Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53251/PP/M.XIIA/19/2014

Tinggalkan komentar

17 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53251/PP/M.XIIA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
Tahun Pajak
2012
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Nilai Pabean sebesar CIF USD36,584.00
Menurut Terbanding
:
bahwa Terbanding menetapkan pembebanan importasi denganPemberitahuan Impor Barang Nomor: 111218 tanggal 19 November2012 dengan pemberitahuan jenis barang 3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal China, Nilai Pabean CIF USD26,304.00, menjadi sebesar CIF USD36,584.00;
Menurut Pemohon
:
bahwa sesuai dengan ketentuan apabila nilai pabean diakui kebenarannya sebagai nilai transaksi maa metode I Sistem Nilai Pabean terpenuhi maka seharusnya keberatan Pemohon Banding diterima oleh Terbanding;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding diketahui bahwa Pemohon Banding sesuai dengan PIB Nomor: 111218 tanggal 19 November2012 yang diberitahukan pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak telah melakukan importasi jenis barang 3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal China, Nilai Pabean CIF USD26,304.00, yang ditetapkan Nilai Pabeannya oleh Terbanding dan dikuatkan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 47/WBC.10/2013 tanggal 15 Januari 2013 menjadi sebesar CIF USD36,584.00.
bahwa berdasarkan Nota Penelitian dan Pendapat, Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean, dan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-47/WBC.10/2013 tanggal 15 Januari 2013 serta Surat Uraian Banding dapat disampaikan alasan dan dasar penetapan Terbanding sebagai berikut:
  • bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti korespondensi, bukti rekening koran, bukti pembayaran asuransi, debit advise, faktur pajak standar, SPT Masa PPN, faktur penjualan, pencatatan/pembukuan atas transaksi dan bukti-bukti pendukung lain untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi,
  • bahwa data-data yang dilampirkan tidak lengkap sebagaimana dipersyaratkan Pasal 3 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 217/PMK.04/2010, sehingga tidak dapat memberikan informasi yang cukup untuk membuktikan kebenaran nilai pabean yang diberitahukan,
  • bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, nilai pemberitahuan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar karena bukti yang dilampirkan tidak memadai sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I tidak terpenuhi);
  • bahwa selanjutnya nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan metode II sampai dengan VI secara hierarkis,
  • bahwa harga barang pos 1 dan 3 dengan merk Anroo tidak terdapat data barang identik/serupa di data base harga I dan II, sehingga dilakukan survey pasar melalui internet di www.roda2online.com diketahui harga eceran untuk harga barang pos 1 dan 3 sebesar Rp175.000,00/pce dan Rp185.000,00/pce setelah dilakukan perhitungan multiplikator didapat harga untuk barang pos 1 dan 3 senilai CIF USD5.5/pce dan CIF USD5.81/pce (semula diberitahukan oleh Pemohon Banding harga barang pos 1 dan 3 senilai CIF USD3.2/pce).
bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan “nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;”
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk, mengatur antara lain :
Pasal 2 ayat (1)
Nilai Pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;
Pasal 8
Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:
a. barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untukdiekspor ke dalam Daerah Pabean,
b. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,
c. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur, dan/atau
d.Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean.
Pasal 23 ayat (1)
Apabila berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) menunjukkan bahwa:
a.barang impor yang bersangkutan bukan merupakan obyek suatu transaksi jual-beli,
b.persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean tidak dipenuhi,
c.unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang harus ditambah/tidak termasuk pada nilai transaksi tidak dapat dihitung dan/atau tidak didasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur, ataud.hasil pemeriksaan fisik menunjukkan jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan;Pejabat Bea dan Cukai menentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya.
bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tersebut di atas;
bahwa untuk mendukung pendapat Pemohon Banding bahwa Nilai Pabean yang digunakan adalah harga yang sebenarnya dibayar maka Pemohon Banding menyampaikan dokumen- dokumen pendukung transaksi sebagai berikut:
  • Purchase Order Nomor: TGM 1101M tanggal 3 Oktober 2012,
  • Commercial Invoice Nomor: TGM 1101M tanggal 17 Oktober 2012,
  • Packing List Nomor: TGM 1101M tanggal 17 Oktober 2012,
  • Bill of Lading Nomor: MOLU11017640015 tanggal 18 Oktober 2012,
  • Policy Schedule Marine Cargo Import Insurance Nomor: S004370 tanggal 18 Oktober 2013,
  • Sales Contract TGM 1101M,
  • Pemberitahuan Impor Barang.
bahwa Terbanding menyampaikan pendapatnya setelah meneliti bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan dalam Surat Penjelasan Tertulis Nomor: SR-147/BC.8/2013 tanggal 17 Desember 2013 sebagai berikut :
  • bahwa Sales Contract Nomor: TGM 1101 M tidak mencantumkan tanggal serta tidak menunjukkan adanya data atau pernyataan yang menjelaskan secara detail terkait transaksi seperti jangka waktu pengiriman dan pembayaran yang telah disepakati kedua belah pihak, selain itu juga hanya ditandatangani dan distempel tanpa ada tanda tangan pejabat berwenang,
  • bahwa Pemohon Banding hanya melampirkan polis asuransi tanpa melampirkan bukti pembayaran polis asuransi tersebut,
  • bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti pembayaran apapun seperti aplikasi transfer maupun rekening koran yang dapat menunjukkan adanya pembayaran kepada supplier sehingga tidak dapat diketahui apakah benar terjadi pembayaran kepada supplier,
  • bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, harga pemberitahuan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (metode I tidak terpenuhi).
bahwa menanggapi pendapat Terbanding tersebut di atas Pemohon Banding menyampaikan Surat Penjelasan Tertulis Nomor: S-04/TGM/PT/2014 tanggal23 Januari 2014 sebagai berikut :
  • bahwa Sales Contract Nomor: TGM 1101 M tidak mencantumkan tanggal karena pihak supplier tidak mau kena penalti LC dari bank penerbit,
  • bahwa polis asuransi di dalam, negeri dan bukti pembayaran sudah dilengkapi,
  • bahwa nomor purchase order, sales contract, invoice, packing list dengan kode TGM diperuntukkan bagi komoditi utama Pemohon Banding yaitu : sepeda, sepeda roda tiga, kereta bayi, baby walker dan sepeda motor aki untuk memudahkan identifikasi supplier dan stock barang impor tersebut.
bahwa untuk mendukung pendapat Pemohon Banding bahwa Nilai Pabean yang digunakan adalah harga yang sebenarnya dibayar maka Pemohon Banding menyampaikan tambahan dokumen-dokumen pendukung transaksi sebagai berikut:
  • Kwitansi Pembayaran Premi Polis Asuransi Pengangkutan Intra Asia tanggal 18 Oktober 2012,
  • Aplikasi Transfer Permata Bank,
  • Rekening Koran Permata Bank,
  • Surat Persetujuan Pengeluaran Barang,
  • Bukti Pembayaran Bank,
  • Rekening Koran,
  • Bank Voucher,- Buku Bank Periode 1 – 30 November 2012,
  • Rekonsiliasi Bank Periode 1 – 30 November 2012,
  • Jurnal Pengeluaran Kas Periode 1 – 30 November 2012,
  • Bukti Jurnal Umum Periode 1 – 30 November 2012,
  • Faktur Nomor: TGM 1101M Tanggal 17 Oktober 2012,
  • Faktur Pajak Standar Nomor: 010.000-12.0000098 tanggal 1 November 2013.
