Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53911/PP/M.VIIA/19/2014
Tinggalkan komentar17 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53911/PP/M.VIIA/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53911/PP/M.VIIA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan tarif atas PIB nomor: 124844 Tanggal 03 April 2013, berupa importasi 88 CT Man Canvas Shoe 0567057M White…dst ( 9 jenis barang sesuai dengan PIB) yang diberitahukan untuk Man Canvas Shoe (Pos 1-4, 7-9) dan Woman Canvas Shoe (Pos 5) pada pos tarif : 6404.19.00.00 (Bea Masuk: 15%) dan Man Leather Shoe (Pos 6) pada pos tarif : 6403.99.00.00 (Bea Masuk: 0%) dan oleh Terbanding ditetapkan untuk Man Canvas Shoe (Pos 1-4, 7-9) dan Woman Canvas Shoe (Pos 5) pada pos tarif : 6404.19.00.00 (Bea Masuk: 25%) dan Man Leather Shoe (Pos 6) pada pos tarif : 6403.99.00.00 (Bea Masuk: 20%), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 22.974.000,00;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa dikarenakan terdapat kesalahan atas origin criteria, maka atas importasi yang dilakukan tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka Skema AC-FTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum (MFN);
|
||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa adapun alasan Pemohon Banding mengajukan banding adalah karena pembebanan tarif yang Pemohon Banding laporkan dalam Pemberitahuan Impor Barang atas pemasukan 9 jenis barang sesuai Pemberitahuan Impor Barang, negara asal : China, dengan Bea Masuk sesuai dengan lembar lanjutan Pemberitahuan Impor Barang adalah telah benar dan didukung dengan bukti. Dengan demikian kewajiban ijmport Pemohon Banding telah sesuai seperti yang tercantum dalam Pemberitahuan Impor Barang Pemohon Banding nomor 124844 Tanggal 03 April 2013;
|
||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa untuk pemberlakuan tarif AC-FTA, terdapat ketentuan dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Area on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China).
bahwa perubahan dari persetujuan tersebut juga telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association of Southeast Asian Nations And The People’s Republic of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) yang berlaku secara efektif pada tanggal 3 Oktober 2011 sesuai dengan surat Kementerian Luar Negeri Nomor D/03154/10/2011/60.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang disampaikan di dalam persidangan, kedapatan sebagai berikut :
bahwa berdasarkan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-3824/KPU.01/2013 tanggal 27 Juni 2013 diketahui yang dipermasalahkan adalah Form E Nomor : E13470ZC40230245 dan E13470ZC40230246 tanggal 14 Maret 2013.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor 124844 Tanggal 03 April 2013, kedapatan pengisian kolom PIB, antara lain sebagai berikut :
b
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor RWRD106300006107 tanggal 01 Maret 2013 diketahui Shipper nya: Stride Rite International Corp., 191 Spring Street, Lexington, MA 02421 USA, dan barang diangkut dengan E.R. Nartinique Port of Loading: Qingdao.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Form E Nomor E13470ZC40230245 tanggal 14 Maret 2013 diketahui bahwa Product consigned form (Exporter’s business name, address, country) adalah: Shenxhen Gng. Co.,Ltd 6/F, 707 Building No.7 Industrial Park, Luosha, Liantang, Shenzhen, China.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Form E Nomor dan E13470ZC40230246 tanggal 14 Maret 2013 diketahui bahwa Product consigned form (Exporter’s business name, address, country) adalah: Shenxhen Gng. Co.,Ltd 6/F, 707 Building No.7 Industrial Park, Luosha, Liantang, Shenzhen, China.
bahwa dalam persidangan Majelis meminta Terbanding untuk menyerahkan Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif, dan Surat konfirmasi nomor: S-1713/KPU.01/2013 tanggal 30 April 2013 kepada Majelis namun sampai dengan persidangan dinyatakan cukup Jawaban atas Surat Konfirmasi Nomor S-1713/KPU.01/2013 tanggal 30 April 2013 tidak diserahkan kepada Majelis.
bahwa sampai dengan persidangan dinyatakan cukup, Terbanding belum menerima surat jawaban dari pemerintah China atas surat nomor: S-1713/KPU.01/2013 tanggal 30 April 2013.
bahwa menurut Majelis pengertian wholly obtained dalam Rules of Origin adalah barang yang seluruhnya berasal dari satu negara anggota ACFTA.
