Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54049/PP/M.VIIB/19/2014

Tinggalkan komentar

17 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54049/PP/M.VIIB/19/2014

JENIS PAJAK
Bea Cukai

TAHUN PAJAK
2013

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Tarif Bea Masuk;

Menurut Terbanding

:

bahwa dikarenakan Form E nomor E13470ZC24605261 tanggal 26 April 2013 tidak sesuai dengan kriteria Wholly Obtained (WO) sebagaimana dimaksud dalam ROO ACFTA, maka terhadap barang yang diimpor dengan PIB nomor 182300 tanggal 12 Juli 2013, pembebanan bea masuknya dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN);

bahwa Terbanding mengenakan tarif BM MFN atas importasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding karena barang impor tidak memenuhi kriteria “WO” sebagaimana dijabarkan dalam Rule 3 dart ROO for the ACFTA;

bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen Form E nomor E13470ZC24605261 tanggal 26 April 2013, barang yang diimpor adalah Alumunium profile (pos 1,2,3) HS 7604.21 sehingga tidak sesuai dengan kriteria Wholly Obtained sesuai ROO ACFTA;

bahwa guna penelitian keabsahan dilakukan konfirmasi sesuai Surat Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A tanjung Priok nomor S-3826/KPU.01/2013 tanggal 23 Agustus 2013 kepada Shenzhen Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau Of The People’s Republic of China dan jawaban atau tanggapannya belum diterima;

bahwa berdasarkan uraian di atas, dikarenakan Form E nomor E13470ZC24605261 tanggal 26 April 2013 tidak sesuai dengan kriteria Wholly Obtained (WO) sebagaimana dimaksud dalam ROO ACFTA, maka terhadap barang yang diimpor dengan PIB nomor 182300 tanggal 12 Juli 2013, pembebanan bea masuknya dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN);

Menurut Pemohon

:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Nilai Pabean yang ditetapkan Terbanding, dengan alasan barang impor Pemohon Banding masuk dalam katergori Rule of Origin for The ASIAN-China Free Trade Area pada Rule 3: Wholly Obtained Products pada butir (e) Minerals and other naturally occurring substances, not included in paragraphs (a) to (d), extracted or taken from its soil, waters, seabed or beneath their seabed;

bahwa barang yang diimpor seperti tercantum dalam PIB Nomor 002486 tanggal 03 Mei 2013 adalah Alumunium Profile yang bahan dasarnya asalah alumunium. Di mana masuk dalam katergori Rule of Origin for The ASIAN-China Free Trade Area pada Rule 3: Wholly Obtained Products pada butir (e) Minerals and othernaturally occurring substances, not included in paragraphs (a) to (d), extracted or taken from its soil, waters, seabed or beneath their seabed;

bahwa Pemohon Banding telah mendapatkan dokumen pendukung tata terbitnya Form E tersebut dari Shenzen Miti Import &Export Trading Co., Ltd. selaku eksportir Pemohon Banding, yaitu Structure Cost atas barang yang diimpor dan surat pernyataan dari pemerintahan yang bersangkutan tentang keabsahan penandatangan Form E;

bahwa sebagai bukti pendukung telah pula dilampirkan dokumen transaksi pembayaran antara lain Proforma Invoice (order acknowledgement) dan bukti pengeluaran Bank/Aplikasi Transfer Bank;

bahwa untuk meyakinkan Terbanding Pemohon Banding tidak keberatan bilamana dilakukan audit kepabeanan;

Menurut Majelis

:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding Pemohon Banding, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi atas Alumunium Profile (pos 1, 2, & 3), negara asal: Chinayang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 182300 tanggal 10 Mei 2013 pada pos tarif 7604.21.90.00 dengan tarif BM 0% (AC-FTA) dan oleh Terbanding ditetapkan pada pos tarif yang sama yaitu 7604.21.90.00 dengan tarif BM 5% (MFN), sebagai dasar penerbitan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-009026/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 07 Juni 2013 dengan jumlah kekurangan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp28.749.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa Majelis berkesimpulan bahwa penetapan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 182300 tanggal 10 Mei 2013 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan:
“ Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan Pemberitahuan Pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean ”

bahwa Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang menetapkan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 182300 tanggal 10 Mei 2013 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen;

bahwa atas penetapan tarif bea masuk tersebut, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A TanjungPriok menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-009026/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 07 Juni 2013 yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi pungutan yang terutang sebesar Rp28.749.000,00;

bahwa kemudian atas penetapan Tarif Bea Masuk tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor : 001/FI/VII/2013 tanggal 08 Juli 2013 yang diterima Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok secara lengkap pada tanggal 18 Juli 2013, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa selanjutnya, Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-5468/KPU.01/2013 tanggal 12September 2013 menolak keberatan tersebut dan memperkuat penetapan Kantor Pelayanan Utama Bea danCukai Tipe A Tanjung Priok;

