Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54041/PP/M.VIIB/19/2014

Tinggalkan komentar

17 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54041/PP/M.VIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Tarif Bea Masuk Pemohon Banding telah memberitahukan dalam PIB Nomor: 028164 tanggal 11 September 2013 atas importasi DextroseMonohydrate Pharma Grade, negara asal: China;
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan hal-hal di atas, Form nomor referensi E131301000090673 tanggal 12 Agustus 2013 tidak dapat digunakan sebagai asar untuk mendapatkan tarif preferensi sehingga terhadap PIB nomor 028164 tanggal 11 September 2013 dengan jenis barang berupa Dextrose Monohydrate Pharma Grade dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5%;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan tarif bea masuk yang ditetapkan Terbanding, dengan alasan pada Form-E dituliskan WO atau Wholly Obtained dan sesuai dengan Annex 3, Rates of o igin for the ASEAN- China Free Trade Area dan keseluruhan proses produksi dilakukan di China dan produk tersebut memenuhi kriteria Wholly Obtained Product;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding Pemohon Banding, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi atas Dextrose Monohydrate Pharma Grade, negara asal: Chinayang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 028164 tanggal 11 September 2013 pada pos tarif 1702.30.10.00 dengan tarif BM 0% (AC-FTA) dan oleh Terbanding ditetapkan pada pos tarif yang sama yaitu 1702.30.10.00 dengan tarif BM 5% (MFN), sebagai dasar penerbitan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-002440/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal 17 September 2013 dengan jumlah kekurangan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp7.378.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa Majelis berkesimpulan bahwa penetapan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 028164 tanggal 11 September 2013 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan:
“ Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan Pemberitahuan Pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean ”
bahwa Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan yang menetapkan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 028164 tanggal 11 September 2013 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen;
bahwa atas penetapan tarif bea masuk tersebut, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-002440/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal 17 September 2013 yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi pungutan yang terutang sebesar Rp7.378.000,00;
bahwa kemudian atas penetapan Tarif Bea Masuk tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor : 111-3376/BTC-IMP/VI/2013 tanggal 19 September 2013 yang diterima Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan secara lengkap pada tanggal 24 September 2013, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
bahwa selanjutnya, Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-471/WBC.02/2013 tanggal 20 November 2013 menolak keberatan tersebut dan memperkuat penetapan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan;
bahwa atas Surat Keputusan Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor : 129-3376/BTC-IMP/XI/2013 tanggal 20 November 2013 kepada Pengadilan Pajak;
bahwa pembahasan Majelis mengenai penetapan tarif bea masuk yang disengketakan, diuraikan sebagai berikut :
bahwa untuk memeriksa kebenaran klasifikasi dan tarif bea masuk atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 028164 tanggal 11 September 2013 tersebut, Majelis menggunakan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI tahun 2012) yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari identifikasi barang, klasifikasi barang dan terakhir Tarif Bea Masuk;
1. Identifikasi Barang
bahwa oleh Terbanding barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor 028164 tanggal 11September 2013 diidentifikasi sebagai Dextrose Monohydrate Pharma Grade;
bahwa menurut Pemohon Banding, importasi yang diberitahukan dengan PIB Nomor 028164 tanggal 11 September 2013 adalah Dextrose Monohydrate Pharma Grade, negara asal: China;
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa tidak ada sengketa antara Terbanding dengan Pemohon Banding mengenai identifikasi barang dari barang yang diimpor oleh Pemohon Banding, yaitu Dextrose Monohydrate Pharma Grade;
2. Klasifikasi Barang
bahwa baik Terbanding maupun Pemohon Banding sama sependapat bahwa DextroseMonohydrate Pharma Grade diklasifikasikan ke dalam pos tarif 1702.30.10.00;
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa tidak ada sengketa antara Terbanding dengan Pemohon Banding mengenai klasifikasi dan barang yang diimpor oleh Pemohon Banding yaitu Dextrose Monohydrate Pharma Grade diklasifikasi ke dalam pos tarif 1702.30.10.00;
Menurut Terbanding
:
4. bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap form E diketahui:
  1. Dokumen asli form E nomor referensi E131301000090673 tanggal 12 Agustus 2013 telah dilampirkan saat pemeritahuan impor barang (FIB nomor 028164 tanggal 11 September 2013); dan
