Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53900/PP/M.VIIA/19/2014
Tinggalkan komentar17 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53900/PP/M.VIIA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4565/KPU.01/2013 tanggal 31 Juli 2013, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-008100/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 23 Mei 2013;
|
Menurut Terbanding |
: |
bahwa SPTNP Nomor: SPTNP-008100/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 23 Mei 2013 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok atas PIB nomor: 169149 tanggal 02 Mei 2013, berupa importasi Motorcycle Spare Part negara asal China yang diberitahukan dengan nilai pabean sebesar CIF USD11,732.62 dan oleh Terbanding ditetapkan nilai pabeannya menjadi sebesar CIF USD19,927.50; |
|
Menurut Pemohon |
: |
bahwa atas SPTNP Nomor: SPTNP-008100/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 23 Mei 2013 a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor: 0023/S-KEL/ATI/VI/2013 tanggal 10 Juni 2013 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4565/KPU.01/2013 tanggal 31 Juli 2013, permohonan Pemohon Banding ditolak, sehingga dengan surat tanpa nomor tanggal 26 September 2013 Pemohon Banding mengajukan banding; |
|
Menurut Majelis |
|
bahwa berdasarkan Surat Banding Pemohon Banding tanpa nomor tanggal 26 September 2013 diketahui bahwa penandatangan Surat Banding adalah XX, jabatan Direktur; bahwa Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan “Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya”. bahwa Pemohon Banding tidak pernah hadir di dalam persidangan untuk menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi bukti yang menyatakan bahwa XX menjabat sebagai Direktur, karenanya Majelis menyatakan permohonan Pemohon Banding tidakmemenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis dalam persidangan tersebut di atas, pengajuan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (1), Pasal 35 ayat (2) jo Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, Pasal 36 ayat (1), Pasal 36 ayat (2), Pasal 36 ayat (3), Pasal 36 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak namun tidak memenuhi Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut di atas, Majelis berpendapat permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi syarat formal sebagaimana dimaksud Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karenanya dinyatakan tidak dapat diterima. |
MENIMBANG
Surat Permohonan Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
MENGINGAT
Undang-undang tentang Pengadilan Pajak.
Undang-undang tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang ;
Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang ;
Undang-Undang; tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang;
MEMUTUSKAN
Permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4565/KPU.01/2013 tanggal 31 Juli 2013, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-008100/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2013 tanggal 23 Mei 2013, tidak dapat diterima.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 13 Mei 2014, oleh Majelis VIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
|
Ir. J.B. Bambang Widyastata
|
sebagai
|
Hakim Ketua,
|
|
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos
|
sebagai
|
Hakim Anggota,
|
|
Drs. Bambang Sudjatmoko
|
sebagai
|
Hakim Anggota,
|
|
Yosephine Riane E.R., S.H., M.H.
|
sebagai
|
Panitera Pengganti.
|