bahwa atas Surat Keputusan Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan SuratBanding Nomor : 001/FI/X/13 tanggal 07 November 2013 kepada Pengadilan Pajak;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Penjelasan Tertulis Pengganti Surat BantahanNomor 008/FI/VI/14 tanggal 26 Juni 2014 kepada Majelis;

bahwa Pemohon Banding dalam Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan Nomor 008/FI/VI/14 tanggal26 Juni 2014 menyatakan :
1. Bahwa kami telah mengimpor 675 PK Alumunium profile dan Air Conditioner parts ( 7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB ) dari China dengan PIB No. 182300 tanggal 10- Mei 2013 Bea Masuk Rp0,- ( AC- FTA Form E no. E13470ZC24605261 tanggal 26 April 2013 ).

2. Bahwa kemudian berdasarkan SPTNP KPUBC Tg Priok Nomor SPTNP-009026/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2013 tanggal 07 Juni 2013 kami harus melunasi kekurangan Bea masuk dan PDRI sejumlah Rp28.749.000,- karena kesalahan tariff untuk Pos 1,2,3;

3. Bahwa oleh karena itu, kami telah mengajukan keberatan kepada DJBC melalui Kepala KPU BC Tg Priok dengan surat No. 001/FI/VII/2013 tanggal 08 Juli 2013., dan didalam diktum Keputusan DJBC nomor KEP-5468/KPU.01/2013 tanggal12 September 2013 yang pada pokoknya: “ telah menolak keberatan kami atas SPTNP tersebut butir 2, dan menetapkan pembebanan Bea Masuk untuk PIB Nomor 182300 tanggal 10- Mei 2013 dari 0%menjadi 5%, serta menetapkan kekurangan BM dan PDRI sejumlah Rp28.749.000,- (dua puluh delapan juta tujuh ratus empat puluh Sembilan ribu rupiah).

4. Bahwa dari pernyataan huruf C angka 1 s.d. 12 PENELITIAN SUB DJBC, yang pada pokoknya DJBC telahmenyatakan bahwa : “ karena barang impor Alumunium profile (pos 1,2,3) HS 7604.21 tidak memenuhi criteria Wholly Obtained (WO) sebagaimana dijabarkan dalam Rule 3 dari ROO for the ACFTA, dan guna penelitian keabsahan Form E no. E13470ZC24605261 tanggal 26 April 2013 telah dilakukan konfirmasi sesuai surat Kepala KPU BC Tg Priok No. S-3826/KPU.01/2013 tanggal 23 Agustus 2013 kepada Shenzhen Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic Of China namun jawaban atau tanggapannya belum diterima, maka terhadap barang yang diimpoir dengan PIB No.182300 tanggal 10 Mei 2013 pembebanan Bea Masuknya dikenakan tariff yang berlaku umum ( MFN”;

