Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54051/PP/M.VIIB/19/2014

Tinggalkan komentar

17 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54051/PP/M.VIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapanTarif Bea Masuk atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 289167 tanggal 16 Juli 2013, yaitu importasi barang berupa 3 pkg Brand New Zoomlion QY55V532.1Y Truck Crane, Negara asal: China;
Menurut Terbanding
:
bahwa ada ketentuan terkait pengisian Form E yang tidak dipenuhi sehingga Form E tidak dapat digunakan untuk memperoleh preferensi tarif dalam rangka ACFTA;
bahwa sesuai Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) disebutkan alasan penetapan karena “ pada plate name barang impor(foto hasil pemeriksaan fisik) tercantum Manufacturer :ZOOMLIONHEAVY INDUSTRY SCIENCE & TECHNOLOGY CO LTD, namun pada kolom 7 Form E tidak tercantum nama manufacturer tersebut serta pada kolom 13 (third party invoicing) tidak ada tanda cek list.Hal tersebut tidak memenuhi Rule 5 Overleaf Notes…..Sehingga bea masuk atas barang impor tersebut ditetapkan sesuai tarif MFN”;
bahwa huruf f sampai dengan huruf k bagian “Menimbang” Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6316/KPU.01/2013, tanggal 11 Oktober 2013, menyatakan:
bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif dalam rangka ACFTA;
bahwa berdasarkan penelitian atas Form E Nomor: E133112202520080 tanggal 24 Juni 2013 kedapatan hal- hal sebagai berikut:
  • bahwa pada proses importasi ini melibatkan 3 entitas perusahaan yang berbeda, yaitu Pemohon Banding, Shanghai Resources International Trading (tertera dalam InvoicePacking ListBill of Lading dan Form E), dan ManufacturerZoomlion Heavy Industry Science & Technology (tertera pada tin- plate barang – hasil pemeriksaan fisik barang);
  • bahwa system importasi sebagaimana diuraikan di atas, termasuk mekanisme Third Party Invoicing;
bahwa berdasarkan Attachment A: Revised Operational Certification Procedures For The Rules OfOrigin Of The ACFTA, disebutkan:
Rule 23:
The Custom Authority of the importing party shall accept a Certificate of Origin (Form E) in cases where the sales invoice isissued
 either bya a company located in a third country or by an ACFTAexporter for the account of the said company, provided the product meets the requirements of the Rules of Origin for the ACFTA. The third party invoice number should be indicated in Box 10 of the Certificate of Origin (Form E), the exporter and consignee must be located in the parties and the copy of the third party invoice shall be attached to the Certificate of Origin (Form E) when presenting to the Custom Authority of the importing party;
bahwa berdasarkan Overleaf Notes:
10. Third Party Invoicing: In cases where invoices are issued by a third country, The Third Party Invoicing in Box 13 shall be ticked. Information such as name and country of the company issuing the invoice shall be indicated in box 7;
bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut terhadap Form E Nomor: E133112202520080 tanggal 24 Juni 2013, diketahui:
  • nama dan negara penerbit invoice tidak tercantum pada box 7 Form E tersebut, dan
  • Issuing Authority tidak memberi contreng pada box 13 tentang Third Party Invoicing;
bahwa berdasarkan uraian di atas, disimpulkan bahwa ada ketentuan terkait pengisian Form E yang tidak dipenuhi sehingga Form E tidak dapat digunakan untuk memperoleh preferensi tarif dalam rangka ACFTA;
Menurut Pemohon
:
bahwa semua dokumen yang Pemohon Banding gunakan untuk pemberitahuan impor berasal dari satu sumber, yaitu Shanghai Resources, sebagai pemilik barang, sekaligus Shipper Pemohon Banding, sehingga Pemohon Banding tidak menggunakan Skema Third Party Invoicing dikarenakan tidak adanya pihak ketiga yang disebutkan namanya pada dokumen resmi saat eksportasi selain Shipper dan Consignee (Attachment A Revised Operational Certification Procedurs for ACFTA Rules);
bahwa dalam Surat Bandingnya Nomor 069/ITR/IMP-BDG/X/2013, tanggal 21 Oktober 2013, Pemohon Banding mengemukakan sebagai berikut:
bahwa semua dokumen yang Pemohon Banding gunakan untuk pemberitahuan impor berasal dari satu sumber, yaitu Shanghai Resources, sebagai pemilik barang, sekaligus Shipper Pemohon Banding, sehingga Pemohon Banding tidak menggunakan Skema Third Party Invoicing dikarenakan tidak adanya pihak ketiga yang disebutkan namanya pada dokumen resmi saat eksportasi selain Shipper dan Consignee (Attachment A Revised Operational Certification Procedurs for ACFTA Rules);
bahwa adanya pemakaian Tin Plate barang sebagai identifikasi identitas original unit tidak bisa dijadikan patokan Third Party dikarenakan identitas party tersebut tidak dicantumkan dalam dokumen resmi kepabeanan atau proses ekspor impor;
