Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54052/PP/M.VIIB/19/2014

Tinggalkan komentar

17 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54052/PP/M.VIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap KeputusanDirektur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-5621/KPU.01/2013 tanggal 18 September 2013 tentang Penetapan Atas Keberatan XXX Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP-008703/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 03 Juni 2013;
Menurut Terbanding
:
bahwa Tanda tangan pada Form E berbeda dengan specimen tanda tangan dan Origin Criteria WO pada kolom 8 diragukan memenuhi Rule 3 ROO ACFTA, sehingga tarif BM dikembailkan ke tarif BM yang berlaku umum (MFN);
bahwa berdasarkan penelitian atas Form E: E132102003200117 tanggal 6 Mei 2013, kedapatan:
Form E
Kolom pada Form E
Keterangan
E132102003200117
tanggal 6 Mei 2013
1
Products Consigned from (Exporter’s business name, address, country): Sigma Elevator Company Limited, China
7
Number and type of packages, description of products (including quantity where appropriate and HS number pof the importing party):
39 case of 2 units Sigma Elevator consists of:
-1 unit type IRIS1NV-PA 10 (680) C060 5/5 AT USD16,600.00/unit: USD16,600.00
-1 unit type IRIS1NV-SA 15 (1000) SS60 5/5 Total Amount USD
35,600.00.
Type of goods: Sigma Elevator; Quality of goods: brand new; Country of origin: China; HS Code: 8428.10
8
Origin Criteria: WO
10
No. Invoice: 2013B5038E01-02 tanggal 26 April 2013
bahwa berdasarkan Annex 3, Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area, Rule 2 disebutkan:
Rule 2 Origi Criteria For the purpose of this Agreement, products imported by a party shall be deemed to be originating and eligible for preferential concessions if they conform to the origin requirements under any one of the following :
(a). Product which are wholly obtained or produced as set out and defined in Rule 3 ; or

(b). Products not wholly prodused or obtained provided that the said products are eligible underRule 4, Rule 5 or Rule 6;
bahwa sesuai Overleaf Notes disebutkan bahwa “if the products qualify under the above criteria, the exporter must indicate in box 8 of this form the origin criteria of the basis of which he claims that his products qualify for preferential treatment, in the manner shown in the following table
Circumstances of production or manufacture in the first country namedin box 11 or this form
Insert in box 8
(a) Products wholly produced in the country of exportation (see paragraph 3 (i) above)
WO
(b) Products worked upon but not wholly produced in the exporting party which were produced in conformity with the provisions of paragraph 3 (ii) above
Percentage of single country content, example
40%
(c) Products worked upon but not wholly produced in the exporting party which were produced in conformity with the provisions of paragraph 3 (iii) above
Percentage of ACFTAcumulative content,example
40%
(d) Products satisfied the Product Specific
Rules (PSR)
PSR
bahwa berdasarkan Annex 3 Rule 3 “Rules of Origin for The ASEAN-China Free Trade Area” disebutkan bahwa produk yang yang digolongkan dalam origin criterion Wholly Obtained harus memenuhi syarat ketentuan Rule 3 ROO, sebagai berikut:
Rule 3: Wholly Obtained Products:Within the meaning of Rule 2 (a), the following shall beconsidered as wholly produced or obtained in a party:
a. Plants1 and plant products harvested, picked or gathered there;
b. Live animals2 born and raised there;
c. Product3 obtained from live animals referred to in paragraph (b) above;
d. Product obtain from hunting, trapping, fishing, aquaculture, gathering or capturing conducted there
e. Minerals and other naturally occurring substances, not included in paragraphs (a) to (d),extracted or taken from its soil, waters, seabed or beneath their seabed
f. Products taken from the water, seabed or beneath the seabed outside the territorial waters of that Party, provided that that Party has the rights to exploit such waters, seabed and beneath the seabed in accordance with the international law;
g. Products of sea fishing and other marine products taken from the high seas by vessels registeredbyParty or entitled to fly the flag of that Party;
h, Products processed or/and made on board factory ships registered with a Party or entitled to flythe flag of that Party, exclusively from products referred to in paragraph (g) above;
i. Articles collected there which can no longer perform their original purpose nor are capable of being restored or repaired and are fit only for disposal or recovery of parts of raw materials, or for recycling purposes4; and
j. Good obtained or produced in a Party solely from products referred to in paragraphs (a) to (i) above;————-
1 Plant here refers to all plant life including fruit, flowers, vegetables, trees, seaweed, fungi and live plants,
2 Animals referred
 to in paragraph (b) and (c) covers all animal life, including mammals, birds, fish, crustaceans, molluscs, reptiles, bacteria and viruses,
3 Products refer
 to those obtained from live animals without further processing, including milk,eggs, natural honey, hair, wool, semen and dung,
4 This would
 cover all scrap and waste including scrap and waste resulting from manufacturing or processing operations or consumption in the same country, scrap machinery, discarded packaging and all products that can no longer perform the purpose for which they were produced and are fit only for discarding or for the recovery of raw materials. Such manufacturing or processing operations shall include all types of processing, not only industrial or chemical but also mining, agriculture, construction, refining, incineration and sewage treatment operations;
bahwa berdasarkan Revised Operational Certification Procedures For The Rules Of Origin Of TheAsean-China Free Trade Area, disebutkan: Rule 18(a) The Customs Authority of the importingParty may request a retroactive check at random and/or when it has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to the accuracy of the information regarding the true origin of the products in question or of certain parts thereof.
