Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53906/PP/M.VIIA/19/2014

Tinggalkan komentar

17 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53906/PP/M.VIIA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan kembali pos tarif berdasarkan Laporan Hasil Audit Nomor: LHA-11/WBC.07/BD.05/IU/2012 tanggal 03 April 2013 atas 252 PIB dari 521 PIB yang diperiksa, (Lampiran: II KKA No. 4) sebagai berikut :
Urutan
Periode Impor (PIB)
Jumlah
PIB
Pos Tarif
Tanggal
Diberitahukan
(PIB)
Ditetapkan
(KKA No. 4)
1
06/04/201
1
s.d
.
30/12/201
1
19
0
PI
B
640299000
0
5
%
640199000
0
15
%
2
01/01/201
2
s.d
.
27/11/201
2
62
PI
B
640299900
0
0
%
640199000
0
15
%
dan menjadi dasar diterbitkannya Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor : SPKTNP-11/WBC.07/2013 tanggal 04 April 2013 dengan nilai tagihan Bea Masuk dan PDRI sebesar Rp 3.707.485.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;
Menurut Terbanding
:
bahwa jenis barang diberitahukan sebagai SHOES didentifikasikan sebagai sepatu/alas kaki tahan air karena dari bahan plastik tahan air dengan outer dan upper terbuat dari plastik karet dengan dibuat/dirakit dengan cara injection moulding/pencetakan melalui penyuntikan (tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu);
Menurut Pemohon
:
bahwa berdasarkan pendapat DJBC dalam klasifikasi barang diatas, maka dapat disimpulkan bahwa Terbanding tidak dapat mengklasifikasikan barang tersebut bila Terbanding tidak mengetahui jenis barangnya secara jelas dan Terbanding tidak mungkin dapat mengklasifikasikan barang yang ada pada dokumen-dokumen PIB dengan benar bila tidak mengetahui spesifikasi barang tersebut.”
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding Pemohon Banding, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding, dalam periode 1 Desember 2010 s/d 30 Nopember 2012, telah melakukan importasi alaskaki dariplastik (Children Plastic Shoe, Youth Plastic Shoe, Adult Plastic Shoe, Children Plastic Footwear, Youth Plastic Footwear, Adult Plastic Footwear) dan oleh Terbanding dilakukan penetapan kembali pos tarif-nya atas 252 PIB dari 521 PIB yang diperiksa berdasarkan Laporan Hasil Audit Nomor: LHA-11/WBC.07/BD.05/IU/2012 tanggal 03 April 2013, yaitu sesuai Lampiran: II KKA No. 4, sebagai berikut :
Urutan
Periode Impor (PIB)
Jumlah
PIB
Pos Tarif
Tanggal
Diberitahukan
(PIB)
Ditetapkan
(KKA No. 4)
1
06/04/201
1
s.d
.
30/12/201
1
19
0
PI
B
6402.99.000
0
5
%
6401.99.000
0
15
%
2
01/01/201
2
s.d
.
27/11/201
2
62
PI
B
6402.99.900
0
0
%
6401.99.000
0
15
%
dan menjadi dasar diterbitkannya Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor : SPKTNP-11/WBC.07/2013 tanggal 04 April 2013 dengan nilai tagihan Bea Masuk dan PDRI sebesar Rp 3.707.485.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding.
bahwa Majelis berkesimpulan, penetapan kembali Tarif dan Nilai Pabean atas 252 (dua ratus lima puluh dua) PIB tersebut berdasarkan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan :
“(1) Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean.
(2) Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbeda dengan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada importir untuk:a. melunasi bea masuk yang kurang dibayar; ataub. mendapatkan pengembalian bea masuk yang lebih dibayar”.
bahwa Pejabat Bea dan Cukai yang menetapkan kembali Pos Tarif atas 252 (dua ratus lima puluh dua) PIB tersebut adalah a.n. Direktur Jenderal, Kantor Wilayah DJBC Jakarta, berdasarkan Keputusan Terbanding Nomor 43/BC/2010 tanggal 18 Juni 2010 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Direktur Teknis Kepabeanan, Direktur Audit, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Untuk dan Atas Nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Membuat dan Menandatangani Surat Penetapan Kembali Tarif dan Nilai Pabean.
bahwa atas Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-11/WBC.07/2013 tanggal 04 April 2013 tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor: 819/PG/V/2013 tanggal 30 Mei 2013 kepada Pengadilan Pajak berdasarkan ketentuan Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan :
Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi”.
