Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54042/PP/M.VIIB/19/2014
Tinggalkan komentar17 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54042/PP/M.VIIB/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54042/PP/M.VIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Cukai
Bea Cukai
TAHUN PAJAK
2013
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Tarif Bea Masuk Pemohon Banding telah memberitahukan dalam PIB Nomor: 272370 tanggal 05 Juli 2013 atas importasi TYS-221 Emergency Lamp, negara asal: China;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-5539/KPU.01/2013 tanggal 13 September 2013 menyatakan :
|
||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan tarif bea masuk yang ditetapkan Terbanding dengan alasan tulisan “WO” (Wholly Obtained) yang tertera pada Form E dengan Nomor E134407J90330085 adalah ditulis oleh Pemerintah China karena barang Pemohon Banding tersebut dihasilkan/diproduksi seluruhnya dari China baik bahan baku maupun barang jadi tersebut;
|
||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding Pemohon Banding, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi atas TYS-221 Emergency Lamp, negara asal: China, yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 272370 tanggal 05 Juli 2013 pada pos tarif 8513.10.90.00 dengan tarif BM 0% (AC-FTA) dan oleh Terbanding ditetapkan pada pos tarif yang sama yaitu 8513.10.90.00 dengan tarif BM 10% (MFN), sebagai dasar penerbitan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-011286/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 17 Juli 2013 dengan jumlah kekurangan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp.22.234.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa Majelis berkesimpulan bahwa penetapan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 272370 tanggal 05 Juli 2013 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan:
“ Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahanPemberitahuan Pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean ”
bahwa Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang menetapkan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 272370 tanggal 05 Juli 2013 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen;
bahwa atas penetapan tarif bea masuk tersebut, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-011286/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 17 Juli 2013 yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi pungutan yang terutang sebesar Rp.22.234.000,00;
bahwa selanjutnya, Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-5539/KPU.01/2013 tanggal 13 September 2013 menolak keberatan tersebut dan memperkuat penetapan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;
bahwa atas Surat Keputusan Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor : 613-COIN/IMP/X/13 tanggal 22 Oktober 2013 kepada Pengadilan Pajak;
bahwa pembahasan Majelis mengenai penetapan tarif bea masuk yang disengketakan, diuraikan sebagai berikut :
bahwa untuk memeriksa kebenaran klasifikasi dan tarif bea masuk atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor
272370 tanggal 05 Juli 2013 tersebut, Majelis menggunakan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI tahun 2012) yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari identifikasi barang, klasifikasi barang dan terakhir Tarif Bea Masuk;
1. Identifikasi Barang
bahwa oleh Terbanding barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor 272370 tanggal 05 Juli 2013 diidentifikasi sebagai TYS-221 Emergency Lamp ;
bahwa menurut Pemohon Banding, importasi yang diberitahukan dengan PIB Nomor 272370 tanggal 05 Juli 2013 adalah TYS-221 Emergency Lamp , negara asal: China;
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa tidak ada sengketa antara Terbanding dengan Pemohon Banding mengenai identifikasi barang dari barang yang diimpor oleh Pemohon Banding, yaitu TYS-221 Emergency Lamp ;
2. Klasifikasi Barang
bahwa baik Terbanding maupun Pemohon Banding sama sependapat bahwa TYS-221 EmergencyLamp diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8513.10.90.00;
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa tidak ada sengketa antara Terbanding dengan Pemohon Banding mengenai klasifikasi dan barang yang diimpor oleh Pemohon Banding yaitu TYS-221 Emergency Lamp diklasifikasi ke dalam pos tarif 8513.10.90.00;
|
||||||||||||||||||||
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen yang dilampirkan didapati hal-hal sebagai berikut :
bahwa barang yang diimpor menggunakan fasilitas adalah Emergency Lamp dengan kode HS 8513.10.90.00;· bahwa kolom 8 Form E origin criteria dinyatakan sebagai Wholly Obtained (WO);
bahwa sehubungan dengan hasil penelitian di atas barang yang diimpor dengan menggunakan fasilitas AC-FTA yaitu TYS-221 Emergency Lamp diragukan origin criterianya sebagai Wholly Obtained;
bahwa ketentuan di atas serta berkaitan dengan keraguan atas validitas origin criteria maka telah dilakukan konfirmasi (retroactive check) kepada pihak penerbit Form E yaitu Guangdong Entry-Exit Inspection and Quarantine Bereu of The People’s Republic of China dengan surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor S-3318/KPU.01/2013 tanggal 31 Juli 2013 namun jawaban konfirmasi belum diterima;
bahwa berdasarkan uraian di atas, dikarenakan terdapat keraguan atas validitas Form E yang dilampirkan serta belum terdapat jawaban atas konfirmasi pada saat keputusan keberatan maka atas importasi yang dilakukan tidak dapat diberikan preferensi tariff bea masuk dalam rangka Skema AC-FTA, sehingga diberlakukan tariff yang berlaku umum;
|
||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa tulisan “WO” (Wholly Obtained) yang tertera pada Form E dengan Nomor E134407J90330085 adalah ditulis oleh Pemerintah China karena barang Pemohon Banding tersebut dihasilkan/diproduksi seluruhnya dari China baik bahan baku maupun barang jadi tersebut;
