Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54152/PP/M.XVIIA/19/2014

Tinggalkan komentar

17 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54152/PP/M.XVIIA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Nilai Pabean atas importasi berupa Bio Strath Elixir negara asal Swiss yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 025320 tanggal 13 Februari 2013 denganNilai Pabean sebesar CIF CHF19,548.93 yang ditetapkan Terbanding menjadi sebesar CIF CHF31,966.29;
Menurut Terbanding
:
bahwa Nilai Pabean yang diberitahukan dalam 025320 tanggal 13 Februari 2013 tidak memenuhi persyaratan sebaqai nilai transaksi;
Menurut Pemohon
:
bahwa banding tersebut Pemohon Banding ajukan karena barang impor Pemohon Banding sudah sesuai dengan harga yang sebenarnya dan Pemohon Banding tidak menyetujui dengan alasan arang yang diimpor Pemohon Banding sudah sesuai dengan harga yang sebenarnya;
Menurut Majelis
:
bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-496/WBC.06/2013 tanggal 24 April 2013, nilai pemberitahuan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya atau seharusnya dibayar karena bukti yang dilampirkan tidak memadai sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I tidak terpenuhi);
bahwa sesuai Pasal 15 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
bahwa sesuai Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, Nilai Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan Nilai Pabean dalam hal:
  1. barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,
  2. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,
  3. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,
  4. pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai Nilai Pabean;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding memberikan bukti-bukti pendukung nilai transaksi berupa:
  1. Purchase Order Nomor BIO STRATH/INDO-ISL/01/I/2013 tanggal 1 Januari 2013,
  2. Packing List tanggal 22 Januari 2013,
  3. Air Waybill Nomor ZRA-0045645 tanggal 1 Februari 2013,4. Invoice Nomor 413’016 tanggal 22 Januari 2013,5. Certificate of Analysis,6. Invoice dari PT Mitra Sinar Kedumas,7. Kartu Stock,8. Buku Besar Bank BCA,9. T/T Bank BCA tanggal 19 April 2013,10. Rekening Koran Bank BCA,11. Faktur Pajak,12. SPT Masa PPN bulan Februari 2013
bahwa dalam persidangan Terbanding memberikan tanggapan tertulis atas bukti-bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding dengan surat tanpa nomor tanggal 11 Maret 2014 yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
A. Permasalahan
  1. Bahwa Pemohon Banding mengajukan bukti-bukti dalam persidangan banding atas KEP-496/WBC.06/2013 tanggal 24 April 2013 guna membuktikan harga/nilai pabean atas importasi adalah benar dan wajar sesuai bukti-bukti yang diserahkan.
  2. Majelis meminta Terbanding untuk menanggapi bukti-bukti yang diajukan Pemohon Banding dalam sidang a quo sebagai perwujudan asas keadilan dalam persidangan (asas Audi Alteram Partem).
  3. Terbanding akan menguraikan tanggapan atas bukti-bukti sesuai Kaidah hukum pembuktian atas sengketa nilai pabean sebagaimana diuraikan dibawah ini.
B. Dasar Hukum Pembuktian Nilai Transaksi
  1. Bahwa guna menguji kebenaran nilai pabean yang diberitahukan, alat bukti yang digunakan mengacu pada UU Pengadilan Pajak sebagai berikut:
  • Pasal 69 (1) : Alat bukti dapat berupa:
a. surat atau tulisan;
b. keterangan ahli;
c. keterangan para saksi;
d. pengakuan para pihak; dan/atau
e. pengetahuan Hakim
  • Pasal 69 (2) : Keadaan yang telah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan.
