Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53912/PP/M.VIIA/19/2014

Tinggalkan komentar

17 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53912/PP/M.VIIA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan nilai pabean atas PIB nomor : 228819 tanggal 10 Juni 2013, berupa importasi Acetosal (20-60 Mesh) USP33/BP2011, negara asal China yang diberitahukan dengan nilai pabean sebesar CIF USD43,395.00 dan oleh Terbanding ditetapkan nilai pabeannya menjadi sebesar CIF USD48,000.00;
Menurut Terbanding
:
bahwa harga yang diberitahukan atas PIB nomor 228819 tanggal 10 Juni 2013 tidak dapat diyakini kebenarannya (Metode Nilai Transaksi gugur) sehingga Nilai Pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 48,000.00 berdasarkan ‘metode nilai transaksi barang serupa;
Menurut Pemohon
:
bahwa sesuai dengan himbauan dari Ibu Menteri Kesehatan mengenai harga obat, dimana beliau selalu menekankan untuk membuat harga obat tersebut terjangkau masyarakat, maka Pemohon Banding selaku pemasok bahan baku farmasi juga dituntut untuk mencari dan memasok bahan baku farmasi dengan harga yang kompetitif. Dan harga yang Pemohon Banding ajukan adalah betul adanya (lihat lampiran);
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding, diperoleh petunjuk Pemohon Banding sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 228819 tanggal 10 Juni 2013, berupa importasi Acetosal (20-60 Mesh) USP33/BP2011, negara asal China yang diberitahukan dengan nilai pabean sebesar CIF USD 43,395.00 dan oleh Terbanding ditetapkan nilai pabeannya menjadi sebesar CIF USD48,000.00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa denda dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 9.997.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding.
bahwa dalam ‘Menimbang’ huruf f sampai dengan i Keputusan Terbanding Nomor : KEP-4969/KPU.01/2013 tanggal 26 Agustus 2013 menyatakan :
f. bahwa berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada Pasal 22 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 diketahui hal-hal sebagai berikut :
  1. tidak dapat diteliti apakah barang diimpor merupakan obyek suatu transaksi jual-beli yang menyebabkan barang diekspor ke dalam Daerah Pabean,
  2. tidak dapat diteliti pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud padaPasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 160/PMK.04/2010,
  3. tidak dapat diteliti apakah terdapat penambahan da/atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar (selain freight dan asuransi),
  4. Bahwa terhadap importasi Pemberitahuan Impor Barang nomor228819 Tanggal 10 Juni 2013 dilakukan pemeriksaan fisik barang kedapatan jumlah dan jenis barang sesuai pemberitahuan.
g. bahwa Uji Kewajaran Nilai Transaksi tidak dapat dilakukan karena tidak terdapat data pembanding barang identik pada Database Nilai Pabean I dan II;h.
Bahwa berdasarkan hasil penelitian di atas dan terhadap dokumen sebagaimana tercantumpada huruf e, kedapatan :
  • Bahwa Pemohon tidak melampirkan data pendukung yang lengkap sebagaimana tersebut pada Lampiran II PMK Nomor 217/PMK.04/2010 antara lain : buku bank, rekening koran, bukti terkait pencatatan dan pembukuan perusahaan, faktur penjualan, faktur pajak standar, SPT Masa PPN, dan data pendukung transaksi lainnya sehingga kebenaran harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak dapat dibuktikan dan harga yang diberitahukan tidak dapat diyakni kebenarannya sebagai nilai transaksi,
  • Bahwa berdasarkan pasal Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 160/PMK.04/2010 mengingat:ü data dokumen yang disampaikan tidak cukup lengkap untuk dilakukannya penelitian kebenaran nilai transaksi,ü Pejabat Bea dan Cukai memiliki data yang objektif dan terukur.
