Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54155/PP/M.XVIIA/19/2014

Tinggalkan komentar

17 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54155/PP/M.XVIIA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Nilai Pabean atas importasi berupa Drill, Marble Saw dan lain-lain (10 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) negara asal Singapore dengan Nilai Pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 108993 tanggal 21 Maret 2013 yang diberitahukan sebesar CIF SGD267,246.00 yang ditetapkan Terbanding menjadi sebesar CIF SGD299,472.87;
Menurut Terbanding
:
bahwa metode penetapan Nilai Pabean yang digunakan adalah metode pengulangan (fallback) menggunakan metode deduksi yang diterapkan secara fleksibel, sehingga Nilai Pabean ditetapkan menjadi CIF USD 299,472.87;
Menurut Pemohon
:
bahwa kiranya Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3350/KPU.01/2013 tanggal 5 Juni 2013 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap SPTNP Nomor: 005280/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2013 tanggal 5 April 2013 oleh Terbanding dapat ditinjau kembali atau dibatalkan;
Menurut Majelis
:
bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3350/KPU.01/2013 tanggal 5 Juni 2013, menjadi pokok permasalahan adalah penetapan atas Nilai Pabean, sehingga Pemohon dikenakan tambah bayar sebesar Rp95.458.000 (sembilan puluh lima juta empat ratus lima puluh delapan ribu rupiah);
bahwa berdasarkan data-data pelengkap yang dilampirkan oleh pemohon, telah dilakukan penelitian atas Nilai Pabean yang diberitahukan sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk;
bahwa berdasarkan penelitian terhadap data-data pelengkap di atas, Nilai Pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 108993 tanggal 21 Maret 2013 tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi, dan selanjutnya menetapkan Nilai Pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hierarki penggunaannya;
bahwa metode penetapan Nilai Pabean yang digunakan adalah metode pengulangan (fallback) menggunakan metode deduksi yang diterapkan secara fleksibel, sehingga Nilai Pabean ditetapkan menjadi CIF USD 299,472.87;
bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
bahwa sesuai Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, Nilai Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan Nilai Pabean dalam hal:
  1. barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,
  2. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,
  3. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,
  4. pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai Nilai Pabean;
bahwa dalam persidangan Terbanding juga menyerahkan Surat Tanpa Nomor Tanpa Tanggal Perihal Tanggapan atas Dokumen Pendukung Nilai Pabean atas Banding PT Prima Robust Supply, yang pada pokoknya menyatakan:
Sehubungan dengan Banding Pemohon Banding atas KEP-3350/KPU.01/2013 tanggal 5 Juni 2013, bersama ini Terbanding sampaikan tanggapan sebagai berikut:
  1. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding saat mengajukan keberatan, maka Keputusan Terbanding Nomor KEP 3350/KPU.01/2013 tanggal 5 Juni 2013 telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
  2. Berdasarkan hasil penelitian dokumen sebagaimana telah Pemohon Banding kemukakan dalam Surat Uraian Banding (SUB) yang telah diserahkan ke Majelis Hakim, maka nilai transaksi dapat diyakini kebenarannya sehingga nilai pabean ditetapkan dengan metode II s.d. V sesuai PMK160/PMK.04/2010 sebagaimana telah Terbanding sampaikan dalam SUB tersebut.
  3. Sehubungan dengan data yang diserahkan Pemohon Banding dalam sidang, Terbanding sampaikan bahwa:
    1. Berdasarkan data transaksi diketahui sebagai berikut:
13
2,077,837.650,00
Buku Pembelian
11/04/20
13
IDR.2,490.645.382,
80
Buku Hutang
Tidak terlampir
SPT Masa
4/2013
IDR
1.839.314.491,00
Lebih Bayar
  1. Purchase Order, bukti korespondensi pemesanan barang dan bukti korespondensi negosiasi harga tidak dilampirkan. Berdasarkan Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 217/KMK.04/2010 dokumen-dokumen tersebut harus dilampirkan untuk pembuktian nilai transaksi;
  2. Letter of Credit diamandemen sehingga terjadi perubahan harga dan jumlah barang yang dibeli, hal ini tidak di dukung dengan korespondensi atau bukti yang menyatakan kesepakatankedua belah pihak untuk melakukan penambahan terhadap nilai transaski yang dilakukan.
