Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54055/PP/M.VIIB/19/2014

Tinggalkan komentar

17 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54055/PP/M.VIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Tarif Bea Masuk;
Menurut Terbanding
:
bahwa atas importasi yang dilakukan Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 241070 tanggal 17 Juni 2013, tidak dapat menggunakan fasilitas tarif ACFTA, karena tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif dalam rangka ACFTA”;
bahwa berdasarkan penelitian dokumen Form E Nomor: E13470ZC40230526 tanggal 27 Mei 2013, kedapatan hal-hal sebagai berikut:
– pada box 8 mencantumkan origin criteria WO (Wholly Obtained); dan
– berdasarkan Rule ROO ACFTA menyebutkan bahwa barang dari sub heading 6402.99.90.00, 6403.99.00.00 dan 6404.19.00.00 diragukan termasuk dalam kategori Wholly Obtained;
bahwa telah dilakukan retroactive check pada pihak Issuing Authority Shenzhen Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China, melalui Surat Kepala Kantor KPUBC Nomor: S-2962/KPU.01/2013 tanggal 12 Juli 2013 dan sampai dengan surat keputusan ini disusun, belum diterima jawaban dari pihak Issuing Authority tersebut;
bahwa berdasarkan uraian di atas, maka atas importasi yang dilakukan Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 241070 tanggal 17 Juni 2013, tidak dapat menggunakan fasilitas tarif ACFTA, karena tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif dalam rangka ACFTA;
Menurut Pemohon
:
bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding adalah karena pembebanan tarif yang Pemohon Banding lampirkan dalam PIB atas pemasukan barang berupa 18 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Negara asal: China, dengan BM 25% (bebas 100%) dengan skema tarif ACFTA adalah benar dan didukung dengan bukti. Dengan demikian, kewajiban impor Pemohon Banding telah sesuai seperti yang tercantum dalam PIB Nomor: 241070 tanggal 17 Juni 2013;
bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding adalah karena pembebanan tarif yang Pemohon Banding lampirkan dalam PIB atas pemasukan barang berupa 18 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Negara asal: China, dengan BM 25% (bebas 100%) dengan skema tarif ACFTA adalah benar dan didukung dengan bukti. Dengan demikian, kewajiban impor Pemohon Banding telah sesuai seperti yang tercantum dalam PIB Nomor: 241070 tanggal 17 Juni 2013;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding Pemohon Banding, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi atas Women PU Cement Shoes … dst (18 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 241070 tanggal 17 Juni 2013 negara asal: Chinayang ditetapkan oleh Terbanding sebagai berikut:
Pos
Uraian Barang
Penetapan
Tarif Pos
Bea Masuk
1
132420 Women PU Cement Shoes
6402.99.90.00
BM 25%, PPN 10%, PPh 2,5%
2
132421 Women PU Cement Shoes
6402.99.90.00
BM 25%, PPN 10%, PPh 2,5%
3
132422 Women PU Cement Shoes
6402.99.90.00
BM 25%, PPN 10%, PPh 2,5%
4
133023 Women PU Cement Sandals
6402.99.90.00
BM 25%, PPN 10%, PPh 2,5%
5
133363 Girls PU Cement Sandals
6402.99.90.00
BM 25%, PPN 10%, PPh 2,5%
6
133364 Girls PU Cement Sandals
6402.99.90.00
BM 25%, PPN 10%, PPh 2,5%
7
131815 Men PU Cement Shoes
6402.99.90.00
BM 25%, PPN 10%, PPh 2,5%
8
139744 Boys Cotton Injected Shoes
6404.19.00.00
BM 25%, PPN 10%, PPh 2,5%
9
130654 Girls PU Cement Sandals
6402.99.90.00
BM 25%, PPN 10%, PPh 2,5%
10
94672 Infant Eva Cement Sandals
6402.99.90.00
BM 25%, PPN 10%, PPh 2,5%
11
125022 Women PU Cement Slippers
6402.99.90.00
BM 25%, PPN 10%, PPh 2,5%
12
97221 Women Leather (Bovine) Cement
Shoes
6403.99.00.00
BM 25%, PPN 10%, PPh 2,5%
13
128214 Girls PU Cement Shoes
6402.99.90.00
BM 25%, PPN 10%, PPh 2,5%
14
127494 Boys PU Cement Slippers
6402.99.90.00
BM 25%, PPN 10%, PPh 2,5%
15
131023 Girls PVC Cement Slippers
6402.99.90.00
BM 25%, PPN 10%, PPh 2,5%
16
128834 Boys PU Cement Shoes
6402.99.90.00
BM 25%, PPN 10%, PPh 2,5%
17
130390 Mens Cotton Cement Sandals
6404.19.00.00
BM 25%, PPN 10%, PPh 2,5%
18
125015 Girls PU Cement Shoes
6402.99.90.00
BM 25%, PPN 10%, PPh 2,5%
sehingga mengakibatkan kekurangan bayar sebesar Rp300.762.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa Majelis berkesimpulan bahwa penetapan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 241070 tanggal 17 Juni 2013 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan: “ Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan Pemberitahuan Pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean ”