Bahwa Terbanding menentukan Nilai Pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hirarki penggunaanya,i.
bahwa berdasarkan penelitian di atas, harga yang diberitahukan atas Pemberitahuan Impor Barang nomor 228819 Tanggal 10 Juni 2013 tidak dapat diyakini kebenarannya (Metode Nilai Transaksi gugur) sehingga Nilai Pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 48,000.00 berdasarkan metode nilai transaksi barang.
bahwa Terbanding hadir dan menyerahkan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) dan Surat Tanpa Nomor Perihal : Tanggapan atas Bukti-Bukti Transaksi Pemohon Banding Tanggal 05 Mei 2014.
bahwa selanjutnya dalam sidang, Kuasa Pemohon Banding menunjukkan kepada Majelis asli/fotokopi dokumen pendukung berupa :
  1. Pemberitahuan Impor Barang (PIB),
  2. Purchase Order,
  3. Invoice,
  4. Packing List,
  5. Bill of Lading,
  6. Marine Cargo Policy,
  7. Telegraphic Transfer,
  8. Rekening Koran,
  9. Buku Besar.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding, diperoleh petunjuk bahwa Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menetapkan Nilai Pabean atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 228819 tanggal 10 Juni 2013 yang mengakibatkan terbitnya Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor: SPTNP-010029/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 25 Juni 2013 sebesar Rp 9.997.000,00.
bahwa dalam Keputusan Terbanding Nomor : KEP-4969/KPU.01/2013 tanggal 26 Agustus 2013, Terbanding telah menolak permohonan keberatan Pemohon Banding yang diajukan dengan Surat Keberatan Nomor: 231/SAC/VI/13 tanggal 25 Juni 2013.
I. Pemeriksaan Penetapan Nilai Pabean Oleh Kantor Pelayanan UtamaBea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok bahwa dari hasil pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok adalah berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang- undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan:“Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.
bahwa Pejabat Bea dan Cukai yang menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 200008 tanggal 22 Mei 2013 berdasarkan Peraturan Terbanding Nomor: P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai, yang telah diubah dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.
bahwa penetapan nilai pabean yang dimaksud adalah penetapan berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang ketentuan pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk.
bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 dengan tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan:“Nilai pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.
bahwa berdasarkan Pasal 2, Pasal 7, dan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk disebutkan bahwa:
Pasal 2
1.Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu.
2.Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF).
Pasal 7
(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:
    1. diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean,
    2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan, atau
    3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial.
  2. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya,
  3. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar, dan
  4. tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang.
(2)Tata cara mengenai penelitian pengaruh hubungan antara penjual dan pembeliterhadap harga barang, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal 8
Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:
  1. barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean,
  2. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,
  3. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur, dan/ataud. Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean”.
bahwa selanjutnya Majelis memeriksa Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP), pada butir 11 PFPD Tanjung Priok menyatakan:11. Lainnya :
  • Bahwa berdasarkan bukti/data yang obyektif dan terukur nilai transaksi sebagai nilai pabean tidak dapat diterima,
  • Bahwa Nilai Pabean ditetapkan berdasarkan Pemberitahuan ImporBarang No. 185185 Tanggal 13/05/2013,
Pemberitahuan Impor Barang
Hasil Pemeriksaan Fisik
Pos
Nama Barang
Sat
Jml
Val
CIF/Kgm
Nama
Barang
Sat
Jml
1
ACETOSAL
KG
15000
USD
2,929
Sesuai
METODE PENETAPAN
Pos
No. PIB
Nomor Key
DbNP
Nama Barang
Sat
Val
Harga
Satuan
(CIF)
Metode
dan
Alasan
Ket
No
Tgl
Pos
Tgl Bl
I
II
1
185185
13/05/06
ACETOSAL
Kg
USD
3.2
III
bahwa dalam LPPNP Terbanding menetapkan Nilai Pabean berdasarkan “VI.III” yaitu metode pengulangan berdasarkan Nilai Transaksi Barang Serupa.
bahwa LPPNP dibuat pada 24 Juni 2013, dan SPTNP nomor: SPTNP-010029/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 diterbitkan tanggal 25 Juni 2013.
bahwa Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan bahwa:
Pasal 22
  1. Dalam rangka menentukan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya. 
  2. Penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    a. mengidentifikasi apakah barang impor yang bersangkutan merupakan obyek suatu transaksi jual-beli yang menyebabkan barang diekspor ke dalam Daerah Pabean,
    b.
    meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean,
    c.meneliti unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang seharusnya tidak termasuk dalam nilai transaksi,
    d.meneliti unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang seharusnya ditambahkan pada nilai transaksi,
    e.penelitian hasil pemeriksaan fisik, untuk barang-barang yang dilakukan pemeriksaan fisik, dan
    f.menguji kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tercantum pada pemberitahuan pabean impor.
bahwa Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 60/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan bahwa:
  1. Nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) digunakan untuk dasar penentuan nilai pabean sepanjang memenuhi syarat:
    a. berasal dari pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditentukan berdasarkan nilai transaksi,
    b. tanggal Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB)-nya sama atau dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya, dan
    c. tingkat perdagangan dan jumlah barangnya sama dengan tingkat perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya.
