Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54048/PP/M.VIIB/19/2014

Tinggalkan komentar

17 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54048/PP/M.VIIB/19/2014

JENIS PAJAK
Bea Cukai

TAHUN PAJAK
2013

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Tarif Bea Masuk Pemohon Banding telah memberitahukan dalam PIB Nomor: 023711 tanggal 27 Juli 2013 atas importasi Wheel Loader, negara asal: China pada pos tarif 8429.59.00.00 (BM 0%) (AC-FTA);

Menurut Terbanding

:

bahwa Form E yang dilampirkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar untuk menggunakan Tanf Preterensi, sehingga terhadap PIB No. 023711 tanggal 27 Jull 2013 atas PT. XXX yang melakukan importasi Wheel Loader Type of Goods: 937H diberitahukan pada Pos Tarif 8429.59.0000 dikenakan pembebanan tarif Bea Masuk umum (MFN) sebesar 5%”;

bahwa terhadap PIB No. 023711 tanggal 27 Juli 2013, Pemohon Banding melampirkan Form E No. E133216014347022 tanggal 16 Juli 2013 guna mendapatkan tarif preferensi AC-FTA (ASEAN China- Free Trade Area);

bahwa berdasarkan penelitian terhadap Form E No. E133216014347022 tanggal 16 Juli 2013, kedapatan:
• Pada kolom nomor 7, Jenis barang adalah Wheel Loader Type of – Goods: 937H;
• Pada kolom nomor 8, tellers “WO” (Origin Criteria);

bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor SE-05/BC/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang Dalam Rangka Skema Free Trade Agreement pada Overleaf Notes ACFTA point 3 huruf (I) dinyatakan bahwa: “Origin Criteria: 3. For exports to the above mentioned countries to be eligible for preferential treatment, the requirement is that either (i) The products wholly obtained in the.exporting Member State as defined in Rule 3 of the ASEAN- China Rules of Origin”;

bahwa berdasarkan Annex 3 Rule 3 “Rules of Origin for the ASEAN- China Free Trade Area”:

Within the meaning of Rule 2 (a), the following shall be considered as wholly produced or obtained in aParty:
a) Plant and plant products harvested, picked or gathered there;
b) Live animals born and raised there;
c) Product obtained from live animals referred to in paragraph (b) above;
d) Products obtained from hunting, trapping, fishing, aquaculture, gathering or capturing conducted there;
e) Minerals and other naturally occurring substances, not included in paragraphs (a) to (d), extracted or taken from its soil, waters, seabed or beneath their seabed;
f)Products taken from the waters, seabed or beneath the seabed outside the territorial waters of that Party,provided that that Party has the rights to exploit such waters, seabed and beneath the seabed in accordance with international law;
g) Products of sea fishing and other marine products taken from the high seas by vessels registered with a Party or entitled to fly the flag of that Party;
h) Products processed and/or made on board factory ships registered with a Party or entitled to fly the flag of that Party, exclusively from products referred to in paragraph (g) above;
i)Articles collected there which can no longer perform their original purpose nor are capable of being restored or repaired and are fit only for disposal or recovery of parts of raw materials, or for recycling purposes; and
j) Goods obtained or produced in a Party solely from products referred to in paragraphs (a) to (i) above.

bahwa berdasarkan Annex 3 Rule 3 “Rules of Origin for the ASEAN-China Free Trade Area” diatas, untuk jenis barang Wheel Loader Type of Goods: 937H tidak termasuk kriteria dalam kategori “WO” (Wholly Obtained);

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Form E yang dilampirkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar untuk menggunakan Tanf Preterensi, sehingga terhadap PIB No. 023711 tanggal 27 Jull 2013 atas PT. Foresta Transtek yang melakukan importasi Wheel Loader Type of Goods: 937H diberitahukan pada Pos Tarif 8429.59.0000 dikenakan pembebanan tarif Bea Masuk umum (MFN) sebesar 5%

