Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54156/PP/M.XVIIA/19/2014

Tinggalkan komentar

17 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54156/PP/M.XVIIA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Nilai Pabean atas importasi berupa ZY7739A Robot, dll (40 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) negara asal China yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 033320 tanggal 28 Januari 2013 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD353,959.44 yang ditetapkan Terbanding menjadi Nilai Pabean sebesar CIF USD381,663.74;
Menurut Terbanding
:
bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 03320 tanggal 28 Januari 2013 tidak dapat ditetapkan sebagai Nilai Pabean (Metode I gugur). Selanjutnya Nilai Pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik, nilai transaksi barang serupa, metode deduksi, metode komputasi, dan metode pengulangan (fallback) sesuai hierarki penggunaannya;
Menurut Pemohon
:
bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 033320 tanggal 28 Januari 2013 tidak dapat ditetapkan sebagai Nilai Pabean (Metode I gugur). Selanjutnya Nilai Pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik, nilai transaksi barang serupa, metode deduksi, metode komputasi, dan metode pengulangan (fallback) sesuai hirarki penggunaannya (sesuai huruf h);
Menurut Majelis
:
bahwa sesuai keputusan Terbanding Nomor: KEP-2028/KPU.01/2013 tanggal 11 April 2013, sebagai tindak lanjut atas permohonan keberatan telah diadakan penelitian atas bukti-bukti pendukung dasar- dasar penetapan SPTNP dan data-data lain yang terkait;
bahwa berdasarkan penelitian data-data yang dilampirkan disimpulkan nilai yang diberitahukan tidak dapat diyakini sebagai nilai transaksi;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 03320 tanggal 28 Januari 2013 tidak dapat ditetapkan sebagai Nilai Pabean (Metode I gugur). Selanjutnya Nilai Pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik, nilai transaksi barang serupa, metode deduksi, metode komputasi, dan metode pengulangan (fallback) sesuai hierarki penggunaannya;
bahwa Nilai Pabean ditetapkan berdasarkan Metode Pengulangan (fallback) menggunakan sesuai hierarki penggunaannya menjadi sebesar CIF HKD 381,663.44;
bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
bahwa sesuai Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, Nilai Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan Nilai Pabean dalam hal:
  1. barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,
  2. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,
  3. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,
  4. pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai Nilai Pabean;
bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan LPPNP, DNP, INP, Instruksi Pemeriksaan, dan Berita Acara Pemeriksaan Fisk Barang Impor;
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan Surat Nomor: 004/SDI/IMP/II/14 tanggal 26 Februari 2014 Perihal: Penjelasan tertulis Mengenai Penandatangan Voucher dan Bilyet Giro Tidak Terlampir Pada Voucher, yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut:
Sehubungan dengan sidang Pemohon Banding untuk berkas Nomor 19-070335-2013 yang disidangkan pada tanggal 03 Februari 2014 dimana Terbanding menanyakan Perihal “penandatangan voucher bukti transaksi untuk kasir dan Bank dengan orang yang sama dan Bilyet Giro yang tidak terlampir pada voucher” dengan ini Pemohon Banding sampaikan Penjelasan sebagai berikut:
  1. Penjelasan terkait dengan penandatangan voucher yang tidak tercantum namanya dalam voucher Pemohon Banding, penjelasan Pemohon Banding adalah:
    1. Bahwa voucher yang Pemohon Banding lampirkan terkait transaksi yang terjadi pada Pemohon Banding sudah ditandatangani oleh divisi yang berhak dalam menandatangani voucher. Jika dalam voucher tersebut terdapat penandatanganan yang sama di bagian kasir dan pembukuan hal tersebut dikarenakan pegawai Pemohon Banding memang tidak banyak sehingga pegawai ditugaskan untuk memegang kasir dan Pembukuan sekaligus.
    2. Bahwa setiap pekerjaan masing-masing divisi juga tetap disupervisi oleh orang yang berhak melakukan supervisi tetapi bukan oleh orang yang sama dalam penandatangan voucher tersebut dan melaporkannya kepada dewan direksi. Sehingga dalam hal ini pengawasan tetap ada dan tidak melenceng dari prosedur yang ada dalam Perusahaan.
