Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53917/PP/M.VIIA/19/2014

Tinggalkan komentar

17 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53917/PP/M.VIIA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan tarif atas PIB Nomor: 247614, tanggal 20 Juni 2013 berupa importasi barang Pos 1-9 Non Waterproof Slipper/Shoe, (9 jenis barang sesuai dengan lembar lanjutan PIB), negara asal China, dengan klasifikasi diberitahukan pada pos tarif 6402.99.9000 BM 0% (ACFTA) yang oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok ditetapkan pada pos tarif yang sama BM 25% (MFN) yang mengakibatkan jumlah pungutan yang terutang pada SPTNP sebesar Rp.129.955.000;
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan BTKI 2012, atas barang impor yang diklasifikasikan ke dalam pos tarif 6402.99.9000 dikenakan bea masuk yang berlaku umum sebesar 25%”.
Menurut Pemohon
:
bahwa pengklasifikasian alas kaki kedap air lebih tepat dilihat dari “fungsinya” apakah alas kaki tersebut dapat melindungi penetrasi air atau tidak, bukan semata mata mengacu pada bahan, pengerjaan ataupun nama jenis alas kaki saja (misalnya shoe atau boots), hal tersebut seperti alas kaki Pemohon Banding yang berupa clog shoe ventilasi/open toe/hell yang seharusnya diklasifikasi pada pos 6402 karena tidak memenuhi persyaratan pos 6401.
Menurut Majelis
:
bahwa untuk pemberlakuan tarif AC-FTA, terdapat ketentuan dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Area on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China).
bahwa perubahan dari persetujuan tersebut juga telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association of Southeast Asian Nations And The People’s Republic of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) yang berlaku secara efektif pada tanggal 3 Oktober 2011 sesuai dengan surat Kementerian Luar Negeri Nomor D/03154/10/2011/60.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang disampaikan di dalam persidangan, kedapatan sebagai berikut :
bahwa berdasarkan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-5532/KPU.01/2013, tanggal 13 September 2013 diketahui yang dipermasalahkan adalah Form E Nomor : E13470ZC44700089 Tanggal 14 Juni 2013.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor 247614 Tanggal 20 Juni 2013, kedapatan pengisian kolom PIB, antara lain sebagai berikut :
Kolom
Uraian
Nomor
Tanggal
Keterangan
15
Invoice
XDS040613
08-06-2013
17
BL/AWB
0253001120
12-06-2013
19
Fasilitas Impor
Surat Keputusan
54
Preferensi Tarif Importasi Asean China Certificate of Origin (CO) Form E : E13470ZC44700089
14-06-2013
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor XDS040613 Tanggal 08 Juni 2013 diketahui Penerbitnya adalah : Shenzhen Xin Deshun Trading Co.,Ltd yang beralamat di Zhongxing Road, Luohu District, SHenzhen Foreign Trade Group Building (1808).
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor 0253001120 Tanggal 12 Juni 2013 diketahui Shipper nya: Shenzhen Xin Deshun Trading Co.,Ltd yang beralamat di Zhongxing Road, Luohu District, SHenzhen Foreign Trade Group Building (1808), dan barang diangkut dengan Cape Negro Port of Loading: Shekou, China.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Form E Nomor E13470ZC44700089 Tanggal 14 Juni 2013 diketahui bahwa Product consigned form (Exporter’s business name, address, country) adalah: Shenzhen Xin Deshun Trading Co.,Ltd yang beralamat di Zhongxing Road, Luohu District, SHenzhen Foreign Trade Group Building (1808), China.
bahwa menurut Majelis pengertian wholly obtained dalam Rules of Origin adalah barang yang seluruhnya berasal dari satu negara anggota ACFTA.
bahwa dalam persidangan Majelis meminta Terbanding untuk menyerahkan Surat konfirmasi dan Surat Jawaban konfirmasi.
bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan bahwa Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok telah mengirimkan surat konfirmasi nomor: S-3051/KPU.01/2013 tanggal 19 Juli 2013, yang ditujukan kepada Shenzhen Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau Of The People’s Republic Of Chinadiketahui isinya adalah meminta konfirmasi untuk melakukan penelitian terhadap keabsahan dokumen Form E Nomor E13470ZC44700089 Tanggal 14 Juni 2013 terkait dengan origin criteria “WO”.
