Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54520/PP/M.VIIB/19/2014
Tinggalkan komentar17 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54520/PP/M.VIIB/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54520/PP/M.VIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2012
2012
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap pemberitahuan dalam PIB Nomor 046557 tanggal 20 Maret 2013 telah menetapkan Tarif atas importasi (Pos 1) Hologram-Silver Foil LCP2 dan (Pos 2) Hologram-Gold Foil LCP2, negara asal USA dengan klasifikasi Pos Tarif 8523.29.9900 Bea Masuk 0%, oleh Terbanding ditetapkan klasifikasi Pos Tarif 3920.10.0000 Bea Masuk 10% dan menjadi dasar penerbitan SPTNP Nomor SPTNP-002595/VVBC.06/KPP.0103/NP/2013 tanggal 22 Maret 2013;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa berdasarkan KUMHS nomor 1 disebutkan bahwa Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain;
|
||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding keberatan dengan penetapan Tarif yang ditetapkan Terbanding karena HS Code yang ditetapkan tersebut adalah untuk hologram foil yang berbahan plastik terbuat dari polimer etilena yang tidak diperkuat. Sedangkan hologram yang Pemohon Banding impor adalah hologram yang berbahan chemical terbentuk dari unsur water and chemichal powder extinguisher (Class A fire equipment) dan untuk bisa ditempelkan ke kartu harus melaui proses pemanasan pada suhu 180 – 240°F, sehingga HS Code yang seharusnya dikenakan adalah 3212.10.0000 dengan bea masuk 5%.
|
||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding Pemohon Banding, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukan impor atas barang berupa (Pos 1) Hologram-Silver Foil LCP2 dan (Pos 2) Hologram-Gold Foil LCP2, negara asal USA, diberitahukan dengan Pemberitahuan lmpor Barang (PIB) Nomor 046557 tanggal 20 Maret 2013 pada pos tarif 8523.29.9900 (BM 0%), yang kemudian ditetapkan oleh Terbanding pada pos tarif 3920.10.0000 (BM 10%), sehingga mengakibatkan diterbitkannya Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-002595/WBC.06/KPP.0103/NP/2013 tanggal 22 Maret 2013 dan Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka lmpor sebesar Rp 23.018.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding.
bahwa Majelis berkesimpulan, penetapan Tarif atas PIB Nomor 046557 tanggal 20 Maret 2013 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan :
“Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahanPemberitahuan Pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal PemberitahuanPabean”
bahwa Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno-Hatta yang menetapkan klasifikasi tarif atas PIB Nomor 046557tanggal 20 Maret 2013 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen.
bahwa atas penetapan klasifikasi tarif tersebut, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno-Hatta menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-002595/WBC.06/KPP.0103/NP/2013 tanggal 22 Maret 2013 yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi pungutan yang terutang sebesar Rp.23.018.000,00.
bahwa selanjutnya, Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-597/WBC.06/2013 tanggal 15 Mei 2013 menolak keberatan tersebut dan memperkuat penetapan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno-Hatta.
bahwa atas Surat Keputusan Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor : JST/PRC/065N/2013 tanggal 27 Mei 2013 kepada Pengadilan Pajak.
bahwa untuk memeriksa kebenaran klasifikasi dan tarif bea masuk atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 046557 tanggal 20 Maret 2013 tersebut, Majelis menggunakan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI 2012) yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari Identifikasi Barang, Klasifikasi Pos Tarif dan Tarif Bea Masuk.
|
||||||||
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa di dalam Risalah Penetapan Tarif oleh PFPD atas (PIB) No. 046557 tanggal 20 Maret 2013, dasar penetapan diuraikan sebagai berikut:
bahwa Penjelasan Tends Pengganti Surat Uraian Banding Nomor SR-603/BC.8/2013 tanggal 6 Nopember 2013, pada huruf D. “Analisa”, angka 3.a., menyatakan:“
bahwa berdasarkan uraian barang pada PIB barang yang diimpor berupa Hologram-Silver Foil LCP2 (Pos 1) dan Hologram-Gold Foil LCP2 (Pos 2) diidentifikasi sebagai lembaran foil dari plastikdalam bentuk gulungan.”
|
||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa PIB Nomor 046557 tanggal 20 Maret 2013 dilampiri dengan Commercial InvoiceNomor H004153 tanggal 01/03/2013 dengan uraian barang pada invoice sbb.:
Type: Hologram
Boxes: 1 Unit: 300,000 Images Reels: 15 Net Weight Product Quantity Unit Price DECLARED VALUE ($)
bahwa surat permohonan banding menyatakan:tahwa hologram yang Pemohon Banding imporadalah hologram yang berbahan chemical terbentuk dari unsur water and chemichal powderextinguisher (Class A fire equipment) dan untuk bisa ditempelkan ke kartu harus melaui prosespemanasan pada suhu 180 – 240°F, sehingga HS Code yang seharusnya dikenakan adalah3212.10.0000 dengan bea masuk 5%.“
bahwa surat No. Bantahan/JST/PRC/065/111/2014 tanggal 06 Maret 2014, menyatakan: “melihatkegunaan/fungsinya, jenis barang s diimpor tersebut, termasuk dalam jenis barang: “Stamping Foil“(Pigmennya memberi cetakan/tanda) maka menurut Pemohon Banding, lebih tepat dapatdikategorikan dalam HS 3212.10.0000 (BM 5%) atau bagianbagiannya dalam pos 3212.90.2900(Lain-lain) BM 5%.
|
||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa berdasarkan uraian barang pada invoice, FIB, dan kegunaan barang, Majelis mengidentifikasi Hologram-Silver Foil LCP2 dan Hologram-Gold Foil LCP2 adalah “Stamping Foil”.
