahwa selanjutnya dalam sidang, Kuasa Pemohon Banding menunjukkan kepadaMajelis asli/fotokopi dokumen pendukung berupa :
Surat Persetujuan Pengeluaran Barang; Pemberitahuan Impor Barang; Purchase Order; Invoice; Bill of Lading; Shipping Insurance; Telegraphic Transfer; Rekening Koran; Bukti Bank Keluar; Rekening Koran; Faktur Pajak; Brosur; Kartu Stock; Ledger;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 056830 tanggal 12 Februari 2013 yang mengakibatkan terbitnya SPTNP Nomor: SPTNP- 003231/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 28 Februari 2013 sebesar Rp40.432.000,00;
bahwa dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3685/KPU.01/2013 tanggal 20 Juni 2013, Terbanding telah menolak permohonan keberatan Pemohon Banding yang diajukan dengan Surat Keberatan Nomor: 005/MSJ/BC/IV/2013 tanggal 25 April 2013;
bahwa dari hasil pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok adalah berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan: “Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean;”
bahwa Pejabat Bea dan Cukai yang menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor:056830 tanggal 12 Februari 2013 berdasarkan Peraturan Terbanding Nomor: P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai, yang telah diubah dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;
bahwa penetapan nilai pabean yang dimaksud adalah penetapan berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang ketentuan pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor:160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk;
bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 dengan tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan: “Nilai pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;”
bahwa berdasarkan Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk disebutkan bahwa:
Pasal 7
Pasal 8
Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atau Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean”;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3685/KPU.01/2013 tanggal 20 Juni 2013 diketahui alasan yang digunakan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok bahwa Metode I atau nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean adalah memakai kriteria Pasal 8 butir d Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk tersebut, yaitu “Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean”;
bahwa Keputusan Menteri Keuangan yang bersangkutan adalah pelaksanaan dari Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
bahwa Pasal 22 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk dan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan bahwa: “Dalam rangka menetapkan nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap pemberitahuan nilai pabean yang tertera pada dokumen PIB dan semua dokumen yang menjadi lampirannya;”
bahwa selanjutnya Pasal 22 ayat (2) huruf f Keputusan Terbanding ini menyatakan: “Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
f. Menguji Kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tercantum padaPemberitahuan Pabean Impor;” bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP), perhitungan faktor multiplikator dan harga barang dari internet http://www.pasarlaundry.com;
bahwa Terbanding dalam Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) menyatakan:
“9. Deklarasi Nilai Pabean Hasil penelitian : Ditolak Alasan : Terdapat persyaratan yang menggugurkan nilai transaksisehingga nilai pabean ditetapkan berdasarkan Metode II s.d. VI secara hierarki, Purchase Order diragukan, tidak terdapat tanda tangan pihak supplier;
10. Hasil Konsultasi : –;
11. Kesimpulan / Catatan Lainnya: Berdasarkan bukti/data yang obyektif dan terukur nilai transaksi sebagai nilai pabean tidak dapat diterima
Jakarta, 28 Februari 2013 a.n. Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen”bahwa Terbanding menetapkan Nilai Pabean berdasarkan Metode VI fleksibel IV atau Metode Deduksi;
bahwa tentang pendekatan Metode Deduksi Pasal 14 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 menyatakan syarat harga satuan suatu jenis barang impor sebagai berikut:
“Harga satuan yang digunakan sebagai dasar penghitungan metode deduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
bahwa penetapan nilai pabean berdasarkan Metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan Metode Deduksi menurut butir c Lampiran VIII Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk dinyatakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh Terbanding sebagai berikut: “Metode Pengulangan (fallback) dengan menggunakan Metode Deduksi yang diterapkan secara fleksibel.
Fleksibelitas diterapkan atas:
* atau ditentukan lain dengan surat keputusan atau peraturan perundang-undangan lainnya oleh Direktur Jenderal sewaktu-waktu atau secara periodik”;
bahwa Terbanding menyerahkan harga dari internet yaitu LPPNP dan perhitungan faktor multiplikator;
bahwa dengan diserahkannya kepada Majelis bukti harga dari internet tersebut maka dapat dibuktikan adanya “bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur” sebagai dasar penggunaan Metode Pengulangan (Fallback) dalam penetapan nilai pabean sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk;
bahwa dengan demikian Terbanding terbukti memakai bukti nyata atau data objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean yang dimaksud dalam Pasal 8 huruf d Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tersebut;
bahwa berdasarkan ketentuan di atas, maka Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk;
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan alasan Terbanding dalam bagian menimbang huruf g dan h Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3685/KPU.01/2013 tanggal 20 Juni 2013, dapat dijadikan dasar menggugurkan Metode I dalam menetapkan nilai pabean;
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan dapat meyakini kebenaran penetapan nilai pabean yang dibuat oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, yang dikuatkan oleh Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3685/KPU.01/2013, tanggal 20 Juni 2013;
