Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54154/PP/M.XVIIA/19/2014

Tinggalkan komentar

17 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54154/PP/M.XVIIA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Nilai Pabean atas importasi berupa Fiber Broom PET (21 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China dengan pembebanan dalam PIB Nomor: 043998 tanggal 4 Februari 2013 yang diberitahukan pos 20 dan 21 harga satuan USD14.40 yang ditetapkan Terbanding menjadi pos 20 dan 21 harga satuan USD24.0554;
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan hasil penelitian tersebut, maka harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 043998 tanggal 4 Februari 2013 tidak dapat diterima sebagai Nilai Pabean;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat memberikan pertimbangan yang seadil-adilnya dan membatalkan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2303/KPU.01.2013 tanggal 24 April 2013 dan menetapkan Nilai Pabean sesuai dengan PIB yang Pemohon Banding laporkan yaitu CIF USD. 23,592.40;
Menurut Majelis
:
bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2303/KPU.01.2013 tanggal 24 April 2013, kedapatan inkonsistensi data dan tidak terdapat bukti-bukti yang memadai guna mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar, sehingga disimpulkan bahwa harga transaksi yang diberitahukan tidak dapat diteliti dan tidak dapat diyakini kebenarannya;
bahwa sesuai Pasal 15 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
bahwa sesuai Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, Nilai Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan Nilai Pabean dalam hal:
  1. barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,
  2. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,
  3. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,
  4. pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai Nilai Pabean;
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan memberikan tanggapan tertulis pengganti surat bantahan dengan surat Nomor: 019/MMS/II/2014 tanggal 3 Februari 2014 yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
  1. Bahwa berdasarkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-2303/KPU.01/2013 tanggal 24 April2013 keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding ditolak, maka Pemohon Banding mengajukan permohonan banding dengan alasan sebagai berikut:- Produk (barang) yang Pemohon Banding impor dari negara asal bukanlah barang dengan kualitas terbaik, melainkan hanya kualitas standar.
  • Harga produk tersebut sesuai dengan invoice yang diterima dari supplier. Harga yang Pemohon Banding beritahukan di PIB merupakan harga transaksi pembelian yang sebenarnya sesuai dengan invoice yang dikeluarkan oleh supplier (bukti-bukti transaksi terlampir).
  1. Berdasarkan penelitian data-data pendukung yang dilampirkan Terbanding, bahwa T/T dilakukan pada tanggal sebelum terjadinya sales contract dan sebelum invoice dikarenakan adanya kesepakatan Pemohon Banding dengan penjual bahwa pembayaran bisa dilakukan berdasarkan Proforma Invoice. Hal ini akan Pemohon Banding lakukan apabila Pemohon Banding membaca situasi bahwa kurs USD akan cenderung naik dan kondisi keuangan Pemohon Banding memungkinkan adanya dana untuk melakukan pembayaran melalui T/T.
  2. Bersama ini Pemohon Banding tambahlan sebagai lampiran dokumen pendukung berupa rekening koran.
bahwa Pemohon Banding dalam surat pengganti surat bantahannya melampirkan fotocopy bukti-bukti pendukung nilai transaksi berupa:
  1. PIB Nomor: Aju 000000-000604-20130204-026381 tanggal 4 Februari 2013,
  2. Commercial Incvoice Nomor: 130109/01 tanggal 23 Januari 2013,
  3. Packing List tanggal 23 Januari 2013,
  4. Bill of Lading Nomor: APLU 051472618 tanggal 23 Januari 2013,
  5. Polis Asuransi Nomor: Polis AGUZ3HK24213Q000137D tanggal 22 Januari 2013,
  6. Form E Nomor: E134401820640066 tanggal 23 Januari 2013,
  7. DNP,
  8. Purchase Order Nomor: 016/MSS/12/12 tanggal 21 Desember 2012,
  9. Sales Contract tanggal 14 Desember 2012,
  10. Aplikasi T/T Bank BCA tanggal 19 November 2012,
  11. Rekening Koran Bank BCA No. Rek. 6580304123 periode 31-10-12 s.d. 30-11-12;
bahwa Majelis melakukan penelitian lebih lanjut atas bukti-bukti yang diberikan oleh PemohonBanding;
bahwa dalam persidangan tanggal 26 Februari 2013, Majelis menetapkan kepada Pemohon Banding untuk membawa asli bukti-bukti nilai transaksi untuk membuktikan kebenaran nilai transaksinya;
bahwa Pemohon Banding tidak hadir pada 3 (tiga) persidangan tanpa alasan yang sah walaupun telah dipanggil secara patut yaitu pada tanggal 12 Maret 2013, dengan surat Surat Panggilan Nomor Pang-0041/PAN.33/2014 tanggal 5 Maret 2014, sidang tanggal 2 April 2013 dengan Surat Panggilan Nomor Pang-0097/PAN.33/2014 tanggal 25 Maret 2014 dan sidang terakhir tanggal 23 April 2013 dengan surat Surat Panggilan Nomor Pang-0145/PAN.33/2014 tanggal 7 April 2014 dengan Surat Panggilan Nomor Pang-0041/PAN.33/2014 tanggal 5 Maret 2014 dan Pemohon Banding tidak memberikan asli bukti-bukti nilai transaksi yang diminta Majelis untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan tersebut, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan kebenaran nilai transaksi yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 043998 tanggal 4 Februari 2013 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan Majelis tidak dapat meyakini bahwa nilai transaksi yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 043998 tanggal 4 Februari 2013 sebesar CIF USD 23,592.40 adalah nilai yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;
bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian terhadap bukti-bukti yang ada Majelis berketetapan menolak banding Pemohon Banding;
Menimbang
Mengingat
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006,
dan Peraturan perundang-undangan Perpajakan;
Memutuskan
Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2303/KPU.01/2013 tanggal 24 April 3013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-002412/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 15 Februari 2013 atas nama PT XXX, dengan menetapkan Nilai Pabean atas importasi Fiber Broom PET 0.3 – 0.35 mm x 25 cm Gold ….(21 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) negara asal China yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 043998 tanggal 4 Februari 2013 sesuai dengan penetapan Terbanding sebagai berikut:
Pos
Jenis Barang
Jumlah
Satuan
Penetapan (CIF)
Harga Sat
Total
20
Sesuai PIB
CT
45
USD24.0554
USD1082.50
21
Sesuai PIB
CT
16
USD24.0554
USD 384.89
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVII Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M. sebagai Hakim Anggota,
R.Aryo Hatmoko, S.IP. sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dan dihadiri oleh Terbanding namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200