2. Klasifikasi Pos Tarif
bahwa Catatan 6 dari Bab 32, BTKI 2012 dengan judul “Ekstrak penyamak atau pencelup; tanin dan turunannya; bahan celup, pigmen dan bahan pewarna Iainnya; cat dan pernis; dempul dan mastik lainnya; tinta”, menyatakan :
“Istilah “stamping foil“ dalam pos 32.12 hanya berlaku untuk lembaran tipis dari jenis yangdigunakan untuk mencetak, misalnya, kulit buku atau pita topi, dan terdiri dari : Bubuk metalik(termasuk bubuk logam mulia) atau pigmen, diaglomerasi dengan perekat, gelatin atau pengikatlainnya; atau
(a) Logam (termasuk logam mulia) atau pigmen, diletakkan di atas lembaran pendukung dari berbagai bahan.” bahwa Catatan 2 Huruf (e) dari Bab 39, BTKI 2012 dengan judul “Plastik dan barang daripadanya”, menyatakan Bab ini tidak meliputi :
“Larutan (selain kolodion) terdiri dari berbagai produk yang dirinci pada pos 39.01 sampai dengan39.13 dalam pelarut organik yang mudah menguap, apabila berat pelarutnya melebihi 50% dari berat larutannya (pos 32.08); stamping foil dari pos 32.12″. bahwa Catatan 2 huruf (b) dad Bab 48, BTKI 2012 dengan judul “Kertas dan kertas karton; barang dari pulp kertas, dari kertas atau dari kertas karton”, menyatakan Bab ini tidak meliputi :
“Stamping foil dari pos 32.12″; bahwa berdasarkan catatan-catatan Bab BTKI 2012 tersebut diatas, Majelis mengklasifikasi Hologram-Silver Foil LCP2 dan Hologram-Gold Foil LCP2 yang merupakan Hot Stamping Foil pada pos tarif 3212.10.00.00.
3. Tarif Bea Masuk
bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213/PMK,011/2011 tanggal 14 Desember 2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang impor, yaitu pada nomor urut 2698, untuk pos tarif 3212.10.00.00 ditetapkan dengan tarif bea masuk 5%.
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan klasifikasi tarif atas barang impor berupa (Pos 1) Hologram-Silver Foil LCP2 dan (Pos 2) Hologram-Gold Foil LCP2, negara asal USA oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean SoekarnoHatta sesuai SPTNP Nomorr: SPTNP-002595/VVBC.06/KPP.0103/NP/2013 tanggal 22 Maret 2013 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-597/WBC.06/2013 tanggal 15 Mei 2013 tidak dapat dipertahankan.
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan atas barang impor berupa (Pos 1) Hologram-Silver Foil LCP2 dan (Pos 2) Hologram-Gold Foil LCP2, negara asal USA yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (RIB) Nomor 046557 tanggal 20 Maret 2013 adalah Stamping Foil dan diklasifikasi pada pos tarif 3212.10.00.00 dengan tarif bea masuk sebesar 5%.
|
MENIMBANG
Surat Banding Pemohon Banding, Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
Surat Banding Pemohon Banding, Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009.
Memutuskan
Menyatakan Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-597/VVBC.06/2013 tanggal 15 Mei 2013, tentang Penetapan Atas Keberatan Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor: SPTNP-002595/VVBC.06/KPP.0103/NP/2013 tanggal 22 Maret 2013, dan menetapkan atas barang impor (Pos 1) Hologram-Silver Foil LCP2 dan (Pos 2) Hologram-Gold Foil LCP2, negara asal USA yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 046557 tanggal 20 Maret 2013 adalah Stamping Foil dan diklasifikasi pada pos tarif 3212.10.00.00 dengan pembebanan bea masuk sebesar 5%.
Menyatakan Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-597/VVBC.06/2013 tanggal 15 Mei 2013, tentang Penetapan Atas Keberatan Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor: SPTNP-002595/VVBC.06/KPP.0103/NP/2013 tanggal 22 Maret 2013, dan menetapkan atas barang impor (Pos 1) Hologram-Silver Foil LCP2 dan (Pos 2) Hologram-Gold Foil LCP2, negara asal USA yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 046557 tanggal 20 Maret 2013 adalah Stamping Foil dan diklasifikasi pada pos tarif 3212.10.00.00 dengan pembebanan bea masuk sebesar 5%.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 06 Maret 2014 oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Ir. J.B. Bambang Widyastata sebagai Hakim Ketua
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko;sebagai Hakim Anggota,
Lalita Irawati, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti.
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko;sebagai Hakim Anggota,
Lalita Irawati, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti.
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.