  2. Pada kolom 8 (origin criterion) form E nomor referensi E131301000090673 tanggal 12 Agustus 2013 tertulis “WO” (wholly obtained) dengan jenis barang berupa Dextrose Monohydrate Pharma Grade;
5. bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-05/BC/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang dalam rangka Skema Free Trade Agreement, pada Overleaf Notes ACFTA poin 3 huruf (i) dinyatakan bahwa: “Origin criteria: 3. For exports to the above mentioned countries to be eligible for preferential treatment, the requirement is that either: (i) The products wholly obtained in the exporting Member State as defined in Rule 3 of the ASEAN-China Rules of Origin“;
6. bahwa berdasarkan Annex 3 “Rules of Origin for The ASEAN-China Free Trade Area” disebutkan bahwa produk yang yang digolongkan dalam origin criterion (wholly obtained) harus memenuhi syarat ketentuan Rule 3 ROO, sebagai berikut:
  1. Rule 3: Wholly Obtained Products:Within the meaning of Rule 2 (A), the following shall be considered as wholly produced or obtained in a party:(a) Plants and plant products harvested, picked or gathered there;
  2. Live animals born and raised there;
  3. Product obtained from live animals referred to in paragraph (b) above;
  4. Product obtain from hunting, trapping, fishing, aquaculture, gathering or capturing conducted there;
  5. Minerals and other naturally occurring substances, not included in paragraphs (a) to (d), extracted or taken from its soil, waters, seabed or beneath their seabed;
  6. Products taken from the water, seabed or beneath the seabed outside the territorial waters ofthat Party, provided that that Party has the rights to exploit such waters, seabed and beneath the seabed in accordance with the international law;
  7. Products of sea fishing and other marine products taken from the high seas by vessels registered by Party or entitled to fly the flag of that Party;
  8. Products processed or/and made on board factory ships registered with a Party or entitled to fly the flag of that Party, exclusively from products referred to in paragraph (g) above;
  9. Articles collected there which can no longer perform their original purpose nor are capable of being restored or repaired and are fit only for disposal or recovery of parts of raw materials, or for recycling purposes4; and
  10. (Good obtained or produced in a Party solely from products referred to in paragraphs (a) to (i) above;
7. bahwa berdasarkan butir 5 dan 6 di atas, jenis barang berupa Dextrose Monohydrate Pharma Grade tidak termasuk dalam kategori komoditi wholly obtained dalam Anex 3 Rule 3 sehingga atas form E nomor referensi E131301000090673 tanggal 12 Agustus 2013 diragukan keabsahannya;
8. bahwa untuk mengonfirmasi keabsahan Form E dimaksud, Terbanding telah mengirim surat Nomor S-4067/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal 18 September 2013 perihal Confirmation on Certificate of Origin kepada Hebei Entry-Exit lnspecktion and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China, sampai dengan KEP-471 ini dibuat, jawaban atas surat konfirmasi tersebut masih belum diterima;
9. bahwa berdasarkan hal-hal di atas, Form E nomor referensi E131301000090673 tanggal 12 Agustus 2013 tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk mendapatkan tarif preferensi sehingga terhadap PIB nomor 028164 tanggal 11 September 2013 dengan jenis barang berupa Dextrose Monohydrate Pharma Grade dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5%
Menurut Pemohon
:
bahwa pada Form-E dituliskan WO atau Wholly Obtained dan sesuai dengan Annex 3, Rates of o igin for the ASEAN-China Free Trade Area;
bahwa berdasarkan Annex 3, Rule 3 : wholly Obtained Products:
  1. Product obtained from live animals referred to in paragraph
  2. above.
bahwa dilihat pada Method of Production (terlampir) bahwa produk yang diimpor terbuat dari Starch Milk (tepung susu) yang berasal dari hewan hidup;
bahwa berdasarkan uraian di atas maka keseluruhan proses produksi dilakukan di China dan produk tersebut memenuhi kriteria Wholly Obtained Product;
Menurut Majelis
:
bahwa untuk pemberlakuan tarif AC-FTA, terdapat ketentuan dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Area on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China);
bahwa perubahan dari persetujuan tersebut juga telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association of Southeast Asian Nations And The People’s Republic of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) yang berlaku secara efektif pada tanggal 3 Oktober 2011 sesuai dengan surat Kementerian Luar Negeri Nomor D/03154/10/2011/60;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang disampaikan di dalam persidangan, kedapatan sebagai berikut :
bahwa berdasarkan Surat Keberatan Nomor: 111-3376/BTC-IMP/VI/2013 tanggal 19 September 2013 diketahui yang dipermasalahkan adalah Form E Nomor : E131301000090673 tanggal 12 Agustus 2013;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor 028164, tanggal 11 September 2013, kedapatan pengisian kolom PIB, antara lain sebagai berikut :
Kolom
Uraian
Nomor
Tanggal
Keterangan
15
Invoice
LH132196
04-08-2013
17
BL/AWB
EGLV144300070436
12-08-2013
19
Fasilitas Impor Surat Keputusan