(i) The request shall be made in writing, accompanied with a copy of the Certificate of Origin (Form E) and shall specify the reasons and any additional information suggesting that the particulars given on the said Certificate of Origin (Form E) Mei be inaccurate, unless the retroactive check is requested on a random basis;
(ii) The Customs Authority of the importing Party Mei suspend the granting of preferential treatment while awaiting the result of verification. However, it Mei release the products to the importer subject to any administrative measures deemed necessary, including imposition of customs duties at thehigher applied rate or equivalent amount of deposit, provided that they are not held to be subject to import prohibition or restriction and there is no suspicion of fraud;
(iii) The Customs Authority or the Issuing Authorities of the exporting Party receiving a request for retroactive check shall respond to the request promptly and reply not later than ninety (90) days after the receipt of the request;
bahwa berdasarkan point (a) sampai dengan (j) Rule 3 Wholly Obtained Products tersebut diatas, barang pada pos 1-2 PIB Nomor: 190471 tanggal 16 Mei 2013 tidak termasuk sebagai kategori barang yang dapat digunakan untuk mendapat kriteria Wholly Obtained;
bahwa guna penelitian keabsahan mengenai perbedaan tanda tangan dan origin criteria dilakukan konfirmasi (reteroactive check) sesuai Surat Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-2302/KPU.01/2013 tanggal 7 Juni 2013 kepada Liaoning Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau Of The People’s Republic of China dan jawaban atau tanggapannya belum diterima;
bahwa berdasarkan uraian di atas, dikarenakan origin criterianya diragukan dan tanda tangan pada Form E berbeda dengan specimen tanda tangan pejabat yang berwenang dari Liaoning Entry-Exit Inspection And Quarantine Bereau Of The People’s Republic Of China serta jawaban konfirmasi belum diterima, maka terhadap barang yang diimpor dengan PIB Nomor: 190471 tanggal 16 Mei 2013, pembebanan bea masuknya dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN)
Menurut Pemohon
:
bahwa Form E Nomor: E132102003200117 tanggal 6 Mei 2013, spesimen tanda tangan dan cap tidak cocok dengan yang ada di Terbanding pada kolom 8 origin Form E tercantum Origin Criteria ditulis WO;
Tanda tangan pada Form E Nomor: E132102003200117 tanggal 6 Mei 2013
bahwa benar atau tidaknya (asli/palsu) tanda tangan pada Form E tersebut di atas harus ada bukti tertulis dari penerbit Form E (China), tanpa bukti artinya sepihak (tidak fair);
bahwa untuk acuan/pembanding tanda tangan yang sama dengan Form E tersebut di atas, Pemohon Banding melampirkan 5 lembar Form E lain yang ditanda tangani oleh orang yang sama; Pada kolom 8 Form E (Origin Criteria) tertulis WO (Wholly Obtained);
Harusnya Pejabat Bea Dan Cukai terkait malu karena ’Panduan Buku Pusdiklat Bea Dan Cukai 2013’ yang disusun oleh Dedi Abdul Hadi, S.H., M.Si., dengan jelas/gamblang menjelaskan pengertian WO (Wholly Obtained);
Bukankah Buku Panduan tersebut di atas disebarluaskan dan dijadikan acuan agar semua pihak yang terkait mengetahui dan memahami, alangkah naifnya jika aturan yang sudah dibuat harus dilanggar sendiri;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding Pemohon Banding, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi atas Sigma Elevator, negara asal: Chinayang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 190471 tanggal 16 Mei 2013 pada pos tarif 8428.10.1000 dengan tarif BM 0% (AC-FTA) dan oleh Terbanding ditetapkan pada pos tarif yang sama yaitu 8428.10.1000 dengan tarif BM 10% (MFN), sebagai dasar penerbitan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-008703/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 03 Juni 2013 dengan jumlah kekurangan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp38.977.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa Majelis berkesimpulan bahwa penetapan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 190471 tanggal 16 Mei 2013 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan:“ Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan Pemberitahuan Pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean ”
bahwa Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang menetapkan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 190471 tanggal 16 Mei 2013 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen;
bahwa atas penetapan tarif bea masuk tersebut, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-008703/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 03 Juni 2013 yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi pungutan yang terutang sebesar Rp38.977.000,00;