5. Bahwa dari pernyataan DJBC tersebut butir 4 di atas, menurut pendapat kami terdapat beberapa hal penting yang tidak tepat, mengingat :
a.Ketentuan Pasal 2 PMK RI Nomor 117/PMK.011/2012, mencantumkan syarat absolut dalam pemberlakuan skema AC-FTA yaitu : “Tarif Bea Masuk dalam rangka AC-FTA yang lebih rendah dari tarif Bea Masuk Umum hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan” , sehingga importasi kami telah memenuhi syarat dimaksud karena telah dilengkapi Form E Ref No. E13470ZC24605261 tanggal 26 April 2013, namun hal tersebut telah dikesampingkan keberadaannya oleh DJBC;
b. Pernyataan sepihak DJBC, yang pada dasarnya DJBC tidak dapat menerima SKA Form No. E13470ZC24605261 tanggal 26 April 2013, seharusnya tidak perlu terjadi jika DJBC dapat mempertimbangkan keberadaan alasan yang tersebut dibawah ini:
i. sesuai Rule 3 huruf (j) OCP yang menyatakan: “ Goods obtained or produced in a Party solely from products referred to in paragraphs ( a ) to ( i ) above”, yang menurut hemat kami, barang yang diimpor oleh kami dengan Form E no. E13470ZC24605261 tanggal 26 April 2013 adalah hasil produksi China dari bahan-bahan minerals and other naturally occurring substances …… extracted or taken from its soil…… yang merupakan hasil olahan lebih lanjut barang-barang sebagaimana tersebut Rule 3 huruf ( e ), sehingga ”WO” di dalam Form E yang bersangkutan disahkan oleh Pejabat berwenang di negara China.
ii. sesuai Rule 8 huruf (f) Revised OCP For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area yang antara lain menyatakan: ” In cases where a Certificate of Origin ( Form E ) is not accepted, as stated in paragraph (e), the Customs Authority of importing Party shall consider the clarifications made by Issuing Authority and assess whether or not the Certificate of Origin (Form E) can be accepted for granting of the preferential treatment. The clarification shall be detailed and exhaustive in addressing the grounds of denial of preferential treatment raised by the importing Party “, maka jika DJBC berketetapan menolak sahnya Form E no. E13470ZC24605261 tanggal 26 April 2013, sebagaimana telah diputuskan dalam Kep DJBC No. KEP-5468/KPU.01/2013 tanggal 12 September 2013, tentunya DJBC telah menerima terlebih dahulu hasil dari konfirmasi/retroactive check dari Pejabat berwenang negara China tentang keabsahan data “WO” dimaksud, namun faktanya DJBC telah memutuskan untuk menolak validitas Form E no. E13470ZC24605261 tanggal 26 April 2013, secara sepihak tanpa jawaban resmi atas Surat Kepala KPP Bea dan Cukai Belawan nomor S-3826/KPU.01/2013 tanggal 23 Agustus 2013
;
iii. Berdasarkan hal diatas kami berkesimpulan bahwa penetapan tariff tersebut butir 3 adalah tidak benar, mengingat Tarif yang kami beritahukan di dalam PIB No.182300 tanggal 10 Mei 2013 adalah sudah benarmerupakan tariff preferensi dalam rangka AC-FTA sesuai dengan syarat Pasal 2 PMK RI Nomor 117/PMK.011/2012

Dari hal tersebut butir 5, dapat disimpulkan bahwa penetapan tariff pembebanan BM 5% sebagaimana tercantum di dalam KepDJBC No. KEP-5468/KPU.01/2013 tanggal 12 September 2013, tidak sesuai dengan ketentuan AC-FTA yang berlaku sehingga pembebanan BM 0% (AC-FTA) yang tercantum di dalam PIB No. No.182300 tanggal 10 Mei 2013 vide Form No. E13470ZC24605261 tanggal 26 April 2013, menurut hemat kami sudah benar karena telah memenuhi syarat yang ditetapkan PMK RI No. 117/PMK.011/2012 dan Peraturan Presiden RI No. 37 Tahun 2011;

Berdasarkan hal diatas kami menolak untuk seluruhnya SUB DJBC tersebut dan mengajukan permohonan agar kiranya Ketua Pengadilan Pajak berkenan mengabulkan banding kami dengan menyatakan batal KepDJBC No.KEP-5468/KPU.01/2013 tanggal 12 September 2013, dan menyatakan tetap berlaku tarif preferensi AC-FTA vide Form E Ref No. E13470ZC24605261 tanggal 26 April 2013 atas importasi barang yang tercantum di dalam PIB No.182300 tanggal 10 Mei 2013 dengan BM 0% (AC-FTA)”.

bahwa pembahasan Majelis mengenai penetapan tarif bea masuk yang disengketakan, diuraikan sebagai berikut :

bahwa untuk memeriksa kebenaran klasifikasi dan tarif bea masuk atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 182300 tanggal 10 Mei 2013 tersebut, Majelis menggunakan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI tahun 2012) yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari identifikasi barang, klasifikasi barang dan terakhir Tarif BeaMasuk;

1. Identifikasi Barang

bahwa oleh Terbanding barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor 182300 tanggal 10 Mei 2013 diidentifikasi sebagai Alumunium Profile (pos 1, 2, & 3) ;

bahwa menurut Pemohon Banding, importasi yang diberitahukan dengan PIB Nomor 182300 tanggal 10 Mei 2013 adalah Alumunium Profile (pos 1, 2, & 3) , negara asal: China;

bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa tidak ada sengketa antara Terbanding dengan Pemohon Banding mengenai identifikasi barang dari barang yang diimpor oleh Pemohon Banding, yaitu Alumunium Profile (pos 1, 2, & 3) ;

2. Klasifikasi Barang

bahwa baik Terbanding maupun Pemohon Banding sama sependapat bahwa Alumunium Profile (pos 1, 2, & 3) diklasifikasikan ke dalam pos tarif 7604.21.90.00;

bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa tidak ada sengketa antara Terbanding dengan Pemohon Banding mengenai klasifikasi dan barang yang diimpor oleh Pemohon Banding yaitu Alumunium Profile (pos 1, 2, & 3) diklasifikasi ke dalam pos tarif 7604.21.90.00;

bahwa untuk pemberlakuan tarif AC-FTA, terdapat ketentuan dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Area onComprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China);

bahwa perubahan dari persetujuan tersebut juga telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co- Operation Between The Association of Southeast Asian Nations And The People’s Republic of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) yang berlaku secara efektif pada tanggal 3 Oktober 2011 sesuai dengan surat Kementerian Luar Negeri Nomor D/03154/10/2011/60

