Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53899/PP/M.VIIA/19/2014

Tinggalkan komentar

17 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53899/PP/M.VIIA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4565/KPU.01/2013 tanggal 31 Juli 2013, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-008100/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2013 tanggal 23 Mei 2013, tidak dapat diterima.
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan uraian diatas, atas PIB nomor 245030 tanggal 19 Juni 2013, Pemohon Banding tidak berhak mendapat preferensi bea masuk dalam rangka ASEAN-China FTA sebagaimana sebagaimana diatur dalam PMK No. 117/PMK.011/2012 dan atas importasi barang denganpos tarif 7607.20.00.00 dikenakan bea masuk yang berlaku umum yaitu 10%;
Menurut Pemohon
:
bahwa karena Shenzhen Star Packaging Product CO.,Ltd belum memenuhi syarat untuk mengajukan Form E, maka Shenzhen Star Packaging Product Co.,Ltd bekerjasama dengan Shenzhen Yongjiade Import &Export Co.,Ltd untuk mengajukan Form E, sehingga Form E terbit atas nama Shenzhen Yongjiade Import &Export Co.,Ltd (terlampir statement letter).
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding Pemohon Banding, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi atas 289 Rolls Bubble Insulation Material, negara asal China yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 245030 tanggal 19 Juni 2013, pos tarif 7607.20.0000 dengan tarif bea masuk 0% (AC-FTA) dan oleh Terbanding ditetapkan pos tarif 7607.20.0000 dengan tarif bea masuk 10% (MFN), sehingga mengakibatkan diterbitkannya Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-010857/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 10 Juli 2013 dan Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp 19.274.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding.
bahwa Majelis berkesimpulan, penetapan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 245030 tanggal 19 Juni 2013 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang- undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan :
“ Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan Pemberitahuan Pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean”.
bahwa Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang menetapkan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 245030 tanggal 19 Juni 2013 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen;.
bahwa atas penetapan tarif bea masuk tersebut, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-010857/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2013 tanggal 10 Juli 2013 yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi pungutan yang terutang sebesar Rp 19.274.000,00.
bahwa kemudian atas penetapan Tarif Bea Masuk tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor : 004/RNG/VII/2013 tanggal 11 Juli 2013 yang diterima Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok secara lengkap pada tanggal 12 Juli 2013, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 17 Tahun 2006.
bahwa selanjutnya, Terbanding dengan Keputusan Nomor : KEP-5176/KPU.01/2013 tanggal 29 Agustus 2013 menolak keberatan tersebut dan memperkuat penetapan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.
bahwa atas Surat Keputusan Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor: 004/RNG/IX/13 tanggal 27 September 2013 kepada Pengadilan Pajak.
bahwa pembahasan Majelis mengenai penetapan tarif bea masuk yang disengketakan, dilakukan sebagai berikut :
bahwa untuk memeriksa kebenaran klasifikasi dan tarif bea masuk atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 245030 tanggal 19 Juni 2013 tersebut, Majelis menggunakan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI 2012) yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
bahwa karena sengketanya menyangkut tarif preferensi dalam rangka Asean – China Free Trade Area (AC-FTA), maka Majelis juga menggunakan Operational Certification Procedures (OCP) yang terkait dan telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011;
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari Identifikasi Barang, Klasifikasi Pos Tarif dan Tarif Bea Masuk.
1. Identifikasi Barang
bahwa Pemohon Banding memberitahukan uraian barang di dalam PIB Nomor 245030 tanggal 19 Juni 2013 adalah : 289 Rolls Bubble Insulation Material, negara asal China, dan oleh Terbanding telah diterima sesuai pemberitahuan.
bahwa dengan demikian Majelis mengidentifikasi barang: 289 Rolls Bubble Insulation Material, negara asal China.
2. Klasifikasi Pos Tarif
bahwa tidak terdapat sengketa dalam mengklasifikasi 289 Rolls Bubble Insulation Material, negara asal China tersebut. Pemohon Banding memberitahukan pada pos tarif 7607.20.0000 dan Terbanding menetapkan pada pos tarif yang sama, hanya saja Pemohon Banding menggunakan tarif preferensi Asean-China FTA = 0%, sementara Terbanding menetapkan tarif umum (MFN) = 10%.
3. Tarif Bea Masuk
bahwa Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan :
“(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; ataub. … dst. …
(2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri”.
Penjelasan Pasal 13 Ayat (1) :“Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1)”.
Huruf a“Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tariff for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA)”.
bahwa berdasarkan ketentuan diatas, Asean – China Free Trade Area (AC- FTA) termasuk salah satu dari penetapan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah beberapa negara lain.
bahwa demikian pula pemberlakuan Asean – China Free Trade Area (AC- FTA), berlaku antar negara, yaitu perdagangan pada tingkat negara, bukan pada tingkat dibawahnya.
bahwa untuk pemberlakuan tarif AC-FTA, terdapat ketentuan dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Area on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China).
bahwa perubahan dari persetujuan tersebut juga telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association of Southeast Asian Nations And The People’s Republic of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) yang berlaku secara efektif pada tanggal 3 Oktober 2011 sesuai dengan surat Kementerian Luar Negeri Nomor D/03154/10/2011/60.
bahwa menurut Majelis, apa yang dimaksud dengan Third Party / Country Invoicing dapat dipahami dari :
1. Appendix 1, Annex 5, Rule Of Origin For The Asean – China Free TradeArea,
Rule 1 : Definition : For The Purpose Of This Annex :

