Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54057/PP/M.VIIB/19/2014

Tinggalkan komentar

17 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54057/PP/M.VIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap KeputusanDirektur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-5973/KPU.01/2013 tanggal 27 September 2013 tentang Penetapan Atas Keberatan XXX Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP-012307/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 30 Juli 2013;
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, untuk jenis barang yang diimpor dengan PIB Nomor 286233 tanggal 15 Juli 2013 dikenakan pembebanan Bea Masuk yang berlaku secara umum sebesar 5%;
1) bahwa berdasarkan penelitian terhadap Form AANZ nomor 212013.04454 tanggal 13 Juni 2013 diketahui untuk keterangan uraian dari beberapa jenis barang pada kolom 7 dalam tiga uraian dan keterangan Origin Criteria pada kolom 8 hanya tertera satu keterangan saja untuk beberapa jenis barang tersebut;
bahwa berdasarkan Operational Certification Procedures (OCP) of Agreement Establishing theASEAN-Australia New Zealand Free Trade Area Rule 7 (5):
Multiple goods declared on the same Certificate of Origin shall be allowed, provided that each good is originating in its own right
bahwa berdasarkan point 6 Overleaf Notes AANZ FTA disebutkan bahwa:
Each good claiming preferential tariff treatment must qualify in its own right it should be noted that all the goods in a consignment must qualify separately in their own right. This is particular relevance when similar articles of different sizes or spare part are exported“;
bahwa telah dilakukan konfirmasi kepada pihak issuing authority, Auckland Chamber of Commerce and Industry, melalui surat Kepala Kantor KPU BC nomor S-3539/KPU.01/2013 tanggal 31 Juli 2013, dan sampai dengan nota penelitian dan pendapat ini disusun belum diterima jawaban dari pihak issuing authority;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, untuk jenis barang yang diimpor dengan PIB Nomor 286233 tanggal 15 Juli 2013 dikenakan pembebanan Bea Masuk yang berlaku secara umum sebesar 5%;2) bahwa surat Kepala Kantor KPU BC nomor S-3539/KPU.01/2013 tanggal 31 Juli 2013 tersebut pada dan sampai dengan nota penelitian dan pendapat ini disusun belum diterima jawaban dari pihak issuing authority;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan tarif bea masuk yang ditetapkanTerbanding, dengan alasan:
– asli dari Surat Keterangan Asal (Form AANZFTA) telah dilampirkan saat pengajuan importasi kami dan telah diterima oleh Terbanding;
– dalam hal menurut Terbanding untuk setiap jenis barang yang tercantum di Form AANZFTA harus dicantumkan Origin Conferring Criterion masing-masing hal tersebut berbeda dengan pemahaman pihak New Zealand Chamber of Commerce selaku penerbit form AANZFTA;
Pihak New Zealand Chamber of Commerce selaku penerbit form AANZFTA menggabungkan ketiga barang tersebut dalam 1 Origin Conferring Criterion karena ketiga barang tersebut (Pharmatose 200M, Lactose HMS dan Supertab 11 SD) merupakan 1 jenis barang yang sama, memiliki HS number yang sama dan diproduksi juga dalam 1 industri/pabrik yang sama di New Zealand, hanya berbeda kualitas (grade);
bahwa pemahaman Terbanding berbeda dengan pemahaman pihak New Zealand Chamber of Commerce selaku penerbit form AANZFTA. Pihak New Zealand Chamber of Commerce selaku penerbit form AANZFTA menggabungkan ketiga barang tersebut dalam 1 Origin Conferring Criterion karena ketiga barang tersebut (Pharmatose 200M, Lactose HMS dan Supertab 11 SD) merupakan 1 jenis barang yang sama, memiliki HS number yang sama dan diproduksi juga dalam 1 industri/pabrik yang sama di New Zealand, hanya berbeda kualitas (grade);