    3. Hal ini Pemohon Banding lakukan karena transaksi Pemohon Banding yang memang tidak terlalu banyak, sehingga untuk menghemat cost agar tidak terjadi rugi yang membesar Pemohon Banding tidak melakukan recruitment banyak pegawai dan itu salah satu strategi yang Pemohon Banding lakukan bagaimana agar Pemohon Banding tetap dapat bertahan dan tidak terlalu merugi
    4. Dapat dilihat dari transaksi bulan Januari 2013 dalam bukti importasi yang telah Pemohon Banding serahkan kepada Majelis dan Terbanding, Pemohon Banding hanya mengimpor sebanyak 2 kali dalam bulan Januari 2013 dan impor yang Pemohon Banding lakukan pun tidak rutin.
    5. Pemohon Banding telah melakukan pencatatan, pembukuan dan pengarsipan terhadap dokumen-dokumen impor, serta bukti, catatan dan pembukuan transaksi impor sesuai dengan sistem akuntansi.
    6. Jika dikatakan oleh Terbanding bahwa Sistem Pengendalian Internal Pemohon Banding kurang memadai, itu hanya merupakan alasan Terbanding untuk mencari kesalahan dalam memeriksa data yang Pemohon Banding berikan karena faktanya Pemohon Banding sudah pernah diperiksa oleh Kantor Pajak dengan hasil baik dan sudah beberapa kali di audit oleh Terbanding dengan hasil diterima.
  2. Penjelasan terkait dengan bilyet giro yang tercantum nomornya tetapi tidak terlampir fisik giro tersebut dalam lampiran voucher Pemohon Banding, penjelasan Pemohon Banding adalaha.Foto copy bilyet giro yang tidak terlampir pada voucher bukti transaksi;
    1. Menurut hemat Pemohon Banding Majelis Hakim yang mulia, copy bilyet giro tidak perlu Pemohon Banding lampirkan dalam lampiran bukti transaksi karena menurut Pemohon Banding, copy lampiran Bukti pembayaran Pemohon Banding ke Supplier (bukti aplikasi T/T) dan invoice , sudah cukup dalam proses penginputan data guna membuat laporan Uang Masuk dan Uang Keluar bagi perusahaan Pemohon Banding. Karena asli bilyet giro tersebut sudah Pemohon Banding serahkan kepada pihak Bank dan tambahan copy bilyet giro dalam Iampiran bukti transaksi hanya akan menambah pekerjaan yang kurang efisien bagi Pemohon Banding serta hanya membuang-buang kertas, karena yang terpenting bagi Pemohon Banding adalah, Pemohon Banding membayar kepada Supplier sesuai dengan nilai yang tertera dalam invoice yang merupakan harga sebenarnya terjadi antara Pemohon Banding dengan Supplier (Dalam rekening koran pun sudah terekam nomor Giro, tanggal giro dan nilainya)
    2. Bahwa sebagai bukti valid obyektif dan terukur Pemohon Banding juga menyertakan bukti copy Rekening Koran dalam 21 bukti imoortasi Pemohon Banding vang Pemohon Banding serahkan kepada Majelis dan Pihak terbanding guna membuktikan bahwa seluruh transaksi pembelian dan penjualan Pemohon Banding dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya.
  3. Terkait dengan voucher bukti transaksi sebagai dasar pencatatan dengan ini Pemohon Banding jelaskan bahwa pencatatan yang Pemohon Banding lakukan merupakan pencatatan yang konsisten sesuai dengan Pedoman Standart Akuntansi (PSAK) di Indonesia, sebagai informasi tambahan tak berlebihan kiranya Pemohon Banding sampaikan kepada Majelis hakim yang mulia
Bahwa Pemohon Banding sudah pernah diaudit oleh Kantor Pajak Madya dengan hasil tidak ada koreksi atas pencatatan yang Pemohon Banding lakukan dan bukti transaksi yang Pemohon Banding lampirkan, sudah beberapa kali diaudit oleh Terbanding terkait dengan keberatan harga dengan hasil keberatan diterima dimana hal tersebut sudah membuktikan bahwa Perusahaan Pemohon Banding jelas eksistensinya dan konsisten terkait dengan lampiran bukti transaksi dan pembukuan yang Pemohon Banding lakukan.