  2. Pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
    a. pemberitahuan pabean impor diajukan oleh importir dengan bidang usaha yang jelas,
    b. pemberitahuan pabean impor memberitahukan dengan jelas mengenai uraian, spesifikasi dan satuan barang, dan
    c. pemberitahuan pabean impor tidak diajukan oleh importir yang sama dengan pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya, kecuali berdasarkan hasil audit kepabeanan nilai pabean pemberitahuan pabean impor dimaksud ditentukan berdasarkan nilai transaksi.
  3. Dalam hal terdapat lebih dari satu nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka untuk menentukan nilai pabean digunakan nilai transaksi barang serupa yang paling rendah.
bahwa Majelis memeriksa data PIB Pemohon Banding nomor : 228819 tanggal 10 Juni 2013 yang mengimpor 15.000 Kgs Acetosal, negara asal China dengan harga CIF USD 43,395.00.
bahwa Majelis memeriksa data PIB pembanding nomor : 185185 Tanggal 13 Mei 2013 atas nama PT Global Chemindo Megatrading yang mengimpor Aspirin , negara asal China dengan harga CIF USD 48,000.00,
bahwa tanggal Bill of Lading Nomor : HASLME80D5DAA33, atas PIB yang bersangkutan (PIB Nomor : 228819 tanggal 10 Juni 2013) adalah tanggal 26 Mei 2013.
bahwa Bill of Lading dari PIB pembanding (PIB Nomor : 185185 Tanggal 13 Mei 2013) adalah Nomor : SNL3SHL4005422 tanggal 28 April 2013 bahwa selisih dari kedua Bill of Lading tersebut adalah kurang dari jangka waktu 30 hari, sehingga memenuhi ketentuan metode Nilai Transaksi Barang Serupa sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk.
bahwa negara asal atas PIB bersangkutan (PIB Nomor : 228819 tanggal 10 Juni 2013) adalah China.
bahwa negara asal atas PIB pembanding (PIB Nomor : 185185 Tanggal 13 Mei 2013) adalah China.
bahwa negara asal kedua PIB adalah sama yaitu China, sehingga memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas perbandingan barang yang diimpor yang diberitahukan dalam PIB berupa “acetosal” dan PIB pembanding menggunakan nama barang “aspirin”, walaupun lazimnya penggunaan nama barang “acetosal” atau “aspirin” adalah sama, namun kadar atau kandungan belum tentu sama yang berakibat pada harga barang tersebut dapat berbeda-beda.
bahwa dengan demikian Terbanding terbukti tidak memakai bukti nyata atau data objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean yang dimaksud dalam Pasal 8 huruf d Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tersebut.
bahwa LPPNP adalah dokumen penelitian dan penetapan nilai pabean yang wajib dibuat oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok berdasarkan Pasal 32 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk yang menyatakan bahwa:“Pasal 32(1) Dalam melakukan penetapan nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai harus mengisi Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean,(2) Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan kertas kerja dan risalah penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai”.
bahwa karena SPTNP tersebut diatas tidak memuat data nilai pabean yang ditetapkan oleh Terbanding, maka LPPNP adalah merupakan dokumen penetapan nilai pabean oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok seperti dimaksud pada Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
bahwa berdasarkan ketentuan di atas, maka Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk.
bahwa dalam ‘Menimbang’ huruf f sampai dengan i Keputusan Terbanding Nomor : KEP-4969/KPU.01/2013 tanggal 26 Agustus 2013 menyatakan :f.