bahwa kolom 7 pada Form E atau dokumen COO adalah tempat pengisian data jumlah kemasan, uraian barang dan HS Number, dan bukan tempat pengisian data nama dan negara penerbit invoice, seperti yang dicantumkan dalam Keputusan Keberatan;
bahwa kolom 13 pada Form E atau dokumen COO tidak mencentang data Third Party Invoicing dikarenakan proses importasi yang dimaksud tidak memakai Skema Third Party Invoicing;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding Pemohon Banding, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi 3 pkg Brand New Zoomlion QY55V532.1Y Truck Crane, Negara asal: China, yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 289167 tanggal 16 Juli 2013 dengan klasifikasi pos tarif 8426.41.00.00 , tarif bea masuk 0% (AC-FTA) dan oleh Terbanding ditetapkan masuk ke dalam klasifikasi pos tarif yang sama, yaitu 8426.41.00.00 dengan tarif bea masuk 5% (MFN), karena tidak memenuhi ketentuan Third Party Invoicing sehingga mengakibatkan diterbitkannya Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-012594/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2013 tanggal 1 Agustus 2013 dan Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp137.624.000, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa Majelis berkesimpulan bahwa penetapan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 289167 tanggal 16 Juli 2013 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan :
“ Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahanPemberitahuan Pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean”
bahwa Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang menetapkan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 289167 tanggal 16 Juli 2013 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen;
bahwa atas penetapan tarif bea masuk tersebut, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-012594/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2013 tanggal 1 Agustus 2013 yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi pungutan yang terutang sebesar Rp137.624.000.00;
bahwa kemudian atas penetapan Tarif Bea Masuk tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor: 069/ITR/IMP-SPKPBM/VII/13, tanggal 12 Agustus 2013 yang diterima Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok secara lengkap pada tanggal 27 Agustus 2013, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
bahwa selanjutnya, Terbanding dengan Keputusannya Nomor: KEP-6316/KPU.01/2013, tanggal 11 Oktober 2013 menolak keberatan tersebut dan memperkuat penetapan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;
bahwa atas Surat Keputusan Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor: 069/ITR/IMP-BDG/X/2013, tanggal 21 Oktober 2013 kepada Pengadilan Pajak;
bahwa pembahasan Majelis mengenai penetapan tarif bea masuk yang disengketakan, diuraikan sebagai berikut :
bahwa untuk memeriksa kebenaran klasifikasi dan tarif bea masuk atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 289167 tanggal 16 Juli 2013 tersebut, Majelis menggunakan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI 2012) yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
bahwa sehubungan sengketa tersebut menyangkut tarif preferensi dalam rangka Asean – China Free Trade Area (AC-FTA), maka Majelis menggunakan Operational Certification Procedures (OCP) yang terkait dan telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011;
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari Identifikasi Barang, Klasifikasi Pos Tarif dan Tarif BeaMasuk;
1. Identifikasi Barang
bahwa Pemohon Banding dan Terbanding sama dan sependapat bahwa barang impor yang disengketakan adalah 3 pkg Brand New Zoomlion QY55V532.1Y Truck Crane, Negara asal: China yang diberitahukan pada PIB Nomor 289167 tanggal 16 Juli 2013;
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa tidak ada sengketa antara Terbanding dengan Pemohon Banding mengenai identifikasi barang dari barang yang diimpor oleh Pemohon Banding, dengan yang ditetapkan Terbanding;
2. Klasifikasi Pos Tarif
bahwa baik Terbanding maupun Pemohon Banding sama sependapat bahwa barang impor yang disengketakan pembebanannya diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8426.41.00.00;
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa tidak ada sengketa antara Terbanding dengan Pemohon Banding mengenai klasifikasi dan barang impor;
bahwa Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan :
(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yangdimaksud dalamPasal 12 ayat (1) terhadap:
a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau
b. 