  1. Sebagai tambahan Bapak Hakim, apakah tanda tangan voucher dan lampiran bilyet giro Pemohon Banding merupakan salah satu faktor Nilai Transaksi? Karena setelah Pemohon Banding pelajari, di dalam Article VII GATT dan Undang-Undang tentang Kepabeanan serta Peraturan setentangnya tidak ada yang mengatur bahwa tanda tangan voucher dan bilyet giro bisa membatalkan Nilai Transaksi;
  2. Selanjutnya juga Pemohon Banding herankan dan perlu dipertanyakan, Terbanding dalam menggugurkan Nilai Transaksi dan Menetapkan Nilai Pabean seialu mengada-ada dan tidak menyentuh materi mendasar tentang Nilai Transaksi;
Demikian penjelasan ini Pemohon Banding sampaikan besar harapan Pemohon Banding agar banding yang Pemohon Banding ajukan dapat diterima. Karena, nilai transaksi Pemohon Banding merupakan harga yang sebenarnya Pemohon Banding bayarkan ke Supplier dan transaksi yang Pemohon Banding lakukan dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya. Sebelum dan sesudahnya Pemohon Banding ucapkan terima kasih.
bahwa Majelis melakukan penelitian atas bukti-bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding:
bahwa menurut Majelis tentang pendapat Terbanding, Nilai Pabean ditetapkan berdasarkan Metode Pengulangan (fallback) menggunakan sesuai hierarki penggunaannya menjadi sebesar CIF HKD 381,663.44, hal ini tidak terbukti karena Terbanding tidak melampirkan bukti-bukti pembelian barang pembanding berupa Kuitansi, Price List, Katalog dari tempat penjualan dimaksud;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis berkesimpulan alasan Terbanding bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 033320 tanggal 28 Januari 2013 tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai Nilai Pabean (metode I gugur), tidak dapat dijadikan sebagai alasan menggugurkan metode I dalam penetapan Nilai Pabean;
bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor: 033320 tanggal 28 Januari 2013 sebesar CIF HKD 353,959.44 adalah nilai transaksi yang sebenarnya;
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding dan keterangan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding;
bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung pabean;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung nilai transaksi berupa :
  1. Purchase Order Nomor: 012/PO-SDI/X/12 tanggal 22 Oktober 2012;
  2. Sales Contract Nomor: TW0653/12 tanggal 29 Oktober 2012;
  3. Commercial Invoice Nomor: SD12-0723 tanggal 14 Februari 2012;
  4. Packing List tanggal 14 Februari 2012;
  5. Bill of Lading Nomor: 157200147617 tanggal 28 Desember 2012;
  6. Marine Cargo Policy Nomor: 04.055.2013.00025 tanggal 28 Desember 2012;
  7. PIB Nomor: 033320 tanggal 28 Januari 2013;
  8. Aplikasi Transfer Bank Mandiri tanggal 23 Januari 2013;
  9. Rekening Koran Bank Mandiri IDR a.n Pemohon Banding Nomor rekening: 115-00-0478314-0 bulan Januari 2013;
  10. Buku Besar Pemohon Banding bulan Januari 2013;
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut :
bahwa Pemohon Banding melakukan pemesanan kepada supplier Tian Woo Trading Co denganPurchase Order Nomor: 012/PO-SDI/X/12 tanggal 22 Oktober 2012 dengan jenis barang Toys;
Term of Payment : T/T After Shipment
Term of Delivery : End of December 2012
Insurance : To be effected by the buyer
bahwa supplier Tian Woo Trading Co menerbitkan Sales Contract Nomor: TW0653/12 tanggal 29 Oktober 2012, dengan jenis barang Toys dengan total harga sebesar HKD 353,959.44;
Term of Delivery : CNF Jakarta
Term of Payment : By T/T
Term of Delivery : End of December 2012
Insurance : To be effected by the buyer
bahwa tagihan atas barang pesanan Pemohon Banding disampaikan dengan Commercial Invoice Nomor: SD12-0723 tanggal 14 Februari 2012 dan Packing List tanggal 14 Februari 2012 dengan jenis barang Toys sebanyak 952 Cartons dengan total harga sebesar HKD 353,959.44;
Term of Delivery : CNF Jakarta
Net Weight : 18,163.50 Kgs
Gross Weight : 20,640.50 Kgs
bahwa barang pesanan Pemohon Banding dikirim oleh Supplier dengan Bill of Lading Nomor: 157200147617 tanggal 28 Desember 2012 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Shipper : Tian Woo Trading CO
Consignee : PT. XXX
