Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53919/PP/M.VIIA/19/2014

Tinggalkan komentar

17 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53919/PP/M.VIIA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan klasifikasi pos tarif atas PIB Nomor: 273526 Tanggal 08 Juli 2013 berupa importasi Marble Unpolished Slab Stone, negara asal : Italy, dengan klasifikasi diberitahukan pada pos tarif 2515.12.20.00 (BM: 5%, PPnBM : 0%) yang oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok ditetapkan pada pos tarif 6802.21.00.00 (BM: 10%, PPnBM : 40%), yang mengakibatkan tagihan pada SPTNP sebesar Rp.77.132.000,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Impor Barang pos Tarif 6802.21.00.00 mendapatkan pembebanan Bea Masuk 10%, PPN 10% dan PPNBM 40%;
Menurut Pemohon
:
bahwa harga yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB adalah benar merupakan harga transaksi dan sesuai dengan harga yang diberikan oleh Shipper Pemohon Banding di Italy.
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding Pemohon Banding, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi atas Marble Unpolished Slab Stone negara asal Italy yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 273526 Tanggal 08 Juli 2013 , klasifikasi pos tarif 2515.12.20.00 (BM: 5%, PPnBM : 0%) dan oleh Terbanding ditetapkan masuk klasifikasi pos tarif 6802.21.00.00 (BM: 10%, PPnBM : 40%), dan menjadi dasar diterbitkannya SPTNP nomor : SPTNP-011866/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 25 Juli 2013 dengan nilai tagihan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp 77.132.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding.
bahwa Majelis berkesimpulan bahwa penetapan Tarif Bea Masuk atas PIB nomor 273526 Tanggal 08 Juli 2013 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan:
“Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan Pemberitahuan Pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean”.
bahwa Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang menetapkan Tarif Bea Masuk atas PIB nomor 273526 Tanggal 08 Juli 2013 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen.
bahwa atas penetapan tarif bea masuk tersebut, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menerbitkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPTNP-011866/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 25 Juli 2013 yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi pungutan yang terutang sebesar Rp 77.132.000,00.
bahwa kemudian atas SPTNP-011866/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 25 Juli 2013 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor: 059/AL/VII/2013 tanggal 25 Juli 2013 yang diterima Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 17 Tahun 2006.
bahwa dengan Keputusan Nomor : KEP-5680/KPU.01/2013, tanggal 19 September 2013, Terbanding menolak keberatan tersebut sekaligus memperkuat penetapan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.
bahwa atas Surat Keputusan Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor : 0002/IX/2013, tanggal 22 Oktober 2013 kepada Pengadilan Pajak.
bahwa pembahasan Majelis mengenai penetapan tarif bea masuk yang disengketakan, diuraikan sebagai berikut :
bahwa untuk memeriksa kebenaran klasifikasi dan tarif bea masuk atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 273526 Tanggal 08 Juli 2013 tersebut, Majelis menggunakan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI 2012) yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari Identifikasi Barang, Klasifikasi Pos Tarif dan Tarif Bea Masuk.
Menurut Terbanding
:
bahwa atas barang impor diajukan ke Laboratorium untuk diperiksa, kedapatan bentuk fisik contoh barang yang diajukan adalah contoh 1 dan 2 “berupa potongan lembaran tebal berpori warna krem”.
bahwa deskripsi hasil pengujian dan identifikasi adalah contoh 1 dan 2: dari data FTIR, ED-XRF, Ordinary Laboratory Apparatus memperlihatkan bahwa contoh uji memiliki kandungan calcium carbonate (CaCo3) dan kandungan lain. Uji poles terhadap contoh uji positif pada salah satu sisinya. Ketebalan + 2 cm. Contoh uji diidentifikasi sebagai potongan marmer dalam bentuk lembaran tebal berpori, dipoles.
bahwa berdasarkan identifikasi barang sesuai dengan Hasil Laporan dari Pengujian dan Identifikasi Barang nomor: LHPIB.0648/WBC.07/BPIB/LMTP/2013 tanggal 24 Juli 2014, barang impor dimaksud diidentifikasi sebagai potongan marmer dalam bentuk lebaran tebal berpori, dipoles.
Menurut Pemohon
:
Bahwa Jenis barang yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB adalah yang sebenarnya dan sesuai dengan Packing List.
Menurut Majelis
:
