Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54047/PP/M.VIIB/19/2014

Tinggalkan komentar

17 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54047/PP/M.VIIB/19/2014

JENIS PAJAK
Bea Cukai

TAHUN PAJAK
2013

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa banding adalah pengajuan banding terhadap penetapan Nilai Pabean atas PIB Nomor : 118855 tanggal 28 Maret 2013, berupa importasi Crankshaft (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal : China;

Menurut Terbanding

:

bahwa Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-4126/KPU.01/2013 tanggal 12 Juli 2013 menyatakan :

e. bahwa telah dilakukan penelitian terhadap data dan/atau bukti pendukung nilai transaksi yang dilampirkan oleh Pemohon dengan basil penelitian sebagai berikut :
1) Pemohon Banding tidak melampirkan Bukti korespondensi (surat, faksimili, e-mail); bukti kontrals, bukti pendukung untuk mengetahui proses penawaran sehingga ditetapkan harga transaksi sesuai invoice;
2) Pemohon Banding tidak melampirkan sales contract sebagai dasar terjadinya suatu transaksi yang disepakati kedua belah pihak; yang memuat antara lain term of goods, term of delivery, term of shipment; term of payment , term of documentation;
3) Pemohon Banding tidak melampirkan bukti/data pembayaran (aplikasi transfer) dan data pendukung (rekening koran, nota debet, kas voucher, di!) sehingga tidak dapat dilakukan pembuktian kebenaran atas transfer yang dilakukan;
4) Pemohon Banding tidak melampirkan pembukuan (Buku pembelian, kartu stock, Buku Besar, Buku bank, Buku Besar Kas/Bank, Buku Besar Persediaan, Kartu Stock, Buku Hutang, Faktur Pajak, SPT Masa PPN, maupun data dan/ atau bukti pendukung transaksi lainnya sesuai Lampiran II PMK 217/PMK.04/2010 sehingga tidak dapat dilakukan penelusuran atas pencatatan transaksi yang bersangkutan;

f.bahwa dalam Laporan Hasil Audit Nomor LHA-158/KPU.01/BD.10/BH/2013 tanggal 04 Juni 2013 disampaikan bahwa tim audit tidak mendapatkan bukti yang cukup untuk melakukan pemeriksaan nilai transaksi sebagai nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor 118855 tanggal 28 Maret 2013 dengan nilai CIF USD 21,060.00, sehingga tim audit tidak dapat meyakini kebenaran nilai pabean tersebut sebagai nilai transaksi sebagaimanadiatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 17 Tahun2006;

g. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas disimpulkan harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Nilai Transaksi gugur), nilai pabean selanjutnya ditetapkan berdasarkan Nilai Transaksi Barang Identik s.d. Metode Pengulangan (fallback) sesuai hierarki penggunaan;

h.bahwa penetapan nilai pabean dilakukan menggunakan metode pengulangan dengan metode deduksi yang diterapkan secara fleksibel sehingga total nilai pabean menjadi CIF USD 167,640.00”;

Menurut Pemohon

:

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan nilai pabean yang ditetapkan oleh Terbanding atas importasi dengan nomor pendaftaran PIB 118855 tanggal 28 Maret 2013 berupa empat jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Pemberitahuan Impor Barang), Terbanding menetapkan total tambah bayar (NOTUL) untuk barang tersebut sebesar Rp962.657.000,00;

Menurut Majelis

:

bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi PIB Nomor: 118855 tanggal 28Maret 2013 pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok berupa importasi Crankshaft (4 jenis barang sesuailembar lanjutan PIB), Negara asal : China, dengan Nilai Pabean diberitahukan pada USD21,060.0 yang oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok ditetapkan menjadi sebesar USD167,640.00, yang tidak disetujui Pemohon Banding;

bahwa Majelis meminta kepada Terbanding untuk menyerahkan bukti-bukti yang mendukung penetapan nilai pabean yang dilakukan Terbanding;

bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan Lembar Penelitian danPenetapan Nilai Pabean (LPPNP) dan faktor multiplikator kepada Majelis;

bahwa Kuasa Pemohon Banding yang hadir dalam sidang menyatakan bahwa nilai impor yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan PIB yang disampaikan kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;

bahwa Majelis meminta Pemohon Banding menyerahkan dokumen-dokumen pendukung importasi;

bahwa selanjutnya dalam sidang, Kuasa Pemohon Banding menunjukkan kepadaMajelis dokumen-dokumen pendukung berupa :
Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Sales Contract;
Purchase Order; Invoice;
Packing List;
Bill of Lading;
Shipping Insurance;
Telegraphic Transfer;
Rekening Koran;
Berita Acara Pemeriksaan Fisik;
Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB);
Buku Besar Kas/Bank;
Laba Rugi;
Neraca;
Jurnal Umum;
Histori Hutang;
Buku Pembelian;
Buku Penjualan;
Buku Persediaan/Kartu Stock;
SPT Masa PPN;Faktur Penjualan;