Port of Loading : Shantou, China
Port of Discharge : Jakarta, Indonesia
Description : 3 x 40H,Doll, B/O R/C Car, B/O R/C Plane, Kitchen Set, Robot ETC
Gross Weight : 20,640.50 Kgs
bahwa Pemohon Banding telah menutup asuransi di dalam negeri dibuktikan dengan Marine Cargo Policy Nomor: 04.055.2013.00025 tanggal 28 Desember 2012 untuk Bill of Lading Nomor: 157200147617 tanggal 28 Desember 2012;
bahwa barang impor berupa 40 (empat puluh) jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dengan Bill of Lading Nomor: 157200147617 tanggal 28 Desember 2012 dan Commercial Invoice Nomor: SD12-0723 tanggal 14 Februari 2012, Packing List tanggal 14 Februari 2012 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 033320 tanggal 28 Januari 2013 dengan Nilai Pabean sebesar CIF HKD 353,959.44;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 033320 tanggal 28 Januari 2013 adalah 40 (empat puluh) jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dari Tian Woo Trading CO, dengan Nilai Pabean sebesar CIF HKD 353,959.44 telah sesuai dengan Commercial Invoice Nomor: SD12-0723 tanggal 14 Februari 2012, Packing List tanggal 14 Februari 2012 dan Bill of Lading Nomor: 157200147617 tanggal 28 Desember 2012;
bahwa atas barang impor dengan Commercial Invoice Nomor: SD12-0723 tanggal 14 Februari 2012 tersebut telah dibayar oleh Pemohon Banding dengan Aplikasi Transfer Bank Mandiri tanggal 23 Januari 2013 sebesar Rp446.731.814,00;
bahwa atas pembayaran oleh Pemohon Banding dengan Aplikasi Transfer Bank Mandiri tanggal 23 Januari 2013 sebesar Rp446.731.814,00 telah didebet pada Rekening Koran IDR Nomor Rekening:115-00-0478314-0 a.n PT Sumber Daya Intercon pada tanggal 23 Januari 2013 sebesar Rp446.731.814,00;
bahwa untuk pembayaran Commercial Invoice Nomor: SD12-0723 tanggal 14 Februari 2012 dengan bukti Aplikasi Transfer melalui Bank Mandiri tanggal 23 Januari 2013 sebesar Rp446.731.814,00 telah didebet pada Rekening Koran IDR Nomor Rekening: 115-00-0478314-0 a.n PT Sumber Daya Intercon pada tanggal 23 Januari 2013 sebesar Rp446.731.814,00 dan telah dibukukan dalam Buku Besar Januari 2013;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis berkesimpulan terbukti Pemohon Banding telah mengimpor 40 (empat puluh) jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dari Tian Woo Trading CO, sebagaimana tercantum dalam Commercial Invoice Nomor: SD12-0723 tanggal 14 Februari 2012 dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 033320 tanggal 28 Januari 2013 dengan Nilai Pabean sebesar CIF HKD 353,959.44 adalah harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa harga transaksi yang tercantum dalam Commercial Invoice Nomor: SD12-0723 tanggal 14 Februari 2012 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding, dan telah diberitahukan sebagai Nilai Pabean dalam PIB Nomor: 033320 tanggal 28 Januari 2013 sebesar CIF HKD353,959.44, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan impor 40 (empat puluh) jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dari Tian Woo Trading CO, sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 033320 tanggal 28 Januari 2013 dengan Nilai Pabean sebesar CIF HKD353,959.44;
Menimbang
Mengingat
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006,
dan Peraturan perundang-undangan Perpajakan;
Memutuskan
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2028/KPU.01/2013 tanggal 11 April 2013 tentang Penetapan atas SPTNP Nomor: SPTNP-001886/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 8 Februari 2013 atas nama PT XXX, dan menetapkan Nilai Pabean atas importasi 40 (empat puluh) jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal China sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 033320 tanggal 28 Januari 2013 sebesar CIF HKD 353,959.44;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2104 berdasarkan musyawarah Majelis XVII Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Bambang Sriwijatno., S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M. sebagai Hakim Anggota,
R. Aryo Hatmoko, S.IP. sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2014, oleh Hakim Ketua dan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200