Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53909/PP/M.VIIA/19/2014
Tinggalkan komentar17 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53909/PP/M.VIIA/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53909/PP/M.VIIA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2011
2011
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penerbitan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-94/KPU.01/2013 tanggal 21 Maret 2013 oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran PPnBM sebesar Rp39.063.000,00;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-94/KPU.01/2013 tanggal 21 Maret 2013 diterbitkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran PPnBM sebesar Rp39.063.000,00;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa harga barang yang Pemohon Banding impor tidak melebihi USD 100 sehingga tidak bisa digolongkan sebagai barang mewah. Dengan demikian menurut Pemohon Banding tidak terkena PPnBM;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding Pemohon Banding, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi Monitoring Cameras for Automotive dengan PIB Nomor 413830 tanggal 03 November 2011 yang diberitahukan pada pos tarif 8525.60.00.00 dan oleh Terbanding klasifikasi pos tarifnya ditetapkan kembali pada pos tarif 8525.80.50.90 dengan pengenaan PPnBM sebesar 10% dan menjadi dasar diterbitkannya Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-94/KPU.01/2013 tanggal 21 Maret 2013 dengan jumlah kekurangan pembayaran pajak dalam rangka impor berupa PPnBM sebesar Rp 39.063.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding.
ahwa Majelis berkesimpulan, penetapan klasifikasi pos tarif dan pengenaan PPnBM atas PIB Nomor 413830 tanggal 03 November 2011 tersebut berdasarkan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan:
“(1) Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean.
(2) Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbeda dengan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada importir untuk:a. melunasi bea masuk yang kurang dibayar, ataub. mendapatkan pengembalian bea masuk yang lebih dibayar”.
bahwa Pejabat Bea dan Cukai yang menetapkan klasifikasi pos tarif dan pengenaan PPnBM atas PIB Nomor 413830 tanggal 03 November 2011 tersebut adalah a.n. Direktur Jenderal, Kepala Kanwil DJBC Jakarta berdasarkan Keputusan Terbanding Nomor 43/BC/2010 tanggal 18 Juni 2010 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Direktur Teknis Kepabeanan, Direktur Audit, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Untuk dan Atas Nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Membuat dan Menandatangani Surat Penetapan Kembali Tarif dan Nilai Pabean.
bahwa kemudian atas penetapan kembali klasifikasi pos tarif dan pengenaan PPnBM tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor: 006/JViC/VI/2013 tanggal 05 Juni 2013 kepada Pengadilan Pajak berdasarkan ketentuan Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan:
“Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi”.
bahwa untuk memeriksa kebenaran penetapan klasifikasi pos tarif dan pengenaan PPnBM atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 413830 tanggal 03 November 2011 sebagaimana dimaksud dalam Laporan Hasil Audit (LHA) No. LHA-16/WBC.07/2013 tanggal 02 Mei 2013 tersebut, Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari Identifikasi Barang, Klasifikasi Pos Tarif, Tarif Bea Masuk, dan ketentuan tentang pengenaan PPnBM.
Identifikasi Barang
bahwa contoh barang AV Sensor Module CCD Camera dengan kode GP- KD5365RC1 tersebut casingnya terbuat dari logam berwarna hitam dengan ukuran ± 2.5 x 2,5 x 2,5 cm, dimana pada bagian depan (dibagian dalamnya) terdapat lensa kecil yang ditutupi dengan kaca berdiameter ± 1.2 cm dan pada bagian belakang dilengkapi dengan kabel penghubung yang panjangnya ± 25 cm (terdiri dari 4 utas kabel, masing-masing dengan warna merah, kuning, hijau, dan hitam), karet pengaman, dan fitting sebagai alat penyambung ke peralatan/barang lainnya.
bahwa menurut http://www.techterms.com/definition/ccd, CCD, adalah:
Stands for “Charged Coupled Device.” CCDs are sensors used in digital cameras and video cameras to record still and moving images. The CCD captures light and converts it to digital data that is recorded by the camera. For this reason, a CCD is often considered the digital version of film.
