Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53905/PP/M.VIIA/19/2014
Tinggalkan komentar17 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53905/PP/M.VIIA/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53905/PP/M.VIIA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan pembebanan bea masuk atas PIB Nomor: 106462 tanggal 21 Juni 2013, berupa importasi Tramadol Hydrochloride, negara asal India yang diberitahukan masuk pos tarif 2922.50.90.00 dengan BM 0% (AIFTA) dan oleh Terbanding ditetapkan masuk klasifikasi pos tarif 2922.50.90.00 dengan BM 5% (MFN) dan menjadi dasar penerbitan SPTNP-005970/WBC.06/KPP.0103/NP/2013 tanggal 09 Juli 2013 dengan nilai tagihan berupa bea masuk dan PDRI sebesar Rp 12.211.000,00;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa Terbanding sudah benar dalam menetapkan tarif atas barang yang diimpor berdasarkan bukti-bukti yang ada sebagaimana diatur dalam Pasal 69 UU Pengadilan Pajak, sehingga terhadap barang yang diimpor tersebut dikenakan bea masuk sesuai tarif dalam Pos Tarif 2922.50.90.00 BM: 5%;
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa kemudian Terbanding menerbitkan SPTNP Nomor: 008970 dan hasil penelitian terhadap keberatan tersebut, Terbanding menerbitkan surat keputusan yang menyimpulkan menolak keberatan Form AI tidak diterima karena tanda tangan tidak sesuai/berbeda dengan specimen yang diberikan oleh otoritas India;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding Pemohon Banding, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi atas Tramadol Hydrochloride, negara asal India yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 106462 tanggal 21 Juni 2013, klasifikasi pos tarif 2922.50.90.00 Bea Masuk 0% (AIFTA) dan oleh Terbanding ditetapkan masuk klasifikasi pos tarif 2922.50.90.00 Bea Masuk 5% (MFN), dan menjadi dasar diterbitkannya SPTNP-005970/WBC.06/KPP.0103/NP/2013 tanggal 09 Juli 2013 dengan nilai tagihan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp12.211.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding.
bahwa Majelis berkesimpulan bahwa penetapan Tarif Bea Masuk atas PIB nomor 106462 tanggal 21 Juni 2013 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan:“ Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan Pemberitahuan Pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean”.
bahwa Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta yang menetapkan Tarif Bea Masuk atas PIB nomor 106462 tanggal 21 Juni 2013 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen.
bahwa atas penetapan tarif bea masuk tersebut, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta menerbitkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPTNP-005970/WBC.06/KPP.0103/NP/2013 tanggal 09 Juli 2013 yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi pungutan yang terutang sebesar Rp 12.211.000,00.
bahwa kemudian atas SPTNP-005970/WBC.06/KPP.0103/NP/2013 tanggal 09 Juli 2013 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor: TP/ADM-5970/124 tanggal 22 Juli 2013 yang diterima Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta secara lengkap pada tanggal 26 Juli 2013, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
bahwa dengan Keputusan Nomor : KEP-1132/WBC.06/2013 tanggal 19September 2013, Terbanding menolak keberatan tersebut sekaligus memperkuat penetapan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta.
bahwa atas Surat Keputusan Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor: TP/ADM-5970/129 tanggal 08 Oktober 2013 kepada Pengadilan Pajak.
bahwa pembahasan Majelis mengenai penetapan tarif bea masuk yang disengketakan, diuraikan sebagai berikut :
bahwa untuk memeriksa kebenaran klasifikasi dan tarif bea masuk atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 106462 tanggal 21 Juni 2013 tersebut, Majelis menggunakan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI 2012) yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari Identifikasi Barang, Klasifikasi Pos Tarif dan Tarif Bea Masuk;
1) Identifikasi Barang dan Klasifikasi Pos Tarif
bahwa tidak terdapat sengketa mengenai identifikasi barang, kedua pihak sependapat bahwa barang yang diimpor adalah Tramadol Hydrochloride, negara asal India.
bahwa demikian pula mengenai klasifikasi, Tramadol Hydrochloride, sama disetujui masuk dalam pos tarif 2922.50.90.00.
bahwa yang disengketakan hanya mengenai “pembebanan bea masuk”, dimana menurut Pemohon Banding pembebanan bea masuknya = 0% (AIFTA) dan oleh Terbanding karena meragukan keabsahan tanda-tangan pada Form AI No. 49072917 tanggal 19 Juni 2013 dan diterbitkan melebihi 3 (tiga) hari dari tanggal Air Waybill tanpa dibubuhi tanda/cap “ISSUED RETROACTIVELY” ditetapkan pembebanan bea masuknya = 5% (MFN).
2) Tarif Bea Masuk
bahwa Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan :
“(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; ataub. … dst. …(2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri”.
Penjelasan Pasal 13 Ayat (1) :“ Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1)”.
Huruf a“Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tariff for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA)”.
bahwa berdasarkan ketentuan diatas, Asean – India Free Trade Area (AI- FTA) termasuk salah satu dari penetapan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah beberapa negara lain.
bahwa menurut Terbanding:
1. Penelitian Issued Retroactively
bahwa berdasarkan penelitian pada dokumen pemberitahuan, kedapatan FORM AI No. 49072917 tanggal 19 Juni 2013 diterbitkan tiga (3) hari kerja setelah Airway Bill Nomor: 217-45545802 tanggal 07 Juni 2013 serta tidak dibubuhkan tulisan atau tanda “ISSUED RETROACTIVELY”.
2. Penelitian Spesimen Tanda Tangan
bahwa berdasarkan penelitian pada dokumen pemberitahuan, kedapatan tanda tangan pada Form AI Nomor: 49072917 tanggal 19 Juni 2013 berbeda dengan spesimen tanda tangan yang ada pada Terbanding dari Export Inspection Council Government of India.
