Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53903/PP/M.VIIA/19/2014
Tinggalkan komentar17 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53903/PP/M.VIIA/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53903/PP/M.VIIA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4529/KPU.01/2013 tanggal 29 Juli 2013, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-005336/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 05 April 2013;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa Pengajuan keberatan telah sesuai dengan batas waktu yang ditentukan dalam Surat SPTNP (Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean);
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan keberatan atas SPTNP Nomor: SPTNP-005336/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 05 April 2013 tersebut dengan surat nomor: 008/MSJ/BC/V/2013 tanggal 30 Mei 2013 dengan agenda penerimaan surat nomor: 117641 tanggal 04 Juni 2013;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa penetapan Terbanding dengan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-005336/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 05 April 2013 adalah merupakan koreksi Terbanding terhadap Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor: 111167 tanggal 23 Maret 2013.
bahwa Surat Keberatan Nomor: 008/MSJ/BC/V/2013 tanggal 30 Mei 2013 menyatakan tidak setuju terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-005336/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 05 April 2013 yang dapat diajukan keberatan sebagaimana dimaksud Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
bahwa Surat Keberatan Nomor: 008/MSJ/BC/V/2013 tanggal 30 Mei 2013 diajukan kepada Terbanding dan dilampiri dengan SSPCP nomor: 014007/71023 tanggal 11 April 2013 dan diterima secara lengkap dan benar pada tanggal 04 Juni 2013, sehingga sejak penerbitan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-005336/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2013 tanggal 05 April 2013 sampai dengan diterimanya Surat Keberatan secara lengkap dan benar tanggal 04 Juni 2013 adalah 61 hari, dengan demikian pengajuan keberatan sudah melebihi jangka waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana diatur dalam Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
bahwa Surat Keberatan Nomor: 008/MSJ/BC/V/2013 tanggal 30 Mei 2013 tidak memenuhiketentuan formal sebagai Surat Keberatan.
|
MENIMBANG
Surat Permohonan Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
Surat Permohonan Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
MENGINGAT
Undang-undang tentang Pengadilan Pajak.
Undang-undang tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang ;
Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang ;
Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang ;
Undang-undang tentang Pengadilan Pajak.
Undang-undang tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang ;
Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang ;
Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang ;
MEMUTUSKAN
Menyatakan Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-4529/KPU.01/2013 tanggal 29 Juli 2013 mengenai Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-005336/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2013 tanggal 05 April 2013 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Jenis Usaha: Perdagangan Alat-Alat Rumah Tangga, beralamat di Harco Mangga Dua, karena keberatan diajukan dalam jangka waktu melebihi 60 (enam puluh) hari sejak tanggal surat penetapan.
Menyatakan Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-4529/KPU.01/2013 tanggal 29 Juli 2013 mengenai Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-005336/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2013 tanggal 05 April 2013 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Jenis Usaha: Perdagangan Alat-Alat Rumah Tangga, beralamat di Harco Mangga Dua, karena keberatan diajukan dalam jangka waktu melebihi 60 (enam puluh) hari sejak tanggal surat penetapan.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 13 Mei 2014, oleh Majelis VIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
|
Ir. J.B. Bambang Widyastata
|
sebagai
|
Hakim Ketua,
|
|
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos
|
sebagai
|
Hakim Anggota,
|
|
Drs. Bambang Sudjatmoko
|
sebagai
|
Hakim Anggota,
|
|
Yosephine Riane E.R., S.H., M.H.
|
sebagai
|
Panitera Pengganti.
|
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun oleh Pemohon Banding