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang disampaikan di dalam persidangan, kedapatan sebagai berikut :

bahwa berdasarkan Surat Keberatan Nomor: 001/FI/VII/2013 tanggal 08 Juli 2013 diketahui yang dipermasalahkan adalah Form E Nomor : E13470ZC24605261 tanggal 26 April 2013;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor 182300 tanggal 10 Mei 2013, kedapatan pengisian kolom PIB, antara lain sebagai berikut :

Kolom
Uraian
Nomor
Tanggal
Keterangan
15
Invoice
20130328-T13
28-03-2013
17
BL/AWB
GGLFE13040239
24-04-2013
19
Fasilitas Impor
Surat Keputusan
54
Preferensi Tarif Importasi
Asean China Certificate of Origin (CO) Form E : E13470ZC24605261
26-04-2013

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas invoice nomor 20130328-T13 tanggal 28 Maret 2013 diketahui bahwa penerbitnya adalah Shenzhen MITI Impor & Export Trading Co., Ltd., dengan alamat RM 701-703, Jingguang Center, Shennan Road east, Luohu, Shenzhen, China;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor GGLFE13040239 tanggal 24 April 2013 diketahui Shipper nya: Shenzhen MITI Impor & Export Trading Co., Ltd., dengan alamat RM 701-703, JingguangCenter, Shennan Road east, Luohu, Shenzhen, China, dan barang diangkut dengan Kapal Sui Gang 903 385S Port of Loading:Huangpu, China

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Form E Nomor E13470ZC24605261 tanggal 26 April 2013 diketahui bahwa Product consigned form (Exporter’s business name, address, country) adalah: Shenzhen MITI Impor & Export Trading Co., Ltd., dengan alamat RM 701-703, Jingguang Center, Shennan Road east, Luohu, Shenzhen, China;

bahwa dalam persidangan tanggal 3 Juli 2014 Terbanding menyerahkan Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok nomor: S-3826/KPU.01/2013 tanggal 23 Agustus 2013, yang ditujukan kepada Shenzhen Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of Chinadiketahui isinya adalah meminta konfirmasi untuk melakukan penelitian terhadap keabsahan dokumen Form E Nomor E13470ZC24605261 tanggal 26 April 2013 terkait dengan criteria Wholly Obtained berdasarkan Rule 3 ROO ACFTA;

bahwa dalam Surat dari Shenzhen Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China nomor 47000013715 tanggal 21 Oktober 2013 yang menunjuk pada Form E Nomor E13470ZC24605261 menyatakan : “During the production, all materials used in the product were wholly obtained in China. Theproduct (aluminum profile and plastic accessories) fulfill the origin criterion “WO” as set out on Paragraph (j) of Rules of Origin for the ASEAN-China Free Trade Area.”;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang disampaikan Majelis berkesimpulan Form E Nomor E13470ZC24605261 tanggal 26 April 2013 adalah memenuhi ketentuan dan dapat diterima;

bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan tarif bea masuk untuk Alumunium Profile (pos 1, 2, & 3), negara asal: China, oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sesuai SPTNP Nomor: SPTNP-009026/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 07 Juni 2013 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5468/KPU.01/2013 tanggal 12 September 2013 tidak dapat dipertahankan;

MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap tarif bea masuk dan menetapkan klasifikasi tarif atas Alumunium Profile (pos 1, 2, & 3), negara asal: China, masuk pada pos tarif 7604.21.90.00 dengan tarif bea masuk 0% berdasarkan nomor urut 6336 Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean – China Free Trade Area (AC-FTA);
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006,
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008,
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;

MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-5468/KPU.01/2013 tanggal 12 September 2013 tentang Penetapan Atas Keberatan XXX Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP-009026/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 07 Juni 2013, atas nama XXX, dan menetapkan tarif bea masuk atas barang yang diberitahukan dengan PIB Nomor 182300 tanggal 10 Mei 2013 yaitu Alumunium Profile (pos 1, 2, & 3), negara asal: China diklasifikasi pada pos tarif 7604.21.90.00 dengan tarif bea masuk 0% (ACFTA);

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 03 Juli 2014, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Ir. J.B. Bambang Widyastata. sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko. sebagai Hakim Anggota,
Lalita Irawati, SE., MM. sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2014, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun oleh Terbanding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200