Menurut Pemohon

:

bahwa Terbanding juga telah menggunakan ketentuan APPENDIX i, Attachment A tentang OCP dan ROO dengan tepat dan benar dalam memutuskan Menerima Keberatan Pemohon Banding;

bahwa Pemohon menolak analisa Terbanding pada Nomor 9 yang menyatakan Form E yang dilampirkan tidak dapat dijadikan dasar untuk menggunakan tariff preferensi karena analisa tersebut telah melanggar dan bertentangan dengan PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ( PMKRI) NO.117/PMK.011/2012 :
A. Pasal 2 ayat 1a : Tarif Bea Masuk dalam rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA ) yang lebih rendah dari tariff bea masuk yang berlaku secara umum hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapidengan surat keterangan asal (FORM E ) yang telah ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang dinegara-negara yang bersangkutanB. Pasal 1 ayat 2e : Dalam hal terdapat penetapan tariff bea masuk untuk pos-pos tarif pada kolom (5) dan kolom (6) sebagaimana dimaksud pada huruf a yang juga ditetapkan pada kolom (7) atas impor barang dari Negara Republik Rakyat China berlaku besaran tariff bea masuk sebagaimana tercantum pada kolom (7) sebagaimana dimaksud pada huruf d.

bahwa Pemohon menolak SIMPULAN Terbanding pada nomor E 3 yang menyatakan telah melaksanakan semua ketentuan karena secara hukum belum sah/ lengkap karena belum mendapat jawaban tertulis dari pihak Supplier ( CHINA) atau instansi penerbit dan hal ini telah DIAKUI sendiri oleh Terbanding dalam ANALISA Nomor D. 8;

Menurut Majelis

:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding Pemohon Banding, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi atas Wheel Loader, negara asal: Chinayang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 023711 tanggal 27 Juli 2013 pada pos tarif 8429.59.00.00 dengan tarif BM 0% (AC-FTA) dan oleh Terbanding ditetapkan pada pos tarif yang sama yaitu 8429.59.00.00 dengan tarif BM 5% (MFN), sebagai dasar penerbitan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-002044/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal 1 Agustus 2013 dengan jumlah kekurangan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp171.409.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa Majelis berkesimpulan bahwa penetapan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 023711 tanggal 27 Juli2013 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan:
“ Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan Pemberitahuan Pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean ”

bahwa Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan yang menetapkan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 023711 tanggal 27 Juli 2013 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen;

bahwa atas penetapan tarif bea masuk tersebut, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-002044/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal 1 Agustus 2013 yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi pungutan yang terutang sebesar Rp171.409.000,00;

bahwa kemudian atas penetapan Tarif Bea Masuk tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor : 101/FRT-BC/VIII/13 tanggal 20 Agustus 2013 yang diterima Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan secara lengkap pada tanggal 22 Agustus 2013, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa selanjutnya, Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-410/WBC.02/2013 tanggal 01 Oktober 2013 menolak keberatan tersebut dan memperkuat penetapan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan;

bahwa atas Surat Keputusan Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor : 002/FRT-DJBC/X/13 tanggal 29 Oktober2013 kepada Pengadilan Pajak;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan penjelasan tertulis nomor 003/FRT-DJBC/VI/14 tanggal 19 Juni 2014 kepada Majelis;

bahwa Pemohon Banding dalam penjelasan tertulis nomor 003/FRT-DJBC/VI/14 tanggal 19 Juni 2014 menyatakan :

“1.Bahwa Pemohon tetap berpegang pada dalil-dalil yang telah diajukan dalam surat bandingnya No.002/FRT-DJBC/X/13, karena telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

2. Bahwa Pemohon menolak analisa Terbanding pada Nomor 9 yang menyatakan Form E yang dilampirkan tidak dapat dijadikan dasar untuk menggunakan tariff preferensi karena analisa tersebut telah melanggar dan bertentangan dengan PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ( PMKRI) NO.117/PMK.011/2012 :
A. Pasal 2 ayat 1a : Tarif Bea Masuk dalam rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA ) yang lebih rendah dari tariff bea masuk yang berlaku secara umum hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapidengan surat keterangan asal (FORM E ) yang telah ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang dinegara-negara yang bersangkutan;
B. Pasal 1 ayat 2e : Dalam hal terdapat penetapan tariff bea masuk untuk pos-pos tariff pada kolom (5) dan kolom (6) sebagaimana dimaksud pada huruf a yang juga ditetapkan pada kolom (7) atas impor barang dari Negara Republik Rakyat China berlaku besaran tariff bea masuk sebagaimana tercantum pada kolom (7) sebagaimana dimaksud pada huruf d.