bahwa berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada Pasal 22 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 diketahui hal-hal sebagai berikut :
  1. tidak dapat diteliti apakah barang diimpor merupakan obyek suatu transaksi jual-beli yang menyebabkan barang diekspor ke dalam Daerah Pabean,
  2. tidak dapat diteliti pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 160/PMK.04/2010,
  3. tidak dapat diteliti apakah terdapat penambahan da/atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar (selain freight dan asuransi),
  4. Bahwa terhadap importasi Pemberitahuan Impor Barang nomor 228819 Tanggal 10 Juni 2013 dilakukan pemeriksaan fisik barang kedapatan jumlah dan jenis barang sesuai pemberitahuan.g.
bahwa Uji Kewajaran Nilai Transaksi tidak dapat dilakukan karena tidak terdapat data pembanding barang identik pada Database Nilai Pabean I dan II,h.
Bahwa berdasarkan hasil penelitian di atas dan terhadap dokumen sebagaimana tercantum pada huruf e, kedapatan :
  •  Bahwa Pemohon tidak melampirkan data pendukung yang lengkap sebagaimana tersebut pada Lampiran II PMK Nomor 217/PMK.04/2010 antara lain : buku bank, rekening koran, bukti terkait pencatatan dan pembukuan perusahaan, faktur penjualan, faktur pajak standar, SPT Masa PPN, dan data pendukung transaksi lainnya sehingga kebenaran harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak dapat dibuktikan dan harga yang diberitahukan tidak dapat diyakni kebenarannya sebagai nilai transaksi;
  •  Bahwa berdasarkan pasal Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 160/PMK.04/2010 mengingat:ü data dokumen yang disampaikan tidak cukup lengkap untuk dilakukannya penelitian kebenaran nilai transaksi;ü Pejabat Bea dan Cukai memiliki data yang objektif dan terukurbahwa Terbanding menentukan Nilai Pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hirarki penggunaanya.i.
bahwa berdasarkan penelitian di atas, harga yang diberitahukan atas Pemberitahuan Impor Barang nomor 228819 Tanggal 10 Juni 2013 tidak dapat diyakini kebenarannya (Metode Nilai Transaksi gugur) sehingga Nilai Pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 48,000.00 berdasarkan metode nilai transaksi barang.”tidak dapat dijadikan dasar menggugurkan Metode I dalam menetapkan nilai pabean.
II. Pemeriksaan Bukti-Bukti Nilai Transaksi yang Disampaikan Pemohon Banding
bahwa selanjutnya Majelis di dalam persidangan memeriksa bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Offering Letter pada tanggal 22 April 2013 dari Sinoright International Trade Co.,Ltd dengan alamat di RM 106 Taihua Building Area Free Tax Zone Dalian, China kepada PT. Sri Aman Corporindo berupa 15.000 MTS Acetosal (20-60 mesh) USP 33/BP2011 dengan harga per unit : 2.929/Kg (CIF Sea Jakarta) yang berasal dari : Hebei Jingye, China dengan Spec.: USP33/BP2011, dengan total harga CIF USD 43,395.00, Payment Term : TT Against Fax Bill of Landing.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order nomor: SAC/IN/13/IV/089 tanggal 23 April 2013 diketahui bahwa Pemohon Banding memesan barang kepada Sinoright International Trade Co.,Ltd dengan alamat di RM 106 Taihua Building Area Free Tax Zone Dalian, berupa 15.000 Kgs Acetosal seharga CIF USD 43,395.00, Payment Term : TT Against Fax Bill of Landing, Shipment Term : By CIF Sea.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Sales Contract nomor: HR0222-1304PS tanggal 23 April 2013 diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan perjanjian dengan Sinoright International Trade Co.,Ltd dengan alamat di RM 106 Taihua Building Area Free Tax Zone Dalian, China berupa 15.000 Kgs Acetosal (20-60 mesh) USP 33/BP2011 dengan harga per unit : 2.929/Kg dengan total harga CIF USD 43,395.00, Payment Term : TT Against Fax Bill of Landing.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Commercial Invoice nomor: HR0222-1304PS Tanggal 20 Mei 2013 diketahui bahwa Pemohon Banding membeli barang kepada Sinoright International Trade Co.,Ltd dengan alamat di RM 106 Taihua Building Area Free Tax Zone Dalian, berupa 15.000 Kgs Acetosal (20-60 MESH) USP33/BP2011 dengan harga unit USD 2.929/Kg sesuai dengan Sales Contract Nomor : HR0222-1304PS tanggal 23 April2013, Offering Letter, dan Declaration of Price sehingga total CIF USD 43,395.00, Payment Term : TT Against Fax Bill of Landing.