The quality of an image captured by a CCD depends on the resolution of the sensor. In digital cameras, the resolution is measured in Megapixels (or thousands of or pixels. Therefore, an 8MP digital camera can capture twice as much information as a 4MP camera. The result is a larger photo with more detail.
CCDs in video cameras are usually measured by physical size. For example, most consumer digital cameras use a CCD around 1/6 or 1/5 of an inch in size. More expensive cameras may have CCDs 1/3 of an inch in size or larger. The larger the sensor, the more light it can capture, meaning it will produce better video in low light settings. Professional digital video cameras often have three sensors, referred to as “3CCD,” which use separate CCDs for capturing red, green, and blue hues.
bahwa berdasarkan contoh barang dan uraian diatas, Majelis mengidentifikasi barang sebagai: “Alat sensor yang merupakan bagian (part) dari digital camera.”Klasifikasi Pos Tarif
bahwa alat sensor yang merupakan bagian (part) dari digital camera, diklasifikasi pada pos tarif 85.29, yaitu: Bagian yang cocok untuk digunakan semata-mata atau terutama dengan aparatus dari pos 85.25 sampai dengan 85.28.
bahwa susunan dari pos 85.29 tersebut pada Buku Tarip Kepabeanan Indonesia – 2012 adalah sebagai berikut:
bahwa berdasarkan susunan pos tarif diatas, alat sensor yang merupakan bagian (part) dari digital camera diklasifikasi pada pos tarif 8529.90.40.00.
Tarif Bea Masuk
bahwa tarif bea masuk atas pos tarif 8529.90.40.00 sesuai BTKI 2012 ditetapkan 0%.
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM)
bahwa di dalam Peraturan Menteri Keuangan yang menetapkan PPnBM, penyebutan uraian barang selalu mendahului penyebutan nomor HS/pos tarif dari barang yang bersangkutan, yang berarti pengenaan PPnBM terhadap suatu barang harus lebih diutamakan apakah barang tersebut sesuai dengan uraian barang pada Peraturan Menteri Keuangan bersangkutan dari pada klasifikasi HS/pos tarifnya.
bahwa menurut Majelis, pengenaan PPnBM hanya terhadap barang build up dan/atau yang sudah siap pakai, tidak terhadap barang dalam kondisi CKD atau part/bagian dari suatu barang.
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan kembali klasifikasi pos tarif dan pengenaan PPnBM untuk Monitoring Cameras for Automotive oleh Kepala Kanwil DJBC Jakarta sesuai SPKTNP Nomor: SPKTNP-94/KPU.01/2013 tanggal 21 Maret 2013 tidak dapat dipertahankan.
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi pos tarif untuk Monitoring Cameras for Automotive pada pos tarif 8529.90.40.00 dengan tarif bea masuk sebesar 0% dan tidak dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
|
MENIMBANG
Surat Permohonan Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
Surat Permohonan Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.
MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-94/KPU.01/2013 tanggal 21 Maret 2013, dan menetapkan klasifikasi pos tarif atas barang impor yang diberitahukan dengan PIB Nomor 413830 tanggal 03 November 2011, yaitu Monitoring Cameras for Automotive pada pos tarif 8529.90.40.00 dengan tarif bea masuk sebesar 0% dan tidak dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Menyatakan Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-94/KPU.01/2013 tanggal 21 Maret 2013, dan menetapkan klasifikasi pos tarif atas barang impor yang diberitahukan dengan PIB Nomor 413830 tanggal 03 November 2011, yaitu Monitoring Cameras for Automotive pada pos tarif 8529.90.40.00 dengan tarif bea masuk sebesar 0% dan tidak dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 10 Juni 2014, oleh Majelis VIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Ir. J.B. Bambang Widyastata sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko sebagai Hakim Anggota,
Yosephine Riane E.R., S.H., M.H. sebagai Panitera Pengganti.
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko sebagai Hakim Anggota,
Yosephine Riane E.R., S.H., M.H. sebagai Panitera Pengganti.
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun oleh Pemohon Banding