  3. Invoice diterbitkan tanggal 15 Maret 2013 tetapi baru diakui dan dicatat pada Buku Besar Pembelian pada tanggal 11 April 2013, wajarnya pembelian diakui dan dicatat pada saat terjadinya transaksi yaitu tanggal Invoice atau Sales Contract (Acrual Basis);
  4. Invoice diterbitkan tanggal 15 Maret 2013 dan pada Rekening Koran dibayar tanggal 20 Maret 2013, artinya pembayaran dilakukan setelah terjadinya transaksi tetapi tidak dapat dilakukan tracing pada Buku Besar Hutang, karena Buku Besar Hutang tidak dilampirkan;
  5. SPT Masa PPN kedapatan lebih bayar sehingga perlu dilakukan penelitian apakah ada hubungannya dengan pembelian barang impor;
  6. Buku Besar Penjualan tidak dilampirkan, Pemohon hanya melampirkan faktur penjualan untuk sebagian kecil barang impor yang dijual ke TLDDP sehingga tidak dapat dilakukan uji silang kewajaran harga penjualan untuk menguji kewajaran harga/nilai transaksi;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, nilai transaksi yang diberitahukan Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 108993 tanggal 21 Maret 2013 sebesar CIF SGD267,246.00 tidak dapat Terbanding yakini sebagai Nilai Pabean.
bahwa dalam persidangan Terbanding juga menyerahkan LPPNP dan Data Harga Barang Pembanding;
bahwa Majelis melakukan penelitian atas bukti-bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding:
bahwa menurut Majelis tentang pendapat Terbanding, metode penetapan Nilai Pabean yang digunakan adalah metode pengulangan (fallback) menggunakan metode deduksi yang diterapkan secara fleksibel, sehingga Nilai Pabean ditetapkan menjadi CIF USD 299,472.87, hal ini tidak terbukti karena Terbanding tidak melampirkan bukti-bukti pembelian barang pembanding berupa kuitansi, price list, katalog dari tempat penjualan dimaksud;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas dengan demikian Majelis berkesimpulan alasan Terbanding bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 108993 tanggal 21 Maret 2013 tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai Nilai Pabean (metode I gugur), tidak dapat dijadikan sebagai alasan menggugurkan metode I dalam penetapan Nilai Pabean;
bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor: 108993 tanggal 21 Maret 2013 sebesar CIF SGD267,246.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya;
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding dan keterangan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding;
bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung pabean;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung nilai transaksi berupa:
  1. Letter of Credit Nomor: 014ITSY034769 tanggal 14 Maret 2013 sebesar SGD267,246.00;
  2. Sales Contract Nomor: KHZ/SC-2013/165 tanggal 4 Maret 2013;
  3. Invoice Nomor: KHZ/MAR/2013/08 tanggal 15 Maret 2013;
  4. Packing List tanggal 15 Maret 2013;
  5. Bill of Lading Nomor: SGSINIDJKT1307426 tanggal 17 Maret 2013;
  6. Marine Cargo Policy Nomor: 11-06-13-000186 tanggal 17 Maret 2013;
  7. PIB Nomor: 108993 tanggal 21 Maret 2013;
  8. Nota Debet Bank BCA tanggal 20 Maret 2013;
  9. Rekening Koran IDR Bank BCA Nomor Rekening: 3423666699 bulan Maret 2013;
  10. Buku Pembelian;
  11. Buku Besar Bank;
  12. Buku Besar tahun 2013;
  13. Buku Persediaan Barang;
  14. Kartu Stock;
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa supplier KHZ Trading, menawarkan barang dengan Sales Contract Nomor: KHZ/SC-2013/165 tanggal 4 Maret 2013, dengan perincian sebagai berikut:
Jenis Barang : One Lot of Hand Tools
Jumlah : 13.947
Total Price : 267,246.00
Trade of Term : CFR Jakarta-Indonesia
Date of Delivery : Prompt Upon Receipt of L/C
Advising Bank : CIMB Bank, Singapore
Payment : L/C at Sight
bahwa Pemohon Banding membuka Letter of Credit Nomor: 014ITSY034769 tanggal 14 Maret 2013 di Bank BCA sebesar SGD267,246.00;
bahwa tagihan atas barang pesanan Pemohon Banding disampaikan dengan Invoice Nomor: KHZ/MAR/2013/08 tanggal 15 Maret 2013 dengan Packing List tanggal 15 Maret 2013 dengan jenis barang berupa One Lot of Hand Tools, Total Amount SGD267,246.00;
Shipping Terms : CFR Tanjung Priok Port, Jakarta – Indonesia
Terms of Payment : Drawn Under L/C
Nomor: 014ITSY034769 of BCA Dated 130129
Gross Weight : 36,226.72 Kgs
