Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54043/PP/M.VIIB/19/2014
Tinggalkan komentar17 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54043/PP/M.VIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Tarif Bea Masuk Pemohon Banding telah memberitahukan dalam PIB Nomor: 369698 tanggal 13 September 2013 atas importasi 100T Hydraulic Jack, …, dst, negara asal: China;
|
Menurut Terbanding |
: |
bahwa berdasarkan penelitian, jenis barang yang diimpor sesuai PIB dan invoice/packinglist adalah 100T Hydraulic Jack, …,dst, 7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, yang terdiri dari beberapa tipe/model barang tetapi pada SKA Form E Nomor: E133800501390317 tanggal 29 Agustus 2013, sesuai angka 4 huruf (c) diketahui bahwa uraian barang dan origin criteria disebutkan hanya satu untuk masing-masing jenis barang atau dikelompokkan secara global, tidak disebutkan secara rinci terhadap masing-masing item barang berdasarkan tipe/model sehingga tidak sesuai dengan Revised Operational Certification Prosedure (OCP) AC-FTA Rule 7 huruf (e) dan Butir 4 Overleaf Notes; |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon |
: |
bahwa Form E yang Pemohon Banding gunakan dengan barang yang Pemohon Banding impor dengan PIB Nomor: 235910 tanggal 13 Juni 2013 (dengan barang yang sama) yang di SPPB langsung Form E nya sama dan dikeluarkan dari tempat yang sama dari Pemerintah China, dimana kolom number and type of package, description of products juga hanya tertera 1 item, yaitu Hydraulic Jack, tidak dirinci item per item; |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis |
: |
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding Pemohon Banding, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi atas 100T Hydraulic Jack, …, dst, negara asal: China, yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 369698 tanggal 13 September 2013 pada pos tarif 8425.42.90.00 dengan tarif BM 0% (AC-FTA) dan oleh Terbanding ditetapkan pada pos tarif yang sama yaitu 8425.42.90.00 dengan tarif BM 5% (MFN), sebagai dasar penerbitan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-015556/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 19 September 2013 dengan jumlah kekurangan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp15.281.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa Majelis berkesimpulan bahwa penetapan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 369698 tanggal 13 September 2013 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan: bahwa Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang menetapkan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 369698 tanggal 13 September 2013 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen; bahwa atas penetapan tarif bea masuk tersebut, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-015556/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 19 September 2013 yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi pungutan yang terutang sebesar Rp15.281.000,00; bahwa kemudian atas penetapan Tarif Bea Masuk tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor : 541-COIN/INK/IX/13 tanggal 20 September 2013 yang diterima Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok secara lengkap pada tanggal 20 September 2013, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa selanjutnya, Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-7271/KPU.01/2013 tanggal 15 November 2013 menolak keberatan tersebut dan memperkuat penetapan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok; bahwa atas Surat Keputusan Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor : 739-COIN/IMP/XII/13 tanggal 20 Desember 2013 kepada Pengadilan Pajak;
bahwa Terbanding dalam penjelasan tertulis tanpa nomor tanpa tanggal Juli 2014 menyatakan : bahwa pembahasan Majelis mengenai penetapan tarif bea masuk yang disengketakan, diuraikan sebagai berikut : bahwa untuk memeriksa kebenaran klasifikasi dan tarif bea masuk atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 369698 tanggal 13 September 2013 tersebut, Majelis menggunakan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI tahun 2012) yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari identifikasi barang, klasifikasi barang dan terakhir Tarif BeaMasuk; 1. Identifikasi Barang bahwa oleh Terbanding barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor 369698 tanggal 13 September 2013 diidentifikasi sebagai 100T Hydraulic Jack, …, dst ; bahwa menurut Pemohon Banding, importasi yang diberitahukan dengan PIB Nomor 369698 tanggal 13 September 2013 adalah 100T Hydraulic Jack, …, dst , negara asal: China; bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa tidak ada sengketa antara Terbanding dengan Pemohon Banding mengenai identifikasi barang dari barang yang diimpor oleh Pemohon Banding, yaitu 100T Hydraulic Jack, …, dst ; 2. Klasifikasi Barang bahwa baik Terbanding maupun Pemohon Banding sama sependapat bahwa 100T Hydraulic Jack, …, dst diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8425.42.90.00; bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa tidak ada sengketa antara Terbanding dengan Pemohon Banding mengenai klasifikasi dan barang yang diimpor oleh Pemohon Banding yaitu 100T Hydraulic Jack, …, dst diklasifikasi ke dalam pos tarif 8425.42.90.00; |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Terbanding |
: |
bahwa berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor: E133800501390317 tanggal 29 Agustus 2013, kedapatan:
bahwa berdasarkan Rule 7 Attachment A Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area diketahui bahwa: bahwa berdasarkan point 4 Overleaf Notes for COO ASEAN-China FTA menyatakan bahwa: bahwa dari penelitian di atas, jenis barang yang diimpor sesuai PIB dan invoice/packing list adalah 100T Hydraulic Jack, …,dst, 7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, yang terdiri dari beberapa tipe/model barang tetapi pada SKA Form E Nomor: E133800501390317 tanggal 29 Agustus 2013, sesuai angka 4 huruf (c) diketahui bahwa uraian barang dan origin criteria disebutkan hanya satu untuk masing-masing jenis barang atau dikelompokkan secara global, tidak disebutkan secara rinci terhadap masing-masing item barang berdasarkan tipe/model sehingga tidak sesuai dengan Revised Operational Certification Prosedure (OCP) AC-FTA Rule 7 huruf (e) dan Butir 4 Overleaf Notes; bahwa sehubungan dengan penelitian di atas, dikarenakan tidak memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan dan telah dikirimkan surat konfirmasi kepada pihak issuing authority, Ningbo Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau, maka jenis barang pada pos tarif 1, 2, 3, 4, 6, dan 7 yang diimpor dengan PIB Nomor: 369698 tanggal 13 September 2013 tidak dapat diberikan preferential tarif; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, untuk jenis barang pada pos tarif 1, 2, 3, 4, 6, dan 7 yang diimpor dengan PIB Nomor: 369698 tanggal 13 September 2013 dikenakan pembebanan BM yang berlaku secara umum (MFN) sebesar 5%; |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon |
: |
bahwa form E Pemohon Banding adalah asli dari Pemerintah China dimana Supllier Pemohon Banding mendapatkan Form E ini dengan menyertakan invoice. Lalu diperiksa oleh Pemerintah China, ketika barang diekspor maka suplier/eksportir akan memperoleh tax return (pengembalian pajak ) yang dihitung dari nilai invoice; barang yang diimpor adalah original dari China dan bahwa Form E yang digunakan dan yang diajukan ke Bea dan Cukai sebagai Fasilitas Pembebasan Bea Masuk (CEPT) adalah asli dan benar-benar diterima dari Supplier di China yang dalam hal ini adalah Ningbo Xie Hang Trading Co., Ltd.; bahwa hal ini dibuktikan dengan : bahwa impor yang Pemohon Banding lakukan menggunakan fasilitas preferensi tarif ACFTA dengan melampirkan Form E Nomor: E 133800501390317 tanggal 29 Agustus 2013 dimana tercantum dalam uraian barang impor sebanyak 1 jenis barang dengan jumlah barang keseluruhan sebanyak 5.676 pieces dan nilai USD26,943.64; bahwa terdapat perbedaan jumlah jenis barang yang tercantum pada PIB Nomor: 369698 tanggal 13 September 2013, dikarenakan jenis barang pada Form E dikelompokkan sebagai berikut:
bahwa dari tabel tersebut di atas, dapat dilihat seluruh lenis barang impor Pemohon Banding pada PIB Nomor: 369698 tanggal 13 September 2013 adalah sama dengan yang tercantum pada Form E13800501390317 tanggal 29 Agustus 2013;
bahwa dengan demikian, Terbanding tidak dapat mengenakan tambah bayar terhadap PIB Pemohon Banding yang bernomor: 369698 tanggal 13 September 2013 karena Form E Pemohon Banding telah sesuai dan memenuhi persvaratan untuk mendapatkan fasilitas preferensi tarif ACFTA sebagaimana diatur dalam PMK Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA); |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis |
: |
