Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53250/PP/M.XIIA/19/2014

Tinggalkan komentar

17 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53250/PP/M.XIIA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2012
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Nilai Pabean sebesar CIF USD66,624.00
Menurut Terbanding
:
bahwa Terbanding menetapkan pembebanan importasi denganPemberitahuan Impor Barang Nomor: PIB 108156 tanggal 7 Nopember 2012 dengan pemberitahuan jenis barang Pos 1 : Tricycle TR 5050 CJ, Pos 2 : Tricycle TR 5050 CJS, negara asal China, Nilai Pabean CIF USD20,880.00, menjadi sebesar CIF USD66,624.005;
Menurut Pemohon
:
bahwa sesuai dengan ketentuan apabila nilai pabean diakui kebenarannya sebagai nilai transaksi maka metode I Sistem Nilai Pabean terpenuhi maka seharusnya keberatan Pemohon Banding diterima oleh Terbanding;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding diketahui bahwa Pemohon Banding sesuai dengan PIB nomor PIB 108156 tanggal 7 Nopember 2012 yang diberitahukan pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak telah melakukan importasi jenis barang Pos 1 : Tricycle TR 5050 CJ, Pos 2 : Tricycle TR 5050 CJS, negara asal China, Nilai Pabean CIF USD 20,880.00, yang ditetapkan Nilai Pabeannya oleh Terbanding dan dikuatkan dengan Keputusan Terbanding nomor KEP-46/WBC.10/2013 tanggal 15 Januari 2013 menjadi sebesar CIF USD 66,624.00.
bahwa berdasarkan Nota Penelitian dan Pendapat, Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean, dan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-46/WBC.10/2013 tanggal 15 Januari 2013 serta Surat Uraian Banding dapat disampaikan alasan dan dasar penetapan Terbanding sebagai berikut:
  • bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti korespondensi, bukti rekening koran, bukti pembayaran asuransi, debit edvise, faktur pajak standar, SPT Masa PPN, faktur penjualan, pencatatan/pembukuan atas transaksi dan bukti-bukti pendukung lain untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi,
  • bahwa data-data yang dilampirkan tidak lengkap sebagaimana dipersyaratkan Pasal 3 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.04/2010, sehingga tidak dapat memberikan informasi yang cukup untuk membuktikan kebenaran nilai pabean yang diberitahukan,
  • bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, nilai pemberitahuan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar karena bukti yang dilampirkan tidak memadai sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I tidak terpenuhi),
  • bahwa selanjutnya nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan metode II sampai dengan VI secara hierarkis,
  • bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut, nilai pabean atas barang impor dengan PIB 108156 tanggal 7 Nopember 2012 ditetapkan dengan menggunakan Metode VI fleksibel Metode IV berdasarkan harga pasar (Toko Roda Dua Jl. Pasar Turi 27C Surabaya) sesuai penetapan sebesar CIF USD 66,624.00.
bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 (“UU Kepabeanan”) menyebutkan : Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk, mengatur antara lain :
Pasal 2 ayat (1)
Nilai Pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;
Pasal 8
Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:
a. barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean,

b. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,
c. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur,dan/atau
d. Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean.
Pasal 23 ayat (1)
Apabila berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) menunjukkan bahwa:
a.
 barang impor yang bersangkutan bukan merupakan obyek suatu transaksi jual-beli,
b. persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean tidak dipenuhi,
c. unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang harus ditambah/tidak termasuk pada nilai transaksi tidak dapat dihitung dan/atau tidak didasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur, atau
d. hasil pemeriksaan fisik menunjukkan jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan,Pejabat Bea dan Cukai menentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya.
bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tersebut di atas.
bahwa untuk mendukung pendapat Pemohon Banding bahwa Nilai Pabean yang digunakan adalah harga yang sebenarnya dibayar maka Pemohon Banding menyampaikan dokumen – dokumen pendukung transaksi sebagai berikut:
  • Purchase Order Nomor: 12162021 tanggal 10 September 2012
  • Commercial Invoice Nomor: EV12162021 tanggal 24 September 2012
  • Packing List Nomor: EV12162021 tanggal 24 September 2012
  • Bill of Lading Nomor: EGLV142201029792 tanggal 1 Oktober 2012
  • Policy Schedule Marine Cargo Import Insurance Nomor S-004228 tanggal 24 September 2012
  • Sales Contract Nomor 12162021
  • Pemberitahuan Impor Barang.
