Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53767/PP/M.XVIIB/19/2014

Tinggalkan komentar

17 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53767/PP/M.XVIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penerbitan SPTNP Nomor: SPTNP-006297/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 24 April 2013;
Menurut Terbanding
:
bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4024/KPU.01/2013 tanggal 5 Juli 2013 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 93 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 telah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Menurut Pemohon
:
bahwa dalam surat uraian banding dinyatakan bahwa ada indikasi keabsahan SKA diragukan antara lain tanda tangan pejabat yang berwenang menandatangani SKA dan cap jabatan tidak sama dengan contoh specimen tanda tangan dan cap jabataan yang bersangkutan, dalam hal ini pihak Terbanding melakukan verifikasi dengan negara asal, namun dari tanggal keberatan pemohon Banding diterima tanggal 3 Mei 2013 sampai dengan keluarnya surat uraian banding 8 November 2013 masih belum mendapat jawaban dari pihak negara asal, peraturan ini adalah tercatat dalam perjanjian China-Asean bahwa Terbanding untuk dapat memverifikasi sebelum menolak keberatan Pemohon Banding;
Menurut Majelis
:
bahwa Surat Banding Nomor: TPE/SBPP/03-08/2013 tanggal 21 Agustus 2013, ditandatangani oleh XX, Jabatan: Direktur;
bahwa Surat Banding Nomor: TPE/SBPP/03-08/2013 tanggal 21 Agustus 2013, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor: TPE/SBPP/03-08/2013 tanggal 21 Agustus 2013, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4024/KPU.01/2013 tanggal 5 Juli 2013 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-006297/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 24 April 2013;
bahwa Surat Banding Nomor: TPE/SBPP/03-08/2013 tanggal 21 Agustus 2013, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2013 (diantar), sedangkan keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 5 Juli 2013, sehingga dari tanggal 5 Juli 2013 sampai dengan tanggal 23 Agustus 2013 adalah 50 (lima puluh) hari, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tetang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
bahwa Surat Banding Nomor: TPE/SBPP/03-08/2013 tanggal 21 Agustus 2013, memenuhi persyaratan satu surat banding untuk satu keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor: TPE/SBPP/03-08/2013 tanggal 21 Agustus 2013, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan walaupun tidak mencantumkan tanggal diterima keputusan Terbanding namun pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor: TPE/SBPP/03-08/2013 tanggal 21 Agustus 2013, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa banding diajukan terhadap besarnya jumlah tagihan pungutan impor yang masih harus dibayar sebesar Rp67.854.000,00. Pemohon Banding telah melampirkan fotokopi bukti pembayaran berupa SSPCP Nomor: 41242 tanggal 20 Juli 2013 melalui
PT Bank Mandiri sebesar Rp67.854.000,00 dalam permohonan bandingnya;
bahwa Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini, yaitu dalam persidangan pada tanggal 24 Maret 2014, 21 April 2014 dan 12 Mei 2014, walaupun telah diberitahukan secara patut melalui Pemberitahuan Nomor: Pemb-072/PAN.34/2014 tanggal 5 Maret 2014, Panggilan Nomor: Pang-116/PAN.34/2014 tanggal 1 April 2014 dan Pang-157/PAN.34/2014 tanggal 23 April 2014 dan tidak menyampaikan bukti asli SSPCP walaupun telah diminta secara patut oleh Majelis untuk memperlihatkan bukti asli SSPCP tersebut melalui Pemberitahuan Nomor: Pemb-072/PAN.34/2014 tanggal 5 Maret 2014, Panggilan Nomor: Pang-116/PAN.34/2014 tanggal 1 April 2014 dan Pang-157/PAN.34/2014 tanggal 23 April 2014;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis tidak dapat meyakini bukti pembayaran sebagaimana dilampirkan oleh Pemohon Banding di dalam berkas banding sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa XX, Jabatan: Direktur, selaku penandatangan Surat Banding Nomor: TPE/SBPP/03-08/2013 tanggal 21 Agustus 2013, tidak terbukti berhak menandatangani surat banding karena tidak terdapat bukti akta perusahaan yang meyakinkan jabatan XX sebagai direktur, atas hal tersebut Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini, yaitu dalam persidangan pada tanggal 24 Maret 2014, 21 April 2014 dan 12 Mei 2014, walaupun telah diberitahukan secara patut melalui Pemberitahuan Nomor: Pemb-072/PAN.34/2014 tanggal 5 Maret 2014, Panggilan Nomor: Pang-116/PAN.34/2014 tanggal 1 April 2014 dan Pang-157/PAN.34/2014 tanggal 23 April 2014 dan tidak menyampaikan bukti akta perusahaan walaupun telah diminta secara patut oleh Majelis untuk memperlihatkan bukti akta tersebut melalui Pemberitahuan Nomor: Pemb-072/PAN.34/2014 tanggal 5 Maret 2014, Panggilan Nomor: Pang-116/PAN.34/2014 tanggal 1 April 2014 dan Pang-157/PAN.34/2014 tanggal 23 April 2014;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor: TPE/SBPP/03-08/2013 tanggal 21 Agustus 2013 telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1), ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun surat banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa dengan demikian Majelis berketetapan Surat Banding Nomor: TPE/SBPP/03-08/2013 tanggal 21 Agustus 2013 tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga Majelis berkesimpulan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan;
bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak dapat diperiksa lebih lanjut;
MENIMBANG
MENGINGAT
Undang-Undang  tentang Pengadilan Pajak,
Undang-Undang  tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang ;
MEMUTUSKAN
Permohonan banding Pemohon Banding atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4024/KPU.01/2013 tanggal 5 Juli 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-006297/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 24 April 2013, atas nama: PT XXX, tidak dapat diterima.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVII Pengadilan Pajak, setelah sidang terakhir pada hari Senin tanggal 12 Mei 2014, dengan susunan Majelis sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M. sebagai Hakim Anggota,
yang dibantu oleh Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin, tanggal 30 Juni 2014, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200