bahwa sekali lagi Pemohon Banding tegaskan di sini bahwa Form E Pemohon Banding ini asli dari Pemerintah China, dimana Supplier Pemohon Banding mendapatkan Form E ini dengan menyertakan invoice. Lalu diperiksa oleh Pemerintah China, ketika barang diekspor, maka supplier/eksportir akan memperoleh tax return (pengembalian pajak) yang dihitung dari nilai invoice. Oleh sebab itu Form E Pemohon Banding ini benar-benar asli dan mengenai Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor S-3318/KPU.01/2013 tanggal 31 Juli 2013 sudah mendapat jawaban konfirmasi dari Pemerintah China di mana dalam surat tersebut dinyatakan bahwa semua material barang yang diimpor ini memang dari China (WO) dan Form E Pemohon Banding ini asli adanya;
|
||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa untuk pemberlakuan tarif AC-FTA, terdapat ketentuan dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Area on Comprehensive Economic Cooperation between The Associationof South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China);
bahwa perubahan dari persetujuan tersebut juga telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co- Operation Between The Association of Southeast Asian Nations And The People’s Republic of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) yang berlaku secara efektif pada tanggal 3 Oktober 2011 sesuai dengan surat Kementerian Luar Negeri Nomor D/03154/10/2011/60
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang disampaikan di dalam persidangan, kedapatan sebagai berikut :
bahwa berdasarkan Surat Keberatan Nomor: 488-COIN/INK/VII/13 tanggal 18 Juli 2013 diketahui yang dipermasalahkan adalah Form E Nomor : E134407J90330085 tanggal 28 Mei 2013;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor 272370 tanggal 05 Juli 2013, kedapatan pengisian kolom PIB, antara lain sebagai berikut :
bahwa sampai dengan persidangan dinyatakan cukup Pemohon Banding tidak menyerahkan invoice nomor W1131STAR0513 tanggal 23 mei 2013 kepada Majelis;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor EGLV156300177081 tanggal 28 Mei 2013 diketahui Shipper nya: Winstar Electrical Enterprise Company Limited, 2F-4F, No.12-1,Jianghai 3rd, Jiangmen, Guangdong, China, dan barang diangkut dengan Kapal Rong Jing618 130527 Port of Loading: Jiangmen, China
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Form E Nomor E134407J90330085 tanggal 28 Mei 2013 diketahui bahwa Product consigned form (Exporter’s business name, address, country) adalah: Winstar Electrical Enterprise Company Limited, 2F-4F, No.12-1, Jianghai 3rd, Jiangmen, Guangdong, China;
bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan bahwa Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok telah mengirimkan surat konfirmasi nomor: S-3318/KPU.01/2013 tanggal 31 July 2013, yang ditujukan kepada Guangdong Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China, diketahui isinya adalah meminta konfirmasi untuk melakukan penelitian terhadap keabsahan dokumen Form E Nomor E134407J90330085 tanggal 28 Mei 2013 terkait dengan criteria Wholly Obtained berdasarkan Rule 3 ROO ACFTA;
bahwa dalam persidangan tanggal 12 Juni 2014 Terbanding menyerahkan Surat dari Guangdong Entry- Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China nomor 44000013489 tanggal 10 Oktober 2013 yang menunjuk pada Form E Nomor E134407J90330085 menyatakan : “In the manufacture of the products, all the materials used were wholly obtained inChina. The products qualify as Chinese origin.;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang disampaikan Majelis berkesimpulan Form E Nomor E134407J90330085 tanggal 28 Mei 2013 adalah memenuhi ketentuan dan dapat diterima;
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan tarif bea masuk untuk TYS-221 Emergency Lamp, negara asal: China, oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sesuai SPTNP Nomor: SPTNP-011286/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 17 Juli 2013 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5539/KPU.01/2013 tanggal 13 September 2013 tidak dapat dipertahankan;
|
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap tarif bea masuk dan menetapkan klasifikasi tarif atas TYS-221 Emergency Lamp, negara asal: China, masuk pada pos tarif 8513.10.90.00 dengan tarif bea masuk 0% berdasarkan nomor urut 8182 Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean – China Free Trade Area (AC-FTA);
Surat Banding Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap tarif bea masuk dan menetapkan klasifikasi tarif atas TYS-221 Emergency Lamp, negara asal: China, masuk pada pos tarif 8513.10.90.00 dengan tarif bea masuk 0% berdasarkan nomor urut 8182 Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean – China Free Trade Area (AC-FTA);
Surat Banding Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006,
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008,
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006,
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008,
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-5539/KPU.01/2013 tanggal 13 September 2013 tentang Penetapan Atas Keberatan XXX Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP-011286/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 17 Juli 2013, atas nama XXX, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang yang diberitahukan dengan PIB Nomor 272370 tanggal 05 Juli 2013 yaitu TYS-221 Emergency Lamp, negara asal: China diklasifikasi pada pos tarif 8513.10.90.00 dengan tarif bea masuk 0% (ACFTA);
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-5539/KPU.01/2013 tanggal 13 September 2013 tentang Penetapan Atas Keberatan XXX Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP-011286/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 17 Juli 2013, atas nama XXX, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang yang diberitahukan dengan PIB Nomor 272370 tanggal 05 Juli 2013 yaitu TYS-221 Emergency Lamp, negara asal: China diklasifikasi pada pos tarif 8513.10.90.00 dengan tarif bea masuk 0% (ACFTA);
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 12 Juni 2014, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Ir. J.B. Bambang Widyastata. sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko. sebagai Hakim Anggota,
Lalita Irawati, SE., MM. sebagai Panitera Pengganti,
Ir. J.B. Bambang Widyastata. sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko. sebagai Hakim Anggota,
Lalita Irawati, SE., MM. sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2014, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun oleh Terbanding.