bahwa Terbanding menyampaikan pendapatnya setelah meneliti bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan dengan Surat Penjelasan Tertulis Nomor SR-149/BC.8/2013 tanggal 17 Desember 2013 sebagai berikut :
  • bahwa Sales Contract Nomor 12162021 tidak mencantumkan tanggal serta tidak menunjukkan adanya data atau pernyataan yang menjelaskan secara detail terkait transaksi seperti jangka waktu pengiriman dan pembayaran yang telah disepakati kedua belah pihak, selain itu juga hanya ditandatangani dan distempel ole Pemohon Banding selaku pihak pembeli, sedangkan pihak pemasok hanya menyertakan stempel tanpa ada tanda tangan pejabat berwenang,
  • bahwa asuransi ditutup pada tanggal 24 September 2012 sedangkan padaB/L tertulis tanggal pemuatan barang ke atas kapal adalah 01 Oktober2012,
  • bahwa Pemohon Banding hanya melampirkan polis asuransi tanpa melampirkan bukti pembayaran polis asuransi tersebut,
  • bahwa PBN tidak melampirkan bukti pembayaran apapun seperti aplikasi transfermaupun rekening koran yang dapat menunjukkan adanya pembayaran kepada supplier sehingga tidak dapat diketahui dengan jelas apakah benar telah terjadi pendebetan atas bukti transfer yang diajukan atau belum,
  • bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, harga pemberitahuan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (metode I tidak terpenuhi).
bahwa menanggapi pendapat Terbanding tersebut di atas Pemohon Banding menyampaikan Surat Penjelasan Tertulis Nomor S-05/I/TGM/PT/2014 tanggal 23 Januari 2014 sebagai berikut :
  • bahwa Sales Contract Nomor 12162021 tidak mencantumkan tanggal karena pihak supplier tidak mau kena penalti LC dari bank penerbit,
  • bahwa polis asuransi di dalam, negeri dan bukti pembayaran sudah dilengkapi,
  • bahwa dokumen Pemohon Banding telah dilengkapi dengan dokumen pendukung sesuai perundang-undangan yang berlaku.
bahwa untuk mendukung pendapat Pemohon Banding bahwa Nilai Pabean yang digunakan adalah harga yang sebenarnya dibayar maka Pemohon Banding menyampaikan tambahan dokumen-dokumen pendukung transaksi sebagai berikut:
  • Kwitansi Pembayaran Premi Polis Asuransi Pengangkutan Intra Asia tanggal 24 September 2012,
  • Aplikasi Transfer Permata Bank,
  • Rekening Koran Permata Bank,
  • Surat Persetujuan Pengeluaran Barang,
  • Bukti Pembayaran Bank,
  • Rekening Koran,- Buku Bank Periode 1 – 30 September 2012,
  • Jurnal Persediaan Periode 1 – 30 September 2012,
  • Faktur Nomor EV12162021 tanggal 24 September 2012,
  • Faktur Pajak Standar Nomor 010.000-12.0000076 tanggal 6 Oktober 2012.
bahwa selanjutnya Majelis melakukan pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan sebagai berikut :
bahwa Pemohon Banding menyampaikan Purchase Order Nomor: 12162021 tanggal 10 September 2012 dan Sales Contract Nomor: 12162021 dengan supplier Suzhou Everich Imp. And Exp. Co. Ltd. sebagai berikut :
Commodity
Quantity
(unit)
CFR USD
Surabaya
Amount
(USD)
Tricycle TR 5050 CJ
3600
4.35
15,660.00
Tricycle TR 5050 CJS
1200
4.35
5,220.00
Total
20,880.00
Beneficiary Bank : Agricultural Bank of China
Account Number : 10552 60104 000 4027
bahwa Supplier Suzhou Everich Imp. And Exp. Co. Ltd., menerbitkanCommercial Invoice dan Packing List Nomor: EV12162021 tanggal 24September 2012, dengan perincian sebagai berikut:
Commodity
Quantity
(pcs)
CFR USD
Surabaya
Amount
(USD)
Packages
(cartons)
G.W
Kgs
Tricycle TR 5050 CJ
3600
4.35
15,660.00
1800
24480
Tricycle TR 5050 CJS
1200
4.35
5,220.00
600
8340
Total
20,880.00
2400
32820
Payment by LC
Port of loading : Shanghai, China
Port of destination : Surabaya, Indonesia
bahwa Supplier Suzhou Everich Imp. And Exp. Co. Ltd. selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: EGLV142201029792 tanggal 1 Oktober 2012 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Shipper: Suzhou Everich Imp. And Exp. Co. Ltd.
Port of loading : Shanghai, China
Port of destination : Surabaya, Indonesia
Description : 2400 cartons Tricycle
Gross Weight : 32,820.00kgs
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: EV12162021 tanggal 24 September 2012 yaitu Tricycle dengan harga sebesar CFR USD 20,880.00.
bahwa barang yang impor yakni Tricycle dengan Bill of Lading Nomor: EGLV142201029792 tanggal 1 Oktober 2012 dan Invoice Nomor: EV12162021 tanggal 24 September 2012 telah diberitahukan dalam PIB Nomor 108156 tanggal 7 Nopember 2012 dengan nilai sebesar CNF USD 20,880.00 (Rp 201.053.520,00) sehingga dikenakan pungutan Bea Masuk sebesar Rp 0,00, Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp 20.106.000,00 dan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar Rp 1.394.000,00 dengan total sebesar Rp25.133.000,00.