bahwa dalam persidangan tanggal 24 Juni 2014 Terbanding menyerahkan Surat dari Shenzhen Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau Of The People’s Republic Of China nomor 47000013534 tanggal 17 September 2013 yang menunjuk pada Form E Nomor E13470ZC37983400 menyatakan : “For verification, we made investigation with the exporter, ascertaning that the goods were manufactured in China. During the production, all the materials used in the product were wholly obtained in China. The products fulfills the origin criterion “WO” as set out in Paragrapgh (j) of Rule 3 Invoice Rules of Origin for the ASEAN-China Free Trade Area. For your reference, PSR only applies for products not wholly produced or obtained but undergone sufficient
transformation Invoice Party, according to Rule 2 to Rule 6 of ROO for the ACFTA”.
bahwa berdasarkan Annex 3 Rules of Origin for The ASEAN-China Free Trade Area, barang-barang yang bukan berasal dari tumbuh-tumbuhan dan binatang hidup pun dapat digolongkan ke dalam Wholly Obtained Products, berdasarkan Rule 3 huruf (e) dan huruf (j) sebagai berikut :“(e) Minerals and other naturally occurring substances, not included in paragraphs (a) to (d), extracted or taken from its soil, waters, seabed or beneath their seabed(j) Goods obtained or produced in a Party solely from products referred to in paragraphs (a) to (i) above;”
bahwa menurut Majelis untuk produk manufaktur seperti yang diatur dalam Rules of Origin for the ACFTA pada Annex 3 Rule 4 dan 5, kandungan produk minimal 40% dari suatu negara sudah memenuhi persyaratan originating criteria apalagi jika mencantumkan WO yang menggambarkan seluruh kandungan produk berasal dari negara tersebut.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang disampaikan Majelis berkesimpulan Form E Nomor E13470ZC44700089 Tanggal 14 Juni 2013 adalah memenuhi ketentuan dan dapat diterima.
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan tarif bea masuk untuk importasi 1-9 Non Waterproof Slipper/Shoe, (9 jenis barang sesuai dengan lembar lanjutan PIB), negara asal China oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sesuai SPTNP Nomor: SPTNP-011281/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 17 Juli 2013 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5532/KPU.01/2013, tanggal 13 September 2013 tidak dapat dipertahankan.
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap tarif bea masuk dan menetapkan klasifikasi tarif atas 1-9 Non Waterproof Slipper/Shoe, (9 jenis barang sesuai dengan lembar lanjutan PIB), negara asal China, masuk pada pos tarif 6402.99.9000 dengan tarif bea masuk 0% berdasarkan nomor urut 5271 Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean – China Free Trade Area (AC-FTA).
MENIMBANG
Surat Permohonan Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.
MEMUTUSKAN
Menyatakan 
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5532/KPU.01/2013, tanggal 13 September 2013 tentang penetapan atas keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-011281/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 17 Juli 2013, Jenis Usaha: Importir Umum, dan menetapkan klasifikasi barang atas PIB nomor nomor: 247614 Tanggal 20 Juni 2013, berupa 1-9 Non Waterproof Slipper/Shoe, (9 jenis barang sesuai dengan lembar lanjutan PIB), negara asal China pada pos tarif 6402.99.9000 dengan tarif bea masuk 0%.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 24 Juni 2014, oleh Majelis VIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Sumardjana, MM sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko sebagai Hakim Anggota,
Lalita Irawati, S.E.,M.Msebagai Panitera Pengganti
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Ir. J.B. Bambang Widyastata sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko sebagai Hakim Anggota,
Yosephine Riane E.R., S.H., M.H. sebagai Panitera Pengganti.
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun oleh Pemohon Banding

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200