  1. Bahwa sebagaimana materi sengketa adalah sengketa nilai pabean maka pembuktian nilai transaksi mengacu pada aturan WTO Valuation Agreement sebagaimana tercantum dalam Technical Information on Customs Valuation, sebagaimana dapat diakses pada halaman website resmi WTO (Word Trade Organization) dengan alamat http://www.wto.orq/english/tratop_e/cusval_e/cusval_info_e.htm# yang menyebutkan ketentuan pembuktian sebagai berikut:
“The customs value is the transaction value if all of the following conditions have been fulfilled:
a. Evidence of sale: There must be evidence of a sale for export to the country of importation(i.e. commercial invoices, contracts, purchase orders, etc.).
b. No restriction on the disposition or use.
c. Not subject to additional conditions.
d. Full prices, No part of the proceeds of any subsequent resale.
e. Buyer and seller not related: The buyer and seller are not related, but even if so, the use of the transaction value is acceptable if the importer demonstrates that:
the relationship did not influence the price, or-
the transaction value closely approximates a test value.
  1. Bahwa Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 217/PMK.04/2010 tanggal 3 Desember 2010 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Kepabeanan Lampiran II huruf (B) mengatur jenis data dan/atau bukti pendukung yang dilampirkan dalam pengajuan keberatan atas penetapan nilai pabean yang menjadi obyek pembuktian antara lain sebagai berikut:
a. Pemberitahuan Pabean;
b. Bukti korespondensi melalui: surat, faksimili, e-mail, payment order, dan/atau supplier confirmation;
c. Bukti terkait kontrak antara lain: Purchase Order, Proforma Invoice, Quotations, Sales Contract, Contract Agreement, Invoice, Packing List,
d. Bill of Lading/Sea Bill atau Airway Bill, Polis Asuransi;
e. Bukti terkait pembayaran yang telah ditandasahkan pihak yang berwenang antara lain: Letter of Credit, Debit Note, Telegraphic Transfer, transfer/voucher payment, application transfer, bukti pembayaran asuransi dalam negeri, bukti pembayaran pengangkutan barang (freight), rekening koran, bank confirmation;
f. SPT Masa PPN impor, faktur pajak standar;
g. Brosur/katalog dan/atau data teknis/spesifikasi barang;
h.Certificate of Origin dan/atau Certificate of Analysis;
i. Faktur penjualan dan/atau Price List;
j. Data importasi barang yang sama/identik yang telah diterima nilai pabeannya;
k. Pencatatan/pembukuan atas transaksi antara lain: jurnal umum; buku besar (general ledger); buku hutang; buku kas; buku bank; buku pembelian dan/atau buku penjualan; buku persediaan;
l. Bukti-bukti pendukung lain untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi;
C. Analisa Setelah memperhatikan dengan seksama bukti-bukti yang diserahkan, maka perkenankanlahTerbanding untuk menyampaikan tanggapan dan kesimpulan sebagai berikut:
  1. Analisa terhadap proses pemesanan dan pengiriman barang:
a. Bahwa barang yang disengketakan dipesan oleh Pemohon Banding kepada Bio Strath AG (Jerman) dengan harga sebagaimana tercantum dalam Quotation (w/o engagement) di mana yang diterbitkan tahun 2011 dalam klausulnya tertera term sebagai berikut: Price Net, Incl. Package, excl. Insurance, Incoterm EX WORKS Herliberg/ZH term pembayaran 45 hari sejak tanggal invoice, namun dalam P/O dan Invoice incoterm berubah menjadi CFR dengan term pembayaran 75 hari sejak tanggal invoice.b. Mengutip pernyataan Pemohon Banding bahwa pada transaksi ini, tidak ada quotation yang baru. Dengan demikian harus dibuktikan apakah harga tersebut belum berubah dan perubahan incoterm dari EX WORK ke CFR tersebut pada huruf (a) telah meliputi handling dan trucking dari gudang ke pelabuhan muat yang tentunya akan berpengaruh terhadap nilai freight yang merupakan komponen harga transaksi.
  1.  Analisa terhadap pembukuan:Dalam bukti-bukti yang diserahkan, tidak terlampir General Ledger (Buku Besar), Buku Hutang, Buku Persediaan sehingga belum bisa ditrasir kebenaran transaksi.