54 Preferensi Tarif Importasi Asean China Certificate of Origin (CO) Form E : E131301000090673
 12-08-2013
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor LH132196 tanggal 26 April 2013 diketahui Penerbitnya adalah : Qinhuangdao Lihua Starch Co., Ltd., No. 6 Beihuan Road, Funing Town, Qinhuangdao City, China;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor EGLV144300070436 tanggal 12 Agustus 2013 diketahui Shipper nya: Qinhuangdao Lihua Starch Co., Ltd., No. 6 Beihuan Road,Funing Town, Qinhuangdao City, China, dan barang diangkut dengan Uni Adroit 0243 314B Port of Loading: Dalian, China
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Form E Nomor E131301000090673 tanggal 12 Agustus 2013 diketahui bahwa Product consigned form (Exporter’s business name, address, country) adalah: Qinhuangdao Lihua Starch Co., Ltd., No. 6 Beihuan Road, Funing Town, Qinhuangdao City, China;,
bahwa dalam persidangan tanggal 03 Juli 2014 Terbanding menyerahkan Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif, Surat konfirmasi nomor: S-4067/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal 18 September 2013 kepada Majelis;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas surat konfirmasi Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan telah mengirimkan surat konfirmasi nomor: S-4067/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal 18 September 2013, yang ditujukan kepada Hebel Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of Chinadiketahui isinya adalah meminta konfirmasi untuk melakukan penelitian terhadap keabsahan dokumen Form E Nomor E131301000090673 tanggal 12 Agustus 2013 terkait dengan kriteria wholly obtained Rule 3 of ROO ACFTA;
bahwa sampai dengan persidangan dinyatakan cukup, Terbanding belum menerima surat jawaban dari Hebel Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China atas surat nomor: S-4067/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal 18 September 2013;
bahwa menurut Majelis pengertian wholly obtained dalam Rules of Origin adalah barang yang seluruhnya berasal dari satu negara anggota ACFTA;
bahwa pemerintah China menganggap barang yang tercantum dalam Form E Nomor E131301000090673 tanggal 12 Agustus 2013 adalah seluruhnya merupakan produk atau berasal dari China sehingga pada kolom 8 dicantumkan tulisan WO;
bahwa berdasarkan Annex 3 Rules of Origin for The ASEAN-China Free Trade Area, barang- barang yang bukan berasal dari tumbuh-tumbuhan dan binatang hidup pun dapat digolongkan ke dalam Wholly Obtained Products, berdasarkan Rule 3 huruf (e) dan huruf (j) sebagai berikut :
(e) Minerals and other naturally occurring substances, not included in paragraphs (a) to (d), extracted or taken from its soil, waters, seabed or beneath their seabed(j) Goods obtained orproduced in a Party solely from products referred to in paragraphs (a) to (i) above;
bahwa menurut Majelis untuk produk seperti yang diatur dalam Rules of Origin for the ACFTA pada Annex 3 Rule 4 dan 5, kandungan produk minimal 40% dari suatu negara sudah memenuhi persyaratan originating criteria apalagi jika mencantumkan WO yang menggambarkan seluruh kandungan produk berasal dari negara tersebut;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang disampaikan Majelis berkesimpulan Form E Nomor E131301000090673 tanggal 12 Agustus 2013 adalah memenuhi ketentuan dan dapat diterima;
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan tarif bea masuk untuk Dextrose Monohydrate Pharma Grade, negara asal: China, oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan sesuai SPTNP Nomor: SPTNP-002440/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal 17 September 2013 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-471/WBC.02/2013 tanggal 020 November 2013 tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap tarif bea masuk dan menetapkan klasifikasi tarif atas Dextrose Monohydrate Pharma Grade, negara asal: China, masuk pada pos tarif 1702.30.10.00 dengan tarif bea masuk 0% berdasarkan nomor urut 1307 Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean – China Free Trade Area (AC- FTA);
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006,
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008,
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-471/WBC.02/2013 tanggal 20 November 2013 tentang Penetapan Atas Keberatan XXX Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP-002440/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal 17 September 2013, atas nama XXX, dan menetapkan atas barang yang diberitahukan dengan PIB Nomor 028164 tanggal 11 September 2013 yaitu Dextrose Monohydrate Pharma Grade, negara asal: China pada klasifikasi pos tarif 1702.30.10.00 dengan tarif bea masuk 0%;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 03 Juli 2014, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Ir. J.B. Bambang Widyastata
sebagai
Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos.
sebagai
Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko
sebagai
Hakim Anggota,
Lalita Irawati, SE., MM
sebagai
Panitera Pengganti.
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2014, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun oleh Terbanding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200