Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54061/PP/M.VIIB/19/2014

Tinggalkan komentar

17 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54061/PP/M.VIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapanNilai Pabean atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 514922 tanggal 20 Desember 2012, yaitu importasi 1.000 bags = 25.000 Kgs High Density Polyethylene, negara asal: China;
Menurut Terbanding
 :
bahwa Terbanding menentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hirarki penggunaannya;
Menurut Pemohon
 :
bahwa Pemohon Banding menyampaikan pemberitahuan nilai pabean dalam PIB Nomor: 514922 tanggal 20 Desember 2012, sebesar CIF USD 12,043.00 dengan menggunakan Metode I, yaitu nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan;
Menurut Majelis
 :
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding Pemohon Banding, diperoleh petunjuk Pemohon Banding telah melakukan importasi atas 1.000 bags =25.000 Kgs High Density Polyethylene, negara asal: China dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 514922 tanggal 20 Desember 2012, diberitahukan Nilai Pabean CIF USD 12,043.00, yang mana oleh Terbanding ditetapkan menjadi CIF USD 19,000.00 dan menjadi dasar diterbitkannya Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-900349/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 10 Januari 2013 dengan nilai tagihan kekurangan pembayaran Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor, dan Sanksi Administrasi berupa Denda sebesar Rp60.058.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa Majelis berkesimpulan bahwa penetapan Nilai Pabean atas PIB Nomor 514922 tanggal 20 Desember 2012 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan :
Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.”
bahwa Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang menetapkan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 514922 tanggal 20 Desember 2012 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen;
bahwa atas penetapan Nilai Pabean tersebut, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-900349/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2013 tanggal 10 Januari 2013 yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi pungutan yang terutang dan denda sebesar Rp60.058.000,00;
bahwa kemudian atas penetapan Nilai Pabean tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor : 001/WCP/MD/2/2013, tanggal 8 Maret 2013 yang diterima Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok secara lengkap pada tanggal 8 Maret 2013, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
bahwa selanjutnya, Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2511/KPU.01/ 2013 tanggal 1 Mei 2013 menolak keberatan tersebut dan memperkuat penetapan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;
bahwa atas Surat Keputusan Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor : JF.1341/WCP/KHPP tanggal 26 Juni 2013 kepada Pengadilan Pajak;
bahwa dari hasil pemeriksaan di dalam persidangan, Majelis menyimpulkan hal-hal sebagai berikut :
  1. Jalur Pelayanan dan Hasil Pemeriksaan Pisik
bahwa atas PIB Nomor 514922 tanggal 20 Desember 2012 didalam pelayanannya telah ditetapkan melalui Jalur Merah, dengan menerbitkan Instruksi Pemeriksaan, dimana pemeriksaannya telah dilakukan oleh Mohamad Joko, NIP. 198412092007011002, dengan hasil pemeriksaan pisik sebagai berikut:
*
Lokasi pemeriksaan
Atas Party
: Graha Segara
: 1 x 40’, TCKU-4362291
Waktu Periksa
IP
: 02-01-2013 jam 16.00 s/d 16.30
: 100%
*
diberitahukan
: HDPE
*
kedapatan
: j/b : – Butiran kecil menyerupai pasir / kerikil berwarna coklat dan putih mengkilap
Sebanyak
: 1000 bags @ ± 20 Kgs = 20.000 Kgs
*
Kondisi
: Baik/Baru
N/A Diajukan
: T/T
: Foto upload dan contoh barang pada plastic barang contoh yang telah saya segel dan tandatangani
*
Kesimpulan
: – jumlah barang yang diberitahukan ± 25.000 Kgs kedapatan ± 20.000 Kgs
: – barang sesuai contoh diajukan untuk dilakukan uji lab.
bahwa dari Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut Majelis menyimpulkan:
  • jumlah barang tidak sesuai (selisih kurang), diberitahukan ± 25.000 Kgs, kedapatan ± 20.000 Kgs;
  • jenis barang tidak dapat dipastikan oleh petugas pemeriksa dan petugas pemeriksa tersebut mengusulkan untuk dilakukan uji laboratorium.