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Form AI nomor 49072917 tanggal 19 Juni 2013 diragukan keabsahannya.
bahwa Pejabat KPPBC TMP Soekarno-Hatta telah mengirim surat permintaan konfirmasi keabsahan Form AI a quo dengan surat nomor: S-06574/WBC.06/KPP.MP.01/2013 tanggal 19 Juli 2013, yang sampai dengan Keputusan Keberatan diterbitkan jawaban atas surat permintaan konfirmasi dari Export Inspection Council Government of India masih belum diterima.
bahwa menurut Majelis:
1. bahwa terkait pemberian tanda/cap ISSUED RETROACTIVELY pada SKAyang diterbitkan 3 (tiga) hari setelah tanggal pengapalan, dikemukakan dalam Surat Edaran Terbanding Nomor SE-05/BC/2010 tanggal 23 Maret 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang Dalam Rangka Skema Free Trade Agreement sebagaimana diubah dengan Surat Edaran Nomor SE-16/BC/2010 tanggal 4 Agustus 2010, sebagai berikut:“Mencocokkan tanggal penerbitan SKA dengan tanggal pengapalan yang tertera pada B/L. Apabila SKA diterbitkan lebih dari 3 (tiga) hari setelah pengapalan, maka pada SKA harus terdapat tanda/cap “ISSUED RETROACTIVELY”. Dalam hal pada SKA tidak terdapat tanda/cap “ISSUED RETROACTIVELY”, maka terhadap impor yang menggunakan SKA tersebut tetap dapat diberikan tarif preferensi sepanjang tidak terdapat keraguan mengenai hal-hal yang terkait dengan keabsahan SKA, pemenuhan ketentuan asal barang (origin criteria), atau hal-hal lain terkait pemenuhan ketentuan kepabeanan khususnya mengenai tata cara pengisian PIB dan penyampaian SKA pada saat impor.”bahwa selanjutnya didalam Surat Edaran yang sama menyebutkan “tidak terdapat tanda/cap “ISSUED RETROACTIVELY” untuk SKA yang diterbitkan lebih dari 3 (tiga) hari sejak tanggal pengapalan” adalah merupakan kesalahan yang dapat dikategorikan sebagai minor discrepancies.
2. bahwa sampai dengan saat persidangan dinyatakan cukup oleh Majelis, surat jawaban atas permintaan konfirmasi keabsahan Form AI No. 49072917 tanggal 19 Juni 2013 yang dilakukan Terbanding dengan surat No. S-06574/WBC.06/KPP.MP.01/2013 tanggal 19 Juli 2013 tidak memperoleh jawaban.
bahwa speciment tanda tangan yang dijadikan acuan oleh Terbanding, juga tidak disampaikan di dalam persidangan.
bahwa di dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor SE-05/BC/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang Dalam Rangka Skema Free Trade Agreement, terdapat petunjuk mengenai Indikasi Keabsahan SKA Diragukan antara lain adalah :
a. ukuran kertas dan format SKA tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada keterangan mengenai SKA masing- masing FTA,
b.tandatangan pejabat yang berwenang menandatangani SKA dan cap jabatan tidak sama dengan contoh specimen tanda tangan dan cap jabatan yang bersangkutan,
c. dst. …”.
Dan Terbanding tidak menjelaskan tentang “ukuran kertas dan format SKA…” bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan tarif bea masuk untuk Tramadol Hydrochloride, negara asal India yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 106462 tanggal 21 Juni 2013, oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta sesuai SPTNP Nomor: SPTNP-005970/WBC.06/KPP.0103/NP/2013 tanggal 09 Juli 2013 tidak dapat dipertahankan.
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi atas Tramadol Hydrochloride, negara asal India pada pos tarif 2922.50.90.00 dengan tarif bea masuk 0%.
|
MENIMBANG
Surat Permohonan Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
Surat Permohonan Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
MENGINGAT
Undang-undang ;tentang Pengadilan Pajak.
Undang-undang; tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang ;
Undang-Undang ; tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang ;
Undang-Undang ; tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang ;
Undang-undang ;tentang Pengadilan Pajak.
Undang-undang; tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang ;
Undang-Undang ; tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang ;
Undang-Undang ; tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang ;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-1132/WBC.06/2013 tanggal 19 September 2013 tentang Penetapan Atas Keberatan Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor : SPTNP-005970/WBC.06/KPP.0103/NP/2013 tanggal 09 Juli 2013, Jenis Usaha: Perdagangan Farmasi, dan menetapkan klasifikasi untuk Tramadol Hydrochloride, negara asal India yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 106462 tanggal 21 Juni 2013 pada pos tarif 2922.50.90.00 dengan pembebanan bea masuk 0%.
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-1132/WBC.06/2013 tanggal 19 September 2013 tentang Penetapan Atas Keberatan Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor : SPTNP-005970/WBC.06/KPP.0103/NP/2013 tanggal 09 Juli 2013, Jenis Usaha: Perdagangan Farmasi, dan menetapkan klasifikasi untuk Tramadol Hydrochloride, negara asal India yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 106462 tanggal 21 Juni 2013 pada pos tarif 2922.50.90.00 dengan pembebanan bea masuk 0%.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 13 Mei 2014, oleh Majelis VIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
|
Ir. J.B. Bambang Widyastata
|
sebagai
|
Hakim Ketua,
|
|
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos
|
sebagai
|
Hakim Anggota,
|
|
Drs. Bambang Sudjatmoko
|
sebagai
|
Hakim Anggota,
|
|
Yosephine Riane E.R., S.H., M.H.
|
sebagai
|
Panitera Pengganti.
|
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun oleh Pemohon Banding