bahwa kemudian atas penetapan Tarif Bea Masuk tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor : 29/Jk-Imp.SPK/VII/2013 tanggal 019 Juli 2013 yang diterima Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok secara lengkap pada tanggal 22 Juli 2013, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
bahwa selanjutnya, Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-5621/KPU.01/2013 tanggal 18 September 2013 menolak keberatan tersebut dan memperkuat penetapan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;
bahwa atas Surat Keputusan Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor : 51/JK/Imp/XI/13 tanggal 6 November 2013 kepada Pengadilan Pajak;
bahwa pembahasan Majelis mengenai penetapan tarif bea masuk yang disengketakan, diuraikan sebagai berikut :
bahwa untuk memeriksa kebenaran klasifikasi dan tarif bea masuk atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 190471 tanggal 16 Mei 2013 tersebut, Majelis menggunakan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI tahun 2012) yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari identifikasi barang, klasifikasi barang dan terakhir Tarif Bea Masuk;
1. Identifikasi Barang
bahwa oleh Terbanding barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor 190471 tanggal 16 Mei 2013 diidentifikasi sebagai Sigma Elevator;
bahwa menurut Pemohon Banding, importasi yang diberitahukan dengan PIB Nomor 190471 tanggal 16 Mei 2013 adalah Sigma Elevator, negara asal: China;
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa tidak ada sengketa antara Terbanding dengan Pemohon Banding mengenai identifikasi barang dari barang yang diimpor oleh Pemohon Banding, yaitu Sigma Elevator;
2. Klasifikasi Barang
bahwa baik Terbanding maupun Pemohon Banding sama sependapat bahwa Sigma Elevatordiklasifikasikan ke dalam pos tarif 8428.10.1000;
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa tidak ada sengketa antara Terbanding dengan Pemohon Banding mengenai klasifikasi dan barang yang diimpor oleh Pemohon Banding yaitu Sigma Elevator diklasifikasi ke dalam pos tarif 8428.10.1000;
bahwa untuk pemberlakuan tarif AC-FTA, terdapat ketentuan dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Area on Comprehensive Economic Cooperation between The Associationof South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China);
bahwa perubahan dari persetujuan tersebut juga telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co- Operation Between The Association of Southeast Asian Nations And The People’s Republic of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) yang berlaku secara efektif pada tanggal 3 Oktober 2011 sesuai dengan surat Kementerian Luar Negeri Nomor D/03154/10/2011/60;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang disampaikan di dalam persidangan, kedapatan sebagai berikut :
bahwa berdasarkan Surat Keberatan Nomor: 29/Jk-Imp.SPK/VII/2013 tanggal 019 Juli 2013 diketahui yang dipermasalahkan adalah Form E Nomor : E132102003200117 tanggal 6 Mei 2013;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor 190471, tanggal 16 Mei 2013, kedapatan pengisian kolom PIB, antara lain sebagai berikut :
Kolom
Uraian
Nomor
Tanggal
Keterangan
15
Invoice
2013B5038E01-02
26-04-2013
17
BL/AWB
0323A01432
26-04-2013
19
Fasilitas Impor
Surat Keputusan
54
Preferensi Tarif Importasi
Asean China Certificate of Origin (CO) Form E : E132102003200117
06-05-2013
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor 2013B5038E01-02 tanggal 26 April 2013 diketahui Penerbitnya adalah : Sigma Elevator Co., Ltd., No. 2 Songlan ST, Economic and Technical Development Zone, Dalian, China;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor 0323A01432 tanggal 26 April 2013 diketahui Shipper nya: Sigma Elevator Co., Ltd., No. 2 Songlan ST, Economic and Technical Development Zone, Dalian, China, dan barang diangkut dengan WANHAI 235/S245 Port of Loading: Dalian, China
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Form E Nomor E132102003200117 tanggal 6 Mei 2013 diketahui bahwa Product consigned form (Exporter’s business name, address, country) adalah: Sigma Elevator Co., Ltd., No. 2 Songlan ST, Economic and Technical Development Zone, Dalian, China;,
bahwa sampai dengan persidangan dinyatakan cukup Terbanding tidak menyerahkan spesimen tandatangan Form E kepada Majelis sehingga Majelis tidak dapat melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tanda tangan Form E Nomor E132102003200117 tanggal 6 Mei 2013 yang diragukan Terbanding;