bahwa untuk pemberlakuan tarif AC-FTA, terdapat ketentuan dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Area onComprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China); bahwa perubahan dari persetujuan tersebut juga telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co- Operation Between The Association of Southeast Asian Nations And The People’s Republic of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) yang berlaku secara efektif pada tanggal 3 Oktober 2011 sesuai dengan surat Kementerian Luar Negeri Nomor D/03154/10/2011/60 bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang disampaikan di dalam persidangan, kedapatan sebagai berikut : bahwa berdasarkan Surat Keberatan Nomor: 541-COIN/INK/IX/13 tanggal 20 September 2013 diketahui yang dipermasalahkan adalah Form E Nomor : E13800501390317 tanggal 29 Agustus 2013; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor 369698 tanggal 13 September 2013, kedapatan pengisian kolom PIB, antara lain sebagai berikut :
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas invoice nomor NXH13-2572 tanggal 23 mei 2013 diketahui bahwa Ningbo Xie Hang Trading Co., Ltd., 1206 Block C Tianrun Bldg 775 Zhongxing Rd, Ningbo, China, membebankan kepada Pemohon Banding atas importasi barang berupa 5.676 pcs hydraulic Jack (7 jenis barang) sebesar CNF USD27,143.64:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor EGLV143385179243 tanggal 29 Agustus 2013 diketahui Shipper nya: Ningbo Xie Hang Trading Co., Ltd., 1206 Block C Tianrun Bldg 775 Zhongxing Rd, Ningbo,China, dan barang diangkut dengan Kapal Ever Laden 0737-006W Port of Loading: Ningbo, China bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Form E Nomor E13800501390317 tanggal 29 Agustus 2013 diketahui bahwa Product consigned form (Exporter’s business name, address, country) adalah: Ningbo Xie Hang Trading Co., Ltd., 1206 Block C Tianrun Bldg 775 Zhongxing Rd, Ningbo, China dengan uraian barang 1782 ctns of hydraulic jack (5.676 pcs); bahwa dalam persidangan tanggal 12 Juni 2014 Terbanding menyerahkan kepada Majelis Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok nomor: S-5672/KPU.01/2013 tanggal 28 November 2013, yang ditujukan kepada Ningbo Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China, yang isinya adalah meminta konfirmasi untuk melakukan penelitian terhadap keabsahan dokumen Form E Nomor E13800501390317 tanggal 29 Agustus 2013 terkait dengan uraian barang yang tidak memenuhi Rule 7 (e) ASEAN-China FTA OCP dan Rule 4 overleaf dan Surat dari Ningbo Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China nomor 3800501332 tanggal 23 Desember 2013; bahwa Surat dari Ningbo Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China nomor 3800501332 tanggal 23 Desember 2013 yang menunjuk pada Form E Nomor E13800501390317 menyatakan : “In the manufacture of the goods, all the materials used were wholly obtained in China. The goods were intendedto be transported to ypur country when they left China. Judging from the above facts, we are of the opinion that the goods covered by the certificate are of Chinese origin and meet the requirement of Rules of Origin of the ASEAN-China Free Trade Area”; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang disampaikan Majelis berkesimpulan Form E Nomor E13800501390317 tanggal 29 Agustus 2013 adalah memenuhi ketentuan dan dapat diterima; bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan tarif bea masuk untuk 100T Hydraulic Jack, …, dst, negara asal: China, oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sesuai SPTNP Nomor: SPTNP-015556/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 19 September 2013 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7271/KPU.01/2013 tanggal 15 November 2013 tidak dapat dipertahankan; |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap tarif bea masuk dan menetapkan klasifikasi tarif atas 100T Hydraulic Jack, …, dst, negara asal: China, masuk pada pos tarif 8425.42.90.00 dengan tarif bea masuk 0% berdasarkan nomor urut 7146 Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean – China Free Trade Area (AC-FTA);
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006,
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008,
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-7271/KPU.01/2013 tanggal 15 November 2013 tentang Penetapan Atas Keberatan XXX Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP-015556/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 19 September 2013, atas nama XXX, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang yang diberitahukan dengan PIB Nomor 369698 tanggal 13 September 2013 yaitu 100T Hydraulic Jack, …, dst, negara asal: China diklasifikasi pada pos tarif 8425.42.90.00 dengan tarif bea masuk 0% (ACFTA)
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 03 Juli 2014, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Ir. J.B. Bambang Widyastata. sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko. sebagai Hakim Anggota,
Lalita Irawati, SE., MM. sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2014, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun oleh Terbanding.
