Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54153/PP/M.XVIIA/19/2014
Tinggalkan komentar17 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54153/PP/M.XVIIA/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54153/PP/M.XVIIA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Nilai Pabean atas importasi berupa Metal Broom Handle … (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) negara asal China yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 045568 tanggal 5 Februari 2013 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 23,347.44 yang ditetapkan Terbanding menjadi Nilai Pabean sebesar CIF USD29,869.44;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa kedapatan inkonsistensi data dan tidak terdapat bukti-bukti yang memadai guna mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar, sehingga disimpulkan bahwa harga transaksi yang diberitahukan tidak dapat diteliti dan tidak dapat diyakini kebenarannya;
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding dalam SPTNP Nomor: SPTNP-002270/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 14 Februari 2013 sebesar CIF USD32,792.80 dengan alasan sebagai berikut:
-produk (barang) yang Pemohon Banding impor dari negara asal bukanlah barang dengan kualitas terbaik, melainkan hanya kualitas standar.-
Harga produk tersebut sesuai dengan Invoice yang diterima dari supplier. Harga yang Pemohon Banding beritahukan di PIB merupakan harga transaksi pembelian yang sebenarnya sesuai dengan Invoice yang dikeluarkan oleh supplier (bukti-bukti transaksi terlampir). |
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2354/KPU.01/2013 tanggal 24 April 2013, kedapatan inkonsistensi data dan tidak terdapat bukti-bukti yang memadai guna mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar, sehingga disimpulkan bahwa harga transaksi yang diberitahukan tidak dapat diteliti dan tidak dapat diyakini kebenarannya;
bahwa sesuai Pasal 15 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
bahwa sesuai Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, Nilai Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan Nilai Pabean dalam hal:
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan memberikan tanggapan tertulis pengganti surat bantahan dengan surat Nomor: 018/MMS/II/2014 tanggal 3 Februari 2014 yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding dalam surat pengganti surat bantahannya melampirkan fotocopy bukti-bukti pendukung nilai transaksi berupa:
bahwa Majelis melakukan penelitian lebih lanjut atas bukti-bukti yang diberikan oleh PemohonBanding;
bahwa dalam persidangan tanggal 26 Februari 2013, Majelis menetapkan kepada Pemohon Banding untuk membawa asli bukti-bukti nilai transaksi untuk membuktikan kebenaran nilai transaksinya;
bahwa Pemohon Banding tidak hadir pada 3 (tiga) persidangan tanpa alasan yang sah walaupun telah dipanggil secara patut yaitu pada tanggal 12 Maret 2013, dengan surat Surat Panggilan Nomor Pang-0041/PAN.33/2014 tanggal 5 Maret 2014, sidang tanggal 2 April 2013 dengan Surat Panggilan Nomor Pang-0097/PAN.33/2014 tanggal 25 Maret 2014 dan sidang terakhir tanggal 23 April 2013 dengan surat Surat Panggilan Nomor Pang-0145/PAN.33/2014 tanggal 7 April 2014 dengan Surat Panggilan Nomor Pang-0041/PAN.33/2014 tanggal 5 Maret 2014 dan Pemohon Banding tidak memberikan asli bukti-bukti nilai transaksi yang diminta Majelis untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan tersebut, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan kebenaran nilai transaksi yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 045568 tanggal 5 Februari 2013 sehingga tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan Majelis tidak dapat meyakini bahwa nilai transaksi yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 045568 tanggal 5 Februari 2013 sebesar CIF USD 23,347.44 adalah nilai yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;
bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian terhadap bukti-bukti yang ada Majelis berketetapan menolak banding Pemohon Banding;
|
Menimbang
Mengingat
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan Peraturan perundang-undangan Perpajakan;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan Peraturan perundang-undangan Perpajakan;
Memutuskan
Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2354/KPU.01/2013 tanggal 24 April 3013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-002270/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 14 Februari 2013 atas nama PT XXX, sehingga Nilai Pabean atas importasi Metal Broom Handle : 1903 Bee Dynamic 4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB negara asal China Nomor: 045568 tanggal 5 Februari 2013 sesuai dengan penetapan Terbanding sebesar CIF USD 29,869.44
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVII Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M. sebagai Hakim Anggota,
R.Aryo Hatmoko, S.IP. sebagai Panitera Pengganti,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M. sebagai Hakim Anggota,
R.Aryo Hatmoko, S.IP. sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dan dihadiri oleh Terbanding namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.