bahwa barang yang diimpor dijamin dengan asuransi di dalam negeri sesuai bukti Policy Schedule Marine Cargo Import Insurance Nomor Nomor S-004228 tanggal 24 Oktober 2012 dengan nilai pertanggungan sebesar Rp 201.053.520,00, yang telah dilunasi Kwitansi Pembayaran Premi Polis Asuransi Pengangkutan Intra Asia tanggal 24 September 2012 sebesar Rp 227.050,00, sehingga polis asuransi dalam negeri dibuka mendahului tanggal Bill of Lading.
bahwa nilai pabean atas impor Tricycle dengan PIB Nomor 108156 tanggal 7 Nopember 2012 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 66,624.00.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor 108156 tanggal 7 Nopember 2012 adalah Tricycle dengan harga CIF USD 20,880.00 sesuai dengan Invoice Nomor: EV12162021 tanggal 24 September 2012 dan Bill of Lading Nomor: EGLV142201029792 tanggal 1 Oktober 2012.
bahwa atas barang impor sesuai Invoice Nomor: EV12162021 tanggal 24 September 2012 sebesar CIF USD 20,880.00, telah dibayar oleh Pemohon Banding sesuai dengan bukti Aplikasi Penerbitan LC tanggal 17 November 2012 sebesar USD 20,880.00 (LC Nomor 202LC20607 tanggal 17 November 2012) yang dilaporkan pada rekening koran dengan nomor rekening 2902023502 sebesar USD 20.916,00.
bahwa pembayaran barang yang diimpor sebesar USD 20,880.00 tidak dapat ditelusuri dalam Buku Bank karena Pemohon Banding menyampaikan Buku Bank Periode 1 – 30 September 2012 sedangkan menurut Aplikasi Penerbitan LC transaksi pembayarannya terjadi tanggal 17 November 2012.
bahwa menurut bukti Faktur Nomor EV12162021 tanggal 24 September 2012 dicatat pembelian Tricycle dari supplier Suzhou Everich Imp. And Exp. Co. Ltd. dengan total sub sebesar Rp 201.053.520,00 ditambah Bea Masuk sebesar Rp 0,00, Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp 20.105.352,00, Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar Rp 5.026.338,00 dan biaya kirim sebesar Rp 3.800.000,00 sehingga total nilainya adalah Rp 229.985.210,00 sebagaimana dilaporkan pada Jurnal Persediaan tanggal 24 September 2012.
bahwa berdasarkan Faktur Penjualan Nomor 2012090076 tanggal 6 Oktober 2012 berupa Tricycle (sesuai 2 jenis barang pada lembar lanjutan PIB nomor 108156 tanggal 7 Nopember 2012) kepada CV. Tiga Putra dan Faktur Pajak Standar Nomor 010.000-12.0000076 tanggal 6 Oktober 2012 dengan nilai DPP PPN sebesar Rp 100.000.000,00.
bahwa penjualan sebagaimana Faktur Pajak Standar Nomor 010.000-12.0000076 tanggal 6 Oktober 2012 tidak dapat ditelusuri dalam Buku Bank karena Pemohon Banding menyampaikan Buku Bank Periode 1 – 30 September 2012 dan Jurnal Persediaan Periode 1 – 30 September 2012.
bahwa berdasarkan penelitian Majelis tersebut di atas Majelis berpendapat meskipun Pemohon Banding telah menunjukkan bukti pembayaran atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB nomor 108156 tanggal 7 Nopember 2012 dengan harga sebesar CIF USD 20,880.00 namun menurut Majelis terdapat ketidaksesuaian pada pembukuan Pemohon Banding, tidak disampaikannya pembukuan secara lengkap dan polis asuransi dalam negeri dibuka mendahului tanggal Bill of Lading sehingga Majelis tidak dapat meyakini harga yang diberitahukan oleh Pemohon Banding adalah merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar.
bahwa oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mempertahankan penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding yang dikuatkan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-46/WBC.10/2013 tanggal 15 Januari 2013 dengan penetapan Nilai Pabean sebesar CIF USD 66,624.00 dengan demikian menolak banding Pemohon Banding.
MENIMBANG
Surat Banding, Surat Uraian Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan 
Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-46/WBC.10/2013 tanggal 15 Januari 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-007453/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2012 tanggal 20 Nopember 2012, sehingga Nilai Pabean 2 jenis barang sesuai lembar lanjutan Pemberitahuan Impor Barang yang diberitahukan dalam PIB nomor 108156 tanggal 7 Nopember 2012 adalah sebesar CIF USD66,624.00.
Demikian diputus berdasarkan musyawarah Majelis XIIA Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.00522/PP/PM/V/2013 tanggal 31 Mei 2013, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. R. Arief Boediman, SH, MM, MH sebagai Hakim Ketua,
Johantiono, SH sebagai Hakim Anggota,
Drs. Djoko Joewono Hariadi, MSi sebagai Hakim Anggota,
Arif Wijono sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200