bahwa sesuai dengan Commercial Invoice Nomor T0057/13 tanggal 4 Juni 2013 dari Tirrena Spa., uraian barang disebut: 429.38 SQMT Marble Unpolished Slab Stone.
bahwa sesuai Packing List Nomor T0057/13 tanggal 4 Juni 2013 dari Tirrena Spa, kemasan barang disebut: 8 Bundles, Per Bundle berisi 10 Pcs dengan berat antara 51 sampai dengan 54.05 SQMT, Net Weight 22400Kg.
bahwa berdasarkan Hasil Laporan dari Pengujian dan Identifikasi Barang nomor: LHPIB.0648/WBC.07/BPIB/LMTP/2013 tanggal 24 Juli 2014, barang impor dimaksud diidentifikasi sebagai potongan marmer dalam bentuk lembaran dengan ketebalan + 2 cm, keadaan berpori, dipoles.
bahwa Majelis menyimpulkan barang yang diimpor diidentifikasi sebagai potongan marmer dalam bentuk lembaran dengan ketebalan + 2 cm, keadaan berpori, dan dipoles.
II. Klasifikasi Pos Tarif
bahwa BTKI 2012, menguraikan struktur pos tarif 25.15, sebagai berikut:
25.15
Marmer, travertine, eccausine dan batu berkapur lainnya untuk
monument atau bangunan dengan berat jenis sebesar 2,5 atau lebih, dan alabaster, dikerjakan secara kasar atau semata-mata dipotong maupun tidak, digergaji atua dengan cara lain, menjadi balok atau lembaran tebal berbentuk empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar).
Marmer dan travertine
2515.11.00.00
— Tidak dikerjakan atau dikerjakan secara kasar
2515.12
— Semata-mata dipotong maupun tidak, digergaji atua dengan cara lain,
menjadi balok atau lembaran tebal berbentuk empat persegi panjang
(termasuk bujur sangkar)
2515.12.10.00
— Balok
2515.12.20.00
— Lembaran tebal
bahwa BTKI 2012, menguraikan struktur pos tarif 68.02, sebagai berikut:
68.02
Batu monument dan batu bangunan dikerjakan (kecuali batu sabak)
dan barang terbuat dari padanya, selain barangdari pos 68.01; kubus mosaic dan sejenisnya, dari batu alam (termasuk batu sabak), pada penguat maupun tidak; butiran, kepingan dan bubuk dengan warna artificial dari batu alam (termasuk batu sabak).
6802.10.00.00
Ubin, kubus dan barang semacam itu, empat persegi panjang maupun
tidak (termasuk bujur sangkar), yang area permukaan terluasnya dapat menutupi bujur sangkar dengan sisi kurang dari 7cm; butiran dengan warna artisial, serpihan dan bubuk.
– batu monumen atau batu bangunan lainnya dan barang terbuat dari
padanya, dipotong atau digergaji secara sederhana, dengan permukaan datar atau rata
6802.21.00.00
— Marmer, travertine dan alabaster
bahwa karena kedapatan Marble yang diimpor telah melalui proses dikerjakan dengan cara dipotong menjadi lembaran dengan ketebalan + 2 cm dan telah dipoles (Marble Polished), maka tidak tepat mengklasifikasikannya pada pos tarif 2505.12.20.00.
bahwa dengan demikian Marble Unpolished Slab Stone yang ternyata merupakan Marble yang telah melalui proses dikerjakan dengan cara dipotong menjadi lembaran dengan ketebalan + 2 cm dan telah dipoles (Marble Polished) diklasifikasi pada pos tarif 6802.21.00.00 .
III. Tarif Bea Masuk
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 tanggal 15 Nopember 2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, untuk pos tarif 6802.21.00.00, ditetapkan dengan Tarif BM: 10%, PPnBM : 40%.
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan klasifikasi pos tarif untuk Marble Unpolished Slab Stone yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 273526 Tanggal 08 Juli 2013 , oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sesuai SPTNP Nomor: SPTNP-011866/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 25 Juli 2013 dapat dipertahankan.
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi atas pemberitahuan berupa Marble Unpolished Slab Stone yang diidentifikasi sebagai Marble Polished pada pos tarif 6802.21.00.00, dengan Tarif BM: 10%, PPnBM : 40%.
MENIMBANG
Surat Permohonan Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.
MEMUTUSKAN
Menyatakan 
Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-5680/KPU.01/2013, tanggal 19 September 2013 tentang Penetapan Atas Keberatan CV Anugerah Lestari Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor: SPTNP-011866/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2013 tanggal 25 Juli 2013, Jenis Usaha: Improtir, dan menetapkan klasifikasi pos tarif untuk Marble Unpolished Slab Stone yang diidentifikasi sebagai Marble Polished pada pos tarif 6802.21.00.00, dengan Tarif BM: 10%, PPnBM : 40%.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 01 Juli 2014 oleh Majelis VII A Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Ir. J.B. Bambang Widyastata sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko sebagai Hakim Anggota,
Yosephine Riane E.R., S.H., M.H. sebagai Panitera Pengganti.
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun oleh Pemohon Banding

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200