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding Pemohon Banding, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi 35.000 Kg Pharmatose 200M, 8.640 Kg SuperTab 11SD, dan 50.000 Kg Lactose HMS, negara asal New Zealand yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 286233 tanggal 15 Juli 2013 dengan klasifikasi pos tarif 1702.11.0000 dan tarif bea masuk 0% (AANZFTA), kemudian oleh Terbanding ditetapkan untuk pos 1 (35.000 Kg Pharmatose 200M) masuk klasifikasi pos tarif 1702.11.0000 dengan tarif bea masuk 0% (AANZFTA) dan untuk pos 2 dan 3 (8.640 Kg SuperTab 11SD, dan 50.000 Kg Lactose HMS) masuk klasifikasi pos tarif 1702.11.0000 dengan tarif bea masuk 5% (MFN) dan menjadi dasar diterbitkannya Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-012307/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 30 Juli 2013 dengan nilai tagihan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp 91.346.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa Majelis berkesimpulan penetapan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 286233 tanggal 15 Juli 2013 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan :
“ Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahanPemberitahuan Pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean”
bahwa Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang menetapkan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 286233 tanggal 15 Juli 2013 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen;
bahwa atas penetapan Tarif Bea Masuk tersebut, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-012307/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 30 Juli 2013 yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi pungutan yang terutang sebesar Rp 91.346.000,00;
bahwa kemudian atas penetapan Tarif Bea Masuk tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor : 09/VII/13-KEB.BC tanggal 31 Juli 2013 yang diterima Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok secara lengkap pada tanggal 1 Agustus 2013, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
bahwa selanjutnya, Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-5973/KPU.01/ 2013 tanggal 27 September 2013 menolak keberatan tersebut dan memperkuat penetapan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;
bahwa atas Surat Keputusan Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor : 009/X/13/BDN tanggal 12 November 2013 kepada Pengadilan Pajak;
bahwa dari hasil pemeriksaan di dalam persidangan, Majelis menyimpulkan hal-hal sebagai berikut :
1. Identifikasi Barang
bahwa Pemohon Banding memberitahukan uraian barang di dalam PIB Nomor 286233 tanggal 15 Juli 2013: 35.000 Kg Pharmatose 200M, 8.640 Kg SuperTab 11SD, dan 50.000 Kg Lactose HMS,negara asal New Zealand dan oleh Terbanding telah diterima sesuai pemberitahuan;
bahwa dengan demikian Majelis mengidentifikasi barang sebagai 35.000 Kg Pharmatose 200M,8.640 Kg SuperTab 11SD, dan 50.000 Kg Lactose HMS, negara asal New Zealand;
2. Klasifikasi Pos Tarif
bahwa Pemohon Banding mengklasifikasi 35.000 Kg Pharmatose 200M, 8.640 Kg SuperTab 11SD,dan 50.000 Kg Lactose HMS, negara asal New Zealand kedalam pos tarif 1702.11.0000, demikian pula Terbanding telah menyetujui klasifikasi dimaksud;
bahwa Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI 2012), menguraikan pos tarif 1702.10. sebagai berikut:bahwa dengan demikian Majelis mengklasifikasi 35.000 Kg Pharmatose 200M, 8.640 KgSuperTab 11SD, dan 50.000 Kg Lactose HMS, negara asal New Zealand kedalam pos tarif 1702.11.0000;
bahwa Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan:
(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksuddalamPasal 12 ayat (1) terhadap:
a. barang impor yang
 dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau
b. … dst. …
(2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan 
peraturan menteri”.
Penjelasan Pasal 13 Ayat (1) :
“Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1)”.