  1. Ketentuan Peraturan Yang Berlaku
a) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 sebagaimana telah diubah dengan Nomor 147/PMK.04/2009 tanggal 4 September 2009 dan Nomor 122/PMK. 04/2011 tanggal 1 Agustus 2011 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai, pada Pasal 4 menyatakan:
(1) Untuk kepentingan penetapan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan/atau nilaipabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, pejabat bea dan cukai dapat melakukan pemeriksaan fisik atas barang impor setelah pemberitahuan pabean impor disampaikan.
(2) Dalam hal hasil pemeriksaan fisik terdapat perbedaan jenis dan/atau jumlah barang dengan pemberitahuan pabean impor, pejabat bea dan cukai melakukan penetapan tarif dan/atau nilai pabean sesuai dengan hasil pemeriksaan fisik.
(3) Dalam hal penetapan tarif dan/atau nilai pabean sebagai akibat perbedaan jenis dan/atau jumlah barang yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, Importir wajib melunasi kekurangan pembayaran bea masuk, dan pajak dalam rangka impor, serta dikenakan sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang kurang dibayar dan paling banyak 1000% (seribu persen) dari bea masuk yang kurang dibayar.
b) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk, Bab III, Penentuan Nilai Pabean, Bagian Pertama, Penelitian Nilai Pabean, menyatakan: “Pasal 22(1) Dalam rangka menentukan nilai pabean untuk penghitunganbea masuk, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yangdiberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya.
(2) Penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  1. mengidentifikasi apakah barang impor yang bersangkutan merupakan obyek suatu transaksi jual-beli yang menyebabkan barang diekspor ke dalam Daerah Pabean;
  2. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean; 
  3. meneliti unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang seharusnya tidak termasuk dalam nilai transaksi;
  4. meneliti unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang seharusnya ditambahkan pada nilai transaksi;
  5. penelitian hasil pemeriksaan fisik, untuk barang-barang yang dilakukan pemeriksaan fisik; dan
  6. menguji kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tercantum pada pemberita- huanpabean impor.
(3) Penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilakukan terhadap pemberitahuan pabean impor apabila:
  1. pemberitahuan pabean impor diajukan oleh importir produsen dengan kategori risiko rendah;
  2. importasinya mendapatkan jalur Mitra Utama (MITA) prioritas; atau c. importasinya mendapatkan jalur Mitra Utama (MITA) nonprioritas.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan terhadap pemberitahuanpabean impor yang diajukan oleh importir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan importasinya mendapatkan jalur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dalam hal barang yang diimpor adalah:
  1. barang ekspor yang diimpor kembali;
  2. barang yang terkena pemeriksaan acak; atau
  3. barang impor tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(5) Dalam hal hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf etidak dapat digunakan untuk melakukan penelitian nilai pabean, maka Pejabat Bea dan Cukai dapat mengembalikan hasil pemeriksaan fisik tersebut kepada pemeriksa barang untuk dilengkapi sehingga dapat menunjukkan jenis, spesifikasi, satuan, dan jumlah barang dengan jelas.
Pasal 23
(1) Apabila berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) menunjukkan bahwa:
  1. barang impor yang bersangkutan bukan merupakan obyek suatutransaksi jual-beli;
  2. persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean tidak dipenuhi;
  3. unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang harus ditambah/tidak termasuk pada nilai transaksitidak dapat dihitung dan/atau tidak didasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; atau
  4. hasil pemeriksaan fisik menunjukkan jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan.
Pejabat Bea dan Cukai menentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya.
(2) Apabila berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) menunjukkan bahwa:
  1. barang impor yang bersangkutan merupakan obyek suatu transaksi jual beli;
  2. persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean dipenuhi;
  3. unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang harus ditambah/tidak termasuk pada nilai transaksidapat dihitung berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan
  4. hasil pemeriksaan fisik menunjukkan jenis, spesifikasi dan jumlah barang yangdiberitahukan sesuai dengan pemberitahuan, Pejabat Bea dan Cukai melakukan pengujian kewajaran.”
  1. Penetapan Nilai Pabean Oleh Terbanding
A. bahwa sesuai Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) Pejabat Fungsional PemeriksaDokumen, Junaidi, NIP 197102031992011001, pada kolom Metode Penetapan menyatakan:
“Nama Barang 100% Polyethylene HS 3901.20.0000
Metode Penetapan Fall Back III :
  1. Nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat digunakan untuk menentukan nilai pabeansesuai PMK 160/PMK.04/2010 Pasal 8 huruf d
  2. Metode II, III tidak dapat digunakan karena tidak ada data barang identik ataupun serupa dalam jangka waktu 30 hari sebelum atau sesudah tanggal B/L
  3. Metode IV dan V tidak dapat dilakukan karena keterbatasan waktu
  4. Metode Fall Back III, terdapat data harga barang serupa PIB nomor 420115 tanggal 16 Oktober 2012 sebesar CIF USD 0.95/Kgm.”