bahwa dalam persidangan tanggal 08 Mei 2014 Terbanding menyerahkan Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif, Surat konfirmasi nomor: S-2302/KPU.01/2013 tanggal 7 Juni 2013 kepada Majelis;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas surat konfirmasi Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok telah mengirimkan surat konfirmasi nomor: S-2302/KPU.01/2013 tanggal 7 Juni 2013, yang ditujukan kepada Liaoning Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of Chinadiketahui isinya adalah meminta konfirmasi untuk melakukan penelitian terhadap keabsahan dokumen Form E Nomor E132102003200117 tanggal 6 Mei 2013 dan wholly obtained Rule 3 of ROO ACFTA;
bahwa sampai dengan persidangan dinyatakan cukup, Terbanding belum menerima surat jawaban dari Liaoning Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China atas surat nomor: S-2302/KPU.01/2013 tanggal 7 Juni 2013;
bahwa menurut Majelis pengertian wholly obtained dalam Rules of Origin adalah barang yang seluruhnya berasal dari satu negara anggota ACFTA;
bahwa pemerintah China menganggap barang yang tercantum dalam Form E Nomor E132102003200117 tanggal 6 Mei 2013 adalah seluruhnya merupakan produk atau berasal dari China sehingga pada kolom 8 dicantumkan tulisan WO;
bahwa berdasarkan Annex 3 Rules of Origin for The ASEAN-China Free Trade Area, barang-barang yang bukan berasal dari tumbuh-tumbuhan dan binatang hidup pun dapat digolongkan ke dalam Wholly Obtained Products, berdasarkan Rule 3 huruf (e) dan huruf (j) sebagai berikut :
(e) Minerals and other naturally occurring substances, not included in paragraphs (a) to (d),extracted or taken from its soil, waters, seabed or beneath their seabed(j) Goods obtained or produced in a Party solely from products referred to in paragraphs (a) to (i) above;
bahwa menurut Majelis untuk produk manufaktur seperti yang diatur dalam Rules of Origin for the ACFTA pada Annex 3 Rule 4 dan 5, kandungan produk minimal 40% dari suatu negara sudah memenuhi persyaratan originating criteria apalagi jika mencantumkan WO yang menggambarkan seluruh kandungan produk berasal dari negara tersebut;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang disampaikan Majelis berkesimpulan FormE Nomor E132102003200117 tanggal 6 Mei 2013 adalah memenuhi ketentuan dan dapat diterima;
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan tarif bea masuk untuk Sigma Elevator, negara asal: China, oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sesuai SPTNP Nomor:SPTNP-008703/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 03 Juni 2013 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5621/KPU.01/2013 tanggal 18 September 2013 tidak dapat dipertahankan;
Menurut Majelis
:
bahwa untuk pemberlakuan tarif AC-FTA, terdapat ketentuan dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Area on Comprehensive Economic Cooperation between The Associationof South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China);
bahwa perubahan dari persetujuan tersebut juga telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co- Operation Between The Association of Southeast Asian Nations And The People’s Republic of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) yang berlaku secara efektif pada tanggal 3 Oktober 2011 sesuai dengan surat Kementerian Luar Negeri Nomor D/03154/10/2011/60;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang disampaikan di dalam persidangan, kedapatan sebagai berikut :
bahwa berdasarkan Surat Keberatan Nomor: 29/Jk-Imp.SPK/VII/2013 tanggal 019 Juli 2013 diketahui yang dipermasalahkan adalah Form E Nomor : E132102003200117 tanggal 6 Mei 2013;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor 190471, tanggal 16 Mei 2013, kedapatan pengisian kolom PIB, antara lain sebagai berikut :
Kolom
Uraian
Nomor
Tanggal
Keterangan
15
Invoice
2013B5038E01-02
26-04-2013
17
BL/AWB
0323A01432
26-04-2013
19
Fasilitas Impor
Surat Keputusan
54
Preferensi Tarif Importasi
Asean China Certificate of Origin (CO) Form E : E132102003200117
06-05-2013
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor 2013B5038E01-02 tanggal 26 April 2013 diketahui Penerbitnya adalah : Sigma Elevator Co., Ltd., No. 2 Songlan ST, Economic and Technical Development Zone, Dalian, China;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor 0323A01432 tanggal 26 April 2013 diketahui Shipper nya: Sigma Elevator Co., Ltd., No. 2 Songlan ST, Economic and Technical Development Zone, Dalian, China, dan barang diangkut dengan WANHAI 235/S245 Port of Loading: Dalian, China