bahwa barang pesanan Pemohon Banding dikirim oleh Supplier dengan Bill of Lading Nomor: SGSINIDJKT1307426 tanggal 17 Maret 2013 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Shipper : KHZ Trading
Consignee : PT XXX
Port of Loading : Singapore
Port of Discharge : Tanjung Priok Jakarta, Indonesia
Description : 713 Pckgs, One Lot of Hand Tools
Gross Weight : 36,226.72 Kgs
bahwa Pemohon Banding telah menutup asuransi di dalam negeri dibuktikan dengan Marine Cargo Policy Nomor Polis: 11-06-13-000186 tanggal 17 Maret 2013 untuk Bill of Lading Nomor: SGSINIDJKT1307426 tanggal 17 Maret 2013;
bahwa barang impor berupa 10 (sepuluh) jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB sesuai dengan Bill of Lading Nomor: SGSINIDJKT1307426 tanggal 17 Maret 2013 dan Invoice Nomor: KHZ/MAR/2013/08 tanggal 15 Maret 2013 serta Packing List tanggal 15 Maret 2013 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 108993 tanggal 21 Maret 2013 dengan Nilai Pabean sebesar CIF SGD267,246.00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 108993 tanggal 21 Maret 2013 adalah 10 (sepuluh) jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dari KHZ Trading, dengan Nilai Pabean sebesar CIF SGD267,246.00 telah sesuai dengan Invoice Nomor: KHZ/MAR/2013/08 tanggal 15 Maret 2013 dan Packing List tanggal 15 Maret 2013 serta Bill of Lading Nomor: SGSINIDJKT1307426 tanggal 17 Maret 2013;
bahwa atas barang impor dengan Letter of Credit Nomor: 014ITSY034769 tanggal 14 Maret 2013 dan Invoice Nomor: KHZ/MAR/2013/08 tanggal 15 Maret 2013 tersebut telah dibayar oleh Pemohon Banding sesuai dengan bukti debet rekening Nasabah pada Bank BCA tanggal 20 Maret 2013 sebesar Rp2.077.837.650,00 (SGD267,246.00 x Rp7.775,00), serta bukti Rekening Koran a.n Pemohon Banding pada Bank BCA Nomor Rekening: 3423666699 tanggal 20 Maret 2013 sebesar Rp2.077.837.650,00 (SGD267,246.00 x Rp7.775,00) dan telah dibukukan dalam pembukuan Pemohon Banding bulan Maret 2013;
bahwa berdasarkan data tersebut di atas terbukti Pemohon Banding telah mengimpor 10 (sepuluh) jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dari KHZ Trading, sebagaimana tercantum dalam Invoice Nomor: KHZ/MAR/2013/08 tanggal 15 Maret 2013 dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 108993 tanggal 21 Maret 2013 dengan Nilai Pabean sebesar CIF SGD267,246.00;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis berkesimpulan terbukti Pemohon Banding telah mengimpor 10 (sepuluh) jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dari KHZ Trading, sebagaimana tercantum dalam Invoice Nomor: KHZ/MAR/2013/08 tanggal 15 Maret 2013 dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 108993 tanggal 21 Maret 2013 dengan Nilai Pabean sebesar sebesar CIF SGD267,246.00 adalah harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa harga transaksi yang tercantum dalam Invoice Nomor: KHZ/MAR/2013/08 tanggal 15 Maret 2013 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding, dan telah diberitahukan sebagai Nilai Pabean dalam PIB Nomor: 108993 tanggal 21 Maret 2013 sebesar CIF SGD267,246.00, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan impor 10 (sepuluh) jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dari KHZ Trading, sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 108993 tanggal 21 Maret 2013 dengan Nilai Pabean sebesar CIF SGD267,246.00;
Menimbang
Mengingat
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan Peraturan perUndang-undangan Perpajakan;
Memutuskan
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3350/KPU.01/2013 tanggal 5 Juni 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-005280/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 5 April 2013 atas nama PT XXX, dan menetapkan Nilai Pabean atas importasi 10 (sepuluh) jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal Singapore sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 108993 tanggal 21 Maret 2013 sebesar CIF SGD267,246.00;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2014 berdasarkan musyawarah Majelis XVII Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Bambang Sriwijatno., S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M. sebagai Hakim Anggota,
R. Aryo Hatmoko, S.IP. sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2014, oleh Hakim Ketua dan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200