Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54060/PP/M.VIIB/19/2014

Tinggalkan komentar

17 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54060/PP/M.VIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap KeputusanDirektur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-6456/KPU.01/2013 tanggal 22 Oktober 2013, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-009188/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2013 tanggal 11 Juni 2013;
Menurut Terbanding
 :
bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-009188/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 11 Juni 2013, yang diterbitkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno-Hatta Jakarta atas Pemberitahuan Impor Barang Nomor 219061 tanggal 03 Juni 2013, yaitu importasi Dark Compound CSP150108, White Compound dan lain-lain (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal: Malaysia, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan total nilai pabean CIF USD40,554.40, dan oleh Terbanding ditetapkan menjadi CIF USD42,474.40,
Menurut Pemohon
 :
bahwa dengan ini Pemohon Banding mengajukan Banding atas Keputusan Terbanding seperti dimaksud pada Keputusan Nomor KEP-6456/KPU.01/2013 tanggal 22 Oktober 2013 yang menolak keberatan Pemohon Banding terhadap SPTNP Nomor SPTNP-009188/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 11 Juni 2013 karena tidak memenuhi persyaratan formal pengajuan keberatan;
Menurut Majelis
bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan Peradilan Pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas ketentuan formal sebagai berikut :
I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding
  1. Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
bahwa Surat Banding Nomor 003/X/BC/2013 tanggal 06 November 2013, ditandatangani oleh XX, Jabatan: Direktur;
bahwa Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan, ”Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak”;
bahwa Surat Banding Nomor : 003/X/BC/2013, tanggal 06 November 2013, dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan formal Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
  1. Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajakjuncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanansebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006
bahwa ketentuan batas waktu pengajuan banding telah diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: ”Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.”
bahwa mengenai sengketa kepabeanan batas waktu pengajuan banding diatur dalam Pasal 95 Undang- undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang menyatakan: “Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4) atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi”;
bahwa Surat Banding Nomor 003/X/BC/2013, tanggal 06 November 2013, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 12 November 2013 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan 22 Oktober 2013, sehingga diketahui Surat Banding Pemohon Banding diajukan dalam waktu 22 hari sehingga memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagai mana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
  1. Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
bahwa Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan:“Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding”;
bahwa Surat Banding Nomor 003/X/BC/2013 tanggal 06 November 2013, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
  1. Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
bahwa Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: “Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan banding yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding”;
bahwa Surat Banding Nomor 003/X/BC/2013, tanggal 06 November 2013, memuat alasan-alasan banding yang jelas walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding namun pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari sehingga sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
  1. Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
bahwa Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan:“Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding”;
bahwa Surat Banding Nomor 003/X/BC/2013 tanggal 06 November 2013 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
  1. Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajakjuncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanansebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006
bahwa Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan:”Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen).”;
bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp7.348.000,00 dan 50% nya adalah sebesar Rp3.674.000,00, yang telah dilunasi oleh Pemohon Banding sesuai fotokopi SSPCP Nomor 014690229527 sebesar Rp7.348.000,00 yang diterima oleh BCA Tanjung Priok Jakarta tanggal 11 Juni 2013 dan dalam persidangan Pemohon Banding menunjukkan asli SSPCP dimaksud sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo. Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006
  1. Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
bahwa Surat Banding Nomor 003/X/BC/2013 tanggal 06 November 2013 ditandatangani oleh XX, Jabatan: Direktur;
bahwa Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan:“Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya”;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi Akta Berita Acara Pemohon Banding Nomor 91 tanggal 22 November 2012 yang dibuat oleh Desman, S.H., Notaris di Jakarta yang menyatakan bahwa XX, Jabatan: Direktur, berhak menandatangani surat banding sehingga memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor 003/X/BC/2013, tanggal 06 November 2013 memenuhi ketentuan formal pengajuan banding;
II. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Keberatan
bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-009188/ NOTUL/KPU- TP/BD.02/2013 tanggal 11 Juni 2013, merupakan penetapan Terbanding terhadap Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 219061 tanggal 03 Juni 2013;
bahwa Surat Keberatan Nomor 001/IX/BC/2013, tanggal 12 September 2013, menyatakan tidak setuju terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-009188/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 11 Juni 2013, dapat diajukan keberatan sebagaimana dimaksud Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Tanda Terima Permohonan Keberatan nomor 151264 tanggal 13 September 2013 yang diterbitkan Terbanding diketahui bahwa Surat Keberatan Nomor Nomor 001/IX/BC/2013, tanggal 12 September 2013 diterima oleh Terbanding pada tanggal 13 September 2013 pada pukul 11:42:00;
bahwa Surat Keberatan Nomor Nomor 001/IX/BC/2013, tanggal 12 September 2013, diajukan kepada Terbanding dengan dilampiri SSPCP 014690229527 tanggal 11 Juni 2013 dan diterima Terbanding tanggal 13 September 2013, sehingga sejak penerbitan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-009188/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 11 Juni 2013 sampai dengan diterimanya Surat Keberatan secara lengkap dan benar yaitu tanggal 13 September 2013 adalah 95 hari, dengan demikian pengajuan keberatan melebihi jangka waktu 60 hari sebagaimana diatur Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
bahwa Surat Keberatan Nomor 001/IX/BC/2013, tanggal 12 September 2013, tidak memenuhiketentuan formal pengajuan Keberatan
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut di atas, Majelis berpendapat permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006,;
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-6456/KPU.01/2013 tanggal 22 Oktober 2013 dengan penetapan nilai pabean sebesar CIF USD42,474.40 tetap dipertahankan
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding, sehingga nilai pabean atas importasi berupa Dark Compound CSP150108, White Compound danlain-lain (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) Negara asal Malaysia yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 219061 tanggal 03 Juni 2013 ditetapkan sesuai Keputusan Terbanding Nomor : KEP-6456/KPU.01/2013 tanggal 22 Oktober 2013 dengan penetapan nilai pabean sebesar CIF USD42,474.40;
Surat Banding Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
dan Undang- undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006
MEMUTUSKAN
Menolak 
permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-6456/KPU.01/2013 tanggal 22 Oktober 2013, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-009188/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 11 Juni 2013, atas nama: XXX, dan menetapkan nilai pabean atas importasi berupa Dark Compound CSP150108, White Compound dan lain-lain (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) Negara asal Malaysia yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 219061 tanggal 03 Juni 2013 sesuai penetapan Terbanding sebesar CIF USD42,474.40.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 12 Juni 2014, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Ir. J.B. Bambang Widyastata. sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko. sebagai Hakim Anggota,
Lalita Irawati, SE., MM. sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2014, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun oleh Terbanding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200