B. bahwa Surat Uraian Banding Nomor SR-861/KPU.01/2013 tanggal 02 Agustus 2013, menyatakan:
bahwa berdasarkan penelitian LHP dan dokumen pendukung, kedapatan jumlah barang tidak sesuai packing list dengan perincian sebagai berikut:
Pos
Jenis Barang
Pemberitahuan
Penetapan
1
High Density
Polyethylene
25.000 Kg
20.000 Kg
“6. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 Pasal 23 (d) disebutkan:
Pasal 23
(1) Apabila berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2)menunjukkan bahwa:
  1. barang impor yang bersangkutan bukan merupakan obyek suatutransaksi jual-beli;
  2. persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean tidak dipenuhi;
  3. unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang harus ditambah/tidak termasuk pada nilai transaksi tidak dapat dihitung dan/atau tidak didasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; atau
  4.  hasil pemeriksaan fisik menunjukkan jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan.
Pejabat Bea dan Cukai menentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identiksampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya.
“7. Berdasarkan hasil penelitian hasil penelitian di atas, maka harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 514922 tanggal 20 Desember 2012 tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi dan selanjutnya menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hirarki penggunaannya, sebagai berikut:
  • pada database importasi Tanjung Priok dalam jangka waktu 30 hari sebelum dan sesudah tanggal B/L yang telah diterima nilai pabeannya, tidak diperoleh data pembanding untuk barang identik yang memenuhi ketentuan Pasal 9;
  • Nilai transaksi barang serupa tidak dapat digunakan, karena berdasarkan penelitian pada database importasi Tanjung Priok dalam jangka waktu 30 hari sebelum dan sesudah tanggal B/L yang telah diterima nilai pabeannya, tidak diperoleh data pembanding untuk barang serupa yang memenuhi ketentuan Pasal 11;
  • Metode Deduksi tidak dapat digunakan karena tidak diperoleh data harga satuan daribarang impor yang bersangkutan, barang identik atau barang serupa yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 13, 14 dan 15;
  • Metode Komputasi tidak dapat digunakan karena tidak terdapat data-data yang obyektif dan terukur untuk unsur-unsur pembentuk nilai pabean, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, sehingga menggunakan Metode Pengulangan (Fallback);
  • bahwa berdasarkan penelitian pada data importasi, diperoleh data harga barang serupayang sesuai dengan ketentuan, yaitu PIB Nomor: 359802 tanggal 6 September 2012, dengan perbanding sebagai berikut:
Uraian
Pemberitahuan
Pembanding
Nomor/tanggal PIB
514922 / 20 Desember 2012
420115 / 16 Oktober 2012
Importir
Pemohon Banding
PT Aurora World Indonesia
Pemasok
Wuhan Fushun Chemical
Co., Ltd.
Linyi Newguangyuan Plastic
Co., Ltd.
Negara asal
China
China
Tanggal B/L
30 November 2012
29 September 2012
Jenis Barang
High Density Polyethylene
100% Polyethylene
Jumlah Barang
25,000 Kg
20,000 Kg
Harga Satuan
USD 0.4817/Kg
USD 0.95/Kg
Keterangan:
 bahwa PIB Pembanding mendapat jalur merah – MA
 hasil pemeriksaan fisik : jumlah dan jenis barang sesuai Packing List
 bahwa PIB Pembanding tidak dikenakan SPTNP
 bahwa jangka waktu pengapalan barang PIB Pembanding adalah 63 hari sebelum pengapalan barang PIB pemberitahuan
“8. bahwa berdasarkan hal-hal di atas, maka penetapan nilai pabean yang diberitahukan dalamPIB Nomor: 514922 tanggal 20 Desember 2012 ditetapkan sebesar CIF USD 19,000.00;
bahwa menurut Majelis, implementasi dari ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf (d) yang dilakukan oleh Terbanding, tidak benar, karena hanya didasarkan pada perbedaan jumlah barang tanpa melihat perbedaan jenis barang.
bahwa pejabat PFPD sama sekali tidak memperhatikan usul pejabat pemeriksa fisik yang menyatakan:barang sesuai contoh diajukan untuk dilakukan uji lab”.