Huruf a
“Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tariff for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA)”.
bahwa berdasarkan ketentuan diatas, Asean – Australia – New Zealand Free Trade Area (AANZ-FTA) termasuk salah satu dari penetapan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah beberapa negara lain;
bahwa peraturan menteri yang mengatur Asean – Australia – New Zealand Free Trade Area (AANZ-FTA) adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.011/2011 tanggal 20 Oktober 2011 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Dalam Rangka Asean-Australia-Newzealand Free Trade Area (AANZFTA), yang antara lain menetapkan pada Pasal 2 sebagai berikut:
(1) Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalamPasal1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Tarif bea masuk
 dalam rangka ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form AANZ) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;
b. Importir wajib mencantumkan
 nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form AANZ)sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN- Australia – New Zealand Free Trade Area (AANZFTA), pada pemberitahuan impor barang;
c. Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form AANZ) dalam rangka ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; dan
d. Dalam hal tarif
 bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis dalam melakukan penelitian terhadap Surat Keterangan Asal (Form AANZ) untuk melaksanakan ketentuan mengenai Rules of Origin dalam rangka ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
bahwa Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) diatas adalah Nomor PER-55/BC/2011 tanggal 20 Desember 2011 tentang Pedoman Teknis Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Persetujuan Asean-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA), yang antara lain menetapkan sebagai berikut:
“Pasal 3
(1) Kriteria Asal Barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) huruf a harus memenuhi ketentuan:
a. Wholly Produced atau Wholly Obtained;
b. PE;
c. Regional Value Content tidak kurang dari 40% nilai FOB (RVC 40%);

d. telah mengalami perubahan klasifikasi atau Change in Tariff Classification (CTC);atau
e. Product Specific Rules (PSR).
(2) 
Kriteria Asal Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan pedoman sebagaimana diuraikan dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Pasal 6
(1) SKA dalam
 rangka Persetujuan AANZFTA menggunakan dokumen Form AANZ yang diterbitkanoleh Instansi Penerbit/Issuing Authority yang telah ditunjuk di negara masing-masing.
(2) SKA dibuat dalam bahasa Inggris, terdiri dari 3 (tiga) lembar, satu lembar asli (original) dan dua copy (duplicate dan triplicate). Lembar asli dikirim oleh eksportir kepada importir untuk diserahkan kepada kantor pabean di pelabuhan pemasukan (negara pengimpor).
(3) Pada setiap
 lembar SKA tertera nomor referensi dan terdapat tanda tangan dan stempel resmidariInstansi Penerbit/Issuing Authority. Tanda tangan dan stempel dapat dilakukan secara elektronik.
(4) Ketentuan mengenai
 bentuk SKA sesuai dengan pedoman sebagaimana ditetapkan dalamLampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini
(5)
Dalam satu SKA, dapat berisi lebih dari satu jenis barang, dengan syarat setiap barang memiliki kriteria asal barang masing-masing.
(6) …
Pasal 11

Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap dokumen SKA sebagai berikut:
a. SKA telah
 ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sebagaimana ditentukan dalam daftaryang berwenang menandatangani SKA Form AANZ dan diberi cap jabatan;
b. Mencocokkan tandatangan
 pejabat yang berwenang menandatangani SKA dan cap jabatandengan contoh spesimen tandatangan dan cap jabatan yang bersangkutan;
c.
 Kolom-kolom pada SKA telah diisi dengan pernyataan yang sesuai yang diberitahukandalam PIB dan dokumen pelengkap pabean, serta telah diisi sesuai ketentuan pada overleaf notes;
d. Meneliti Bill of Lading (B/L) termasuk dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5yang diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai;
e. Mencocokkan tanggal penerbitan SKA dengan tanggal pengapalan yang tertera pada B/L;
f. Melakukan penelitian
 terhadap Kriteria Asal Barang pada kolom 8 sesuai sebagaimana dimaksuddalam Pasal 3.