bahwa Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang menetapkan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 241070 tanggal 17 Juni 2013 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen;
bahwa atas penetapan tarif bea masuk tersebut, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-010798/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2013 tanggal 10 Juli 2013 yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi pungutan yang terutang sebesar Rp300.762.000,00;
bahwa kemudian atas penetapan Tarif Bea Masuk tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor : 025/NT/MAP/VII/13 tanggal 16 Juli 2013 yang diterima Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok secara lengkap pada tanggal 18 Juli 2013, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
bahwa selanjutnya, Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-5454/KPU.01/2013 tanggal 11 September 2013 menolak keberatan tersebut dan memperkuat penetapan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;
bahwa atas Surat Keputusan Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor : 376/BD/PAL/SR/XI/2013 tanggal 1 November 2013 kepada Pengadilan Pajak;
bahwa pembahasan Majelis mengenai penetapan tarif bea masuk yang disengketakan, diuraikan sebagai berikut :
bahwa untuk memeriksa kebenaran klasifikasi dan tarif bea masuk atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 241070 tanggal 17 Juni 2013 tersebut, Majelis menggunakan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI tahun 2012) yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari identifikasi barang, klasifikasi barang dan terakhir Tarif BeaMasuk;
1. Identifikasi Barang
bahwa oleh Terbanding barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor 241070 tanggal 17 Juni 2013 diidentifikasi sebagai Women PU Cement Shoes … dst (18 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) ;
bahwa menurut Pemohon Banding, importasi yang diberitahukan dengan PIB Nomor 241070 tanggal 17 Juni 2013 adalah Women PU Cement Shoes … dst (18 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) , negara asal: China;
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa tidak ada sengketa antara Terbanding dengan Pemohon Banding mengenai identifikasi barang dari barang yang diimpor oleh Pemohon Banding, yaitu Women PU Cement Shoes … dst (18 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) ;
2. Klasifikasi Barang
bahwa baik Terbanding maupun Pemohon Banding sama sependapat bahwa Women PU CementShoes … dst (18 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) diklasifikasikan sebagai berikut ;
Pos
Uraian Barang
Tarif Pos
1
132420 Women PU Cement Shoes
6402.99.90.00
2
132421 Women PU Cement Shoes
6402.99.90.00
3
132422 Women PU Cement Shoes
6402.99.90.00
4
133023 Women PU Cement Sandals
6402.99.90.00
5
133363 Girls PU Cement Sandals
6402.99.90.00
6
133364 Girls PU Cement Sandals
6402.99.90.00
7
131815 Men PU Cement Shoes
6402.99.90.00
8
139744 Boys Cotton Injected Shoes
6404.19.00.00
9
130654 Girls PU Cement Sandals
6402.99.90.00
10
94672 Infant Eva Cement Sandals
6402.99.90.00
11
125022 Women PU Cement Slippers
6402.99.90.00
12
97221 Women Leather (Bovine) Cement
Shoes
6403.99.00.00
13
128214 Girls PU Cement Shoes
6402.99.90.00
14
127494 Boys PU Cement Slippers
6402.99.90.00
15
131023 Girls PVC Cement Slippers
6402.99.90.00
16
128834 Boys PU Cement Shoes
6402.99.90.00
17
130390 Mens Cotton Cement Sandals
6404.19.00.00
18
125015 Girls PU Cement Shoes
6402.99.90.00
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa tidak ada sengketa antara Terbanding dengan Pemohon Banding mengenai klasifikasi dan barang yang diimpor oleh Pemohon Banding;
bahwa untuk pemberlakuan tarif AC-FTA, terdapat ketentuan dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Area on ComprehensiveEconomic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China);
bahwa perubahan dari persetujuan tersebut juga telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co- Operation Between The Association of Southeast Asian Nations And The People’s Republic of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) yang berlaku secara efektif pada tanggal 3 Oktober 2011 sesuai dengan surat Kementerian Luar Negeri Nomor D/03154/10/2011/60
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang disampaikan di dalam persidangan, kedapatan sebagai berikut :