  2. Berdasarkan penjelasan di atas secara keseluruhan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding tidak memenuhi kaidah pembuktian kebenaran nilai pabean dalam PMK-217/PMK.04/2010 dan berdasarkan ministerial decision 6.1 jo. Pasal 8 huruf c dan d PMK-160.
D. SimpulanBerdasarkan uraian di atas disimpulkan sebagai berikut:
  1. Mengingat penjelasan Terbanding di atas, permohonan banding harus ditolak seluruhnya karena Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bandingnva terkait nilai transaksi sedangkan terbanding telah terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa penerbitan KEP-496/WBC.06/2013 tanggal 24 April 2013 telah benar dan sesuai peraturan perundang- undangan
  2. Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, dengan mengutamakan kepentingan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi atau golongan dan Demi Ketuhanan Yang Maha Esa, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim yang mulia untuk menolak permohonan bandinq yang diajukan Pemohon Banding seluruhnya.
bahwa Pemohon Bandinnya dalam persidangan memberikan tanggapan atas surat Terbanding tanpa nomor tanggal 11 Maret 2014 dengan surat Nomor:003/S-ISL/III/2014 tanggal 27 Maret 2014 yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
  1. Pada dasarnya Bukti — Bukti yang disampaikan Pemohon Banding adalah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI no: 217 / PMK.04/2010 tanggal 3 Desember 2010 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Kepabeanan Lampiran II huruf b, yaitu:
  • Purchase Order (PO ), Invoice, Quotations,Packing List
  • Air Waybill
  • Certificate of Analysis
Sedangkan untuk data pembukuan, Pemohon Banding juga memberikan data berupa:
  • Kartu Stock dari barang yang diimpor tersebut
  • Buku besar bank, dimana mencatat pembayaran kepada Bio Strath AG, dan juga dilampiri dengan rekening Koran
  • Penjualan dari produk yang diimpor tersebut, dan dokumen untuk mendukung hal ini adalah Po dari salah satu langganan, yaitu PT Anugrah Argon Medica
  • Untuk penjualan ini, Pemohon Banding juga memberikan Invoice/Faktur Penjualan, Faktur Penjualan, dan juga SPT PPN masa Februari 2013, dimana penjualan ini dilaporkan dalam SPT PPN tersebut
Dari hal di atas, maka jelaslah bahwa barang tersebut memang untuk dijjual;
  1. Berdasarkan analisa yang disampaikan oleh Terbanding, maka Pemohon Banding berpendapat sebagai berikut:
Bahwa Terbanding berpendapat bahwa di dalam Quotation yang diterbitkan tahun 2011 dalam klausulnya tertera sebagai berikut: Price net, incl package excl insurance, ex works Herrliberg/ZH, term pembayaran 45 hari sejak tanggal invoice, namun dalam PO dan invoice incoterm berubah menjadi CFR dengan term pembayaran 75 hari sejak tanggal invoice;
Atas hal di atas, maka tanggapan Pemohon Banding adalah:Dalam PO, untuk harga per unit adalah sama seperti dalam Quotation, yaitu:
Bio Strath Elixir 100 ml adalah CHF 3.23 per bottle
Bio Strath Tablets 40 adalah CHF 2,95 per box
Bio Strath Tablets 100 adalah CHF 5,32 per box
Sedangkan untuk Freight Charges CIF Jakarta adalah sebesar CHF 700 dan langsung dibebankan untuk pembelian dengan PO ini;
Sedangkan mengenai term of payment adalah 75 days, karena ini berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak, dan ini merupakan hal biasa dalam dunia bisnis, dan kepercayaan dari supplier sudah semakin baik, karena selama ini perusahaan tepat dalam pembayarannya., dan untuk itu diberikan kredit yang lebih panjang;
Dari hal di atas jelas bahwa harga per unit tidak berubah, tetapi ongkos angkut (freight charges) akan berubah sesuai dengan perkembangan biaya pengangkutan. Terbanding juga berpendapat bahwa tidak terlampir buku besar (general Ledger), buku hutang, buku persediaan, sehingga belum bisa ditrasir kebenaran transaksi;
