Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53915/PP/M.VIIA/19/2014
Tinggalkan komentar17 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53915/PP/M.VIIA/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53915/PP/M.VIIA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan nilai pabean atas PIB nomor: 253536 Tanggal 25 Juni 2013, berupa importasi :
|
No
|
Uraian Barang
|
Pos Tarif
|
BM PIB
|
BM Penetapan
|
|
1
|
C.O.A GIGACRON YELLOW C5G
|
3204.11.90.00
|
0%
|
5%
|
|
2
|
C.O.A GIGACRON YELLOW E3G
|
3204.11.90.00
|
0%
|
5%
|
|
3
|
C.O.A GIGACRON BLUE E2R
|
3204.11.90.00
|
0%
|
5%
|
|
4
|
C.O.A GIGACRON RUBINE CB
|
3204.11.90.00
|
0%
|
5%
|
|
5
|
C.O.A GIGACRON BLACK ECO 300%
|
3204.11.90.00
|
0%
|
5%
|
|
6
|
C.O.A GIGACRON RED AC-E
|
3204.11.90.00
|
0%
|
5%
|
|
7
|
C.O.A GIGACRON RUBINE B
|
3204.11.90.00
|
0%
|
5%
|
|
8
|
C.O.A GIGACRON BLACK SPEX 300
|
3204.11.90.00
|
0%
|
5%
|
|
9
|
C.O.A GIGACRON
|
3204.11.90.00
|
0%
|
5%
|
|
10
|
C.O.A ZENIX BLUE BGE 200%
|
3204.11.90.00
|
0%
|
5%
|
|
11
|
C.O.A ACID BLACK MSRL 140%
|
3204.12.10.00
|
0%
|
5%
|
|
12
|
C.O.A ACID CYANINE MSR
|
3204.12.10.00
|
0%
|
5%
|
|
13
|
C.O.A DIRECT SUPRA YELLOW RL
|
3204.14.00.00
|
0%
|
5%
|
sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa denda dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp39.967.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding.
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Form E nomor: E133311007110059 tanggal 14 Juni 2013 ditemukan tidak sesuai dengan Rule 23 Revised OCP ACFTA dan Butir 10 Overleaf Notes, sehingga Terbanding membatalkan preferensi tarif ACFTA dan kemudian pembebanannya ditetapkan berdasarkan tarif MFN.
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa berdasarkan fakta-fakta dan bukti-bukti tersebut di atas, Pemohon Banding keberatan apabila Pemohon Banding dikenakan notul nomor: SPTNP-011557/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tertanggal 20 Juli 2013 jo. Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6614/KPU.01/2013 tertanggal 28 Oktober 2013, yang mengenakan Bea Masuk sebesar 5%, yang seharusnya tidak dikenakan biaya masuk 0%.
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa untuk pemberlakuan tarif AC-FTA, terdapat ketentuan dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Area on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China).
bahwa perubahan dari persetujuan tersebut juga telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association of Southeast Asian Nations And The People’s Republic of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) yang berlaku secara efektif pada tanggal 3 Oktober 2011 sesuai dengan surat Kementerian Luar Negeri Nomor D/03154/10/2011/60.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang disampaikan di dalam persidangan, kedapatan sebagai berikut :
bahwaberdasarkan pemeriksaan Majelis atas Form E Nomor E133311007110059 tanggal 14 Juni 2013 diketahui bahwa Product consigned form (Exporter’s business name, address, country) adalah: Hangzhou Super Chemical. Co.,Ltd, dengan alamat RM1001/E, Ludu, Shimao, Guangchang No 805, Shixin, Mid-Road, Xiaoshan, Hangzhou, China.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice, diketahui nama supplier adalah Hangzhou Super Chemical. Co.,Ltd, dengan alamat RM1001/E, Ludu, Shimao, Guangchang No 805, Shixin, Mid-Road, Xiaoshan, Hangzhou, China.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List , diketahui nama supplier adalah Hangzhou Super Chemical. Co.,Ltd, dengan alamat RM1001/E, Ludu, Shimao, Guangchang No 805, Shixin, Mid-Road, Xiaoshan, Hangzhou, China.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading, diketahui nama supplier adalah Hangzhou Super Chemical. Co.,Ltd, dengan alamat RM1001/E, Ludu, Shimao, Guangchang No 805, Shixin, Mid-Road, Xiaoshan, Hangzhou, China.
bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif, Surat konfirmasi nomor: S-3801/KPU.01/2013 tanggal 23 Agustus 2013, Surat Jawaban nomor: 33000013437 tanggal 16 September 2013.
bahwa dalam Surat konfirmasi nomor: S-3801/KPU.01/2013 tanggal 23 Agustus 2013, Kepala KPU Tanjung Priok menanyakan Pejabat Penandatangan Form E di kolom 12 dan nama manufakture di kolom 7/8.
bahwa atas konfirmasi Kepala KPU Tanjung Priok, telah dijawab dari Zhejiang Entry-xit Inspection and Quarantine Bureau nomor: 33000013437 tanggal 16 September 2013, yang menyatakan:
“After checking against our files, we confirm that this certificate was issued by this bureau and signed by officer named Wu Chanchan, who was authorized to issue, the COO under ACFTA and AQSIQ have registered the signatures of Chinese Officials.
Upon the receipt of your letter, we made an investigation. The manufacture of the goods is Zhejiang Longahong Group Co.,Ltd. ginyianu, China.”
bahwa berdasarkan surat jawaban tersebut, Terbanding menyimpulkan Form E tersebut menggunakan mekanisme Third Party Invoicing, karena manufakturnya adalah Zhejiang Longsheng Group Co., Ltd., dan berdasarkan Invoice, Packing List, Bill of Lading, dan Form E, nama supplier adalah Hangzhou Super Chemical Co., Ltd.
bahwa pemerintah China menganggap barang yang tercantum dalam Form E tidak berkaitan dengan Third Party Invoicing, sehingga tidak dilakukan pencentrangan pada kolom 13.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang disampaikan di dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa Form E133311007110059 tanggal 14 Juni 2013 tidak terkait Third Party Invoicing, sehingga Form E133311007110059 sah digunakan sebagaimana surat jawaban nomor: 33000013437 tanggal 16 September 2013.
bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2010 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean – China Free Trade Area (AC-FTA), untuk pos tarif 3204.11.90.00 ditetapkan Bea Masuknya sebesar sebesar 0%.
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan tarif bea masuk untuk importasi Gigacron Yellow…dst (13 jenis barang sesuai dengan PIB), negara asal : China oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sesuai SPTNP Nomor: SPTNP-011557/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 20 Juli 2013 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 6614/KPU.01/2013 tanggal 28 Oktober 2013 tidak dapat dipertahankan.
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi tarif atas barang berupa Gigacron Yellow…dst (13 jenis barang sesuai dengan PIB) pos tariff 3204.11.90.00 dengan tarif bea masuk 0%.
|
MENIMBANG
Surat Permohonan Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
Surat Permohonan Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.
MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-6614/KPU.01/2013 tanggal 28 Oktober 2013tentang penetapan atas keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-011557/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 20 Juli 2013,
Jenis Usaha: Importir Umum Importir Umum, sehingga klasifikasi barang atas PIB nomor nomor: 253536 Tanggal 25 Juni 2013, berupa Gigacron Yellow…dst (13 jenis barang sesuai dengan PIB) pos tariff 3204.11.90.00 dengan tarif bea masuk 0%.
Menyatakan Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-6614/KPU.01/2013 tanggal 28 Oktober 2013tentang penetapan atas keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-011557/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 20 Juli 2013,
Jenis Usaha: Importir Umum Importir Umum, sehingga klasifikasi barang atas PIB nomor nomor: 253536 Tanggal 25 Juni 2013, berupa Gigacron Yellow…dst (13 jenis barang sesuai dengan PIB) pos tariff 3204.11.90.00 dengan tarif bea masuk 0%.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 17 Juni 2014, oleh Majelis VIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Ir. J.B. Bambang Widyastata sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko sebagai Hakim Anggota,
Yosephine Riane E.R., S.H., M.H. sebagai Panitera Pengganti
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko sebagai Hakim Anggota,
Yosephine Riane E.R., S.H., M.H. sebagai Panitera Pengganti
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun oleh Pemohon Banding