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Form E Nomor E132102003200117 tanggal 6 Mei 2013 diketahui bahwa Product consigned form (Exporter’s business name, address, country) adalah: Sigma Elevator Co., Ltd., No. 2 Songlan ST, Economic and Technical Development Zone, Dalian, China;,
bahwa sampai dengan persidangan dinyatakan cukup Terbanding tidak menyerahkan spesimen tandatangan Form E kepada Majelis sehingga Majelis tidak dapat melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tanda tangan Form E Nomor E132102003200117 tanggal 6 Mei 2013 yang diragukan Terbanding;
bahwa dalam persidangan tanggal 08 Mei 2014 Terbanding menyerahkan Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif, Surat konfirmasi nomor: S-2302/KPU.01/2013 tanggal 7 Juni 2013 kepada Majelis;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas surat konfirmasi Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok telah mengirimkan surat konfirmasi nomor: S-2302/KPU.01/2013 tanggal 7 Juni 2013, yang ditujukan kepada Liaoning Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of Chinadiketahui isinya adalah meminta konfirmasi untuk melakukan penelitian terhadap keabsahan dokumen Form E Nomor E132102003200117 tanggal 6 Mei 2013 dan wholly obtained Rule 3 of ROO ACFTA;
bahwa sampai dengan persidangan dinyatakan cukup, Terbanding belum menerima surat jawaban dari Liaoning Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China atas surat nomor: S-2302/KPU.01/2013 tanggal 7 Juni 2013;
bahwa menurut Majelis pengertian wholly obtained dalam Rules of Origin adalah barang yang seluruhnya berasal dari satu negara anggota ACFTA;
bahwapemerintah China menganggap barang yang tercantum dalam Form E Nomor E132102003200117 tanggal 6 Mei 2013 adalah seluruhnya merupakan produk atau berasal dari China sehingga pada kolom 8 dicantumkan tulisan WO;
bahwa berdasarkan Annex 3 Rules of Origin for The ASEAN-China Free Trade Area, barang-barang yang bukan berasal dari tumbuh-tumbuhan dan binatang hidup pun dapat digolongkan ke dalam Wholly Obtained Products, berdasarkan Rule 3 huruf (e) dan huruf (j) sebagai berikut :
(e) Minerals and other naturally occurring substances, not included in paragraphs (a) to (d),extracted or taken from its soil, waters, seabed or beneath their seabed(j) Goods obtained or produced in a Party solely from products referred to in paragraphs (a) to (i) above;
bahwa menurut Majelis untuk produk manufaktur seperti yang diatur dalam Rules of Origin for the ACFTA pada Annex 3 Rule 4 dan 5, kandungan produk minimal 40% dari suatu negara sudah memenuhi persyaratan originating criteria apalagi jika mencantumkan WO yang menggambarkan seluruh kandungan produk berasal dari negara tersebut;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang disampaikan Majelis berkesimpulan FormE Nomor E132102003200117 tanggal 6 Mei 2013 adalah memenuhi ketentuan dan dapat diterima;
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan tarif bea masuk untuk Sigma Elevator, negara asal: China, oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sesuai SPTNP Nomor: SPTNP-008703/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 03 Juni 2013 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5621/KPU.01/2013 tanggal 18 September 2013 tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap tarif bea masuk dan menetapkan klasifikasi tarif atas Sigma Elevator, negara asal: China, masuk pada pos tarif 8428.10.1000 dengan tarif bea masuk 0% berdasarkan nomor urut 7163 Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean – China Free Trade Area (AC-FTA);
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006,
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008,
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya 
permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-5621/KPU.01/2013 tanggal 18 September 2013 tentang Penetapan Atas Keberatan XXX Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP-008703/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 03 Juni 2013, atas nama XXX, dan menetapkan atas barang yang diberitahukan dengan PIB Nomor 190471 tanggal 16 Mei 2013 yaitu Sigma Elevator, negara asal: China diklasifikasi pada pos tarif 8428.10.1000 dengan tarif bea masuk 0%;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 12 Juni 2014, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Ir. J.B. Bambang Widyastata
sebagai
Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos.
sebagai
Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko
sebagai
Hakim Anggota,
Lalita Irawati, SE., MM
sebagai
Panitera Pengganti.
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2014, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun oleh Terbanding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200