bahwa dari hasil pemeriksaan di dalam persidangan, Majelis menyimpulkan hal-hal sebagai berikut :
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan Hasil Pembahasan Akhir, Temuan Dipertahankan, dengan alasan:
“sebagian alas kaki yang Pemohon Banding impor adalah alas kaki yang terbuat dari bahan tahan air dengan sol luar dan bagian atas dari karet atau plastik, bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengan dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu sehingga masuk pos tarif 64.01”
bahwa berdasarkan Jawaban atas Bantahan Pemohon Banding, tanpa nomor tanggal 29 April 2014:
a) Berdasarkan penelitian terhadap data base PIB dan dokumen pelengkap pabean pada saat audit, dan berdasarkan penjelasan pemohon dan brosur-brosur serta foto barang sebelumnya dan berbagai literatur diketahui atas jenis barang berupa Shoes proses pembuatan dengan cara injection moulding (pencetakan melalui penyuntikan),
b)Jenis barang diberitahukan sebagai SHOES didentifikasikan sebagai sepatu / alas kaki tahan air karena dari bahan plastik tahan air dengan outer dan upper terbuat dari plastik karet dengan dibuat/dirakit dengan cara injection moulding/pencetakan melalui penyuntikan (tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu).
bahwa Terbanding memberikan penjelasan di dalam persidangan:
  1. bahwa pada saat audit, Terbanding tidak mendapatkan contoh barang dari dokumen-dokumen PIB Pemohon Banding terhadap Periode Audit 1 Desember 2010 s/d 30 Nopember 2012,
  2. Setelah diminta secara patut, contoh barang berupa shoes tidak diserahkan oleh Pemohon Banding dan karena keterbatasan waktu audit Terbanding menyamakan shoes yang diberitahukan dalam seluruh PIB tersebut dengan barang yang ditetapkan oleh Kantor Pelayanan Utama Tanjung Priok
Menurut Pemohon
:
  1. bahwa alas kaki yang diimpor adalah “Non Waterproof slipper, Non Waterproof Sandal, Non Waterproof Shoe”, berupa sandal, slipper dan shoe yang bagian atasnya terbuka atau memiliki lubang,
  2. bahwa oleh DJBC Kanwil Jakarta yang melakukan audit terhadap dokumen impor periode 1 Desember 2010 s.d. 30 November 2012 sebanyak 521 dokumen, dari 252 dokumen ditetapkan alas kaki shoe yang bagian atasnya terbuka atau memiliki lubang ventilasi sebagai waterproof footwear pos 6401.
Menurut Majelis
:
bahwa Majelis telah menanyakan kepada Terbanding tentang apakah ada ketentuan yang mewajibkan importer untuk menyimpan contoh barang dari semua barang yang diimpornya dan oleh Terbanding menyatakan tidak ada. bahwa contoh barang dari masing-masing PIB tidak dapat diserahkan oleh Pemohon Banding.
bahwa data yang tertulis pada PIB adalah antara lain mengenai uraian jenis barang [sebagai contoh, Adult Plastic Shoe (PVC), Children Plastic Footwear (EVA)], ukuran (sebagai contoh, size: 24-29, size: 30-35, size: 36-41), tidak menyebut merek, article number, maupun cara pembuatannya.
bahwa di dalam packing list ada yang mencantumkan Article Number, namun Terbanding didalam hal mengidentifikasi barang, tidak menunjuk dan menggunakan Article Number tersebut sebagai panduan/patokan untuk mengidentifikasinya.
bahwa pada Laporan Surveyor disebut: “Unbranded, Outer and Upper: PVC, Art No (sebagai contoh, HKLA12-12, HX586-4, 139-22), Colour (sebagai contoh, Red/ Pink/ Blue/ Purple/ Gray/ Yellow), Size (sebagai contoh, Size: 18 upto 23), Jumlah Pair/CTN, dan berapa jumlah Cartonnya, tanpa menyebut cara pembuatannya.
bahwa semua alas kaki yang diberitahukan sebagai “shoes/sepatu” pada 252 PIB dari sebanyak 521 PIB yang menjadi objek audit telah diidentifikasi oleh Terbanding sebagai sepatu / alas kaki tahan air karena dari bahan plastik tahan air dengan outer dan upper terbuat dari plastik karet dengan dibuat / dirakit dengan cara injection moulding / pencetakan melalui penyuntikan (tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu).
bahwa pada Lampiran II KKA No. 4, ditemukan hal-hal:
No.