  1. Pengembalian Bea Masuk
bahwa ketentuan Pasal 27 ayat (1) huruf d. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan:
Pengembalian dapat diberikan terhadap seluruh atau sebagian bea masuk yang telah dibayar atas impor barang yang sebelum diberikan persetujuan impor untuk dipakai kedapatan jumlah yang sebenarnya lebih kecil daripada yang telah dibayar bea masuknya, cacat, bukan barangyang dipesan, atau berkualitas lebih rendah
bahwa menurut Majelis, yang dapat dibuktikan secara nyata dari pada ketentuan Pasal 27 ayat (1) huruf d. tersebut diatas adalah “jumlah yang sebenarnya lebih kecil daripada yang telah dibayar bea masuknya”, yaitu telah dibayar 25.000 Kg sementara jumlah sebenarnya adalah 20.000 Kg.
bahwa atas frasa kata “bukan barang yang dipesan, atau berkualitas lebih rendah” tidak dapat dipastikan jenis barangnya apa, karena walaupun pejabat pemeriksa barang menyebut jenis barang: “Butiran kecil menyerupai pasir / kerikil berwarna coklat dan putih mengkilap” dan usulan “dilakukan uji lab”, namun pejabat PFPD tidak melaksanakannya.
bahwa menurut Majelis, atas kekurangan jumlah barang dapat diberikan pengembalian bea masuk.
  1. Kelebihan Bea Masuk Yang Dapat Dikembalikan
bahwa berdasarkan jumlah barang hasil pemeriksaan fisik = 20.000 Kg dan Nilai Pabean yang diberitahukan pada PIB yaitu CIF USD 12.043,00 maka jumlah bea masuk yang dapat dikembalikan adalah:
Uraian
Jumlah
(Kg)
Nilai CIF
(USD)
NDPBM
Nilai Pabean
(Rp)
BM
%
Bea Masuk
(Rp)
Telah dibayar
25.000
12.043,00
9.659,00
116.323.337,00
15%
17.449.000,00
Yang
sebenarnya
20.000
9.634,40
9.659,00
93.058.669,60
15%
12.959.000,00
Jumlah pengembalian bea masuk
4.490.000,00
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan Nilai Pabean untuk 1.000 bags = 25.000 Kgs High Density Polyethylene, negara asal: China, yang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan disebut: “20.000 Kgs Butiran kecil menyerupai pasir/kerikil berwarna coklat dan putih mengkilap” oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sesuai SPTNP Nomor: SPTNP-900349/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 10 Januari 2013 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2511/KPU.01/2013 tanggal 1 Mei 2013 tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan atas 1.000 bags = 25.000 Kgs High Density Polyethylene, negara asal: China, yang sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan kedapatan: “20.000 Kg Butiran kecil menyerupai pasir/kerikil berwarna coklat dan putih mengkilap” dengan Nilai Pabean sesuai dengan pemberitahuan pada PIB yaitu CIF USD 0,4817/Kg = total CIF USD 9.634,40 serta terdapat kelebihan pembayaran bea masuk sebesar Rp4.490.000,00 yang dapat dikembalikan;
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006,
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008,
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan sebagian 
permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-2511/KPU.01/2013 tanggal 1 Mei 2013 tentang Penetapan Atas Keberatan XXX Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP-900349/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 10 Januari 2013, atas nama XXX, dan menetapkan atas 1.000 bags = 25.000 Kgs High Density Polyethylene, negara asal: China, yang sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan kedapatan: “20.000 Kg Butiran kecil menyerupai pasir/kerikil berwarna coklat dan putih mengkilap” dengan Nilai Pabean sesuai dengan pemberitahuan pada PIB yaitu CIF USD 0,4817/Kg = total CIF USD9.634,40 serta terdapat kelebihan pembayaran bea masuk sebesar Rp4.490.000,00 yang dapat dikembalikan;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 17 April 2014 oleh Majelis VII B Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Ir. J. B. Bambang Widyastata
sebagai
Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos.
sebagai
Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko
sebagai
Hakim Anggota,
Lalita Irawati, S.E., M.M.
sebagai
Panitera Pengganti.
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2014, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200