dst. …
(2) Tata cara 
pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1)diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri”.
Penjelasan Pasal 13 Ayat (1) :“Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1)”.
Huruf a
“Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tariff for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA)”.
bahwa berdasarkan ketentuan diatas, Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) termasuk salah satu dari penetapan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah beberapa negara lain;
bahwa untuk pemberlakuan tarif AC-FTA, terdapat ketentuan dalam Operational CertificationProcedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Area on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China);
bahwa perubahan dari persetujuan tersebut juga telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association of Southeast Asian Nations And The People’s Republic of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) yang berlaku secara efektif pada tanggal 3 Oktober 2011 sesuai dengan surat Kementerian Luar Negeri Nomor D/03154/10/2011/60;
bahwa menurut pendapat Majelis, apa yang dimaksud dengan Third Party / Country Invoicing dapat dipahami dari :
1. Appendix 1, Annex 5, Rule of Origin For The Asean  China Free Trade Area, Rule 1Definition : For The Purpose of This Annex, menyatakan :
“a Party” means the individual parties the agreement i.e. Brunei Darussalam, the Kingdom of Cambodia, the Republic of Indonesia, the Lao People’s Democratic Republic (“Lao PDR”),Malaysia, the Union of Myanmar, the Republic of Philippines, the Republic of Singapore, the Kingdom of Thailand, the Sosialist Republic of Vietnam and the People’s Republic of China (“China”).”
2. Surat Edaran Terbanding Nomor : SE-05/BC/2010 tanggal 23 Maret 2010 sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : SE-16/BC/2010 tanggal 4 Agustus 2010, pada Angka 1 huruf j menyebutkan :
Third Country Invoicing adalah invoice yang diterbitkan oleh perusahaan yang berlokasi di negara- negara anggota FTA atau negara bukan anggota FTA untuk kepentingan perusahaanpengekspor yang berlokasi di negara anggota FTA”.
3. Rule 23, Appendix 1, Attachment A, Revised Operational Certification Procedures (OCP) ForThe Rules of Origin of The Asean-China Free Trade Area, menyatakan :
The Customs Authority of the importing Party shall accept a Certificate of Origin (Form E) in cases where the sales invoice is issued either by a company located in a third country or by an ACFTA exporter for the account of the said company, provided that the product meets the requirements of the Rules of Origin for the ACFTA. The third party invoice number should be indicated in Box 10 of the Certificate of Origin (Form E), the exporter and consignee must belocated in the Parties and the copy of the third party invoice shall be attached to the Certificate of Origin (Form E) when presenting to the Customs Authority of the importing Party.”
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang disampaikan di dalam persidangan, kedapatan sebagai berikut :
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor 289167 tanggal 16 Juli 2013, kedapatan pengisian kolom PIB, antara lain sebagai berikut :
Dok.