bahwa selanjutnya Majelis di dalam persidangan memeriksa bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order No. 292/IV/WSA-TT16/12 tanggal 05 April 2012 diperoleh petunjuk bahwa PT XXX yang beralamat di Jakarta, membeli barang kepada supplier Whirpool Corporation, yang beralamat di 2801 Airwest Blvd, United States berupa 360 Pcs Gas Dryer and Electric Dryer, total CNF USD 142,767.00, Settlement TT 30% DP, 70% BL copy;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor: 1436003767 tanggal 06 Desember 2012 yang diterbitkan oleh Whirpool Corporation, yang beralamat di 2801 Airwest Blvd, United States diperoleh petunjuk bahwa Whirpool Corporation, membebankan kepada PT XXX untuk Gas Dryer and Electric Dryer, Quantity 360 Pcs, total amount CFR USD 142,767.00, Settlement 30% TT deposit, 70% against BL copy;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List Purchase Order No.292/IV/WSA-TT16/12 yang diterbitkan oleh Whirpool Corporation, yang beralamat di2801 Airwest Blvd, United States diperoleh petunjuk bahwa Whirpool Corporation, mengirimkan kepada PT XXX untuk importasi berupa 360 Pcs Gas Dryer and Electric Dryer, dengan Gross Weight 48.555,00 LB;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill Of Lading Nomor: HBOL27668 tanggal 18 Desember 2012 yang diterbitkan oleh Badger Container, diketahui pengirim barang yaitu Whirpool Corporation, yang beralamat di 2801 Airwest Blvd, United States kepada Pemohon Banding diperoleh petunjuk bahwa barang yang diimpor adalah 360 Pcs Gas Dryer and Electric Dryer melalui pelabuhan New York, dengan tujuan pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dengan kapal CMA CGM Scala, Freight Prepaid;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas bukti harga transaksi, dapat diketahui Pemohon Banding tidak menyerahkan bukti asuransi yang mengcover pengiriman barang import, sehingga Majelis tidak dapat menentukan NP pada term CIF;
bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran melalui bukti transfer pembayaran dari Bank BCA, diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran kepada Whirpool Corporation, sebesar USD 142,767.00, dengan rincian sebagai berikut:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran Bank BCA dengan nomor rekening: 2533011985 atas PT XXX diketahui bahwa tanggal 12 April 2012 telah mendebet uang sebesar Rp 393.694.279,00 sesuai dengan jumlah yang tertera pada Aplikasi Transfernya dan pada tanggal 09 November 2012 telah mendebet uang sebesar Rp 963.841.000,00 sesuai dengan jumlah yang tertera pada Aplikasi Transfernya;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor: 056830 tanggal 12 Februari 2013, Pemohon Banding telah melakukan importasi Gas Dryer and Electric Dryer (2 jenis barang), negara asal United States dengan Nilai Pabean diberitahukan CIF USD 142,767.00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor: 056830 tanggal 12 Februari 2013, Pemohon Banding telah melakukan importasi Gas Dryer and Electric Dryer (2 jenis barang), negara asal United States dengan Nilai Pabean diberitahukan CIF USD 142,767.00 diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding memberitahukan kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok berupa importasi 360 Pcs Gas Dryer and Electric Dryer, negara asal United States dengan Nilai Pabean diberitahukan CIF USD 142,767.00 tidak sama dibanding dengan dokumen pendukung transaksi dan pembayaran;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut Majelis berkesimpulan bahwa terdapat cukup bukti bagi Majelis bahwa data yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 056830, tanggal 12 Februari 2013 atas importasi berupa 360 Pcs Gas Dryer and Electric Dryer, negara asal United States dengan nilai pabean diberitahukan sebesar CIF USD 142,767.00 tidak benar;
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3685/KPU.01/2013 tanggal 20 Juni 2013 dengan penetapan nilai pabean sebesar CIF USD 152,289.00 tetap dipertahankan;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding, sehingga nilai pabean atas importasi berupa 360 Pcs Gas Dryer and Electric Dryer, negara asal United States, ditetapkan sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3685/KPU.01/2013 tanggal 20 Juni 2013 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 152,289.00; Surat Banding Pemohon Banding, Surat Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding, sehingga nilai pabean atas importasi berupa 360 Pcs Gas Dryer and Electric Dryer, negara asal United States, ditetapkan sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3685/KPU.01/2013 tanggal 20 Juni 2013 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 152,289.00; Surat Banding Pemohon Banding, Surat Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009;
MEMUTUSKAN
Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3685/KPU.01/2013 tanggal 20 Juni 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-003231/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 28 Februari 2013, atas nama: XXX, sehingga nilai pabean atas importasi berupa 360 Pcs Gas Dryer and Electric Dryer, negara asal United States ditetapkan sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 056830, tanggal 12 Februari 2013 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 152,289.00;
Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3685/KPU.01/2013 tanggal 20 Juni 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-003231/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 28 Februari 2013, atas nama: XXX, sehingga nilai pabean atas importasi berupa 360 Pcs Gas Dryer and Electric Dryer, negara asal United States ditetapkan sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 056830, tanggal 12 Februari 2013 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 152,289.00;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 06 Mei 2014, oleh Majelis VIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Ir. J. B. Bambang Widyastata sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Drs.Bambang Sudjatmoko sebagai Hakim Anggota,
Yosephine Riane E.R., SH., MH.sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa, tanggal 3 Juni 2014, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding.
Ir. J. B. Bambang Widyastata sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Drs.Bambang Sudjatmoko sebagai Hakim Anggota,
Yosephine Riane E.R., SH., MH.sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa, tanggal 3 Juni 2014, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding.