bahwa pemerintah China menganggap barang yang tercantum dalam Form E Nomor E13470ZC40230245 dan E13470ZC40230246 tanggal 14 Maret 2013 adalah seluruhnya merupakan produk atau berasal dari China sehingga pada kolom 8 dicantumkan tulisan WO.
bahwa berdasarkan Annex 3 Rules of Origin for The ASEAN-China Free Trade Area, barang-barang yang bukan berasal dari tumbuh-tumbuhan dan binatang hidup pun dapat digolongkan ke dalam Wholly Obtained Products, berdasarkan Rule 3 huruf (e) dan huruf (j) sebagai berikut :
“(e) Minerals and other naturally occurring substances, not included in paragraphs (a) to (d), extracted or taken from its soil, waters, seabed or beneath their seabed,(j) Goods obtained or produced in a Party solely from products referred to in paragraphs (a) to (i) above.”
bahwa menurut Majelis untuk produk manufaktur seperti yang diatur dalam Rules of Origin for the ACFTA pada Annex 3 Rule 4 dan 5, kandungan produk minimal 40% dari suatu negara sudah memenuhi persyaratan originating criteria apalagi jika mencantumkan WO yang menggambarkan seluruh kandungan produk berasal dari negara tersebut.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang disampaikan di dalam persidangan, kedapatan sebagai berikut :
bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 117/PMK. 011/2012 tanggal 10 Juli 2010 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean – China Free Trade Area (AC-FTA), untuk pos tarif 6404.19.00.00 ditetapkan Bea Masuknya sebesar sebesar 15% dan pos tarif 6403.99.00.00 ditetapkan bea masuknya sebesar 0%.
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan tarif bea masuk untuk importasi 88 CT Man Canvas Shoe 0567057M White…dst (9 jenis barang sesuai dengan PIB), negara asal : China oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sesuai SPTNP Nomor: SPTNP-005787/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 16 April 2013 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3824/KPU.01/2013 tanggal 27 Juni 2013 tidak dapat dipertahankan.
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi tarif atas barang berupa Man Canvas Shoe (Pos 1-4, 7-9) dan Woman Canvas Shoe (Pos 5) pada pos tarif : 6404.19.00.00 (Bea Masuk: 15%) dan Man Leather Shoe (Pos 6) pada pos tarif : 6403.99.00.00 (Bea Masuk: 0%).
|
MENIMBANG
Surat Permohonan Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
Surat Permohonan Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.
MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-3824/KPU.01/2013 tanggal 27 Juni 2013 tentang penetapan atas keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-005787/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 16 April 2013, sehingga klasifikasi barang atas PIB nomor nomor: 124844 Tanggal 03 April 2013, berupa 88 CT Man Canvas Shoe 0567057M White…dst (9 jenis barang sesuai dengan PIB), negara asal : China , untuk Man Canvas Shoe (Pos 1-4, 7-9) dan Woman Canvas Shoe (Pos 5) pada pos tarif : 6404.19.00.00 dengan tarif bea masuk 15% (ACFTA) dan Man Leather Shoe (Pos 6) pada pos tarif : 6403.99.00.00 dengan tarif bea masuk : 0% (ACFTA).
Menyatakan Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-3824/KPU.01/2013 tanggal 27 Juni 2013 tentang penetapan atas keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-005787/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 16 April 2013, sehingga klasifikasi barang atas PIB nomor nomor: 124844 Tanggal 03 April 2013, berupa 88 CT Man Canvas Shoe 0567057M White…dst (9 jenis barang sesuai dengan PIB), negara asal : China , untuk Man Canvas Shoe (Pos 1-4, 7-9) dan Woman Canvas Shoe (Pos 5) pada pos tarif : 6404.19.00.00 dengan tarif bea masuk 15% (ACFTA) dan Man Leather Shoe (Pos 6) pada pos tarif : 6403.99.00.00 dengan tarif bea masuk : 0% (ACFTA).
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 10 Juni 2014, oleh Majelis VIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Ir. J.B. Bambang Widyastata sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko sebagai Hakim Anggota,
Yosephine Riane E.R., S.H., M.H. sebagai Panitera Pengganti.
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko sebagai Hakim Anggota,
Yosephine Riane E.R., S.H., M.H. sebagai Panitera Pengganti.
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun oleh Pemohon Banding