Nomor
Tanggal
Keterangan
Invoice
SWALA-I/13120
24-06-2013
Penerbit:
SHANGHAI RESOURCES INTERNATIONAL TRADING CO. LTD.;
B/L
CN1337567
24-06-2013
Shipper:
SHANGHAI RESOURCES INTERNATIONAL TRADING CO. LTD.;
Form E
E133112202520080
24-06-2013
Product consigned from (Exporter’s business
name, address, country):
SHANGHAI RESOURCES INTERNATIONAL TRADING CO. LTD., 18 AIGU ROAD, TOWER 1, ROOM 1210, SHANGHAI, CHINA
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Invoice Nomor: SWALA-I/13120 tanggal 24 Juni 2013 diketahui bahwa Penerbit Invoice adalah SHANGHAI RESOURCES INTERNATIONAL TRADING CO. LTD., sama dengan PIB-nya
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas B/L Nomor: CN1337567 tanggal 24 Juni 2013 diketahui bahwa shippernya adalah SHANGHAI RESOURCES INTERNATIONAL TRADING CO. LTD., sama dengan PIB-nya
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Form E Nomor: E133112202520080 tanggal 24 Juni 2013 diketahui bahwa Product consigned from (Exporter’s business name, address, country) adalah SHANGHAI RESOURCES INTERNATIONAL TRADING CO. LTD., 18 AIGU ROAD, TOWER 1, ROOM 1210, SHANGHAI, CHINA; sama dengan PIB-nya;
  • Pada kolom 10, Number and Date of Invoice tertulis SWALA-I/13120, Jun 24, 2013;
  • Pada kolom 13, kotak third party invoicing tidak diisi;
bahwa menurut Terbanding berdasarkan hasil pemeriksaan fisik terdapat nama Manufacturer, yaitu :Zoomlion Heavy Industry Science & Technology, negara asal China (tertera pada tin-plate barang);
bahwa Terbanding telah melakukan konfirmasi kepada Shanghai Entry Exit Inspection and Quarantine Bureau Of The People’s Republic Of China.
bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan Surat Konfirmasi tersebut Nomor: S-4832/KPU.01/2013 tanggal 20 September 2013 kepada Majelis, namun sampai sidang ini dinyatakan cukup, surat jawaban konfirmasi tersbut belum diserahkan oleh Terbanding dengan alasan, Terbanding belum menerima jawaban konfirmasi;
bahwa berdasarkan hal tersebut, Majelis berpendapat transaksi tersebut bukamerupakathird country/partinvoicinkarena tidak melibatkan 3 (tiga) negara sehingga Pemohon Banding berhak menggunakan tarif preferensi ACFTA;
bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK. 011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean  China Free Trade Area(AC-FTA), untuk pos tarif 8426.41.00.00 ditetapkan tarif BM-nya sebesar 0% (ACFTA);
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan tarif bea masuk untuk barang impor 3pkg Brand New Zoomlion QY55V532.1Y Truck Crane, Negara asal: China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 289167 tanggal 16 Juli 2013, oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sesuai SPTNP Nomor: SPTNP-012594/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2013 tanggal 1 Agustus 2013 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6316/KPU.01/2013, tanggal 11 Oktober 2013 tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi tarif atas barang impor pkg Brand New Zoomlion QY55V532.1Y Truck Crane, Negara asal: China yang diberitahukan dalam PIB Nomor 289167 tanggal 16 Juli 2013, masuk dalam pos tarif 8426.41.00.00 dengan tarif BM 0% (ACFTA);
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006,
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004,
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun2011;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya 
permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6316/KPU.01/2013, tanggal 11 Oktober 2013, tentang Penetapan Atas Keberatan XXX terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-012594/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2013 tanggal 1 Agustus 2013, atas nama XXX, dan menetapkan pos tarif atas barang impor berupa 3 pkg Brand New Zoomlion QY55V532.1Y Truck Crane, Negara asal: China yang diberitahukan dalam PIB Nomor 289167 tanggal 16 Juli 2013 kedalam klasifikasi pos tarif 8426.41.00.00 dengan tarif BM-ACFTA 0%;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 22 Mei 2014, oleh Majelis VII-B Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Ir. J.B. Bambang Widyastata
sebagai
Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos.
sebagai
Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko
sebagai
Hakim Anggota,
Lalita Irawati, S.E., M.M.
sebagai
Panitera Pengganti.
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, PaniteraPengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200