Atas hal ini, Pemohon Banding berpendapat bahwa pendapat terbanding tidak benar, karena dari dokumen yang Pemohon Banding berikan terdapat:Buku besar bank bulan April, karena di bulan April ini terjadi pembayaran atas hutang tersebut;
Selain itu itu Pemohon Banding juga memberikan kartu persediaan, dimana dapat dilihatpencatatan persediaan, dan dapat dilihat pada waktu pencatatan penerimaan barang, sertapengeluaran barang;
buku besar hutang, Pemohon Banding tidak memberikan karena Pemohon Banding berpendapat bahwa arus uang untuk impor tersebut sudah terllihat jelas di buku besar bank. Tetapi untuk membuktikan hal ini memang benar, maka bersama ini, Pemohon Banding sampaikan juga buku besar hutang yang mencatat atas impor tersebut;
Maka berdasarkan hal-hal di atas, jelaslah bahwa memang impor di atas berdasarkan nilai transaksi yang sebenarnya, dan ini dapat dibuktikan dari dokumen-dokumen yang disampaikan;
Bahwa Pemohon Banding melakukan impor atas barang di atas sudah cukup lama, dan sebagian impor Pemohon Banding tidak bermasalah dalam nilai transaksinya;
Untuk menjadi pertimbangan Majelis Hakim, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding pernah dikenakan Notul untuk kasus yang sama, dan kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Pajak, dan Putusan dari Majelis Hakim di Pengadilan Pajak mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding seluruhnya.
Oleh karena itu. demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Pemohon Banding selaku Pemohon Banding memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk mengabulkan banding Pemohon Banding seluruhnya, dan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-4961WBC.0612013 tanggal 24 April 2013;
bahwa Majelis melakukan penelitian lebih lanjut atas bukti-bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding;
bahwa atas pernyataan Terbanding yang menyatakan data dan atau bukti pendukung yang diserahkan tidak memadai untuk dapat meyakini nilai transaksi sebagai nilai pabean yang sebenarnya ata seharusnya dibayar tidak dapat diterima oleh Majelis karena Pemohon Banding dalam persidangan memberikan dokumen pendukung nilai transaksi antara lain, Purchase Order, Quotation, Invoice, Packing List, Air Waybill, Rekening Koran, T/T, Buku Besar Kas/Bank, Kartu Stock; SPT Masa PPN 2013;
bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor: 025320 tanggal 13 Februari 2013 sebesar CIF USD 19,548.93 adalah nilai transaksi yang sebenarnya;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi;
  1. Purchase Order Nomor: BIO STRATH/INDO-ISL/01/I/2013;
  2. Commercial Invoice Nomor: 413’016 tanggal 22 Januari 2013,
  3. Packing List tanggal 22 Januari 2013,
  4. PIB Nomor: 025320 tanggal 13 Februari 2013,
  5. Air Waybill Nomor: ZRA-0045645 tanggal 1 Februari 2013,
  6. T/T Bank BCA tanggal 19 April 2013 sebesar USD 19,451.62,
  7. Rekening Koran Bank BCA,
  8. General Ledger Kas, Bank,;
  9. SPT Masa PPN 2013,
  10. Faktur Pajak,
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding melakukan pemesanan barang kepada pihak supplier Bio Strath AG dengan Purchase Order tanpa nomor: BIO STRATH/INDO-ISL/01/I/2013
bahwa atas pesanan Pemohon Banding, pihak supplier yaitu Bio Strath AG membuat Commercial Invoice Nomor: 413’016 tanggal 22 Januari 2013, sebesar USD 19,548.93 Gross Weight: 820 kgs, Net Weight: 360 kgs;
bahwa supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Air Waybill Nomor: ZRA-0045645 tanggal 1 Februari 2013 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Shipper: Bio Strath AG
Consignee: PT XXX
Airport Departure : ZurichAirport
Destination : Jakarta
Description : Slac 0002-Bio Strath Elixir & Tablets
Gross Weight : 820 kgs