bahwa satu berkas dokumen pendukung transaksi milik Pemohon Banding diserahkan Majelis kepada Terbanding untuk ditanggapi;

bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan tanggapan atas bukti transaksiPemohon Banding tanpa nomor tanpa tanggal Juni 2014 kepada Majelis;

bahwa dalam tanggapan atas bukti transaksi Pemohon Banding tanpa nomor tanpa tanggal Juni 2014, Terbanding menyatakan :
1. Pada sales contract menyebutkan bahwa biaya freight dan insurance menjadi tanggung jawab PT Dakota Cemerlang Sakti, dengan kata lain incoterm yang digunakan adalah FOB, namun pada invoice menyebutkan bahwa incoterm yang digunakan adalah C&F;
2. Tidak ada bukti pembayaran atas freight dan insurance atas transaksi tersebut;
3. Foto kopi T/T yang dilampirkan yaitu tanggal 19 Agustus 2013 sedangkan foto kopi rekening koran yang dilampirkan yaitu bulan Mei sehingga tidak dapat diteliti kebenaran penyetoran yang dilakukan”;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor : 118855 tanggal 28 Maret 2013 yang mengakibatkan terbitnya SPTNP Nomor: SPTNP-006432/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2013 tanggal 25 April 2013 sebesar Rp962.657.000,00;

bahwa dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4126/KPU.01/2013 tanggal 12 Juli 2013, Terbanding telah menolak permohonan keberatan Pemohon Banding yang diajukan dengan Surat Keberatan Nomor : 019/V-DCS/2013 tanggal 25 April 2013;

bahwa dari hasil pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok adalah berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan:
Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean;”

bahwa Pejabat Bea dan Cukai yang menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 118855 tanggal 28 Maret 2013 berdasarkan Peraturan Terbanding Nomor: P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai, yang telah diubah dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;

bahwa penetapan nilai pabean yang dimaksud adalah penetapan berdasarkan Pasal16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang ketentuan pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk;

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 dengan tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan:
Nilai pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;”

bahwa berdasarkan Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor:160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untukPerhitungan Bea Masuk disebutkan bahwa: “Pasal 7(1) Nilai transaksisebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:
1. diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;
2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau
3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;
b. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;
c. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan
d. tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang.

(2) Tata cara mengenai penelitian pengaruh hubungan antara penjual dan pembeli terhadap harga barang, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini;

Pasal 8
Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;
nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur;
dan/atau

Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean”;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4126/KPU.01/2013 tanggal 12 Juli 2013, diketahui alasan yang digunakan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok bahwa Metode I atau nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean memakai kriteria Pasal 8 butir d Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk tersebut yang menyatakan:
Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean”;

bahwa Keputusan Menteri Keuangan yang bersangkutan adalah pelaksanaan dari Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa Pasal 22 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk dan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan bahwa:
Dalam rangka menetapkan nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadappemberitahuan nilai pabean yang tertera pada dokumen PIB dan semua dokumen yang menjadi lampirannya;”

bahwa untuk menguji kembali kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tercantum dalam Pemberitahuan Pabean Impor, diperlukan dokumen-dokumen pendukung nilai transaksi yang dimiliki Pemohon Banding antara lain : Letter of Credit (L/C) atau Telegraphic Transfer, Rekening Koran Bank, Cash/Bank voucher, Buku BesarKas/Bank, Buku Hutang, Buku Besar Persediaan, Kartu Stock, dan Faktur Pajak, dan dokumen lainnya yang terkait dengan pembayaran ke supplier

