Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54051/PP/M.VIIB/19/2014
Tinggalkan komentar17 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54051/PP/M.VIIB/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54051/PP/M.VIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Cukai
Bea Cukai
TAHUN PAJAK
2013
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapanTarif Bea Masuk atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 289167 tanggal 16 Juli 2013, yaitu importasi barang berupa 3 pkg Brand New Zoomlion QY55V532.1Y Truck Crane, Negara asal: China;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa ada ketentuan terkait pengisian Form E yang tidak dipenuhi sehingga Form E tidak dapat digunakan untuk memperoleh preferensi tarif dalam rangka ACFTA;
bahwa sesuai Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) disebutkan alasan penetapan karena “ pada plate name barang impor(foto hasil pemeriksaan fisik) tercantum Manufacturer :ZOOMLIONHEAVY INDUSTRY SCIENCE & TECHNOLOGY CO LTD, namun pada kolom 7 Form E tidak tercantum nama manufacturer tersebut serta pada kolom 13 (third party invoicing) tidak ada tanda cek list.Hal tersebut tidak memenuhi Rule 5 Overleaf Notes…..Sehingga bea masuk atas barang impor tersebut ditetapkan sesuai tarif MFN”;
bahwa huruf f sampai dengan huruf k bagian “Menimbang” Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6316/KPU.01/2013, tanggal 11 Oktober 2013, menyatakan:
bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif dalam rangka ACFTA;
bahwa berdasarkan penelitian atas Form E Nomor: E133112202520080 tanggal 24 Juni 2013 kedapatan hal- hal sebagai berikut:
bahwa berdasarkan Attachment A: Revised Operational Certification Procedures For The Rules OfOrigin Of The ACFTA, disebutkan:
Rule 23: The Custom Authority of the importing party shall accept a Certificate of Origin (Form E) in cases where the sales invoice isissued either bya a company located in a third country or by an ACFTAexporter for the account of the said company, provided the product meets the requirements of the Rules of Origin for the ACFTA. The third party invoice number should be indicated in Box 10 of the Certificate of Origin (Form E), the exporter and consignee must be located in the parties and the copy of the third party invoice shall be attached to the Certificate of Origin (Form E) when presenting to the Custom Authority of the importing party; bahwa berdasarkan Overleaf Notes:
10. Third Party Invoicing: In cases where invoices are issued by a third country, The Third Party Invoicing in Box 13 shall be ticked. Information such as name and country of the company issuing the invoice shall be indicated in box 7; bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut terhadap Form E Nomor: E133112202520080 tanggal 24 Juni 2013, diketahui:
bahwa berdasarkan uraian di atas, disimpulkan bahwa ada ketentuan terkait pengisian Form E yang tidak dipenuhi sehingga Form E tidak dapat digunakan untuk memperoleh preferensi tarif dalam rangka ACFTA;
|
|||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa semua dokumen yang Pemohon Banding gunakan untuk pemberitahuan impor berasal dari satu sumber, yaitu Shanghai Resources, sebagai pemilik barang, sekaligus Shipper Pemohon Banding, sehingga Pemohon Banding tidak menggunakan Skema Third Party Invoicing dikarenakan tidak adanya pihak ketiga yang disebutkan namanya pada dokumen resmi saat eksportasi selain Shipper dan Consignee (Attachment A Revised Operational Certification Procedurs for ACFTA Rules);
bahwa dalam Surat Bandingnya Nomor 069/ITR/IMP-BDG/X/2013, tanggal 21 Oktober 2013, Pemohon Banding mengemukakan sebagai berikut:
bahwa semua dokumen yang Pemohon Banding gunakan untuk pemberitahuan impor berasal dari satu sumber, yaitu Shanghai Resources, sebagai pemilik barang, sekaligus Shipper Pemohon Banding, sehingga Pemohon Banding tidak menggunakan Skema Third Party Invoicing dikarenakan tidak adanya pihak ketiga yang disebutkan namanya pada dokumen resmi saat eksportasi selain Shipper dan Consignee (Attachment A Revised Operational Certification Procedurs for ACFTA Rules);
bahwa adanya pemakaian Tin Plate barang sebagai identifikasi identitas original unit tidak bisa dijadikan patokan Third Party dikarenakan identitas party tersebut tidak dicantumkan dalam dokumen resmi kepabeanan atau proses ekspor impor;
bahwa kolom 7 pada Form E atau dokumen COO adalah tempat pengisian data jumlah kemasan, uraian barang dan HS Number, dan bukan tempat pengisian data nama dan negara penerbit invoice, seperti yang dicantumkan dalam Keputusan Keberatan;
bahwa kolom 13 pada Form E atau dokumen COO tidak mencentang data Third Party Invoicing dikarenakan proses importasi yang dimaksud tidak memakai Skema Third Party Invoicing;
|
|||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding Pemohon Banding, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi 3 pkg Brand New Zoomlion QY55V532.1Y Truck Crane, Negara asal: China, yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 289167 tanggal 16 Juli 2013 dengan klasifikasi pos tarif 8426.41.00.00 , tarif bea masuk 0% (AC-FTA) dan oleh Terbanding ditetapkan masuk ke dalam klasifikasi pos tarif yang sama, yaitu 8426.41.00.00 dengan tarif bea masuk 5% (MFN), karena tidak memenuhi ketentuan Third Party Invoicing sehingga mengakibatkan diterbitkannya Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-012594/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2013 tanggal 1 Agustus 2013 dan Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp137.624.000, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa Majelis berkesimpulan bahwa penetapan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 289167 tanggal 16 Juli 2013 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan :
“ Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahanPemberitahuan Pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean” bahwa Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang menetapkan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 289167 tanggal 16 Juli 2013 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen;
bahwa atas penetapan tarif bea masuk tersebut, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-012594/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2013 tanggal 1 Agustus 2013 yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi pungutan yang terutang sebesar Rp137.624.000.00;
bahwa kemudian atas penetapan Tarif Bea Masuk tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor: 069/ITR/IMP-SPKPBM/VII/13, tanggal 12 Agustus 2013 yang diterima Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok secara lengkap pada tanggal 27 Agustus 2013, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
bahwa selanjutnya, Terbanding dengan Keputusannya Nomor: KEP-6316/KPU.01/2013, tanggal 11 Oktober 2013 menolak keberatan tersebut dan memperkuat penetapan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;
bahwa atas Surat Keputusan Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor: 069/ITR/IMP-BDG/X/2013, tanggal 21 Oktober 2013 kepada Pengadilan Pajak;
bahwa pembahasan Majelis mengenai penetapan tarif bea masuk yang disengketakan, diuraikan sebagai berikut :
bahwa untuk memeriksa kebenaran klasifikasi dan tarif bea masuk atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 289167 tanggal 16 Juli 2013 tersebut, Majelis menggunakan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI 2012) yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
bahwa sehubungan sengketa tersebut menyangkut tarif preferensi dalam rangka Asean – China Free Trade Area (AC-FTA), maka Majelis menggunakan Operational Certification Procedures (OCP) yang terkait dan telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011;
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari Identifikasi Barang, Klasifikasi Pos Tarif dan Tarif BeaMasuk;
1. Identifikasi Barang
bahwa Pemohon Banding dan Terbanding sama dan sependapat bahwa barang impor yang disengketakan adalah 3 pkg Brand New Zoomlion QY55V532.1Y Truck Crane, Negara asal: China yang diberitahukan pada PIB Nomor 289167 tanggal 16 Juli 2013; bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa tidak ada sengketa antara Terbanding dengan Pemohon Banding mengenai identifikasi barang dari barang yang diimpor oleh Pemohon Banding, dengan yang ditetapkan Terbanding;
2. Klasifikasi Pos Tarif
bahwa baik Terbanding maupun Pemohon Banding sama sependapat bahwa barang impor yang disengketakan pembebanannya diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8426.41.00.00; bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa tidak ada sengketa antara Terbanding dengan Pemohon Banding mengenai klasifikasi dan barang impor;
|
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi tarif atas barang impor 3 pkg Brand New Zoomlion QY55V532.1Y Truck Crane, Negara asal: China yang diberitahukan dalam PIB Nomor 289167 tanggal 16 Juli 2013, masuk dalam pos tarif 8426.41.00.00 dengan tarif BM 0% (ACFTA);
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi tarif atas barang impor 3 pkg Brand New Zoomlion QY55V532.1Y Truck Crane, Negara asal: China yang diberitahukan dalam PIB Nomor 289167 tanggal 16 Juli 2013, masuk dalam pos tarif 8426.41.00.00 dengan tarif BM 0% (ACFTA);
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006,
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004,
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun2011;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006,
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004,
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun2011;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6316/KPU.01/2013, tanggal 11 Oktober 2013, tentang Penetapan Atas Keberatan XXX terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-012594/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2013 tanggal 1 Agustus 2013, atas nama XXX, dan menetapkan pos tarif atas barang impor berupa 3 pkg Brand New Zoomlion QY55V532.1Y Truck Crane, Negara asal: China yang diberitahukan dalam PIB Nomor 289167 tanggal 16 Juli 2013 kedalam klasifikasi pos tarif 8426.41.00.00 dengan tarif BM-ACFTA 0%;
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6316/KPU.01/2013, tanggal 11 Oktober 2013, tentang Penetapan Atas Keberatan XXX terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-012594/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2013 tanggal 1 Agustus 2013, atas nama XXX, dan menetapkan pos tarif atas barang impor berupa 3 pkg Brand New Zoomlion QY55V532.1Y Truck Crane, Negara asal: China yang diberitahukan dalam PIB Nomor 289167 tanggal 16 Juli 2013 kedalam klasifikasi pos tarif 8426.41.00.00 dengan tarif BM-ACFTA 0%;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 22 Mei 2014, oleh Majelis VII-B Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
|
Ir. J.B. Bambang Widyastata
|
sebagai
|
Hakim Ketua,
|
|
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos.
|
sebagai
|
Hakim Anggota,
|
|
Drs. Bambang Sudjatmoko
|
sebagai
|
Hakim Anggota,
|
|
Lalita Irawati, S.E., M.M.
|
sebagai
|
Panitera Pengganti.
|
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, PaniteraPengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