bahwa berdasarkan Surat Keberatan Nomor: 025/NT/MAP/VII/13 tanggal 16 Juli 2013 diketahui yang dipermasalahkan adalah Form E Nomor : E13470ZC40230526 tanggal 27 Mei 2013;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor 241070 tanggal 17 Juni 2013, kedapatan pengisian kolom PIB, antara lain sebagai berikut :
Kolom
Uraian
Nomor
Tanggal
Keterangan
15
Invoice
W21IND052113XMNF-1
08-05-2013
17
BL/AWB
EGLV146300249190
25-05-2013
19
Fasilitas Impor
Surat Keputusan
54
Preferensi Tarif Importasi Asean China Certificate of Origin (CO) Form E : E13470ZC40230526
27-05-2013
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas invoice nomor W21IND052113XMNF-1 tanggal 08 Mei 2013 yang diterbitkan oleh Collective Franchising Limited, dengan alamat 3231 SE SixthAvenue, Topeka KS, US diketahui bahwa barang yang dikirim kepada Pemohon Banding adalah 18528 pairs of footwear, Negara asal China;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor EGLV146300249190 tanggal 25 Mei 2013 diketahui Shipper nya: Collective Franchising Limited, dengan alamat 3231 SE SixthAvenue, Topeka KS, US dan barang diangkut dengan Kapal STADT Aachen 303S Port of Loading: Xiamen, China
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Form E Nomor E13470ZC40230526 tanggal 27 Mei 2013 diketahui bahwa Product consigned form (Exporter’s business name, address, country) adalah: Shenzhen GNG Co., Ltd., 6/F, 707 Building No. 7 Industrial Park, Luosha Road, Liantang Shenzhen, China;
bahwa dalam persidangan tanggal 12 Juni 2014 Terbanding menyerahkan kepada Majelis Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok nomor: S-2962/KPU.01/2013 tanggal 12 Juli 2013, yang ditujukan kepada Shenzhen Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of Chinayang isinya meminta konfirmasi untuk melakukan penelitian terhadap keabsahan dokumen Form E Nomor E13470ZC40230526 tanggal 27 Mei 2013 terkait dengan criteria Wholly Obtained berdasarkan Rule 3 ROO ACFTA dan Surat dari Shenzhen Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China nomor 47000013541 tanggal 10 September 2013;
bahwa Surat dari Shenzhen Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China nomor 47000013541 tanggal 10 September 2013 yang menunjuk pada Form E Nomor E13470ZC40230526 menyatakan : “During the production, all the materials used in the product were wholly obtained in China. The product fulfills the origin criterion “WO” as set out in Paragraph (j) of Rule 3 in Rules of Origin for the ASEAN-China Free Trade Area. ”;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang disampaikan Majelis berkesimpulan Form E Nomor E13470ZC40230526 tanggal 27 Mei 2013 adalah memenuhi ketentuan dan dapat diterima;
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan tarif bea masuk untuk Women PU Cement Shoes … dst (18 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: China, oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sesuai SPTNP Nomor: SPTNP-010798/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2013 tanggal 10 Juli 2013 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5454/KPU.01/2013 tanggal 11 September 2013 tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap tarif bea masuk dan menetapkan klasifikasi tarif atas Women PU Cement Shoes … dst (18 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: China, dengan tarif bea masuk 0% berdasarkan nomor urut 5271, 5282, dan 5286 Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean – China Free Trade Area (AC-FTA);
Banding Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006,
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008,
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya 
permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-5454/KPU.01/2013 tanggal 11 September 2013 tentang Penetapan Atas Keberatan XXX Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP-010798/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2013 tanggal 10 Juli 2013, atas nama XXX, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang yang diberitahukan dengan PIB Nomor 241070 tanggal 17 Juni 2013 yaitu Women PU Cement Shoes … dst (18 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: China dengan tarif bea masuk 0% (ACFTA);
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 03 Juli 2014, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Ir. J.B. Bambang Widyastata. sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko. sebagai Hakim Anggota,
Lalita Irawati, SE., MM. sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2014, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun oleh Terbanding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200