PIB
Uraian Barang
Art
Notul/
Tidak
Nomor
Tanggal
31
7
09587
7
12-03-
12
Children Plastic Shoes (EVA) size:18-
23
8010-2
Tida
k
Children Plastic Shoes (PVC) size:24-29
JLT-T637-
1
Notul
Children Plastic Shoes (EVA) size:24-
29
8010-2
Notul
Youth Plastic Shoes (PVC) size:30-35
JLT-T637-
1
Notul
Adult Plastic Shoes (PVC) size:36-41
JLT-T637-
1
Notul
Children Plastic Shoes (EVA) size:18-
23
1029-5
Notul
Youth Plastic Shoes (EVA) size:30-35
1029-5
Notul
32
7
106021
19-03-
12
Children Plastic Shoes (PVC) size:24-29
1529-1
Tida
k
Youth Plastic Shoes (PVC) size:30-35
FLD-8890
Notul
Adult Plastic Shoes (PVC) size:36-41
FLD-8890
Notul
yang dapat difahami sebagai berikut:
a. bahwa 2 (dua) PIB tersebut sudah di-NOTUL, yang berarti “Children Plastic Shoes (EVA) size:18-23, Art 8010-2” dan “Children Plastic Shoes (PVC) size:24-29, Art 1529-1” contoh barangnya telah dilihat oleh PFPD pada saat importasinya dan ditetapkan tidak termasuk sepatu yang dibuat/dirakit dengan cara injection moulding/pencetakan melalui penyuntikan (tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu) sehingga tidak dikenakan “notul” ,
b. bahwa jika “Children Plastic Shoes (EVA) size:18-23, Art 8010-2” dan “Children Plastic Shoes (PVC) size:24-29, Art 1529-1” di-NOTUL pada saat audit (tanpa didasarkan pada contoh barang) berarti identifikasi yang dibuat oleh Auditor tidak sepenuhnya benar.
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Majelis mengidentifikasi barang tetap sesuai dengan pemberitahuan pada PIB masing-masing.
2. Klasifikasi Pos Tarif dan Tarif Bea Masuk
bahwa sesuai dengan periode importasinya, sebelum atau sesudah 01 Januari2012, yaitu pada saat berakhirnya masa berlaku BTBMI 2007 dan mulai berlakunya BTKI 2012, serta tarif Asean-China FTA yang berlaku untuk tahun 2011 dan 2012 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 maka klasifikasi pos tarif dan pembebanan Bea Masuk atas Children Plastic Shoe, Youth Plastic Shoe, dan Adult Plastic Shoe adalah:
Urutan
Buku HS
Yang
Berlaku
Periode Impor
(Tanggal PIB)
Jumla
h
PIB
Pos Tarif dan Pembebanan
1
BTBMI 2007
06/04/1 s.d. 30/12/2011
1
190
6402.99.00.0 5% (ACFTA)
0
2
BTKI 2012
01/01/1 s.d. 27/11/2012
2
62
6402.99.90.0 0% (ACFTA)
0
bahwa oleh karenanya, penetapan kembali klasifikasi Pos Tarif atas alas kaki dariplastik (Children Plastic Shoe, Youth Plastic Shoe, Adult Plastic Shoe) yang diimpor dan diberitahukan dengan 252 (dua ratus lima puluh dua) PIB sebagaimana diuraikan pada Lampiran II KKA No. 4 dari Laporan Hasil Audit Nomor LHA-11/WBC.07/BD.05/IU/2013 tanggal 3 April 2013, oleh Kantor Wilayah DJBC Jakarta yang ditagih sesuai dengan SPKTNP Nomor: SPKTNP-11/WBC.07/2013 tanggal 04 April 2013 tidak dapat dipertahankan.
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi Pos Tarif atas alaskakidariplastik (Children Plastic Shoe, Youth Plastic Shoe, Adult Plastic Shoe) yang diimpor dan diberitahukan dengan 252 (dua ratus lima puluh dua) PIB sebagaimana diuraikan pada Lampiran II KKA No. 4 dari Laporan Hasil Audit Nomor LHA11/WBC.07/BD.05/IU/2013 tanggal 3 April 2013, sebagai berikut:
MENIMBANG
Surat Permohonan Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.
MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor : SPKTNP-11/WBC.07/2013 tanggal 04 April 2013, an menetapkan klasifikasi Pos Tarif atas alas kaki dari plastik (Children Plastic Shoe, Youth Plastic Shoe, Adult Plastic Shoe) yang diimpor dan diberitahukan dengan 252 (dua ratus lima puluh dua) PIB sebagaimana diuraikan pada Lampiran II KKA No. 4 dari Laporan Hasil Audit Nomor LHA-11/WBC.07/BD.05/IU/2013 tanggal 3 April 2013, sebagai berikut :
Uru
t
Jumlah
PIB
Periode Importasi
(Tanggal PIB)
Pos Tarif dan Pembebanan
1
190 PIB
06 April 2011 – 31 Desember 2011
6402.99.00.00, BM 5% (ACFTA)
2
62 PIB
01 Januari 2012 – 30 Nopember 2012
6402.99.90.00, BM 0% (ACFTA)
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 13 Mei 2014, oleh Majelis VIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Ir. J.B. Bambang Widyastata sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko sebagai Hakim Anggota,
Yosephine Riane E.R., S.H., M.H. sebagai Panitera Pengganti.
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun oleh Pemohon Banding

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200