bahwa selanjutnya Majelis di dalam persidangan memeriksa bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Sales Contract Nomor: SZ- L20130304-01 tanggal 15 Februari 2013 diperoleh petunjuk bahwa antara Shenzhen Guangyulong Trade Co., Ltd. yang beralamat di A-1502, Fude Huayuan Building, Shenman East Road Louhu District, Shenzhen China dengan Pemohon Banding telah melakukan kontrak jual beli berupa 6.000 pcs Cranksharft (CRT), 2.000 pcs Cranksharft (TG), 1.500 pcs Cranksharft (power tech), 2500 Cranksharft (power tools) dengan total harga USD21,060.00 term of delivery FOB;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order tanpa Nomor tanggal 28 Februari 2013 yang dibuat oleh Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding memesan 6.000 pcs Cranksharft (CRT), 2.000 pcs Cranksharft (TG), 1.500 pcs Cranksharft (power tech), 2500 Cranksharft (power tools) kepada Shenzhen Guangyulong Trade Co., Ltd., yang beralamat di No A-1502, Fude Huayuan Building, Shenman East Road Louhu District, Shenzhen, China dengan nilai sebesar USD21,060.00 dengan terms CIF;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Commercial Invoice Nomor : L2013030401 tanggal 4 Maret 2013 yang diterbitkan oleh Shenzhen Guangyulong Trade Co., Ltd., yang beralamat di No A-1502, Fude Huayuan Building, Shenman East Road Louhu District, Shenzhen, China diperoleh petunjuk bahwa Shenzhen Guangyulong Trade Co., Ltd. membebankan kepada Pemohon Banding atas importasi 6.000 pcs Crankshaft (CRT), 2.000 pcs Crankshaft (TG), 1.500 pcs Crankshaft (power tech), 2500 Crankshaft (power tools) dengan total harga C&F Jakarta USD21,060.0;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Sales Contract, Purchase Order, dan invoice terdapat ketidaksesuaian dalam term of delivery;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List merujuk pada Invoce Nomor: L2013030401 tanggal 4 Maret 2013 yang diterbitkan oleh Shenzhen Guangyulong Trade Co., Ltd., yang beralamat di No A-1502, Fude Huayuan Building, Shenman East Road Louhu District, Shenzhen, China diperoleh petunjuk bahwa Shenzhen Guangyulong Trade Co., Ltd. mengirimkan kepada Pemohon Banding atas importasi 6.000 pcs Crankshaft (CRT), 2.000 pcs Crankshaft (TG), 1.500 pcs Crankshaft (power tech), 2500 Crankshaft (power tools) dengan total package 801 cartons;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor: YMLUI307057598 tanggal 9 Maret 2013 yang diterbitkan oleh Yang Ming, shipper : Shenzhen Guangyulong Trade Co., Ltd., yang beralamat di No A-1502, Fude Huayuan Building, Shenman East Road Louhu District, Shenzhen, China , consignee: Pemohon Banding diperoleh petunjuk bahwa barang impor yang diangkut dalam kapal Tatiana Schulte v QA517S dari Hongkong ke Tanjung Priok, Jakarta adalah 801 cartons crankshaft dengan keterangan “freight prepaid”;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Aplikasi Transfer dari Bank BCA tanggal 19 Agustus 2013 diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran kepada Shenzhen Guangyulong Trade Co., Ltd. sebesar USD21,060.00 dengan kurs Rp10.595 atau setara dengan Rp223.130.700,00 ditambah dengan biaya Rp50.000,00 sehingga total menjadi Rp223.180.700,00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bukti Setoran dari Bank BCA tanggal 19 Agustus 2013 diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan penyetoran uang kepada Bank BCA sebesar Rp223.180.700,00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran Bank BCA KCP KLP Gading Villa periode 31-07-13 s.d. 31-08-13 mata uang : IDR nomor rekening 4133018533 atas nama Pemohon Banding, diketahui bahwa Pemohon Banding pada tanggal 19 Agustus 2013 telah melakukan transaksi sebesar Rp223.180.700,00 dengan keterangan setoran tunai dan transaksi debet sebesar Rp223.180.700,00 dengan keterangan tarikan 0777207-0;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Buku Besar Bank Pemohon Banding periode 01 Januari 2013 s.d. 31 Agustus 2013 diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan pencatatan pada tanggal 19 Agustus 2013 sebesar Rp223.180.700,00 dengan keterangan invoice 070 Crankshaft;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor: 118855 tanggal 28 Maret2013 diketahui bahwa pada kolom 25. Asuransi DN diisi 0.00 diketahui bahwaPemohon Banding membayar asuransi di dalam negeri;

bahwa sampai dengan persidangan dinyatakan cukup Pemohon Banding tidak dapat membuktikan ketentuan dari term of delivery;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor: 118855 tanggal 28 Maret 2013, Pemohon Banding telah melakukan importasi Crankshaft (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) Negara asal China, dengan Nilai Pabean diberitahukan USD21,060.00 diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding memberitahu kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok berupa importasi Crankshaft (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) Negara asal China dengan Nilai Pabean diberitahukan USD21,060.00 tidak sama dibanding dengan dokumen pendukungnya;

bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4126/KPU.01/2013 tanggal 12 Juli 2013 dengan penetapan nilai pabean sebesar USD167,640.00 tetap dipertahankan;

MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding, sehingga nilai pabean atas importasi berupa Crankshaft (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) Negara asal China yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 118855 tanggal 28 Maret 2013 ditetapkan sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4126/KPU.01/2013 tanggal 12 Juli 2013 dengan penetapan sebesar USD167,640.00;
Surat Banding Pemohon Banding, pemeriksaan, dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006,
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008,
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009;

MEMUTUSKAN
Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4126/KPU.01/2013 tanggal 12 Juli 2013 tentang Penetapan atas Keberatan XXX terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-006432/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 25 April 2013, atas nama: XXX, dan menetapkan nilai pabean atas importasi berupa Crankshaft (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) Negara asal China yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 118855 tanggal 28 Maret 2013 sesuai dengan penetapan Terbanding sebesar USD167,640.00;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 19 Juni 2014, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Ir. J.B. Bambang Widyastata. sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko. sebagai Hakim Anggota
,Lalita Irawati, SE., MM. sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2014, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun oleh Terbanding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200