3. Bahwa Pemohon menolak SIMPULAN Terbanding pada nomor E 3 yang menyatakan telah melaksanakan semua ketentuan karena secara hukum belum sah/ lengkap karena belum mendapat jawaban tertulis dari pihak Supplier ( CHINA) atau instansi penerbit dan hal ini telah DIAKUI sendiri oleh Terbanding dalam ANALISA Nomor D. 84. Bahwa Pemohon keberatan dan menolak dalil Terbanding pada huruf F PERMOHONAN yang menyatakan Pemohon tIdak dapat membuktikan dalil bandingnya sehingga harus ditolak seluruhnya, dengan alasan sebagai berikut :

Bahwa Terbanding tidak membaca secara komprehensif tetapi secara partial yang menguntungkan Terbanding, karena setiap dalil yang dinyatakan Pemohon selalu ada dasar hukum/peraturannya dan disertakan bukti tetapi sebaliknya Terbanding tidak memberikan analisa dan simpulan terhadap dalil yang dinyatakan Pemohon dalam poin 2 dan 3 tentang importasi yang pernah dilakukan Pemohon sebanyak 34 kali tanpa dikenakan BM dan pernah dikenakan BM tetapi Keberatan dapat diterima oleh BEA CUKAI JATIM, bahkan analisa Terbanding pada nomor 9 telah melanggar dan bertentangan dengan PMKRI NO.117/PMK.011/2012 PASAL 2 AYAT 1A DAN PASAL 1 AYAT 2E “;

bahwa pembahasan Majelis mengenai penetapan tarif bea masuk yang disengketakan, diuraikan sebagai berikut :

bahwa untuk memeriksa kebenaran klasifikasi dan tarif bea masuk atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 023711 tanggal 27 Juli 2013 tersebut, Majelis menggunakan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI tahun 2012) yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari identifikasi barang, klasifikasi barang dan terakhir Tarif Bea Masuk;

1. Identifikasi Barang

bahwa oleh Terbanding barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor 023711 tanggal 27 Juli 2013 diidentifikasi sebagai Wheel Loader;

bahwa menurut Pemohon Banding, importasi yang diberitahukan dengan PIB Nomor 023711 tanggal 27 Juli 2013 adalah Wheel Loader, negara asal: China;

bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa tidak ada sengketa antara Terbanding dengan Pemohon Banding mengenai identifikasi barang dari barang yang diimpor oleh Pemohon Banding, yaitu Wheel Loader;

2. Klasifikasi Barang

bahwa baik Terbanding maupun Pemohon Banding sama sependapat bahwa Wheel Loader diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8429.59.00.00;

bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa tidak ada sengketa antara Terbanding dengan Pemohon Banding mengenai klasifikasi dan barang yang diimpor oleh Pemohon Banding yaitu Wheel Loader diklasifikasi ke dalam pos tarif 8429.59.00.00;

bahwa untuk pemberlakuan tarif AC-FTA, terdapat ketentuan dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Area onComprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China);

bahwa perubahan dari persetujuan tersebut juga telah disahkan dengan Peraturan Presiden RepublikIndonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association of Southeast Asian Nations And The People’s Republic of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) yang berlaku secara efektif pada tanggal 3 Oktober 2011 sesuai dengan surat Kementerian Luar Negeri Nomor D/03154/10/2011/60;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang disampaikan di dalam persidangan, kedapatan sebagai berikut :

bahwa berdasarkan Surat Keberatan Nomor: 101/FRT-BC/VIII/13 tanggal 20 Agustus 2013 diketahui yang dipermasalahkan adalah Form E Nomor : E133216014347022 tanggal 16 Juli 2013;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor 023711, tanggal 27 Juli 2013, kedapatan pengisian kolom PIB, antara lain sebagai berikut :

