Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53913/PP/M.VIIA/19/2014
Tinggalkan komentar17 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53913/PP/M.VIIA/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53913/PP/M.VIIA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan nilai pabean atas PIB nomor: 110940 tanggal 23 Maret 2013, berupa importasi 240 BI Medium Runner Peanuts (Groundnut Kernels) negara asal United States yang diberitahukan dengan nilai pabean sebesar CIF USD316,134.72 dan oleh Terbanding ditetapkan nilai pabeannya menjadi sebesar CIF USD317,715.39, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk denda dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp1.934.000,00;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa berdasarkan hasil penetapan nilai pabean di atas, maka Nilai Pabean untuk PIB nomor: 110940 tanggal 23 Maret 2013 ditetapkan sebesar CIF USD317,715.39;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa menurut Pemohon Banding harga 240 BI Medium Runner Peanuts (Groundnut Kernels) yang Pemohon Banding beli adalah harga yang sebenarnya sesuai dengan Sales dan Invoice;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding, diperoleh petunjuk Pemohon Banding sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 110940 tanggal 23 Maret 2013, berupa importasi 240 BI Medium Runner Peanuts (Groundnut Kernels) negara asal USA yang diberitahukan dengan nilai pabean sebesar CIF USD 316,134.72 dan oleh Terbanding ditetapkan nilai pabeannya menjadi sebesar CIF USD317,715.39, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa denda dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 1.934.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding.
bahwa pada persidangan, Terbanding hadir dan menyerahkan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP);
bahwa selanjutnya dalam sidang, Kuasa Pemohon Banding menunjukkan kepada Majelis asli/fotokopi dokumen pendukung berupa :1. Pemberitahuan Impor Barang (PIB),2. SSPCP,3. Purchase Order,4. Invoice,5. Packing List,6. Bill of Lading,7. Insurance,8. Aplikasi Transfer,9. Rekening Koran,10. Pembukuan.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding, diperoleh petunjuk bahwa Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menetapkan Nilai Pabean atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 110940 tanggal 23 Maret 2013 yang mengakibatkan terbitnya Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor: SPTNP-004630/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 25 Maret 2013 sebesar Rp 1.934.000,00.
bahwa dalam Keputusan Terbanding Nomor : KEP-3923/KPU.01/2013 tanggal 02 Juli 2013, Terbanding telah menolak permohonan keberatan Pemohon Banding yang diajukan dengan Surat Keberatan Nomor: 020/SR/III/2013 tanggal 25 Maret 2013.
bahwa dari hasil pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok adalah berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang- undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan:
“Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean;”
bahwa Pejabat Bea dan Cukai yang menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 110940 TANGGAL 23 MARET 2013 berdasarkan Peraturan Terbanding Nomor: P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai, yang telah diubah dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.
bahwa penetapan nilai pabean yang dimaksud adalah penetapan berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang ketentuan pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk.
bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 dengan tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan:“Nilai pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.”
bahwa berdasarkan Pasal 2, Pasal 7, dan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk disebutkan bahwa:
“Pasal 21. Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu.2. Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF).
Pasal 7(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Pasal 8Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:
Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean”.
bahwa selanjutnya Majelis memeriksa Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP), PFPD Tanjung Priok menyatakan:
bahwa Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan bahwa:“ Pasal 221. Dalam rangka menentukan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya.
2. Penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
”bahwa selanjutnya Majelis di dalam persidangan memeriksa bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice nomor: 13006565 Tanggal 22 Januari 2013 diketahui bahwa Pemohon Banding membeli barang kepada Kwee Gee PTE LTD, yang beralamat di 1 Scotts Road #22-10/11 Shaw Centre Singapore 228208, berupa 240 BINS MEDIUM RUNNER PEANUTS , seharga CNF USD 316,134.72.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List Tanggal 22 Januari 2013 diketahui bahwa Pemohon Banding membeli barang kepada Kwee Gee PTE LTD, yang beralamat di 1 Scotts Road #22-10/11 Shaw Centre Singapore 228208, berupa 12X40’FCL MEDIUM RUNNER PEANUTS, Negara Asal : USA , Total Net Weight : 239,496.00 Kgs, Total Gross Weight : 239,496.00 Kgs.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading nomor: 130297069B tanggal 30 Januari 2013, diketahui diterbitkan oleh HYUNDAI MERCHANT MARINE CO.,LTD, dengan Shipper : Network America Lines yang beralamat di 226 Chestnut Street Roselle Park, NJ 07204, Consignee : PT XXX, barang: 240 BINS MEDIUM RUNNER PEANUTS , Total Gross Weight : 239,496.00 Kg.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Telegraphic Transfer Panin Bank, pada tanggal 22 April 2013 Pemohon Banding mengirimkan sejumlah USD 316,134.72 ke nomor rekening : 253781 atas nama Kwee Gee PTE LTD untuk Pembayaran Invoice Nomor : 13006565 Medium Runner Peanuts.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran Panin Bank, atas nama Pemohon Banding nomor rekening : 0986000189, pada tanggal 22 April 2013 tercatat keterangan : TT Kwee Gee 0008171 sebesar USD 316,134.72.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Marine Cargo Policy nomor: 00340/EXINDOKA/ALLIANZ Tanggal 19 Februari 2013 yang diterbitkan oleh PT Asuransi Allianz Utama Indonesia (Asuransi Dalam Negeri) nilai yang diasuransikan untuk barang senilai USD 316,134.72.00, untuk Invoice nomor : 13006565 Tanggal 22 Januari 2013.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Marine Cargo Open Policy nomor: JKT00-1207-000011 Tanggal 13 Juli 2012 yang diterbitkan oleh PT Asuransi Allianz Utama Indonesia (Asuransi Dalam Negeri), dengan jangka waktu periode asuransi disebutkan “to cover all sendings on and after 12 July 2012 until this policy is cancelled either by the underwriter or by the insured, subject to 60 days notice of cancelation”, atas barang salah satunya adalah Groundnut Kernels.
bahwa berdasarkan Pasal 6 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor: 02/BC/2005 tanggal 16 Februari 2005 tentang Asuransi Yang Dapat Diterima Untuk Pengamanan Transaksi Perdagangan Internasional Sebagai Komponen Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk menyatakan bahwa: Pasal 6 Kewajiban Importir
bahwa karena Pemohon Banding tidak melampirkan Polis Asuransi Open/Floating Policy dan Open Cover Policy pada saat penyerahan hard copy PIB, berdasarkan Pasal 6 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor : 02/BC/2005 tanggal 16 Februari 2005 tentang Asuransi Yang Dapat Diterima Untuk Pengamanan Transaksi Perdagangan Internasional Sebagai Komponen Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk, Majelis berpendapat bahwa harga yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB nomor 110940 tanggal 23 Maret 2013 sebesar USD 316,134.72 dengan incoterm C&F tidak dapat diterima
.bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2953/KPU.01/2013 TANGGAL 21 MEI 2013 dengan penetapan nilai pabean sebesar CIF USD 317,715.39 dapat dipertahankan.
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi tarif atas barang berupa 240 Bins Medium Runner Peanuts , negara asal United States, dengan tarif bea masuk 0% dan nilai pabean ditetapkan sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2953/KPU.01/2013 TANGGAL 21 MEI 2013 dengan penetapan nilai pabean sebesar CIF USD 317,715.39.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
MENIMBANG
Surat Permohonan Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
Surat Permohonan Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.
MEMUTUSKAN
Menyatakan Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2953/KPU.01/2013 tanggal 21 Mei 2013 tentang tarif penetapan atas keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-004630/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 TANGGAL 25 MARET 2013, Jenis Usaha: Importir Umum, dan menetapkan nilai pabean atas PIB nomor: 110940 tanggal 23 maret 2013, berupa 240 Bins Medium Runner Peanuts , negara asal United States, sesuai penetapan Terbanding sebesar CIF USD 317,715.
Menyatakan Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2953/KPU.01/2013 tanggal 21 Mei 2013 tentang tarif penetapan atas keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-004630/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 TANGGAL 25 MARET 2013, Jenis Usaha: Importir Umum, dan menetapkan nilai pabean atas PIB nomor: 110940 tanggal 23 maret 2013, berupa 240 Bins Medium Runner Peanuts , negara asal United States, sesuai penetapan Terbanding sebesar CIF USD 317,715.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 10 Juni 2014, oleh Majelis VIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Ir. J.B. Bambang Widyastata sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko sebagai Hakim Anggota,
Yosephine Riane E.R., S.H., M.H. sebagai Panitera Pengganti
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko sebagai Hakim Anggota,
Yosephine Riane E.R., S.H., M.H. sebagai Panitera Pengganti
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun oleh Pemohon Banding