bahwa selanjutnya Majelis melakukan pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan sebagai berikut :
bahwa Pemohon Banding menyampaikan Purchase Order Nomor: TGM1101M tanggal 3 Oktober 2012 dan Sales Contract Nomor: TGM 1101Mdengan supplier Xingtai Yali Bicycle Co. Ltd sebagai berikut :
Art No
Bicycle and parts
Unit
CNF USD
Surabaya
Quantity
USD Value
12 01
Bicycle 12 01
Unt
3.20
2200
7,040.00
12 2208
Bicycle 12 2208
Unt
3.20
4200
12,864.00
12 04
Bicycle 12 04
Unt
3.20
2000
6,400.00
PDL-01
Pedal
Unt
15
No com value
Total
26,304.00
Beneficiary Bank : Agricultural Bank of China
Account Number : 5023 100 10 400 130 53
bahwa Supplier Xingtai Yali Bicycle Co. Ltd, menerbitkan Commercial Invoice dan Packing List Nomor: TGM 1101M tanggal 17 Oktober 2012, dengan perincian sebagai berikut:
Quantit
y
Art No
Bicycle an parts
CFR Price
Amount (USD)
Packages
G.W Kgs
2200
12 01
Bicycle 12 01
3.20
7,040.00
550 ctns
14.850
4200
12 2208
Bicycle 12 2208
3.20
12,864.00
1005 ctns
28.140
2000
12 04
Bicycle 12 04
3.20
6,400.00
500 ctns
12.517
15
PDL-01
Pedal
No com value
1 ctn
5
Total
26,304.00
LC Number : 202LC20638 tanggal 05 November 2012
Port of loading : Xingang, China
Port of destination : Surabaya, Indonesia
bahwa Supplier Xingtai Yali Bicycle Co. Ltd selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: MOLU11017640015 tanggal 18 Oktober 2012 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Shipper : Xingtai Yali Bicycle Co. Ltd
Port of loading : Xingang, China
Port of destination : Surabaya, Indonesia
Description : 2056 cartons bicycle and parts
Gross Weight :55,512.00kgs
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: TGM 1101M tanggal 17 Oktober 2012 yaitu bicycle and parts dengan harga sebesar CFR USD26,304.00.
bahwa barang yang impor yakni bicycle and parts dengan Bill of Lading Nomor: MOLU11017640015 tanggal 18 Oktober 2012 dan Invoice Nomor: TGM 1101M tanggal 17 Oktober 2012 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 111218 tanggal 19 November 2012 dengan nilai sebesar CNF USD26,304.00 (Rp253.360.128,00) sehingga dikenakan pungutan Bea Masuk sebesar Rp25.337.000,00, Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp27.870.000,00 dan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar Rp6.968.000,00 dengan total sebesar Rp60.175.000,00.
bahwa barang yang diimpor dijamin dengan asuransi di dalam negeri sesuai bukti Policy Schedule Marine Cargo Import Insurance Nomor: S004370 tanggal 18 Oktober 2013 dengan nilai pertanggungan sebesar Rp253.360.128,00, yang telah dilunasi Kwitansi Pembayaran Premi Polis Asuransi Pengangkutan Intra Asia tanggal 18 Oktober 2012 sebesar Rp279.360,00.
bahwa nilai pabean atas impor Bicycle and parts dengan PIB Nomor: 111218 tanggal 19 November 2012 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD36,584.00.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 111218 tanggal 19 November 2012 adalah Bicycle and parts dengan harga CIF USD26,304.00 sesuai dengan Invoice Nomor: TGM 1101M tanggal 17Oktober 2012 dan Bill of Lading Nomor: MOLU11017640015 tanggal 18 Oktober 2012.
bahwa atas barang impor sesuai Invoice Nomor: TGM 1101M tanggal 17 Oktober 2012 sebesar CIF USD26,304.00, telah dibayar oleh Pemohon Banding sesuai dengan bukti LC Bank Permata Nomor: 202LC20638 tanggal 05 November 2012 sebesar USD26,349.06 (USD26,304.00 + biaya bank USD45.06) yang dilaporkan pada rekening koran dengan nomor rekening 2902023502.
