Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54151/PP/M.XVIIA/19/2014
Tinggalkan komentar17 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54151/PP/M.XVIIA/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54151/PP/M.XVIIA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan pembebanan Bea Masuk atas importasi berupa Trolley Jack negara asal China yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 192991 tanggal 17 Mei 2013 dengan Pemebanan BM 5% (BEBAS) yang ditetapkan Terbanding menjadi Pemebanan BM 5%;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa atas importasi yang dilakukan Pemohon Banding tidak dapat diberikan fasilitas Preferensi Tarif AC-FTA dengan pertimbangan belum ada konfirmasi dari pihak Zhejiang Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau akan keabsahaan penerbitan Form E dimaksud, dan menetapkan klasifikasi atas barang berupa Trolley Jack yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 192991 tanggal 17 Mei 2013, dengan Bea Masuk yang tierlaku umum (MFN) 5%;
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa dengan ini mengajukan banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 4651/KPU-01/2013 sebagaimana dimaksud pada Surat Penetapan Nomor: SPTNP-008649 Tanggal 31 Mei 2013 Tentang FORM E;
bahwa Pemohon Banding mengakui untuk membayar bea masuk/cukai/sanksi administrasi berupa denda/bunga/pajak dalam rangka impor sojurnlah Rp25.180.000.00, karena dokumen FORM E Pemohon Banding di ragukan keaslianya;
Bahwa Permohonan Keberatan ini Pemohon Banding ajukan dengan alasan bahwa FORM E Pemohon Banding yang dikeluarkan oleh Departemen Perdagangan China adalah asli dan Negara China;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa menurut Majelis, ketentuan dasar daripada AC-FTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 junto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50);
bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Co-Operations between The Association of South Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50), dalam melaksanakan kerjasama AC-FTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for the Rules of Origin of the Asean-China Free Trade Area;
bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 Pasal 2 ayat 1 huruf (a) tertulis hanya berlaku terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang di negara yang bersangkutan;
bahwa Terbanding dalam persidangan mengemukakan telah melakukan konfirmasi kepada Zhejiang Entry Exit Inspection And Quarantine Bureu The People’s Republic of China dengan surat Nomor: S-2324/KPU.01/2013 tanggal 10 Juni 2013 dan pihak Zhejiang Entry Exit Inspection And Quarantine Bureu The People’s Republic of China sudah menjawab konfirmasi dari Terbanding pada tanggal 22 Agustus 2013 yang menyatakan bahwa Form E Nomor: E133306016560002 benar ditandatangani oleh Zhuang Zhihua dan diterbitkan oleh Zhejiang Entry Exit Inspection And Quarantine Bureu The People’s Republic of China;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) sehingga keputusan Terbanding tidak dapat dipertahankan;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berketetapan bahwa importasi dengan PIB Nomor: 192991 tanggal 17 Mei 2013 dapat diberikan Penetapan Tarif Preferensi Bea Masuk Dalam Rangka Skema AC-FTA karena Form E ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang menandatangani Form E dari negara asal barang sebagaimana diatur Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 sehingga impor Trolley Jack dengan tarif Bea Masuk dalam rangka Skema AC-FTA sebesar BM 0%;
|
Menimbang
bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian terhadap bukti-bukti yang ada Majelis berketetapan mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding;
Mengingat
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006,
dan Peraturan perundang-undangan perpajakan;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006,
dan Peraturan perundang-undangan perpajakan;
Memutuskan
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4651/KPU.01/2013 tanggal 31 Juli 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP-008649/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 31 Mei 2013 atas nama PT XXX, dan menetapkan pembebanan tarif Bea Masuk atas impor Trolley Jack dengan PIB Nomor: 192991 tanggal 17 Mei 2013 dengan tarif Bea Masuk dalam rangka Skema AC-FTA sebesar BM 5 % BBS 100 %;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVII Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M. sebagai Hakim Anggota,
R.Aryo Hatmoko, S.IP. sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri Pemohon Banding.