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List untuk Invoice nomor: HR0222-1304PS Tanggal 20 Mei 2013 diketahui bahwa Pemohon Banding membeli barang kepada Sinoright International Trade Co.,Ltd dengan alamat di RM 106 Taihua Building Area Free Tax Zone Dalian, berupa 15.000 Kgs Acetosal Invoice 600 Drums, Gross Weight : 27 Kgs/Drum, Net Weight : 25 Kgs/Drum and packing in : 25 Kg Drum, Total Net Weight : 15.000 Kgs, Total Gross Weight : 16.200Kgs, 20 CBM yang akan dkirimkan dengan Louds Island 0005W pada tanggal 26 Mei 013.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading nomor: HASLME80D5DAA33 tanggal 26 Mei 2013, diketahui diterbitkan oleh Heung-A Shipping Co., Ltd, dengan Shipper : Sinoright International Trade Co.,Ltd dengan alamat di RM 106 Taihua Building Area Free Tax Zone Dalian,China Consignee : Pemohon Banding beralamat di Jalan Kosambi Baru II Blok D Ext 1, Jalan Pinang Merah No. 6 Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat 11750, barang: 15.000 Kgs Acetosal (20-60 Mesh), Total Gross Weight : 16,200.00Kgs, Measurement : 20 CBM, Freight Prepaid.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Marine Cargo Insurance nomor: PYUE201321020600E01045 tanggal 25 Mei 2013 yang diterbitkan oleh PICC Property And Casualty Company Limited (Asuransi Luar Negeri) nilai yang diasuransikan untuk barang senilai USD 48,329.00, untuk Commercial Invoice nomor: HR0222-1304PS atas Acetosal (20-60 Mesh ) USP33/BP2011.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Telegraphic Transfer Bank BCA, pada tanggal 31 Mei 2013 Pemohon Banding mengirimkan sejumlah USD 43,935.00 ditambah biaya provisi USD 27.46, total USD 43,962.46, ditambah biaya Rp 50.000,00, ke nomor rekening : 75011457410004578 atas nama Sinoright International Trade Co.,Ltd dengan alamat di RM 106 Taihua Building Area Free Tax Zone Dalian, dengan keterangan indent : SAC/IN/13/IV/089 tanggal 23 April 2013, 15.000Kgs Acetosal.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran Bank BCA, atas nama Pemohon Banding nomor rekening : 2883428323, pada tanggal 31 Mei 2013 tercatat keterangan : 0332590-4, sejumlah USD 43,962.46.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor: 228819 tanggal 10 Juni 2013, Pemohon Banding telah melakukan importasi 15.000 Kgs Acetosal negara asal China dengan memberitahu kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nilai Pabean CIF USD 43,395.00.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut Majelis berkesimpulan bahwa terdapat cukup bukti bagi Majelis bahwa data yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 228819 tanggal 10 Juni 2013 atas importasi berupa barang 15.000 Kgs Acetosal negara asal China, dengan nilai pabean CIF USD 43,395.00 sesuai dengan bukti pembelian dan pembayaran.
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4969/KPU.01/2013 tanggal 26 Agustus 2013 dengan penetapan nilai pabean sebesar CIF USD 48,000.00 tidak dapat dipertahankan.
MENIMBANG
Surat Permohonan Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.
MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-4969/KPU.01/2013 tanggal 26 Agustus 2013 tentang penetapan atas keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-010029/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 25 Juni 2013, Jenis Usaha: Importir Umum, dan menetapkan Nilai Pabean atas importasi Acetosal (20-60 Mesh) USP33/BP2011, negara asal China, sesuai pemberitahuan pada PIB Nomor : 228819 Tanggal 10 Juni 2013 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 43,395.00.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 10 Juni 2014, oleh Majelis VIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Ir. J.B. Bambang Widyastata sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko sebagai Hakim Anggota,
Yosephine Riane E.R., S.H., M.H. sebagai Panitera Pengganti.
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun oleh Pemohon Banding

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200