Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54053/PP/M.VIIB/19/2014

Tinggalkan komentar

17 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54053/PP/M.VIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPTNP-011454/ NOTUL/KPU- TP/BD.02/2013 tanggal 19 Juli 2013, diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 245985 tanggal 20 Juni 2013, berupa importasi 1 unit Sigma Elevator RM1-PA11 (750) CO 60 9/9, Negara asal: China;
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen Form E Nomor: E132102003200160 tanggal 4 Juni 2013 kedapatan bahwa origin criteria di kolom 8 adalah PSR, dengan uraian barang 1 unit Sigma Elevator RM1-PA 11 (750) CO 60 9/9 (HS Code: 8428.10) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 245985 tanggal 20 Juni 2013;
Menurut Pemohon
:
bahwa pokok permasalahan pada kolom 8 (origin criteria) yang tertulis pada Form E Nomor: E132102003200160 tanggal 4 Juni 2013, ditulis/tertulis PSR, sehingga dibatalkan/digugurkan;
Menurut Majelis
:
bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan Peradilan Pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas ketentuan formal sebagai berikut :
I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding
Pasal 35 ayat
 (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak
bahwa Surat Banding Nomor 53/JK/Imp/XI/13 tanggal 19 November 2013, ditandatangani oleh XX, Jabatan: Wakil Direktur Utama;
bahwa Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan, ”Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak”;
bahwa Surat Banding Nomor : 53/JK/Imp/XI/13, tanggal 19 November 2013, dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan formal Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006
bahwa ketentuan batas waktu pengajuan banding telah diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: ”Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang- undangan perpajakan.”
bahwa mengenai sengketa kepabeanan batas waktu pengajuan banding diatur dalam Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang menyatakan: “Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4) atauPasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi”;
bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan Ekspedisi Surat Keputusan Keberatan kepada Majelis;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Ekspedisi Surat Keputusan Keberatan diketahui bahwa keputusan Terbanding nomor KEP-5779/ KPU.01/2013, tanggal 20 September 2013 dikirim Terbanding kepada petugas Kantor Pos pada tanggal 20 September 2013;
bahwa Surat Banding Nomor: 53/JK/Imp/XI/13, tanggal 19 November 2013, diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak hari Selasa, 19 November 2013, sedangkan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-5779/KPU.01/2013, tanggal 20 September 2013, sehingga diketahui tanggal jatuh tempo pengajuan banding adalah 18 November 2013 dan diketahui Surat Banding diajukan dalam jangka waktu 61 hari sehingga tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagai mana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak
bahwa Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: “Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding”;
bahwa Surat Banding Nomor 53/JK/Imp/XI/13 tanggal 19 November 2013, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun2002 tentang Pengadilan Pajak;
Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak
bahwa Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: “Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan banding yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding”;
bahwa Surat Banding Nomor 53/JK/Imp/XI/13 tanggal 19 November 2013, memuat alasan-alasan banding yang jelas namun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak
bahwa Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: “Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding”;
bahwa Surat Banding Nomor 53/JK/Imp/XI/13 tanggal 19 November 2013 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17Tahun 2006
bahwa Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen).”;
bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp26.631.000,00 dan 50% nya adalah Rp13.315.500,00;
bahwa Pemohon Banding dalam berkas bandingnya melampirkan fotokopi Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor (SSPCP) sebesar Rp26.631.000,00, yang diterima BCA Tanjung Priok – Jakarta, tanggal 24 Juli 2013 dan dalam persidangan Pemohon Banding menunjukkan asli SSPCP dimaksud sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo. Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006
Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak
bahwa Surat Banding Nomor 53/JK/Imp/XI/13 tanggal 19 November 2013 ditandatangani oleh XX, Jabatan: Wakil Direktur Utama;
bahwa Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: “Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya”;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Rapat Pemohon Banding Nomor 4 tanggal 08 April 2011 yang dibuat oleh Hartojo, S.H., Notaris di Jakarta yang menyatakan bahwa XX, Jabatan: Wakil Direktur Utama, berhak menandatangani surat banding sehingga memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis dalam persidangan tersebut di atas, Majelis berpendapat pengajuan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (1), Pasal 36 ayat (1), Pasal 36 ayat (3), Pasal 36 ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak tetapi tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut di atas, Majelis berpendapat permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi syarat formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002, karenanya tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan;
MENIMBANG
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang- undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
MEMUTUSKAN
Menyatakan permohonan
 banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-5779/KPU.01/2013, tanggal 20 September 2013, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPTNP-011454/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 19 Juli 2013 atas nama XXXtidak dapat diterima.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 12 Juni 2014, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Ir. J.B. Bambang Widyastata. sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko. sebagai Hakim Anggota,
Lalita Irawati, SE., MM. sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2014, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun oleh Terbanding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200