Kolom
Uraian
Nomor
Tanggal
Keterangan
15
Invoice
CHL2013070009
05-07-2013
17
BL/AWB
HHYY13070054
07-07-2013
19
Fasilitas Impor
Surat Keputusan
54
Preferensi Tarif Importasi
Asean China Certificate of Origin (CO) Form E : E133216014347022
16-07-2013
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas invoice nomor CHL2013070009 tanggal 05 Juli 2013 diketahui penerbitnya adalah Changlin Company Limited, No. 10 Changlin Road, Changzhou, Jiangsu Province, China;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor HHYY13070054 tanggal 07 Juli 2013 diketahui Shipper nya: Changlin Company Limited, No. 10 Changlin Road, Changzhou, Jiangsu Province, China, dan barang diangkut dari Shanghai, China

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Form E Nomor E133216014347022 tanggal 16 Juli 2013 diketahui bahwa Product consigned form (Exporter’s business name, address, country) adalah: Changlin Company Limited, No. 10 Changlin Road, Changzhou, Jiangsu Province, China;

bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan Risalah Penetapan Tarif, Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif, dan Surat konfirmasi nomor: S-3814/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal 4 September 2013 kepada Majelis;

bahwa sampai dengan persidangan dinyatakan cukup, Terbanding belum menerima surat jawaban dari pemerintah China atas surat nomor: S-3814/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal 4 September 2013;

bahwa menurut Majelis pengertian wholly obtained dalam Rules of Origin adalah barang yang seluruhnya berasal dari satu negara anggota ACFTA;

bahwa pemerintah China menganggap barang yang tercantum dalam Form E Nomor E133216014347022 tanggal 16 Juli 2013 adalah seluruhnya merupakan produk atau berasal dari China sehingga pada kolom 8 dicantumkan tulisan WO;

bahwa berdasarkan Annex 3 Rules of Origin for The ASEAN-China Free Trade Area, barang-barang yang bukan berasal dari tumbuh-tumbuhan dan binatang hidup pun dapat digolongkan ke dalam Wholly Obtained Products, berdasarkan Rule 3 huruf (e) dan huruf (j) sebagai berikut :
(e) Minerals and other naturally occurring substances, not included in paragraphs (a) to (d), extracted or taken from its soil, waters, seabed or beneath their seabed(j) Goods obtained or produced in a Party solely from products referred to in paragraphs (a) to (i) above;

bahwa menurut Majelis untuk produk manufaktur seperti yang diatur dalam Rules of Origin for the ACFTA pada Annex 3 Rule 4 dan 5, kandungan produk minimal 40% dari suatu negara sudah memenuhi persyaratan originating criteria apalagi jika mencantumkan WO yang menggambarkan seluruh kandungan produk berasal dari negara tersebut;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang disampaikan Majelis berkesimpulan Form E Nomor E133216014347022 tanggal 16 Juli 2013 adalah memenuhi ketentuan dan dapat diterima;

bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan tarif bea masuk untuk Wheel Loader, negara asal: China, oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan sesuai SPTNP Nomor: SPTNP-002044/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal 16 Juli 2013 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-410/WBC.02/2013 tanggal 01 Oktober 2013 tidak dapat dipertahankan;

MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap tarif bea masuk dan menetapkan klasifikasi tarif atas Wheel Loader, negara asal: China, masuk pada pos tarif 8429.59.00.00 dengan tarif bea masuk 0% berdasarkan nomor urut 7194 Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean – China Free Trade Area (AC-FTA);
Surat Banding Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006,
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008,
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;

MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-410/WBC.02/2013 tanggal 01 Oktober 2013 tentang Penetapan Atas Keberatan XXX Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP-002044/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal 1 Agustus 2013, atas nama XXX, NPWP YYY, dan menetapkan klasifikasi tarif atas barang yang diberitahukan dengan PIB Nomor 023711 tanggal 27 Juli 2013 yaitu Wheel Loader, negara asal: China pada pos tarif 8429.59.00.00 dengan tarif bea masuk 0%;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 19 Juni 2014, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :

Ir. J.B. Bambang Widyastata
sebagai
Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos.
sebagai
Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko
sebagai
Hakim Anggota,
Lalita Irawati, SE., MM
sebagai
Panitera Pengganti.
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2014, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun oleh Terbanding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200