bahwa pembayaran barang yang diimpor sebesar USD26,304.00 dicatat pada Buku Bank tanggal 05 November 2012 sebesar USD26,304.00 tanpa dikonversi perhitungannya ke dalam mata uang rupiah sehingga pembukuan Pemohon Banding menggabungkan transaksi dalam mata uang rupiah dan USD dalam nilai aslinya sehingga akan menimbulkan kesalahan perhitungan nilai transaksi Pemohon Banding secara keseluruhan.
bahwa berdasarkan Jurnal Pengeluaran Kas pada tanggal 05 November 2012 sebesar USD26,304.00 pembayaran sebesar USD26,304.00 dibukukan dengan debet akun Uang Muka Pembelian dan kredit akun Bank Permata USD.
bahwa menurut bukti Faktur Nomor: TGM 1101M tanggal 17 Oktober 2012 dicatat pembelian Bicycle and parts dari supplier Xingtai Yali Bicycle Co. Ltd dengan total sub sebesar Rp253.360.128,00 ditambah Bea Masuk sebesar Rp25.336.012,00, Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp22.802.412,00, Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar Rp5.700.603,00 dan biaya kirim sebesar Rp2.850.000,00 sehingga total nilainya adalah Rp259.377.130,00,
bahwa berdasar penelitian Majelis nilai barangnya dan bea masuk yang dicatat sama dengan yang diberitahukan pada PIB namun terdapat perbedaan perhitungan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Pasal 22 dibandingkan dengan yang diberitahukan pada PIB.
bahwa berdasarkan Rincian Faktur Penjualan terdapat Faktur Penjualan Nomor: 2012110130 tanggal 10 Desember 2012 berupa Bicycle & part (sesuai 3 jenis barang pada lembar lanjutan PIB Nomor: 111218 tanggal 19 November 2012) kepada CV. TPa dengan nilai penjualan termasuk PPN sebesar Rp81.400.000,00, sehingga tidak sesuai dengan Faktur Pajak Standar Nomor:010.000-12.0000098 tanggal 1 November 2013 sesuai Faktur Penjualan Nomor: 2012110098 berupa Bicycle & part (sesuai 3 jenis barang pada lembar lanjutan PIB Nomor: 111218 tanggal 19 November 2012) kepada CV. TPa dengan nilai DPP PPN sebesar Rp22.200.000,00.
bahwa berdasarkan penelitian Majelis tersebut di atas Majelis berpendapat meskipun Pemohon Banding telah menunjukkan bukti pembayaran atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 111218 tanggal 19 November 2012 dengan harga sebesar CIF USD26,304.00 namun menurut Majelis terdapat ketidaksesuaian pada pembukuan Pemohon Banding sehingga Majelis tidak dapat meyakini harga yang diberitahukan oleh Pemohon Banding adalah merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar.
bahwa oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mempertahankan penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding yang dikuatkan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-47/WBC.10/2013 tanggal 15 Januari 2013 dengan penetapan Nilai Pabean sebesar CIF USD36,584.00 dengan demikian menolak banding Pemohon Banding.
MENIMBANG
Surat Banding, Surat Uraian Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan Menola
k banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-47/WBC.10/2013 tanggal 15 Januari 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-007672/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2012 tanggal 26 November 2012, sehingga Nilai Pabean 3 jenis barang sesuai lembar lanjutan Pemberitahuan Impor Barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 111218 tanggal 19 November 2012 adalah sebesar CIF USD36,584.00.
Demikian diputus berdasarkan musyawarah Majelis XIIA Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.00522/PP/PM/V/2013 tanggal 31 Mei 2013, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. R. Arief Boediman, SH, MM, MH sebagai Hakim Ketua,
Johantiono, SH sebagai Hakim Anggota,
Drs. Djoko Joewono Hariadi, MSi sebagai Hakim Anggota,
Arif Wijono sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200