Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54054/PP/M.VIIB/19/2014

Tinggalkan komentar

17 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54054/PP/M.VIIB/19/2014

JENIS PAJAK
Bea Cukai

TAHUN PAJAK
2013

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-006838/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 02 Mei 2013, yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok atas Pemberitahuan Impor Barang Nomor 150545 tanggal 19 April 2013, berupa importasi Unpolished Marble SLABS, Negara asal: Italy;

Menurut Terbanding

:

bahwa atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Keberatan Nomor 027/PGP/IX/13, tanggal 05 September 2013, dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-6102/KPU.01/2013 tanggal 03 Oktober 2013, permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak, sehingga dengan surat Nomor 037/PGP/XI/13 tanggal 15 November 2013, Pemohon Banding mengajukan banding;

Menurut Pemohon

:

bahwa bersama ini Pemohon Banding meminta pertimbangan Majelis atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean tersebut di atas berhubung oleh Terbanding permohonan Pemohon Banding ditolak dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-6102/KPU.01/2013 tanggal 03 Oktober 2013 dengan alasan telah melebihi 60 hari sejak tanggal penetapan surat;

Menurut Majelis

:

bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan Peradilan Pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas ketentuan formal sebagai berikut :
I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding
Pasal 35 ayat
 (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak

bahwa Surat Banding Nomor 037/PGP/XI/13 tanggal 15 November 2013, ditandatangani oleh XX, Jabatan: Direktur;

bahwa Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan, ”Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak”;

bahwa Surat Banding Nomor : 037/PGP/XI/13, tanggal 15 November 2013, dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan formal Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17Tahun 2006

bahwa ketentuan batas waktu pengajuan banding telah diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: ”Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang- undangan perpajakan.”

bahwa mengenai sengketa kepabeanan batas waktu pengajuan banding diatur dalam Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang menyatakan: “Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), Keputusan Direktur Jenderal sebagaimanadimaksud dalam 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4) atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi”;

bahwa Surat Banding Nomor 037/PGP/XI/13, tanggal 15 November 2013, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 19 November 2013 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan 03 Oktober 2013, sehingga diketahui Surat Banding Pemohon Banding diajukan dalam waktu 48 hari sehingga memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagai mana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;

Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak

bahwa Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: “Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding”;

bahwa Surat Banding Nomor 037/PGP/XI/13 tanggal 15 November 2013, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak

bahwa Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: “Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan banding yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding”;

bahwa Surat Banding Nomor 037/PGP/XI/13, tanggal 15 November 2013, memuat alasan-alasan banding yang jelas walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding namun pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari sehingga sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak

bahwa Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: “Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding”;

bahwa Surat Banding Nomor 037/PGP/XI/13 tanggal 15 November 2013 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17Tahun 2006

bahwa Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen).”;

bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp79.398.000,00 dan 50% nya adalah sebesar Rp39.699.000,00, yang telah dilunasi oleh Pemohon Banding sesuai fotokopi SSPCP Nomor 014/0198/005582 sebesar Rp79.398.000,00 yang diterima oleh BCA Kantor Cabang Utama Daan Mogot tanggal 10 Juli 2013 dan dalam persidangan Pemohon Banding menunjukkan asli SSPCP dimaksud sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo. Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006

Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak

bahwa Surat Banding Nomor 037/PGP/XI/13 tanggal 15 November 2013 ditandatangani oleh XX, Jabatan: Direktur;

bahwa Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: “Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya”;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi Akta Pendirian Perseroan Terbatas Pemohon Banding Nomor 09 tanggal 22 Februari 2012 yang dibuat oleh Aryani, S.H., Notaris di Tangerang yang menyatakan bahwa XX, Jabatan: Direktur, berhak menandatangani surat banding sehingga memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor 037/PGP/XI/13, tanggal 15 November 2013 memenuhi ketentuan formal pengajuan banding;
II. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Keberatan

bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-006838/ NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 02 Mei 2013, merupakan penetapan Terbanding terhadap Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 150545 tanggal 19 April 2013;

bahwa Surat Keberatan Nomor 027/PGP/IX/13, tanggal 05 September 2013, menyatakan tidak setuju terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-006838/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 02 Mei 2013, dapat diajukan keberatan sebagaimana dimaksud Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa Surat Keberatan Nomor Nomor 027/PGP/IX/13, tanggal 05 September 2013, diajukan kepada Terbanding dan diterima Terbanding tanggal 06 September 2013, sehingga sejak penerbitan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-006838/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 02 Mei 2013 sampai dengan diterimanya Surat Keberatan secara lengkap dan benar yaitu tanggal 06 September 2013 adalah 128 hari, dengan demikian pengajuan keberatan melebihi jangka waktu 60 hari sebagaimana diatur Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa Surat Keberatan Nomor 001/IX/BC/2013, tanggal 12 September 2013, tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan Keberatan

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut di atas, Majelis berpendapat permohonan keberatan Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006,;

bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa penetapan pos tarif oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-6102/KPU.01/2013 tanggal 03 Oktober 2013 dengan penetapan pos tarif 6802.21.0000 Bea Masuk 10% tetap dipertahankan

MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding, sehingga pos tarif atas importasi berupa Unpolished Marble SLABS, Negara asal: Italy yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 150545 tanggal 19 April 2013 ditetapkan sesuai Keputusan Terbanding Nomor : KEP-6102/KPU.01/2013 tanggal 03 Oktober 2013 dengan penetapan pos tarif 6802.21.0000 Bea Masuk 10%;
Surat Banding Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang- undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;

MEMUTUSKAN
Menolak permohonan
 banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-6102/KPU.01/2013 tanggal 03 Oktober 2013, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-006838/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 02 Mei 2013, atas nama: XXX, dan menetapkan pos tarif atas importasi berupa Unpolished Marble SLABS, Negara asal: Italy yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 150545 tanggal 19 April 2013 ditetapkan sesuai penetapan Terbanding yaitu pos tarif 6802.21.0000 denan tarif pembebanan Bea Masuk sebesar 10%.

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 19 Juni 2014, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Ir. J.B. Bambang Widyastata. sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko. sebagai Hakim Anggota,
Lalita Irawati, SE., MM. sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2014, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun oleh Terbanding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200