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Commercial Invoice Nomor: 413’016 tanggal 22 Januari 2013 adalah 3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dari Bio Strath AG dengan harga sebesar CHF USD 19,548.93;
bahwa Pemohon Banding mencantumkan biaya asuransi sebesar 0,5 % dari nilai C&F dalam PIB karena tidak adanya polis asuransi adalah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk yang dapat diterima untuk pengurusan transaksi perdangangan international sebagai komponen nilai pabean untuk penghitungan bea masuk;
bahwa impor 3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dengan Air Waybill Nomor: ZRA-0045645 tanggal 1 Februari 2013 dan Commercial Invoice Nomor: 413’016 tanggal 22 Januari 2013 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 025320 tanggal 13 Februari 2013 dengan Nilai Pabean sebesar CHF USD 19,548.93;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 025320 tanggal 13 Februari 2013 adalah 3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dari Bio Strath AG, dengan Nilai Pabean sebesar CHF USD 19,548.93 telah sesuai dengan Commercial Invoice Nomor: 413’016 tanggal 22 Januari 2013, Packing List tanggal 22 Januari 2013 dan Air Waybill Nomor: 297 0807-7403 tanggal 2 Januari 2013;
bahwa atas barang impor dengan Commercial Invoice Nomor: 413’016 tanggal 22 Januari 2013 tersebut telah dibayar oleh Pemohon Banding sebesar CHF USD 19,451.68 sesuai dengan bukti Aplikasi Transfer melalui Bank Bank BCA tanggal 19 April 2013 sebesar CHF USD 19,451.68;
bahwa atas pembayaran oleh Pemohon Banding sebesar CHF USD 19,451.68 dengan Aplikasi Transfer melalui Bank BCA tanggal 19 April 2013 tersebut, telah didukung dengan Rekening Koran bulan April 2013, dan telah dicatat di dalam General Ledger Pemohon Banding pada tanggal 19 April 2013;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa harga transaksi yang tercantum dalam Commercial Invoice Nomor: 413’016 tanggal 22 Januari 2013 telah diberitahukan sebagai Nilai Pabean dalam PIB Nomor: 025320 tanggal 13 Februari 2013 sebesar CHF USD 19,451.68 dan Asuransi sebesar USD 97.25 atau 0,5 % dari nilai C&F ;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas terbukti Pemohon Banding telah mengimpor 3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dari yaitu Bio Strath AG sebagaimana tercantum dalam Commercial Invoice Nomor: 413’016 tanggal 22 Januari 2013 dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 025320 tanggal 13 Februari 2013 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 19,548.93 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa harga transaksi yang tercantum dalam Commercial Invoice Nomor: 413’016 tanggal 22 Januari 2013 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding, dan telah diberitahukan sebagai Nilai Pabean dalam PIB Nomor: 025320 tanggal 13 Februari 2013 sebesar CIF USD 19,548.93
bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian terhadap bukti-bukti yang ada Majelis berketetapan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;
Menimbang
Mengingat
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006,
dan Peraturan perundang-undangan Perpajakan;
Memutuskan
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-496/WBC.06/2013 tanggal 24 April 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-001660/WBC.06/KPP.0103/NP/2013 tanggal 21 Februari 2013 atas nama PT XXX, sehingga Nilai Pabean atas importasi 3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dari Switzerland sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 025320 tanggal 13 Februari 2013 sebesar CHF USD 19,548.93;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVII Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M. sebagai Hakim Anggota,
R.Aryo Hatmoko, S.IP. sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dan tidak dihadiri oleh Terbanding maupun oleh Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200