“(a) “a Party” means the individual parties the agreement i.e. Brunei Darussalam, the Kingdom of Cambodia, the Republic of Indonesia, the Lao People’s Democratic Republic (“Lao PDR”), Malaysia, the Union of Myanmar, the Republic of Philippines, the Republic of Singapore, the Kingdom of Thailand, the Sosialist Republic of Vietnam and the People’s Republic of China (“China”),
2. Surat Edaran Terbanding Nomor : SE-05/BC/2010 tanggal 23 Maret 2010 sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-16/BC/2010 tanggal 4 Agustus 2010, pada Angka 1 huruf j menyebutkan :
“Third Country Invoicing adalah invoice yang diterbitkan oleh perusahaan yang berlokasi di negara-negara anggota FTA atau negara bukan anggota FTA untuk kepentingan perusahaan pengekspor yang berlokasi di negara anggota FTA”.
3. Rule 23, Appendix 1, Attachment A, Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules of Origin of The Asean-China Free Trade Area, menyatakan :
“The Customs Authority of the importing Party shall accept a Certificate of Origin (Form E) in cases where the sales invoice is issued either by a company located in a third country or by an ACFTA exporter for the account of the said company, provided that the product meets the requirements of the Rules of Origin for the ACFTA. The third party invoice number should be indicated in Box 10 of the Certificate of Origin (Form E), the exporter and consignee must be located in the Parties and the copy of the third party invoice shall be attached to the Certificate of Origin (Form E) when presenting to the Customs Authority of the importing Party.”
bahwa PIB Nomor 245030 tanggal 19 Juni 2013, dilampiri dengan dokumen pelengkap pabean, antara lain :
Kolom
Uraian
Nomor
Tanggal
Keterangan
15
Invoice
XC20130523MX
23-05-2013
17
BL
KMTCSHK0956958
08-06-2013
19
Fasilitas Impor
Surat Keputusan
54
E13470ZC32660718
09-06-2013
bahwa invoice Nomor XC20130523MX tanggal 23-05-2013, diterbitkan oleh: Shenzhen Star Packaging Product Co.,Ltd, Shenzhen City, Guangdong Province, China.
bahwa B/L Nomor KMTCSHK0956958 tanggal 08-06-2013, diterbitkan oleh KMTC Line menyebut Shipper : Shenzhen Star Packaging Product Co.,Ltd;
bahwa Form E Nomor E13470ZC32660718 tanggal 09-06-2013 menyebutkan Exporter: Shenzhen Yongjieda Import & Export Co., Ltd … China dan pada kolom 7 menyebut Manufacturer: Shenzhen Star Packaging Product Co.,Ltd,….
bahwa nama perusahaan yang disebut di dalam invoice, B/L, maupun di dalam Form E, seluruhnya berada di China, bukan di negara ketiga (“a Party” means the individual parties the agreement), sehingga tidak dapat disebut dan dinyatakan menggunakan mekanisme Third Country Invoicing;
bahwa ketentuan dalam Overleaf Notes Nomor 10, menyebut: “THIRD PARTY INVOICING: In cases where invoices are issued by a third country, “the Third Party Invoicing” in Box 13 shall be ticked (√). The invoice number shall be indicated in Box 10. Information such as name and country of the company issuing the invoice shall be indicated in Box 7.”
bahwa dalam kasus ini, penerbitan invoice bukan oleh “a third country/negara ke tiga” sehingga tidak diperlukan untuk mencentang kolom 13.
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan tarif bea masuk untuk 289 Rolls Bubble Insulation Material, negara asal China oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sesuai SPTNP Nomor: SPTNP-010857/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 10 Juli 2013 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5176/KPU.01/2013 tanggal 29 Agustus 2013 tidak dapat dipertahankan.
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi tarif atas 289 Rolls Bubble Insulation Material, negara asal China masuk dalam pos tarif 7607.20.0000 dengan tarif bea masuk 0% (AC-FTA).
MENIMBANG
Surat Permohonan Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
MENGINGAT
Undang-undang ;tentang Pengadilan Pajak.
Undang-undang tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang ;
Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang ;
Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang ;
MEMUTUSKAN
 Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-5176/KPU.01/2013 tanggal 29 Agustus 2013 tentang Penetapan Atas Keberatan Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP-010857/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal10 Juli 2013, Jenis Usaha: Importir Umum, dan menetapkan atas barang yang diimpor dengan PIB Nomor 245030 tanggal 19 Juni 2013 yaitu 289 Rolls Bubble Insulation Material, negara asal China, masuk klasifikasi pos tarif 7607.20.0000 dengan tarif bea masuk 0% (AC-FTA).
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 27 April 2014, oleh Majelis VIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Ir. J.B. Bambang Widyastata
sebagai
Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos
sebagai
Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko
sebagai
Hakim Anggota,
Yosephine Riane E.R., S.H., M.H.
sebagai
Panitera Pengganti.
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun oleh Pemohon Banding

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200