Pasal 12
Surat Keterangan Asal (SKA) dianggap diragukan keabsahannya dalam hal:
a. Tandatangan pejabat
 yang berwenang menandatangani SKA dan/atau cap jabatan tidak samadengan contoh specimen tanda tangan dan/atau cap jabatan yang bersangkutan;
b. Pejabat Bea dan Cukai meragukan pemenuhan Kriteria Asal Barang yang tercantum dalam SKA; atau
c. Pejabat Bea
 dan Cukai memiliki bukti nyata tidak dipenuhinya Kriteria Asal Barang misalnyaadanya informasi tertulis antara lain dari:
1. Perusahaan/asosiasi industri
 tertentu di luar negeri/tempat barang dibuat atauperusahaan/asosiasi industri di dalam negeri;
2. Instansi pemerintah di dalam/luar negeri;
3. Hasil pengembangan intelijen Direktorat Jenderal; dan/atau
4. Hasil pemeriksaan pembukuan.
Pasal 13
Dalam hal SKA terdiri dari beberapa jenis barang, permasalahan yang terkait dengan salah satu jenis barang, tidak boleh mempengaruhi atau menunda pemberian tarif preferensi atas jenis barang lainnya yang tercantum dalam SKA dimaksud.”
bahwa di dalam persidangan hari Kamis tanggal 22 Mei 2014, Terbanding menyampaikan jawaban konfirmasi dari New Zealand Chamber of Commerce, yaitu surat tertanggal 5 Februari 2014, yang menyatakan:
We acknowledge receipt of your above letter to the Auckland Chamber of Commerce advising that preferential treatment was only given to the goods with the origin criteria stated the Certificate. We reviewed the certificate and determined that 3 grades of Lactose, each under HS Code 170211 and each wholly obtained in New Zealand, were listed under item 1 on Certificate 21.2013.04454. Wehave issued a replacement certificate for this shipment, Certificate 21.2014.01837 certified on 4thFebruary 2014 by Auckland Chamber of Commerce. …”
bahwa pengisian Form AANZ nomor 212013.04454 tanggal 13 Juni 2013 yang disengketakan tersebut adalah sebagai berikut:
bahwa menurut Majelis, tujuan dari segala sesuatu aturan adalah untuk membuat jelas suatu masalah, sehingga tidak timbul keraguan tentang suatu kebenaran.
bahwa menurut Majelis, barang yang diuraikan pada kolom 7 dapat disebut 1 (satu) jenis barang sesuai argumentasi Pemohon Banding dan juga dapat disebut 3 (tiga) jenis barang sesuai penetapan Terbanding, sehinggga tergolong objek yang debatable, namun dapat difahami berdasarkan isian pada kolom 9, kolom 10, dan dokumen pelengkap pabean dari PIB Nomor 286233 tanggal 15 Juli 2013, penyebutan “WO” pada kolom 8 adalah menyangkut seluruh barang.
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan tarif bea masuk untuk 8.640 Kg SuperTab11SD, dan 50.000 Kg Lactose HMS, negara asal New Zealand oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sesuai SPTNP Nomor: SPTNP-012307/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 30 Juli 2013 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5973/KPU.01/2013 tanggal 27 September 2013 tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi tarif atas 8.640 Kg SuperTab 11SD dan 50.000 Kg Lactose HMS, negara asal New Zealand masuk dalam pos tarif 1702.11.0000 dengan tarif bea masuk 0%;
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006,
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008,
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya 
permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-5973/KPU.01/2013 tanggal 27 September 2013 tentang Penetapan Atas Keberatan XXX Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP-012307/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 30 Juli 2013, atas nama XXX, dan menetapkan atas barang yang diimpor dengan PIB Nomor 286233 tanggal 15Juli 2013 yaitu 8.640 Kg SuperTab 11SD dan 50.000 Kg Lactose HMS, negara asal New Zealand, masuk klasifikasi pos tarif 1702.11.0000 dengan tarif bea masuk 0% (AANZFTA).
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 22 Mei 2014 oleh Majelis VII B Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Ir. J.B. Bambang Widyastata sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, SSos. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko. sebagai Hakim Anggota,
Lalita Irawati, SE., MM. sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200